Surat Pembaca

Apakah Ada Keringanan untuk Kredit Kartep (Karyawan Tetap) Bank BRI?

Assalammualaikum Wr. Wb.

Selamat sore, saya hanya ingin bertanya kepada Bank BRI, apakah ada keringanan dari Bank BRI buat kami yang memiliki kredit Kartep (Karyawan Tetap)?

Bila tidak ada, semoga ada keringanan; tidak ada potongan seperti Bank BJB yang tidak ada potongan selama 6 bulan. Karena masa seperti sekarang ini sangat saya butuhkan.

Mindaningsih
Kabupaten Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank BRI atas Surat Ibu Mindaningsih

Penundaan pembayaran dapat dilakukan dengan memenuhi kriteria-kriteria tertentu, yaitu terdapat pengurangan gaji/pendapatan akibat Covid-19. Adapun jenis keringanan antara lain perpanjangan...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Anda karyawan tetap di mana? Apakah perusahaan swasta, BUMN atau ASN?? Trus dalam rangka apa meminta keringanan,, apakah karena dampak covid atau gimana?
    Kalau Anda karyawan sawasta kayax bisa dapat keringanan berupa penundaan pembayaran angsuran/kredit sesuai POJK nomor 11 Maret tahun 2020, karena pendapatan anda kurang karena adanya pembatasan kerja, dimana upah anda dibayar dengan produktivitas Anda,, Jika anda pegawai BUMN tentu tidak layak, karena tidak ada penurunan upah karena dampak covid, jika anda ASN tentu anda juga tidak layak karena anda tidak mengalami juga penurunan gaji, kalau anda TNI/POLRI tentu juga tidak layak, karena sama anda juga tidak mengalami penurunan gaji. Mungkin anda bisa lebih menjelaskan spesifik perihal pekerjaan anda supaya dapat dibantu dan dapat diberikan penjelesan,,

  • Mau siapa pun dia,apapun pekerjaan nya...Baik itu ASN,TNI/Polri ,pastinya sangat merasakan dampak dr wabah covid 19 ini,bisa jadi ybs sewaktu mengajukan pinjaman kredit untuk modal usaha,sehingga pada saat2 seperti ini omset menurun,atau bisa jadi tidak ada pemasukan sama sekali,saya rasa wajar2 saja siapapun berharap ada keringanan

    • Perbankan itu berdasarkan peraturan OJK,, setiap perusahaan apapun itu taat hukum, apabila dalam aturan OJK (POJK) tidak mengatur itu tetapi perbankan tidak mengikuti aturan, pasti akan dikenakan sanksi oleh OJK..
      Semua pasti berdampak, tapi apakah ASN/TNI/POLRI turun gajinya?? Betul kata diatas,, analisa untuk pembayaran angsuran kredit untuk pegawai tetap berdasarkan dari gaji yang diterima,, sepanjang tidak mengalami penurunan gaji,, tidak ada alasan meminta keringanan, Jangan memanfaatkan situasi pandemik kemudian dijadikan alasan sebagai menurunnya upah dan meminta keringanan/tidak membayar (Moral Hazard).
      Kalau dalam aturan OJK menyebutkan termasuk ASN/TNI/POLRI/PEG BUMN termasuk yang diberikan relaksasi, saya kira lembaga keuangan/perbankan akan dengan senang hati memberikan keringanan. Bersyukurlah ibu/bapak yang bekerja dengan berpenghasilan tetap, masih banyak yang lebih susah dari bapak/ibu yang menggantungkan hidupnya dari penghasilan sehari2 yang betul2 terpukul dengan dengan pandemik ini.

  • Klo pegawai tetap / karyawan tetap, dulu waktu ngajuin pinjaman bank analisa kemampuan bayarnya dari gaji (walaupun ybs punya usaha dll). Jadi selagi gaji msh sama (beda sama pengusaha yg omzetnya turun dll), kayaknya pegawai tetap mending bayar kredit secara normal. Ya hitung2 ikut berjuang bantu ekonomi Indonesia.

    #cmiiw
    #imho