Surat Pembaca

Tolong Stop Seluruh Pinjaman Online Dibawah 30 Hari

Saya selaku peminjam di beberapa aplikasi pinjaman online sangat berterima kasih kepada semua penyedia pinjaman online atas penyediaannya dan bermanfaat bagi kebutuhan saya. Namun yang disayangkan apabila telah pinjam di aplikasi pasti terpaksa mesti cari pinjaman lain untuk menutup aplikasi dan akhirnya terlilit banyak aplikasi.

Hal ini dikarenakan rata-rata penyedia aplikasi tenor yang diberikan kurang dari 30 hari. Sementara bagi karyawan hanya menunggu gajinya. Di sisi lain bunga yang diberikan walau terlihat kecil 0.8% namun denda terus berjalan perhari apabila telat membayar. Akhirnya terpaksa membayar dan terpaksa pinjam di aplikasi lainnya.

Sudah terlalu banyak yang terkena korban pinjaman online gali lubang tutup lubang akhirnya mentok gagal bayar. Mohon untuk menutup atau diberlakukannya aturan diharuskan tenor minimal 30 hari dan bunga diturunkan. Gara-gara hutang berdampak pada keluarga masing-masing peminjam masa depan jadi tidak cerah diburu oleh dc. Dan untuk yang gagal bayar mereka tidak mungkin membayar sekaligus contohnya ke 3 aplikasi saja.

Untuk mohon ditutup denda dan berikan cicilan 50.000 perhari yang bisa dicari dengan penghasilan tambahan. Dulu sebelum ada aplikasi fintech saya bahagia dan khusu dalam beribadah, namun sekarang disibukkan mencari pinjaman baru.

Sumarwan
Kota Bogor, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Saya setuju membuat artikel bagi yg terlilit hutang,agar dapat keringanan membayar,mudah2an aj bisa membantu,stress sy di teleponin teruss,,,???

  • Gimana ya caranya kita satukan?biar sama-sama keluhan kita terdengar sama pemerintah.karna kalau hanya terdengar sama OJK pasti balasannya copy paste itu-itu aja.tanpa solusi.minimal ngobrol chat ketik tangan pun enggak.hanya copy paste.cuma bikin mentok solusinya.makin bingung harus apa lagi

    • Pihak ojk mohon maaf ya kalau ada kata-kata yang salah.saya hanya merasa ingin lebih di prioritaskan orang-orang yang terlilit hutang agar ditemukan solusi secepat mungkin sebelum ada kejadian yang tidak kita inginkan sepeeti kejadian-kejadian yang sudah sudah seperti keributan keluarga,hingga bunuh diri yang menyiksa diri sendiri didunia apalagi di akhirat nanti

  • balasan ojk kalau minta solusi
    Yth. Bapak .....

    Sehubungan dengan surat elektronik yang Bapak kirimkan sebelumnya terkait restrukturisasi kredit, berdasarkan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dapat kami sampaikan bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank karena debitur atau usaha debitur terdampak dari penyebaran COVID-19 baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan. Contoh kondisi debitur yang terkena dampak antara lain:

    Debitur yang terkena dampak penutupan jalur transportasi dan pariwisata dari dan ke Tiongkok atau negara lain yang telah terdampak COVID-19 serta travel warning beberapa negara;
    Debitur yang terkena dampak dari penurunan volume ekspor impor secara signifikan akibat keterkaitan rantai suplai dan perdagangan dengan Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19; dan
    Debitur yang terkena dampak terhambatnya proyek pembangunan infrastruktur karena terhentinya pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin dari Tiongkok ataupun negara lain yang telah terdampak COVID-19.
    Perlakuan khusus dalam POJK ini juga dapat diterapkan Bank kepada debitur dengan sektor ekonomi selain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan, sepanjang berdasarkan self-assessment Bank debitur dimaksud terkena dampak COVID-19.

    Selanjutnya Bapak dapat mengkomunikasikan dengan pihak bank terkait dan untuk informasi mengenai POJK dimaksud, dapat dilihat pada website OJK atau melalui link berikut:

    https://www.ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Stimulus-Perekonomian-Nasional-Sebagai-Kebijakan-Countercyclical-Dampak-Penyebaran-Coronavirus-Disease-2019.aspx

    Demikian yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian Bapak, kami ucapkan terima kasih.

    Best Regards,

    Menurut agan gimana ya kita mesti ngeluh ke ojk caranya gimana ya?

    • Sekali lagi kepada pihak ojk saya mohon maaf apabila ada artikel atau komentar saya yang salah mohon dikoreksi.dan mudah-mudahan cepat terselesaikan semua keluhan tentang pinjaman online baik legal atau ilegal

  • Sedangkan kita sudah bernegosiasi dengan dc tetep saja minta dilunasin atau dipeepanjang kalau tidak denda jalan terus tiap hari.mau sampai kapan gagal bayarnya.pas sudah puncaknya mau bayar pakai apa ya.pusiiiiiiing.mohon solusinya agar pemerintah segera memberlakukan aturan baru yang mendukung orang yang terlilut hutang pinjaman online

  • Bagaimana dengan DC pijol,,,walau sedang ada wabah ttp kerumah ya,,,,,jdi takut,,,

  • Biarin aja datang kerumah juga.hadapi saja.yang penting kita tetep teguh untuk stop riba.jangan maksain cari pinjaman baru malah bikin bengkak tagihannya.tetap kita ajukan keringanan.mudah-mudahan dengan tetap teguh memerangi riba kita diberikan jalan yang tidak disangka-sangka.yang penting kita bersikan diri kita dari macam riba.untuk ketakutan itu adalah ulah kita dan kita tetap harus jalani rasa pahitnya punya hutang.mudah-mudahan dengan bersabar segera terbuka jalan keluarnya...amiiinnn..

  • Pinjol legal.dc bisa datang kerumah. Tapi cara penagihan harus sesuai dengan peraturan OJK..bila diluar itu, segera bawa dan laporkan ke polisi.pinjol ilegal,tidak ada dasar hukum untuk menagih kita,perlindungan hukum berlaku untuk pembayar pajak,ilegal tidak punya ijin,dan tidak membayar pajak kepada negara.bila terjadi pengancaman sebar data,jangan dihapus..dokumentasikan,itu adalah senjata kita untuk menyerang balik,karena itu sudah masuk delik pidana,urusan hutang adalah perdata.semua permasalahan Pinjol,tinggal dibawa ke ranah hukum.dc Pinjol hanya manusia tai yg otaknya hanya di perut ,nyali mereka tidak ada,karena mereka hanya seperti anjing yg di perintah tuannya,sedangkan otaknya kosong..jangan kita takut akan masalah ancaman hukum...malah seharusnya kita yg membawa keranah hukum..mereka mengancam hanya mengandalkan kebutaan kita karena hukum..secara jujur ,saya berterimakasih kepada Pinjol..sudah dapat uangnya..mau disebar kontak,foto ke medsos..memangnya berapa % manusia ga punya hutang..kenapa kita harus munafik..tapi kalo urusan bayar,ya nanti aja lah..kalo datang kerumah,baru saya mau bayar,disaksikan oleh pihak polisi tapi bayarnya.kalo kita semua bersatu,dan membuat reaksi keras kepada Pinjol dan DC Pinjol,misalnya kita buat keributan saat di tagih,maka otomatis beralih kepada pihak polisi,dan buat menjadi viral..maka negara akan memperhatikan khusus .kalo hanya diam dan mengumpat di media ini,tidak ada gunanya..pemerintah hanya tutup mata..silakhan buka YouTube.meddy browny..banyak ulasan dan team yang siap membantu secara gratis..untuk urusuan Pinjol legal maupun ilegal..karena targetnya adalah,2020 Pinjol sudah waktunya di bangkrutkan

  • saya sudah mengajukan , tapi tidak digubris.
    padahal sudah ada surat keterangan dari kantor bahwa saya dirumahkan. karena kantor berhenti beroperasi saat ini.

    harusnya pemerintah dan ojk suda mengantisipasi hal demikian , karena ini sudah terhitung Bencana ,

Penulis
Sumarwan Sumarwan