Kategori: Surat Pembaca

Penagihan Kartu Kredit Bank Mega kepada Emergency Contact

Saya sudah pernah menulis tentang penagihan kepada Bukan nasabah Bank Mega sebelumnya. Namun sayang sekali ternyata permohonan maaf Bank Mega kepada saya atas pencemaran nama baik yang pernah dilakukan tidak serius. Pada hari Rabu tanggal 8 April 2020 pagi hari saya mendapat telepon dari seorang Debt Collector Bank Mega mengatasnamakan diri Iwan. Beliau meminta saya menyampaikan kepada orang tua saya (debitur) untuk menyelesaikan tunggakannya segera. Setelah saya menjawab telpon tersebut, selisih 1 menit saya ditelepon kembali dan terus berlanjut setiap menitnya.

Saya di sini sebagai emergency contact dari orang tua saya (debitur) namun saya rasa penagihan yang dilakukan kepada saya merupakan penagihan yang salah alamat. Apalagi dengan menteror dengan cara menelpon setiap menit. Saya segera melaporkan hal ini kepada pihak Bank Mega melalui call centre mereka namun terror terus berlangsung hingga sore hari.

Keesokan harinya saya kembali mendapat terror. Namun untuk kejadian pada hari Kamis, 9 April 2020, sepertinya pihak debt collector sudah terlalu jauh dengan meneror ke tempat kerja saya. Saya rasa hal ini tidak sesuai dengan proses pelatihan maupun sertifikasi yang seharusnya dimiliki oleh seorang debt collector apalagi membawa nama Bank Mega. Pihak Debt Collector yang mengatasnamakan diri Iwan ini kemudian SMS dan WA saya dengan mengancam akan menghampiri saya di kantor untuk melakukan penagihan.

 

Saya segera melaporkan hal ini kepada Bank Mega namun respon yang diberikan adalah “laporan bapak sedang diproses”. Proses pelaporan saya sepertinya tidak disampaikan kepada debt collector (yang saya asumsikan pihak eksternal) Bank Mega Karena proses terror terus berjalan.

Saya rasa perlu ada klarifikasi terhadap penagihan yang saya alami dari pihak Bank Mega Karena sudah diluar dari batas wajar penagihan apalagi dengan melakukan tekanan terhadap pihak emergency contact.

Terima kasih.

Daviant Mahawira Sadarusman
Bandung

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Bank Mega kerjasama dengan pihak ketiga untuk bagian collection pak. jadi percuma kadang kita ngeluh ke call centre pusat, cmn dibuatin laporan aja. gak ada tindak lanjut yg jelas

  • saya pernah mengalami diteror, hanya krn emengency contact,,semua nomor mereka saya blokir...
    nomor mereka biasanya ada kemiripan angka...

  • setiap perbankan ada aturan yg jelas dan sudah diatur oleh OJK, jika terdapat pelanggaran bisa laporkan berserta bukti ke pihak OJK dan kepolisian apalagi dlm situasi wabah covid ini

  • bank MEGA mah udah biasa.mending ente digituin.lah ane sehari ditelvonin lebih dari 10 kali.udah gitu setiap kali DC nya yang matiin telvon.baru ane mau jelasin udah dimatiin duluan.berkali2 pula.hahahaha.