Tanggapan

Tanggapan AFPI atas Surat Bapak Muhammad Arief Zakaria

Dengan hormat,

Sehubungan dengan dimuatnya Surat Pembaca yang disampaikan oleh Bapak Muhammad Arief Zakaria pada tanggal 24 April 2020, berjudul “Menanti Tindakan OJK dan AFPI, Terkait Pinjaman Online di Tengah Wabah COVID-19” perkenankan kami untuk memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Tanggapan AFPI atas surat pembaca di Media Konsumen.

• Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan sebagai asosiasi penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman online, dan menghimbau kepada anggota AFPI untuk ikut berpartisipasi secara aktif membantu dan meringankan masyarakat pengguna platfom Fintech P2P Lending yang terkena dampak pandemi Covid-19.

• Namun perlu dipahami Fintech P2P Lending berbeda dengan bank. Fintech P2P Lending hanyalah penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) sementara bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.

• Berdasarkan hal tersebut AFPI menyerahkan kepada masing-masing penyelenggara Fintech P2P Lending dimana penyelenggara Fintech P2P Lending hanya dapat memfasilitasi permintaan keringanan pinjaman dengan cara melakukan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan tersebut yang kemudian diajukan kepada pihak pemberi pinjaman (Lender) dimana disetujui atau tidaknya ada di pihak pemberi pinjaman.

• Mohon agar Bapak/Ibu teliti dengan perizinan dari sebuah perusahaan, karena baik perusahaan maupun produknya wajib memiliki izin dari OJK. Saat ini, tidak semua perusahaan Fintech yang melakukan kegiatan usaha pinjam meminjam uang berbasis teknologi telah terdaftar di OJK. Terdapat pula entitas yang mengaku telah terdaftar di OJK padahal tidak terdaftar (Ilegal). Sebagai bahan informasi, berikut ini tautan untuk mengetahui fintech yang terdaftar di OJK: https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Penyelenggara-Fintech-Terdaftar-dan-Berizin-di-OJK-per-19-Februari-2020.aspx (akan terus diupdate secara periodik).

• Setiap penyelenggara Fintech P2P Lending tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman. Nasabah itu akan masuk dalam black list (daftar hitam) peminjam di pusat data fintech, Fintech Data Center (FDC).

• Setiap Penyelenggara Fintech P2PL diperbolehkan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

• Mengenai adanya permasalahan tunggakan pembayaran, hal tersebut merupakan kewajiban Konsumen yang harus diselesaikan. Konsumen dapat menegosiasikan/membicarakan secara langsung kepada pihak perusahaan peminjam dana (perusahaan Fintech P2P Lending) untuk memperoleh keringanan pembayaran. Perlu kami sampaikan pula bahwa OJK dan AFPI telah menentukan batas maksimal pengenaan denda/biaya dan bunga adalah 100% dari pagu kredit (misal: pinjaman Rp 1 juta berikut bunga dan denda maksimal tagihan adalah Rp 2 juta).

• Jika sekiranya perilaku debt collector atau perusahaan yang mempekerjakannya tersebut telah melanggar asas ketertiban umum dan cenderung mengancam keselamatan, Konsumen dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang yakni Kepolisian.

• AFPI menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau informasi terkait perusahaan Fintech P2P Lending yang sudah terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI melalui saluran resmi customer service, hotline center melalui telepon maupun email sebagai berikut:

Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online:
Call Center di 021 150505 (bebas pulsa) pada jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB,
email: pengaduan@afpi.or.id
Website: www.afpi.or.id

Demikian penjelasan ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian yang diberikan.

Hormat kami,

Sekretariat AFPI
Centennial Tower lvl 29,
Jl. Gatot Subroto No.Kav 24-25, Karet, Setiabudi
South Jakarta City, Jakarta 12950

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Surat Pembaca Terkait Tanggapan Ini

Menanti Tindakan OJK dan AFPI, Terkait Pinjaman Online di Tengah Wabah COVID-19

Saya merupakan salah satu dari sekian banyak nasabah yang bernasib sama dengan saya, yang merupakan pengguna jasa pinjaman online atau...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Saya punya pertanyaan , mungkin AFPI bisa bantu jawab.

    Pada perjanjian peminjaman di akulaku pasal 19 tentang keadaan kahar , bukankah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional ; adalah keadaan kahar ? Taoi kenapa pihak akulaku tidak mau menepati perjanjian tersebut ? Terimakasih

  • Saya juga mau tanya dengan AFPI, Pinjama Go dan Pinjam Yuk apakah anggota Bapak?, Pinjaman GO selain saya sudah ada 1 nasabah lagi yg melapor ke media konsumen namun ga tau tindaklanjutnya seperti apa, krn jawaban para Cs pinjol tersebut tidak ada jalan keluar atau win-win solusi terhadap nasabah.

  • Kan ay blg apa gak akan ada solusi sekalipun terdaftar ataupun gk pihak ojk dan afpi gk akan mau tau.mereka kan jg dpt dr para fintech jd pd cuci tangan.skrg mah yg dipikirin perut aja intinya klo sampe ada penagihan smpe ngancem dan meresahkan tinggal lapor aja ke pihak berwajib.mereka yg kena pidana,qta paling kena hukum perdata dan itu bayar sesuai sama kemampuan, yg namanya perdata hutang piutang selagi masih mampu membayar sekalipun mencicil 10rb msh di bolehkan

  • Percuma mau AFPI mau OJK ga Ada solusi....yang Ada Kita berjuang sendiri...tunggu sampai Ada accident baru mau di tinjau seperti Ada yg gantung diri atau apalah itu....tp OJK ttp saja tidak bertindak.

  • Dan saya punya pertanyaan untuk AFPI dan OJK, standar sebenarnya standar bunga untuk pinjaman itu bukan seharusnya 0,8% tp knp masih ada pinjol yg memberikan denda keterlambatan 56.500 perhari padahal jumlah pinjaman hanya 800.000 pdahal seharusnya bukan segitu dendanya?coba tolong dijelaskan.

  • Bapak yg terhormat disni ditulis pinjol akan melakukan tagihan tunggakan oleh pihak ke 3 pada 90 hari keterlambatan, saya baru 4 hari telat aplikasi UKU , udah kaya koruptor di caci maki "kata bangsat keluar dr mulut mereka" ga diajarin tanggung jawab sam orgtua", padahl saya sebelum selalu tepat waktu bahkan sebelum jatuh tempo sudah saya bayar.. Setiap hari lebih dr 5 orng telp /wa saya .. Apakah kaya gtu nagihnya sedangkan bunga berjalan ..
    Saya hub CS UKU lewat telp atau Wa tidak dijawab ... Ga nyaali bt hadapin orng komplain...
    Apakah itu cara nagihnya ...

  • semua piinjaman online mengaku sudah mendapatkan izin dr OJK dan di awasi OJK, berarti harus nya mengikuti aturan OJK dong.. masyarakat tidak tau klo itu ada borrower atau ada pihak ke 3 nya...

  • Kalau aku pribadi sih dahulukan untuk kebutuhan hidup sehari2 untuk keluarga ,klau para fintech mengirim DC kerumah kita ,kita temui aja ,yg paling pertama aku tanyakan ID card , sertifikasi jasa penagihan dari SPPI,bukti penagihannya harus ada stempel dari fintech ,stempelnya harus asli ,setelah semuanya ada baru aku persilahkan masuk,tapi klau gak ada ya sy tolak,setelah di persilahkan masuk apabila mereka sopan sy juga sopan ,tp klau mereka tidak sopan sy berhak mengusir mereka, dalam kondisi pandemi corona seperti ini,mereka masuk lingkungan kita harus mendapat ijin dari kelurahan rw rt setempat ,gak usah malu kita ditagih hutang ,untuk kondisi saat ini jangan kedepankan gengsi, sy jg ada pinjaman di fintech ,apalagi sy seorang driver Ojol yg orderan sekarang tidak menentu kadang seharian cuma dapat 3 orderan paling banyak ,malah seringnya gak dapat orderan ,untuk biaya hidup sehari2 aja tidak cukup ,mereka memaksa membayar sy lawan ,tidak ada niat saya untuk tidak membayar,tolong pihak fintech melihat pembayaran saya sebelumnya ,dan untuk pihak AFPI & OJK pemerintah juga menyarankan masyarakat menjaga imun tubuh ,bagaimana bisa menjaga imun tubuh apabila masyarakat yg memiliki pinjaman di fintech terus diteror dengan penagihan

  • Saya juga mempunyai mslh dgn pinjol kredivo .. pdhal bulan maret saya msh normal pmbyrn tpi dikarenakan usaha saya sdg kena dampak covid jd drop.. tagihan saya 1.875 tapi skrg jdi 3.957.. pdahal telat 1minggu .. semoga semua di tutup sesegara mungkin

  • Saya masih ada Galbay di Dana Rupiah dan Rupiah Cepat. udh 90 hari lebih. Saya masih bingung dengan peraturan OJK yang menyatakan:
    • Setiap penyelenggara Fintech P2P Lending tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman. Nasabah itu akan masuk dalam black list (daftar hitam) peminjam di pusat data fintech, Fintech Data Center (FDC).
    • Setiap Penyelenggara Fintech P2PL diperbolehkan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.
    Itu berarti sebagai nasabah kita rugi 2 kali, sudah diblacklist BI/OJK
    dan pinjaman juga masih tetap bisa ditagih alias tidak hangus?????? betulkah seperti itu maksudnya?