Surat Pembaca

Menanti Tindakan OJK dan AFPI, Terkait Pinjaman Online di Tengah Wabah COVID-19

Saya merupakan salah satu dari sekian banyak nasabah yang bernasib sama dengan saya, yang merupakan pengguna jasa pinjaman online atau sebuah aplikasi fintech.

Baru-baru ini karena terjadinya masa kedaruratan yaitu adanya wabah covid-19 maka saya mohon kepada OJK dan AFPI untuk memberi penangguhan waktu atau keringanan kepada para nasabah pinjaman online khususnya saya, umumnya semua masyarakat pengguna aplikasi pinjaman online.

Karena saya pribadi sebelum adanya wabah covid-19 merupakan nasabah yang taat membayar, tidak sampai jatuh tempo. Sampai saya dihadapkan pada keadaan yang seperti ini, dimana adanya PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) atau lockdown, yang membuat nilai ekonomi atau penghasilan saya berkurang dan anjlok. Sehingga tidak sanggup membayar hutang kepada pinjaman online atau cicilan online.

Karena tidak bisa membayar akhirnya ada banyak penagihan melalui telepon dan e-mail, serta bunga yang makin hari makin membengkak.

Untuk itu, saya mohon kepada OJK dan AFPI untuk mendengar keluhan saya. Semoga penangguhan pinjaman atau cicilan online ini bisa diberlakukan. Terima kasih.

Muhammad Arief Zakaria
Bandung, Jawa Barat 40377

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan AFPI atas Surat Bapak Muhammad Arief Zakaria

Dengan hormat, Sehubungan dengan dimuatnya Surat Pembaca yang disampaikan oleh Bapak Muhammad Arief Zakaria pada tanggal 24 April 2020, berjudul...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Iya Tolonga dengar suara kami, suara kaum kecil suara kaum minoritas...

    Berharap OJK dan AFPI juga memberikan keringanan/penangguhan kepada pinjol perorangan, janagn hanya kepada UMKM kami pun ingin dihargai, kami juga orang indonesia, kami juga pengen hidup enak kaya kalian serba kecukupan .

    • Orang2 OJK dan AFPI ini sama sama Pelaku Bisnis Pinjol...Api perlu disulut..Bakar Kantor Mereka seisinya...baru akan ada Reaksi untuk Menekan OJK dan Para Pelaku Bisnis Rente ini

  • OJK Dan AFPI sampai saat ini belum dirasakan fungsinya. Seharusnya fintech juga ada restrukturisasi pembayaran. Karena wabah covid 19 ini jelas melumpuhkan ekonomi tidak hanya lokal tapi mendunia. Itikad baik tetap tidak dipertimbangan. Tapi tetap trus menekan..meneror..mengancam. Bahkan penyebaran data. Sebenarnya itu sudah melanggar UU ITE Dan perbuatan tidak menyenangkan. Hutang piutang adalah perdata. Bukan urusan pidana. Tidak ada hukumnya orang yang gagal bayar itu diseret dipenjara. Dan ada aturan dari AFPI sendiri bahwa pemberi pinjaman tidak boleh menagih atau meminta orang yang tidak mampu bayar. Justru mereka akan dipidana jika melakukan hal2 yang melanggar hukum. Jadi Hadapi saja. DAN Untuk aplilkasi legal yg trdaftar diOjK..90 Hari dari jatuh tempo jika tidak ada pembayaran, tidak boleh melakukan penagihan kembali karna dianggap sudah tdk mampu. Banyak membaca BpK/ ibu aturan fintech.. Dan tetap laporkan jika ada yang melanggar. Jangan sampai mental Kita jatuh..karena ketakutan kita justru akan dimanfaatkan oleh mereka. Jika DC datang melakukan hal2 yang melanggar hukum..berhak menolak. Dan mengusir Karena itu wilayah anda. Rumah anda. Apalgi DC tidak diperbolehkan menagih pada saat wabah ini. Dan Isolasi wilayah diikat oleh hukum pemerintah. Jika mereka lakukan melanggar karena orang luar tidak boleh datang diwilayah orang. Hutang urusan pribadi Dan perdata. Yang lebih penting sekarang mempertahankan hidup keluarga anda..karena Kita tidak Tau wabah ini kapan akan berakhir. Allah maha melindungi Dan tidak menyukai Hal yang melampui batas. Orang teraniaya akan diijabah doanya apalagi dibulan suci. Selalu berdoa bpk )Ibu...Lebih baik malu sekarang dimata manusia daripada Hina dimata Allah. ..#KORBANPINJOL

  • mau menghindar juga percuma.. uang denda harian menekak 20ribu perhati... sepeti yang di. lakukan pinjol uang ad*kam* memberlakukan denda 20.000 perhari

    • Abaikan..Tak usah dibayar...ada saatnya nnti mereka memelas hanya minta dibayar Pokoknya saja...BI cek tak berlaku untuk saat ini

      • Setuju..kira2 sampai berapa.lama aplikasi ilegal meneror atau menelon trus ? Padahal.kita gak ada uang untuk membayar?

  • kalo memang tidak ada tindakan dr OJK dan AFPI...serentak aja debitur yg ada transaksi pinjaman di fintech,,,serentak buat GALBAY ( gagal bayar ) biar ke depannya tidak ada lg fintech2 yg meresahkan masyrakat yg terhimpit ekonomi...jangan takut DC dtg ke rumah....gagal bayar di fintech/pinjol tidak akan di PIDANA... kalopun masuk ranah hukum PERDATA..kita sbg debitur..status sbg debitur Wanprestasi...gagal bayar di pinjol tidak akan merugikan fintech tsb..karena dana yg gagal bayar sudah diasuransikan oleh fintech tsb..aturan dari AFPI.. dlm masa 90 hr ( 3 bln ) debitur gagal bayar..pihak fintech ttidak diperbolehkan utk menangih ke debitur lg dan disebut WANPRESTASI...jd tidak usah takut..kalo DC mengancam dan mengintimidasi...setiap pembicaraan di telp dgn DC kalo bs direkam buat bukti kuat kalo DC nya melanggar aturan dr OJK...anggap saja kalo ada ancaman dan sebar data ..PINJAMAN LUNAS

    • Api perlu disulut...Nasabah Fintech Perlu membuat Semacam Asosiasi...Group2 Dimedsos...Massa yang marah bersatu datangi kantor Mereka....Bakar seisinya..Baru akan ada Perhatian dan Reaksi dari Publik

  • saya juga mohon kepada pemerintah baik ojk/ afpi tolong bukalah pintu hati nurani kalian kami ini rakyat kecil

    • Sebenarnya..OJK ...yg sya nanti. Untuk semua pinjaman apapun di bank..multifinance...leasing...pinjol. cukup 1 kata. Tahun 2020 tidak ada blacklist untuk nasabah pinjaman sampai corona berakhir kita bisa aktifitas normal lagi. Itu aja. No blacklist. Jdi kita sedikit lega..usul aja ni ya..........

  • Sehubungan dengan pertanyaan/informasi Bapak/Ibu, dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
    1. Sesuai dengan kewenangan dan tugasnya, OJK mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, lembaga keuangan non bank (seperti: asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiayaan, dll) dan sektor perbankan. Adapun kegiatan usaha Financial Technology (Fintech) peminjaman dana yang diawasi oleh OJK saat ini adalah yang berbentuk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi atau Fintech Peer to Peer Lending (P2PL);

    2. Mohon agar Bapak/Ibu teliti dengan perizinan dari sebuah perusahaan, karena baik perusahaan maupun produknya wajib memiliki izin dari regulator-nya. Saat ini, tidak semua perusahaan Fintech yang melakukan kegiatan usaha pinjam meminjam uang berbasis teknologi telah terdaftar di OJK. Terdapat pula entitas yang mengaku telah terdaftar di OJK padahal tidak terdaftar. Sebagai bahan informasi, berikut ini tautan untuk mengetahui fintech yang terdaftar di OJK: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-19-Februari-2020.aspx

    3. Setiap penyelenggara Fintech P2PL tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

    4. Setiap Penyelenggara Fintech P2PL diperbolehkan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

    5. Mengenai adanya permasalahan tunggakan pembayaran, hal tersebut merupakan kewajiban Konsumen yang harus diselesaikan. Konsumen dapat menegosiasikan/membicarakan secara langsung kepada pihak perusahaan peminjam dana untuk memperoleh keringanan pembayaran. Perlu kami sampaikan pula bahwa OJK dan asosiasi penyelenggara fintech P2PL yang terdaftar di OJK telah menentukan batas maksimal pengenaan denda/biaya dan bunga adalah 100% dari pagu kredit (misal: pinjaman Rp 1 juta berikut bunga dan denda maksimal tagihan adalah Rp 2 juta).

    6. Jika sekiranya perilaku debt collector atau perusahaan yang mempekerjakannya tersebut telah melanggar asas ketertiban umum dan cenderung mengancam keselamatan, Konsumen dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang yakni Kepolisian.

    Follow Instagram @ojkindonesia dan @Kontak157 untuk mengetahui informasi terbaru terkait Stimulus Dampak Covid-19 serta tips dan trik tentang cara penggunaan produk dan layanan jasa keuangan yang tepat.

    Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.

    Salam,
    Direktorat Pelayanan Konsumen
    Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
    Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

      • Lapor OJK katanya ke polisi, lapor Kominfo katanya nunggu surat perintah pemblokiran dari OJK, lapor polisi katanya urusan OJK. Wadeeeh megara 62 . Ngga jelas gini coba pak Presiden tolong kemana masyarakat hrs mengadu???????????makanya malas banget liat baca berita ada mukanya tuh ojk. Kenyataan ngga sama Ama real berita aja ngomong .

    • ojk hrs tegas..tuip dl semua fintech...sampai kondusif batu bs nagih ..nego...
      klo gak bgt mrk makin merajalela nekan rakyat..
      tegas pak ..umumkan..kasih sangsi kalau fintech melanggar.

      • Apaan rekonstruksi ,BI checking ngga berlaku??? Saya aja PAYROLL d BNI nih payrol gitu lho tggal debet tggal d potong sendiri angsurannya, malah ngga bisa minjem kata Kepala cabangnya ngga ada rekonstruksi ngga ada itu padahl jelas2 OJK dah ngomong menghilangkan 2 item hanya ketepatan pembayaran, nah kalau PNS terus payroll d BNI Mash aja lihat riwayat pinjaman, padahal dah lunas 3 bulan yg lalu dah ada kelonggaran buat kredit eeh malah BNI susah amat payrol aja d samakan sama peminjam yg setor sendiri. ANEH BNI emang ribetnya minta ampun

  • Harusnya ada media lain yg naikin ini berita, entah di detik.com atau yg lain, , ,
    Semoga pemerintah memberikan bantuan keringan untuk masyarakat peminjam fintech online ini, ,

    Seperti hal pinjaman lain nya leasing yg di bebas kan selama 6 bulan pinjaman, , masa untuk pinjaman online tidak ada kebijakan dari pemerintah.

  • setuju, semoga ada bantuan dari pihak yg berwenang untuk menangani masalah ini.
    dan kedepanya peraturan fintech tidak memberatkan konsumen

    • Untuk saat ini yg perlu di fikirkan masyarakat
      Pertama kebutuhan sehari hari terlebih dahulu,jika kebutuhan sehari hari sudah terpenuhi masih punya dana untuk bayar utang,utamakan bayar utang ke teman,tetangga atau saudara.jika sudah terpenuhi dan masih ada dana u ntuk bayar hutang,bayar hutang yg menggunakan jaminan, seperti kur atau kredit motor dll, jika sudah terpenuhi semua,baru Kita menyelesaikan pinjol.

      • Setuju..mempertahankan hidup lebih penting. Krn kita gak akan tau sampai kapan wabah ini berakhir, dan ekonomi bisa pulih kembali.