Penagihan Kartu Mega yang Kasar dan Tidak Sesuai Kesepakatan Awal

Saya dan istri adalah pengguna kartu Mega Carefour dan Visa dengan total 3 kartu. Singkat cerita bulan Februari 2020, saya ditawarkan program diskon pelunasan setelah penagihan bertubi-tubi ke alamat orang tua yang sangat kasar dengan mendobrak dobrak pintu dan berkata kasar.

Akhirnya disetujui untuk 2 kartu istri dibayarkan 50 juta rupiah untuk kartu Carefour untuk bulan Feb dan 12 juta rupiah untuk Visa dan dijanjikan bisa dicicil 12 juta rupiah mulai dibayar bulan Maret (ada bukti teleponnya saya rekam).

Setelah pembayaran Feb selesai, bulan Maret sekitar tanggal 6-7 Maret, dikatakan bahwa tidak bisa cicil dan harus lunas di bulan Maret dan didiskon menjadi 11 juta rupiah (bukti chat ada). Chat tersebut tanggal 14 Maret dan pada saat itu karena ingin semua cepat selesai saya sanggupi walau jujur semua uang itu saya pinjam dari kantor tempat saya bekerja dengan sistem potong gaji. Namun surat penawaran tidak kunjung datang.

Pada tanggal 27 Maret saya berinisiatif menanyakan kenapa sampai tanggal 27 tidak kunjung di email, karena saya harus menyiapkan uang uang tidak sedikit. Dikatakan surat masih dalam proses. Dan tiba-tiba, tanggal 30 Maret pukul 2 siang surat datang, dengan total 12 juta rupiah dan tanggal jatuh tempo 28 Maret, yang artinya sudah lewat.

Saya kaget dan bilang kenapa tidak sesuai kesepakatan. Dikatakan dengan sangat arogan oleh Pak Sur***, kalau tidak dibayarkan hari ini juga, penagihan oleh debt collector dipastikan akan datang hari ini juga dan dia bertanggung jawab atas semua tindakan dc tersebut (chat disimpan). Dan benar saja DC datang ke rumah orang tua pukul 3 sampai pukul 7 malam menggedor-gedor rumah dan memaksa orang rumah membayar saat itu juga.

Saya bilang minta waktu dan tolong hargai kesepakatan di 11 juta rupiah karena di situasi Covid19 saya sudah tidak bekerja 2 minggu. Tapi mereka tidak peduli, dijawab kalau tidak bayar hari itu juga, besok ditagih 43 juta rupiah sesuai bunga dan denda. Dengan sangat terpaksa saya cari pinjaman dan saya transfer pukul 10 malam.

Ternyata penderitaan belum berakhir, keesokan harinya, saya minta surat lunas untuk 2 kartu istri saya, dikatakan tidak bisa karena kartu saya belum lunas dan harus dilunasi tanggal 31 Maret sebesar 33 juta rupiah dan surat itu saya terima pukul 3 sore saat perjalanan dari Surabaya ke Jakarta.

Dan malamnya pukul 7, DC datang ke rumah dan menggedor-gedor memaki orang yang tidak ada hubungannya, dan memaksa bayar malam itu juga sampai pukul 10 malam tidak mau pergi. Sampai polisi datang baru dibubarkan dan saat ini pihak orang tua sedang melaporkan masalah ini ke polisi.

Dan tanggal 1 April saya berinisiatif datang ke kantor Bank Mega di Kuningan untuk mencari solusi terbaik, namun tidak ada yang menemui hanya diberi sambungan telepon ke Bapak Reza, yang mengatakan bahwa saya harus membayar 88 juta rupiah yang didiskon jadi 72jt. Sungguh kaget sekali, yang kemarin 33 juta rupiah saja sudah berat. Akhirnya sebelum ditutup telepon dikatakan kalau mau 50 juta rupiah lunas atau ditagih DC kembali.

Saya berniat berbicara ke bagian layanan konsumen atau siapapun di kantor Bank Mega dikatakan tidak ada yang berwenang. kalau mau cuma bisa bicara dengan pihak collection via telepon.

saya jujur sangat kecewa sekali dengan sikap Bank Mega yang seperti ini, disaat nasabah sedang kesulitan dan masih berniat membayar tp malah dipermainkan seperti ini. Dipaksa bayar dalam waktu 2 hari dgn nilai yang besar tanpa memikirkan situasi nasabah, padahal saya cm minta waktu setiap bulan saya bereskan per kartu.

Saya mohon tanggapan dari pihak Bank Mega untuk permasalahan saya.

Terima kasih.

Haryanto Muliawan
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Haryanto

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Bapak Haryanto Muliawan di mediakonsumen.com (2/4), “Penagihan Kartu Mega yang Kasar dan Tidak...
Baca Selengkapnya

11 komentar untuk “Penagihan Kartu Mega yang Kasar dan Tidak Sesuai Kesepakatan Awal

  • 2 April 2020 - (20:42 WIB)
    Permalink

    proses hukum sja pak dc nya mega emang binatang smua ga punya otak…sya jg sdg nunggak 2 bulan di mega dan mau galbay sja sdh ga sanggup lg

  • 2 April 2020 - (22:16 WIB)
    Permalink

    betul pak proses hukum saja pak. itu bisa tindak pidana. bapak jgn lupa kumpulkan bukti perilaku dan tindakan mereka chat mereka yg kasar sebagai bukti. bank mega memang seperti itu tidak berperikemanusiaan cs nya ataupun debt collectornya akan selalu bilang percuma datang ke kantor karena tidak ada solusi. giliran mau datang ke kantor orngnya bilang tlpn aja cs nya. udh tlpon cs nya saya gak tau krn kami gak bisa buat keputusan.. DEAR BANK MEGA KAMI BUKANNYA GAK MAU BAyaR TP KAMI PUNYA ITIKAD BAIK TAPI DITOLAK. bapak bisa liat tulisan saya mengenai bank mega ada salah satu warga net yg menuliskan tentang pasal apa saja yg bisa dikenakan oleh debt collector yg berkenaan dengan bank mega. puji Tuhan ada kerabat pengacara kalau saya sudah gerah ingin sekali saya melapor ke pihak berwajib karena sudah meresahkan jiwa saya sebagak mahkluk hidup. semoga kita sehat sehat dan selalu dlm lindungan Tuhan. salam sejahtera.

    • 2 April 2020 - (22:23 WIB)
      Permalink

      saya pun sebenernya mau proses hukum tapi kan kita semua tau proses hukum disini smua butuh biaya besar, dan uang yg kami kumpulkan untuk membayar tagihan yg tdk sebanding dengan biaya pengacara nantinya. walau kami punya bukti video dan foto para dc yg tidak beretika sampai jam 10 malam tidak mau pergi.

      • 2 April 2020 - (22:49 WIB)
        Permalink

        pak jangan takut.. untuk melaporkan polisi tidak perlu biaya karena di undang undang negara setiap warga negara BERHAK mendapatkan KEAMANAN dan perlindungan
        ! makanya ada pihak berwajib yg namanya polisi pak. krn sudh bnyak pengaduan mengenai bank mega ini juga. sudah ada kok pak yg sudah melaporkan. bapak search aja bank mega di kolum search nanti akan ada tulisan meng3nai bank mega bapak bisa pelajari dan baca baca disana. klo bapak benar ngapain musti takut. dulu saya takut telat dikit diancam pakai orang ambon yg bnyak skrang saya tidak takut..kalau nasabah sudah tidak sanggup bauar solusinya adalah itikad baik membayar sesuai dengan kemampuan karena kita pun tdk kabur tp bank mega yg menolak itikad vaik kita..

      • 10 April 2020 - (20:15 WIB)
        Permalink

        proses hukum utang piutang rana perdata
        jgn takut,jgn takut malu sm siapapun,kalau semakin takut dc semakin tekan debitur dng cr gertak,bnyk yg utang kk paling byr 10% dari utang,ad juga yg sdh nyerah dc tdk uber lg,jgn takut,screen shot semua berita media konsumen ini tujukan kpd polisi sbg bukti

  • 3 April 2020 - (15:47 WIB)
    Permalink

    sudah lapor polisi kok, tp polisinya cuek aja, pdhl sdh ada unsur pidananya.. katanya bayar aja utangnya.. jd sulit yah sebagai warga negara

    • 14 April 2020 - (23:57 WIB)
      Permalink

      waduy siapa tuh polisinya? bisa di tegur tuh polisi begitu..

      Merdeka.com – Korps Bhayangkara merupakan Kepolisian Nasional yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia (RI). Dalam tugas-tugasnya, Kepolisian diharuskan mampu mengayomi serta memberikan rasa aman di tengah masyarakat.

      Masyarakat yang merasa menjadi korban suatu tindak pidana berhak melapor kepada Kepolisian setempat untuk kemudian akan dicari pelaku kejahatannya. Sebagaimana tertuang dalam UU No 2/2002 tentang Kepolisian Negara RI, ‘bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.’

      Sayangnya, lagi-lagi sebuah teori terkadang berbeda dengan praktik di lapangan. Tidak jarang ditemui adanya ‘oknum’ anggota kepolisian yang kerap melenceng dari fungsi dan tugasnya sebagaimana tertuang dalam UU dan Tribrata sebagai nilai dasar dan pedoman moral Polri.

      Polisi memakai narkoba, polisi ikut terlibat dalam sebuah komplotan penjahat kerap mewarnai dunia kriminal tanah air. Namun, hal itu tidak serta merta memukul rata personalitas seorang anggota kepolisian.

      Masih banyak juga polisi baik dan jujur. Itulah mengapa muncul sebutan ‘bad cops’ dan ‘good cops’.

      Tak mau tinggal diam, Mabes Polri mengimbau agar masyarakat melaporkan jika melihat ada anggota polisi nakal.

      Seperti dilansir dari Divisi Humas Mabes Polri, Rabu (8/4), agar bisa melaporkan anggota polisi nakal, masyarakat diminta untuk mencatat nama, pangkat dan kesatuan anggota tersebut. Kemudian melaporkan ke Bidang Propam atau menghubungi Div Propam Polri melalui No Telp (021-7218615).

      Tak hanya lewat telepon, masyarakat juga bisa melaporkan lewat online di Website Div Propam Polri: http://www.propam.polri.go.id/?mnu=pengaduan.

      Polri menjamin akan menjaga identitas warga yang melapor. “Jangan biarkan ada oknum masyarakat menyuap, jangan biarkan ada oknum Polri menerima suap.” demikian imbauan Mabes Polri. (mdk/rhm)

      artikel sayw dpt dr kompas. semangat pak bpk jgn takut. hutang memang mesti dibayar tp klo perilaku DC menyebabkan jiwa terganggu sudah pidana bpk BERHAK melaporkan ke pihak berwajib krn bpk membayar pajak. catet nama polisi nya siapa pak. klo dia nolak proses ajukan ke polres masalah bpk serta polisi nya. tks.

  • 11 April 2020 - (01:35 WIB)
    Permalink

    percuma pak dilunasi. kartu nantinya tetap terblokir permanen dan tidak bisa digunakan lagi. trs buat apa dibayar kalo gak bisa dipake lagi? (pengalaman saya pribadi) bahkan pihak kolektorpun tidak menginfokan dari awal soal status kartu yg akan terblokir permanen jika dilunasi. dan kmrn saya tlpn call centre bank mega juga tidak bisa ngasih solusi apapun. katanya pemblokiran itu hak dari pihak collection. BENER2 SUDAH GILA. PADAHAL KITA INI NASABAH BANK MEGA. BUKAN NASABAH KOLEKTORNYA

 Apa Komentar Anda mengenai Penagihan Kartu Kredit Bank Mega?

Ada 11 komentar sampai saat ini..

Penagihan Kartu Mega yang Kasar dan Tidak Sesuai Kesepakatan Awal

oleh Harry dibaca dalam: 2 menit
11