Tanggapan Akulaku Tanggapan Tanggapan Akulaku atas Surat Pembaca Ibu Maharanny Johanis 31 Maret 2020 Akulaku Indonesia 5 Komentar Akulaku, Debt Collector, Fintech, Kredit online, Pembayaran tagihan, Penagihan Ikuti kami di Google Berita Menanggapi dimuatnya Surat Pembaca di Mediakonsumen.com yang ditulis oleh Ibu Maharanny Johanis pada tanggal 28 Maret 2020 dengan judul “Tim Penagihan Akulaku Mengancam Datang ke Rumah”, izinkanlah kami dari Akulaku memberikan penjelasan atas permasalahan yang terjadi dan menyampaikan permohonan maaf. Sesuai dengan prosedur yang berlaku di Akulaku, permasalahan tersebut akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu. Untuk memudahkan pengecekan lebih lanjut oleh tim Collection kami, diharapkan Ibu Maharanny dapat menyampaikan kendala yang dialami dengan menghubungi nomor desk call kami di 021 – 24112009. Akulaku akan selalu berupaya demi kenyamanan para pengguna dalam menggunakan layanan yang ada. Eva Ulisiana Public Relations Officer Akulaku Finance Indonesia Gedung Sahid Sudirman Center, Lantai 11 Jakarta Pusat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Supri8 April 2020 - (13:21 WIB)Permalink Akulaku sudah tidak Mematuhi Pemerintah dan OJK.. Sebaiknya d Segel d saat Pandemi Covid 19 banyak Rakyat yg kehilangan Pendapatan,tapi Akulaku tidak mau mengerti Haaaaaiiiii.. AKULAKU.. Bukanya kami tidak memikirkan Angsuranmu yg ada pada pikiran kami sekarang Adalah Bagaimana kami Berjuang untuk tetap Hidup dan ini adalah Masalah Peruutt.. Haruskah Keluarga Kami d Biarkan Mati Kelaparan demi membayar hutang2mu.. 9 Login untuk Membalas
Edolingga8 April 2020 - (14:25 WIB)Permalink Buat mereka..mau kita mati,mau kita kelaparan .mau kita jual organ tubuh,ga ada urusan..yg penting duit mereka kembali..kalo sudah nanti kejadian 1998 terulang,ya paling menghilang.reaksi keras masyarakat yg diperlukan,baru pemerintah akan melirik,karena pemerintah tidak punya alasan memberhentikan ijinnya,terkecuali masyarakat bereaksi keras dan dinyatakan pemerintah sudah meresahkan ..maka pemerintah akan menutupnya… 5 Login untuk Membalas
fariz30 Desember 2020 - (13:38 WIB)Permalink Saya juga memiliki tanggungan di pinjol OJK. Dan memiliki kesulitan serupa dalam hal pembayaran. Sebenarnya pinjol2 ini taknubahnya rentenir. Dan memang mereka rentenir yg menerapkan bunga tinggi utk membayar pihak ketiga manakala diperlukan saat debitor mengalami kendala pembayaran setelah melewati TKB90. Meski terdaftar resmi OJK, namun saya pernah mengalami bahasa penagihan yg kasar. Bahasa2 preman pasar! Jadi meski legal, perilaku mereka tetap saja memakai cara-cara preman dalam penagihan. Saya juga tak segan2 mengancam balik urusan piutang yg merupakan perdata jadi tuntutan pidana kalo bahasa mereka kelewatan. Keluhan2 nasabah sudah numpuk di YLBHI. Mestinya harus ada tindakan tegas dari otoritas terkait utk menertibkan atau mencabut sama sekali praktik2 rentenir yg ujungnya lebih meresahkan dibanding faedahnya dalam.situasi ekonomi resesi seperti ini. 1 Login untuk Membalas
Yudha18 Maret 2021 - (04:27 WIB)Permalink Saya biasa lancar dalam pembayaran tagihan ke akulaku, tapi pada saat pandemi saya kena pengurangan karyawan jadi saya tidak bisa membayar tagihan lagi. Akan tetapi pihak akulaku tudak mau mengerti keadaan dan malah mengancam saya, katanya mereka akan menyebarkan kepada semua teman di kontak saya kalau saya berhutang pada akulaku, dan mrk tidak segan2 mengancam saudara dan teman2 saya agar memaksa saya utk membayar hutang pada mereka. Suatu hari collector datang kerumah saya dan malah bersikap tidak sopan pada ibu saya sampai ibu saya marah. Sekarang hutang saya sudah lunas. Saya minta tolong agar pemerintah menidak tegas pada akulaku yang berbuat seenaknya pada konsumen dan semoga ojk dapat menutup akulaku atas tindakan mrk yg amat sangat tidak menyenangkan serta mencemarkan nama baik seseorang. 2 Login untuk Membalas