Dana Investasi di Asuransi Kresna Life Tidak Dicairkan, Padahal Sudah Jatuh Tempo

Saya adalah pemegang polis asuransi jiwa Kresna dengan nomor polis 121290301 dan 121290303 yang sudah jatuh tempo pada tanggal 09 Maret 2020. Namun sampai dengan saat ini, dana tersebut belum juga dicairkan ke rekening saya.

Bagian customer care yang saya hubungi hanya menjawab pencairan polis sedang dianalisa dan hasil keputusan belum ada dengan alasan yang mengecewakan. Padahal sudah merupakan hak saya untuk menerima dana asuransi yang sudah jatuh tempo tersebut.

Kepada manajemen asuransi jiwa Kresna mohon merespon saya dan dapat segera mencairkan kedua polis tersebut. Saya sudah mengirimkan nomor telepon saya ke email customer care untuk dapat segera dihubungi manajemen. Terima kasih.

Ricky Pachunie
0853193953**
Tangerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

25 komentar untuk “Dana Investasi di Asuransi Kresna Life Tidak Dicairkan, Padahal Sudah Jatuh Tempo

  • 3 April 2020 - (09:37 WIB)
    Permalink

    Bukan hanya anda saja tapi hampir semua pemegang polis asuransi yang tidak bisa dicairkan serta produk deposito + asuransi kresna life yang tidak bisa dicairkan (KLita dan Protecto)

    • 3 April 2020 - (11:40 WIB)
      Permalink

      saya juga tau semua ga cair, tp saya butuh dananya urgent sekali, kalo saya ga bs bayar tahun ajaran baru anak sekolah gimana???

    • 12 April 2020 - (09:23 WIB)
      Permalink

      Saran saya, belajar investasi di saham sendiri atau jika kurang minat, beli reksadana aja. Tidak sulit kok. Semua asuransi ujung2 nya diinvestasikan ke saham.
      Kalau minat diasuransi khusus beli buat asuransi, jangan beli asuransi bersamaan dengan investasi, ini kurang maksimal.
      Kebanyakan porsi dana kita diutamakan ke cover asuransi.
      Untuk mendapatkan investasi maksimal dalam jangka panjang, kita bisa belajar saham spt yg digaungkan pemerintah kita “Yuk Nabung Saham” tidak sulit, belajar dasar aja sudah bisa memaksimalkan investasi kita sendiri.

      Beli aja saham BCA, BRI atau Telkom. Pasti nya tiap tahun akan naik min 10%. kalau 7 thn tidak diambil ambil bisa berapa plus dapat dividen pula dan compounding interest (bunga berbunga tiap tahun).

      Jika minat belajar investasi, kita ada komunitas siap mengajarkan secara gratis. Kami mengajarkan dari awal sampe anda bisa berinvestasi secara mandiri tanpa tergantung dengan pihak lain.
      Dana kan dana anda sendirikan, jika ada sudah ada ilmu investasi anda dapat investasikan sendiri dan menikmati hasilnya sendiri.

      Komunitas kami ada di seluruh indonesia nama komunitas kami adalah : panensaham

  • 5 April 2020 - (18:52 WIB)
    Permalink

    polis sy yg jatuh tempo 25 maret juga blm dibayar, malah di wa sama kresna life bhw polis diperpanjang 6bln. Pdhal awal maret sy sdh dtg ke kantor pusat dan menyerahkan polis dgn tegas sy menyatakan tidak bersedia diperpanjang krn sy butuh dana tsb buat byr kewajiban dan keperluan hidup. sy pensiunan yg tidak punya penghasilan dan polis sy nominal sgt kecil, tp Kresna tega sekali mempersulit pegang polis. Anehnya mrk bilang u/menghindari rush dan tidak mau merugikan pemegang polis maka polis diperpanjang. Rush itu penarikan masal, apakah membayar polis yg jatuh tempo itu berarti rush? Pemahaman apa itu?? Tgl jatuh tempo polis itu persetujuan dua pihak di waktu penempatan, kenapa diperpanjang seenaknya tanpa persetujuan pihak yg lain. Di Berita media disebut pihak Kresna sedang nego u/perpanjangan polis. Kalau diperpanjang sepihak sih bukan nego lagi. Nego kita boleh pilih srtuju atau tidak. Lagi pula justtu dgn tidak membayar polis yg jatuh tempo, pemegang polis sangat dirugikan. Kresna Life bilang mrk tidak tersangkut kasus Jiwasraya, rekening efek jg tidak diblokir. keuangan jg tidak ada masalah jd bukan gagal bayar. Tapi kenapa tidak dibayar?

    • 23 April 2020 - (22:50 WIB)
      Permalink

      Kresna life tidak lagi memiliki dana untuk membayar nasabahnya, kalau memang tidak ada masalah tidak mungkin dana nasabah yang kecil saja tidak dibayarkan

      • 15 Mei 2020 - (16:21 WIB)
        Permalink

        Parah ini.. klo mo ktmu dgn pihak kresna tlg sy diajak. Mrk bikin keputusan sepihak yg mnurutku sgt tdk profesional. Sy ingin uangku kembali !!

  • 7 April 2020 - (10:54 WIB)
    Permalink

    Akankah Kresna Life bernasib sama seperti Koperasi Simpan Pinjam Indo Surya yang telah menghabiskan 10 T dana nasabah, isunya nilai dana yang telah dikumpulkan oleh Kresna Life juga tidak berbeda jauh dengan KSP Indo Surya, dan sekarang mereka juga gagal bayar dan minta perpanjangan penarikan dana sampai 1 tahun dan tanpa bunga juga, skenario yang sama dengan KSP Indo Surya

  • 12 Mei 2020 - (23:48 WIB)
    Permalink

    Teman2 sekalian apakah ad komunitas nasabah Kresna yg terdampak? Apakah sdh ad yg melaporkan ke ojk, DPR, seperti kasus indosurya? Kalau ad mohon infony. Lebih baik kita bersatu menuntut hak kita yg dipermainkan kresna sehingga peluang lebih besar. Sebarkan ke media2 agar kasus Kresna bisa didengar seperti kasus indosurya. Jgn mau diimingi dan dipecah belah oleh Kresna. Mari bersatu menuntuk hak kita!

    • 16 Mei 2020 - (14:17 WIB)
      Permalink

      Boss. Kalau ada komunitas sesama member korban kresna life,Saya juga mau join. Tolong kabar2in. Terima kasih

  • 15 Mei 2020 - (00:50 WIB)
    Permalink

    Baru saja Kresna kirim surat pemberitahuan yang isinya menghentikan sementara semua pembayaran manfaat dan pencairan polis hingga feb 2021. Mereka dgn seenakny mempermainkan dan menahan uang nasabah. Kepada para nasabah yg terkena dampak, apakah kita mau tinggal diam saja? Mari gugat owner Kresna yang sudah mempermainkan uang nasabah!!

  • 15 Mei 2020 - (07:58 WIB)
    Permalink

    Saya juga baru terima surat dari kresna untuk penundaan sementara pembayaran bunga dan pencairan dana.. gimana yah? Itu uang saya pakai untuk renovasi rumah saya saat ini.. mereka sudah rollover sepihak sekarang mereka menunda sepihak.. kalau mau ketemu pihak kresa tolong saya diajak.. agnessia.yap@gmail.com

        • 16 Mei 2020 - (22:27 WIB)
          Permalink

          Saya juga nasabah kresna…polis saya jatuh tempo may 2020, uang kita hrs balik…no contact (wa) kresna ngeblokir no wa saya…terlihat mereka tidak profesional dan tdk tanggung jwb…kita hrs buat group utk melakukan langkah yang sama. Emang saat ini hanya mereka yg perlu uang…itu BUKAN UANG DIRUT KRESNA…Kresna harus balikin uang saya. Pembuatan surat dan ttd Dirut Kresna tidak berlaku…ini bukan solusi buat nasabah. Nasabah BUTUH UANG ITU JUGA BUAT KEBUTUHAN HIDUP DAN KEPERLUAN YANG MENDESAK. Buat group yahoo messenger aja.

  • 15 Mei 2020 - (17:05 WIB)
    Permalink

    Saya sudah melaporkan ke OJK melalui email ke konsumen@ojk.go.id
    Sedang diteliti sama mereka. Tolong teman2 juga melakukan hal yang sama biar OJK sadar ini bukan guyonan. Duit yg terkumpul dr Kresna sendiri sy pernah baca di berita sekitar 8T, bukan angka yg kecil yg mereka mainkan.

  • 16 Mei 2020 - (06:45 WIB)
    Permalink

    Saya merasa tertipu dengan kresna life yang seenaknya menunda2 jatuh tempo.nunda sampe 10 agusts,trus tunda lagi jan’21 keputusan semua secara sepihak sangat merugikan.emang mau dibawa kemana pak uang kami semua? saya tidak butuh manfaat polis.cukup kau kembalikan pokok investasi saya sesuai jatuh tempo yng dsepakati.ini uang buat biaya hidup n pengobatan.jangan kau permainkan hidup kami!!!ayo buat yang senasib,mari kita satu tekad utk menuntut keadilan bisa mail ke serliqu@yahoo.com

  • 16 Mei 2020 - (15:42 WIB)
    Permalink

    Kresna seenaknya sendiri merubah polis yg sdh dibuat. sdh dipaksa terima keputusan perpanjang 6 bln dgn alasan takut rush skrg diperpanjang lg sampai 2021 dgn alasan yg lain. pemegang polis cm dimain2in saja. Harus lapor ke OJK. Sy sdh lapor. Ini dari OJK

    Sehubungan dengan permasalahan terkait Kesulitan Klaim, dapat kami sampaikan bahwa apabila Bapak/Ibu bermaksud mengajukan penyelesaian permasalahan melalui pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan Konsumen, Selanjutnya kami mengharapkan agar Bapak/Ibu menyampaikan kelengkapan dokumen-dokumen pengaduan dalam format pdf. dan setiap 1 kali pengiriman maksimal 10 MB, dokumen dimaksud antara lain :

    1. Permohonan tertulis yang memuat deskripsi Pengaduan, kronologis permasalahan dan nominal kerugian;

    2. Bukti identitas diri yang berlaku. Apabila dikuasakan, harap melengkapi Surat Kuasa beserta bukti identitas diri pemberi dan penerima kuasa;

    3. Surat hasil penyelesaian/tanggapan pengaduan dan/atau tanda terima Pengaduan yang diberikan oleh PUJK dan/atau bukti telah menyampaikan Pengaduan kepada PUJK;

    4. Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai yang cukup bahwa Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan atau lembaga mediasi lainnya dan belum pernah dilakukan Fasilitasi oleh OJK; dan

    5. Dokumen pendukung lainnya yang terkait dengan pengaduan. Misal: salinan polis, bukti pembayaran premi, dsb.

    Sehubungan dengan upaya meminimalkan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) di lingkungan Otoritas Jasa Keuangan, dengan ini dilakukan penyesuaian pengiriman dokumen secara online yaitu sebagai berikut:

    Dokumen pengaduan ditujukan kepada:
    Anggota Dewan Komisioner
    Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan

    u.p. Direktorat Pelayanan Konsumen
    Dikirimkan melalui email mailingroommrp@ojk.go.id atau konsumen@ojk.go.id.

  • 17 Mei 2020 - (09:27 WIB)
    Permalink

    Teman2 kalau mang ada grup WA atau telegram, blh diinfokan di sini. Lebih prefer yg kita bs langsung interaksi. Ada yg punya teman yg bekerja di lembaga hukum, pengadilan, kepolisian? Mngkn bs sharing2. Sy dengar aliran dana bisa ditlusurin oleh PPATK tapi hrs ada surat dr pengadilan. Kl bs aliran dana kita yg kita setor ke kresna ditelusurin disimpan di mana. Dana kita bs saja lg ditahan mereka di suatu tempat. Kl ad yg punya info lebih tolong share bagaimana carany. Lalu apakah kita bs ramai2 menuntut owner dan management kresna ke bareskrim karena telah “menggelapkan” dana nasabah dan menyalahi perjanjian polis?
    Uang yg kita taruh adalah jerih payah kita yg hrs kita perjuangkan!

  • 17 Mei 2020 - (09:29 WIB)
    Permalink

    Terima kasih kepada teman2 yang sudah melapor ke OJK. Mari ramai2 kita laporkan ke OJK dan monitir status laporan. Kalau ad update mari kita share ramai2.

    • 10 Juli 2020 - (16:30 WIB)
      Permalink

      sejak berita mau mengembalikan premi secara bertahap, 3 minggu sdh berlalu sdh tidak ada kabarnya lagi. sepertinya cuma basa basi doang, tidak ada iktikad baik sama sekali.

  • 19 Mei 2020 - (12:49 WIB)
    Permalink

    Brsan ad trima email dr Kresna yang isiny mereka lagi mau cari cara untuk penyelesaian kewajiban dalam 30 hari ke depan dr tnggal hari ini. Mari kita tunggu tapi jangan kendor lapor ke OJK. Bisa jadi mereka bikin surat ini untuk mengulur waktu karena ditegur OJK karena bnyak yang lapor ke OJK. Jadi tetap laporkan ke OJK biar pressure ke Kresna makin besar untuk bertanggung jawab.

    • 20 Mei 2020 - (14:27 WIB)
      Permalink

      Karena tidak ada jawaban Surat yang saya kirim ke kresna mengenai jatuh tempo polis saya, mari semua yg mau gabung aj. Add no. Wa saya ini 0822 60809978 (janto) saya akan buat group di wa. Kita harus cepat bertindak ini uang kita harus balik SEGERA.

 Apa Komentar Anda mengenai Asuransi Kresna Life?

Ada 25 komentar sampai saat ini..

Dana Investasi di Asuransi Kresna Life Tidak Dicairkan, Padahal Sudah …

oleh Ricky dibaca dalam: <1 menit
25