Penipuan dengan Modus Kelebihan Transfer Pembayaran Biaya Diklat

Hari Rabu, 5 Feb 2020, Sdri. Indah Julianto, WA 0853 3370 68** mengirim bukti transfer BTPN senilai Rp13.500.000 ke rekening Yayasan Keluarga Haerhave, sebagai biaya diklat + ujikom TOT bersertifikat BNSP. Email yang didaftarkan ccfauziah9@gmail.com. Permintaan refund Rp 10 juta ke rekening suaminya yaitu BTPN 90310025378, A.M. YUSUF, dikarenakan salah pencet yang harusnya hanya Rp 3,5 juta. Sedangkan uang tsb harus segera ditransfer untuk urusan kantor dan ditunggu siang hari itu juga.

Setelah tabungan dicetak, tidak ada dana masuk yang dimaksud. Namun Sdri. Indah Julianto memberitahu bahwa rekening suaminya sudah terpotong. Konfirmasi Teller BNI Syariah Cinere Depok membenarkan bukti tersebut dan memberitahukan hanya delay karena dari bank lain. Hal ini saya konfirmasi berulang-ulang, sehingga menguatkan saya untuk mentransfer sejumlah uang Rp 10 juta secara tunai. Meski si sulung yang berada di sebelah saya beberapa kali mengingatkan untuk tidak mentranfer dulu, namun selalu saya abaikan.

Saya pun sempat antri di Customer Service untuk kembali mengonfirmasi tentang struk/bukti transfer tersebut dan dibenarkan, tidak ada masukan apa pun bahwa struk tersebut palsu.

Setelah saya keluar dari BNI Syariah, baru saya terima KTP a.n. Indah Julianto (nama beda font dengan tulisan yang lain, demikian juga NIK beda dengan tanggal lahir). Hal ini yang membuat saya sadar dan kembali ke BNI Syariah kira-kira 15 menit kemudian, dan langsung ke Manager yang bertugas saat itu untuk membatalkan transaksi. Mereka (Manager, teller dan staf lain) saling mengobrol beberapa menit dan akhirnya satpam naik untuk memberitahu adzan waktunya ashar sehingga harus menghentikan aktifitas untuk sholat.

Setengah jam kemudian saya kembali meminta pihak BNI Syariah menelepon BTPN untuk memblokir sementara account A.M. Yusuf, BTPN 90310025378, namun hal ini tidak bisa dilakukan kecuali ada bukti laporan polisi tentang penipuan, meskipun posisi uang yang ditransfer saat ini masih ada di BI.

Esok harinya, saya datang kembali melaporkan penipuan tsb dengan bukti surat kepolisian. Namun hingga tanggal 30 Maret 2020, saya belum mendapatkan respon yang akurat tentang kepastian perlindungan dari hasil koresponden bilaterral antara petinggi pihak BNI Syariah dan BTPN selaku penerima rekening.

Menunjuk surat lapor polisi No.LP/283/K/II/2020/PMJ/RESTRO, tanggal 5 Februari 2020 telah diterima oleh Customer Service BNI Syariah Cinere pada tanggal 6 Februari 2020. Laporan berisikan tentang kerugian Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), penipuan dengan modus kelebihan transfer atas pembayaran diklat a.n. Indah Julianto dengan Hp 0853 3370 68**.

Bukti transfer terkirim palsu dari rekening BTPN 90310025378, A.M. YUSUF (bukti terlampir).

Namun, kami sangat kecewa terhadap BNI Syariah Cinere, bahwa tanggal 17 April 2020, baru mengirim surat bilateral ke BTPN (diakui sebagai pengiriman ulang, artinya proses dimulai dari nol (o) lagi). Sedangkan bukti salinan surat bilaterial nomor : BNISy/OPD/13/484 sebelumnya tanggal 14 Februari 2020, tidak bisa ditunjukkan. Sehingga nasabah harus mengirim email langsung dengan tanggapan email dan pelaporan tersebut nomor pengaduan dari BTPN.

Prosedur koresponden bilateral antar petinggi pihak bank pengirim dana dan bank penerima dana tidak dilaksanakan dengan baik, bagaimana layanan kepada nasabah sebagai bentuk perlindungan ? Sementara penipu berkomplot terus beraksi dan korban terjadi lagi dengan modus yang sama (Rekap kejadian terekam pada website: http://harlissetiyowati.com).

Berdasarkan POJK Nomor 1/POJK.07/2013 POJK bahwa solusi penyelesaian pengaduan dilakukan dalam waktu 20 hari kerja dan perpanjangan waktu akan diberitahukan secara tertulis kepada konsumen dan sesuai nomor 3/POJK.07/2014, maka saya berharap bantuan dari Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terima kasih.

Harlis Setiyowati
Depok, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

4 komentar untuk “Penipuan dengan Modus Kelebihan Transfer Pembayaran Biaya Diklat

  • 21 April 2020 - (00:36 WIB)
    Permalink

    Terimakasih sudah di muat tulisannya, semoga akan ada berita baik menyambut bulan baik sebentar lagi. Amin YRA

  • 21 April 2020 - (23:23 WIB)
    Permalink

    Masukan dari saya
    Tellernya sangat bod** untuk mengatakan seperti itu, seharusnya uang yg dikirim dari Bank lain menggunakan mbanking atau atm itu realtime langsung masuk, ga ada delay kecuali LLG melalui Teller yang butuh waktu max 1hari kerja dan harusnya pegawai tersebut jika sudah mencetak buku rekening dan tidak muncul nominal yang dimaksud itu patut di curigakan dan pegawai bank bisa bantu mencegah untuk tidak transaksi tidak terjadi hal penipuan seperti ini, dan ibu sebagai korban bisa menuntut pegawai tersebut dengan alasan yang logis. Mereka tuh harusnya jauh lebih pintar menangani kasus seperti ini.
    Terimakasih.

    • 23 April 2020 - (21:57 WIB)
      Permalink

      Manusia ada keterbatasan, betul kita perlu juga masukan yang sigap dari pihak Bank pengirim dana, Terbukti masukan si sulung saya abaikan, yang ada percaya pihak Bank bahwa yakin akan masuk dananya dan merasa kasihan dan iba, uang kantor kepakai sedangkan uang tsb ditunggu segera oleh atasannya.

      Sangat merasa sedih, pihak bank pengirim dana berbohong bahwa telah memproses korespondensi bilateral pada bank penerima dana hari itu juga ketika terima surat lapor polisi yaitu tanggal 6 Feb 2020. Hal ini konfirmasi, baik dari bank tempat buka rekening maupun pada bank tempat kejadian. Konfirmasi lain yang disampaikan via telepon, bahwa bank penerima dana tidak akan bisa visit ke nasabah karena alamat pada identitas tidak jelas. Pernyataan ini saya minta dalam bentuk tertulis sebagai hasil surat bilateral antar petinggi. Eh, malah mengirim ulang karena surat bilateral belum diterima oleh bank penerima dana. Kenapa tidak mempertahakan surat yang sudah terkirim sehingga fokus memonitor saja ?

      Kesimpulannya bank pengirim dana meremehkan prosedur koresponden bilateral itu. Pihak bank pengirim dana hingga sekarang belum menjawab email saya. Sementara bank penerima dana, sejauh ini email saya selalu ditanggapi dengan nomer surat dan tanggal hingga mendapatkan nomer pelaporan untuk proses 20 hari kedepan sejak tanggal 17 Aprl 2020.

      Selain terkumpul pada website, para korban, banyak yang japri menjelaskan bahwa tidak berani menulis apalagi melaporkan penipuan serupa, meski kerugian tiga kali lipat dari kerugian saya. Astagfirullah…… Apakah kita biarkan ada KTP palsu? Apakah kita biarkan ada bukti transfer palsu? Apakah kita biarkan terus berulang penipuan serupa?

      Kini bisa mengevaluasi “Mengapa beralih ke syariah?” jika penanganan keluhan/pengaduan jauh lebih baik dengan bank konvensional.

      Allah SWT benar-benar Maha Membolak-balikkan hati manusia.

  • 31 Agustus 2020 - (15:59 WIB)
    Permalink

    Implementasi Customer Relationship Management Terhadap
    Penyelesain Korban Penipuan Perbankan
    Oleh Harlis Setiyowati

    Latar Belakang
    Korban penipuan atas kelebihan transfer belum dituntaskan hingga artikel ini dibuat. Pengiriman Surat Bilateral antar petinggi baik dari bank pengirim dana atau pun bank penerima dana tidak dilakukan dengan baik. Kesungguhan penyelesaian kasus penipuan tersebut terkesan diundur-undur dan pemblokiran baru dilakukan beberapa bulan setelah kejadian. Apakah kedua bank tersebut sengaja menutupi identitas si penipu? Apakah tidak lebih baik mempertahankan nasabah yang baik dengan menuntaskan segera kasus tersebut ?
    Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE), dibentuk berdasarkan pertimbangan bahwa perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi semakin pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia. Selain dampak positif, dampak negatif yang dapat ditimbulkan adalah kejahatan dengan memanfaatkan alat komunikasi.
    Kebijakan kriminalisasi diperlukan dan dalam tindak pidana penipuan jual-beli online ini diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan jual-beli online, yaitu berupa pemberian hak dan kewajiban korban serta pemberian restitusi dan kompensasi.
    Dalam menanggulangi tindak pidana penipuan online, peranan dari KUHP dan UU ITE sangat diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan keilmuan dalam ranah pidana khususnya cyber crime.

    Kajian Teori

    A. WHAT
    1) PENIPUAN, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, tipu berarti kecoh, daya cara, perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (bohong, palsu, dsb), dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali, atau mencari untung. Perkataan seseorang yang tidak jujur atau bohong dengan maksud untuk menyesatkan atau mengakali orang lain untuk kepentingan dirinya atau kelompok (Ananda S, 2009 : 364).

    2) BANK PENGIRIM DANA, bank dimana tempat untuk menstransfer sejumlah uang ke nomer rekening yang dituju, dimana pengirim dana memilik account di bank teresbut.

    3) BANK PENERIMA DANA, bank dimana tempat untuk menerima sejumlah uang sebagai rekening tujuan, dimana pemiliknya mempunyai account pada bank tersebut.

    4) CUSTOMER RELATIONSHIP MANAGEMENT (Manajemen hubungan nasabah adalah aktivitas usaha dan strategi yang melibatkan seluruh sumberdaya untuk menjalin, mengelola dan mempertahankan hubungan dengan pelanggan yang ada untuk mengetahui keinginan dan kebutuhan pelanggan. Manajemen hubungan nasabah atau customer relationship management (CRM) merupakan strategi inti dalam bisnis yang mengintegrasikan proses-proses dan fungsi-fungsi internal dengan semua jaringan eksternal untuk menciptakan serta mewujudkan nilai bagi para konsumen secara profitabel. Dalam menjalin komunikasi dengan nasabah Customer Relationship Management (CRM) dipandang sangat efektif dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya.

    B. WHY
    Akibat yang akan diperoleh perusahaan tersebut jika ada korban penipuan :
    1) Citra perusahaan akan menjadi buruk, perusahaan yang memiliki citra buruk di mata pelanggannya, maka akan memiliki mengalami banyak kerugian dengan berkurangnya pelanggan perusahaan tersebut.
    2) Kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan semakin menurun, akan menjadi kurang percaya dengan perusahaan dan akan beralih ke perusahaan lainnya. Sedangkan investor akan memutuskan untuk meninggalkan perusahaan karena sudah tidak percaya lagi dengan perusahaan tersebut dan akan mencari perusahaan lain untuk menanam modalnya.
    3) Menurunnya reputasi perusahaan, hal tersebut karena yang dilakukan telah menyebabkan pelanggan sudah memiliki persepsi yang buruk mengenai perusahaan dan akan dicap sebagai perusahaan penipu.

    C. HOW
    Kebijakan kriminalisasi, merupakan :
    1) Suatu kebijakan dalam menetapkan suatu perbuatan yang semula bukan tindak pidana menjadi suatu tindak pidana. Untuk kasus penipuan online, KUHP mengalami kesulitan karena tidak ada ketentuan khusus mengenai perbuatan transfer dana palsu. Jadi dalam KUHP harus melihat unsur-unsur kasus ini terlebih dahulu, seperti terjadinya wanprestasi, menggunakan media elektronik internet dalam transaksi, menyebabkan kerugian salah satu pihak, barang yang diperdagangkan tidak sesuai dengan apa yang dikatakan para pihak. Maka dari unsur-unsur ini baru disimpulkan bahwa Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dapat digunakan namun belum cukup efektif dalam menanggulangi tindak pidana tersebut.
    2) Di Indonesia telah mensahkan Undang-undang yang berkaitan dengan kejahatan dunia maya (cybercrime) yaitu Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penyalahgunaan internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan undang-undang ini. Namun dalam beberapa kejahatan internet undang-undang ini juga masih terlalu sumir dan tidak tegas menyebutnya.
    3) Masalah pentingnya perlindungan korban kejahatan memperoleh perhatian serius, dapat dilihat dengan dibentuknya Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power, yang mana dalam salah satu rekomendasinya menyebutkan, bentuk perlindungan yang diberikan mengalami perluasan tidak hanya ditujukan pada korban kejahatan saja tetapi juga perlindungan terhadap korban akibat penyalahgunaan kekuasaan.3 Dalam kasus tindak pidana penipuan online, biasanya korban penipuan akan lebih menuntut ganti rugi bersifat materiil, agar haknya dikembalikan oleh si pelaku. Sekalipun hak-hak korban kejahatan telah tersedia, tidak berarti kewajiban dari korban kejahatan diabaikan, karena melalui peran korban dan keluarganya diharapkan penanggulangan kejahatan dapat dicapai secara signifikan.
    4) Salah satu bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan dan merupakan hak dari korban tindak pidana adalah mendapatkan kompensasi dan restitusi. Kompensasi diberikan oleh negara kepada korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat, sedangkan Restitusi merupakan ganti rugi pada korban tindak pidana yang diberikan oleh pelaku sebagai bentuk pertanggungjawabannya.

    D. Kesimpulan

    1) Kebijakan kriminalisasi diperlukan karena pada dasarnya tindak pidana penipuan online adalah suatu kejahatan penipuan konvensional yang dilakukan di dunia nyata yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, namun unsur-unsur dari pasal tersebut tidak dapat memenuhi dari unsur tindak pidana penipuan online karena dalam interpretasi terhadap unsur-unsur pasal tersebut tidak disebutkan data komputer atau informasi yang dihasilkan komputer. UU ITE juga dapat dikatakan tidak efektif karena UU ITE tersebut merupakan UU Administrasi.
    2) Bentuk perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penipuan online, yaitu seyogyanya berupa pemberian hak dan kewajiban korban serta pemberian restitusi dan kompensasi.
    3) Jika sudah ada tindakan pemblokiran, hendaknya diberikan solusi terbaik bagi korban dan ditemukannya antara korba dan si penipu. Sehingga penipu dan jaringannya akan jera tidak lagi terjadi korban berikutnya.

 Apa Komentar Anda?

Ada 4 komentar sampai saat ini..

Penipuan dengan Modus Kelebihan Transfer Pembayaran Biaya Diklat

oleh Harlis Setiyowati dibaca dalam: 2 menit
4