Kategori: Tanggapan

Tanggapan Pos Indonesia atas Surat Pembaca Ibu Lita

Yth Ibu Lita di Sumenep,

Dapat kami sampaikan kembali bahwa kerusakan barang kiriman pada tahun 2019 telah diberikan ganti rugi kerusakan sesuai ketentuan yang berlaku saat ini (KD.112/DIR5/1118 Tahun 2018 dan KD.94/Dir05/0919 Tahun 2019 perihal Jaminan Ganti Rugi Kurir dan Logistik Dalam Negeri) dan ganti rugi telah dibayarkan pada tanggal 26 Oktober 2019. Tetapi Ibu Lita menuntut untuk diberikan ganti rugi kerusakan dan penggantian ongkos kirim sesuai KD.65/Dirut/0812 Tahun 2012 yang sudah kedaluwarsa.

Mengingat Ibu sudah pernah menanyakan hal yang sama melalui Media Konsumen juga melalui media lainnya, maka kami akan sampaikan kembali tanggapan terkait pertanyaan Ibu:

1. Sesuai aturan yang berlaku pada perusahaan kami, keterlambatan, kerusakan dan kehilangan kiriman melalui Pos Indonesia, akan diberikan ganti rugi sesuai aturan yang berlaku, dan untuk kerusakan sebagian, ganti rugi akan diberikan sesuai kondisi kerusakan dengan memperhatikan apakah pengemasan kiriman sudah sesuai standar yang berlaku (dibungkus bubble wrap atau media lain yang dapat meredam isi kiriman dari benturan). Ketentuan ganti rugi tidak berlaku jika isi kiriman yang tertulis pada resi tidak sesuai dengan fisik kiriman yang sebenarnya. Pada resi kiriman, isi kiriman tertulis Magiccom dilengkapi dengan keterangan “isi Acc” yang artinya isi sudah sesuai tanpa pemeriksaan dan isi kiriman menjadi tanggung jawab pengirim, namun ternyata selain berisi Magiccom merk Okayama di dalamnya juga terdapat 1 set dandang (berisi 8), dan kerusakan yang dilaporkan terjadi pada salah satu dandang yang tidak dicantumkan di dalam resi. Namun atas itikad baik dari Kantorpos Sumenep, dandang yang rusak/penyok (1 buah) sudah diperbaiki dan diberi kompensasi sebesar Rp 250.000. Nominal tersebut adalah nominal yang disetujui oleh Ibu Lita dan telah di selesaikan pada tanggal 26 Oktober 2019.

2.Aturan yang Ibu sebutkan yaitu KD.65/Dirut/0812 perihal Jaminan Ganti Rugi Surat dan Paket Dalam Negeri sudah kedaluwarsa dan pada saat laporan Ibu kirimkan, sudah berlaku aturan yang baru yaitu KD.112/DIR5/1118 Tahun 2018 dan KD.94/Dir05/0919 Tahun 2019 perihal Jaminan Ganti Rugi Kurir dan Logistik Dalam Negeri. Di dalamnya dijelaskan bahwa penggantian ongkos kirim tidak berlaku untuk kerusakan kiriman sebagian, penggantian ongkos kirim hanya diberikan jika kiriman hilang.

Dari penjelasan tersebut kiranya Ibu dapat memahami bahwa Pos Indonesia telah menyelesaikan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian tanggapan kami, terima kasih.

Salam

Senja
Admin Care Pos Indonesia

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Surat Pembaca Terkait Tanggapan Ini

Pos Indonesia Ubah Peraturan Dua Kali Hadapi Klaim Barang Rusak Berasuransi

Bagaimana jika Anda hendak melakukan klaim asuransi tapi tiba-tiba jumlah nominal ganti ruginya diubah secara sepihak tanpa pemberitahuan apapun sebelumnya?...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Yap, admin Pos, terima kasih sudah menunjukkan pada pembaca media konsumen dan masyarakat luas yang kebetulan mampir bahwa keahliannya cuman copas, tidak kurang dan tidak lebih. Dan jangan belepotan kalau menulis balasan padahal sudah copas. BARANG SAYA ADA DUA, bukan satu, bukan rice cooker dicampur dandang. MEREKA ADA DI DUA PAKET YANG BERBEDA. Yang di-ACC hanya yang rice cooker saja, bukan yang dandang. Dan sudah saya koreksi dandang itu terdiri dari 4 pieces, bukan 8 pieces, jangan memberikan INFORMASI KELIRU.
    Jawaban terhadap hal di atas juga sudah saya tulis juga di https://mydreamyjournal.wordpress.com/2020/02/26/menyesal-gunakan-pos-indonesia-sudah-bayar-asuransi-ganti-rugi-ongkir-tak-kunjung-dibayarkan/
    Tapi saya akan memberikan intisarinya untuk pembaca di sini agar lebih hemat kuota:
    Pos sendiri lupa memberikan label "fragile" padahal tahu salah satu isi paketnya sebenarnya isinya rice cooker jadi barang saya rusak. Kalaupun sudah ACC, saya isyaratakan hanya jika barangnya diberi label fragile, tapi mana kabelnya? Jadi kalau rusak itu adalah tanggungjawab Pos Indonesia.
    Waktu kunjungan memang diberi uang 250 ribu, tapi KURANG WOI! MANA GANTI RUGI ONGKIRNYA? Kunjungan sih kunjungan tapi kasih dong ganti rugi penuh, bukan sebagian saja! Menurut saya buruk sekali ya etikanya, memanfaatkan ketidaktahuan orang saat kunjungan untuk memberikan ganti rugi sebagian dan menganggap masalah sudah selesai secara sepihak! Ini bulan Ramadhan tapi dengan tanpa malu dan tanpa rasa bersalah sama sekali masih saja sepertinya memotong ganti rugi orang. Ini pungli atau apa ya?
    Padahal di surat pembaca ini saya menyampaikan poin-poin baru tapi tetap saja tidak ditanggapi sebagaimana mestinya.
    Coba DIJAWAB:
    1. kenapa tidak ada publikasi dan jejak digital sama sekali terhadap KD.112/DIR5/1118 Tahun 2018 dan KD.94/Dir05/0919 Tahun 2019 perihal Jaminan Ganti Rugi Kurir dan Logistik Dalam Negeri?
    2. kenapa jurnal hukum Universitas Muhammadiyah Mataram berjudul
    TINJAUAN YURIDIS TANGGUNG JAWAB PT. POS INDONESIA TERHADAP PENGIRIMAN BARANG KONSUMEN yang terbit pada 2019 (bisa diakses di http://journal.ummat.ac.id/index.php/JMK/article/view/1104) masih menggunakan peraturan lama yaitu KD.65/Dirut/0812 Tahun 2012 ? Katanya sudah kadaluarsa kok dipakai di jurnal akademik?
    3. kenapa harus diganti DUA KALI peraturannya? Apa karena yang pertama ternyata keluaran September 2019 jadi nggak mencakup kasus saya yang dilaporkan pada Agustus 2019?
    4. kenapa web Pos Indonesia di https://www.posindonesia.co.id/id/content/43 harus DIGANTI narasinya untuk menyesuaikan dengan kasus saya? Yaitu menambahkan "tidak ada penggantian ongkos kirim dengan barang rusak sebagian"

    JAWAB dong keganjilan-keganjilan itu bukannya copas dengan menghindari poin-poin kritis saya dan tetap pada narasinya yang menurut saya BASI itu.
    Kesan saya tetap bahwa POS INDONESIA BELUM MELAKUKAN KEWAJIBANNYA. Jangan-jangan "dua peraturan pengganti" itu sebenarnya dibuat-dibuat saja untuk menghindari tanggungjawabnya.
    Harap sangat berhati-hati sekali jika hendak menggunakan Pos Indonesia. Saat ini mereka diduga sedang berusaha untuk tidak memberikan hak konsumen dengan segala cara