Surat Pembaca

Sanggahan terhadap Tanggapan Pos Indonesia

Terkait dengan tanggapan surat pembaca saya terhadap Pos Indonesia (https://mediakonsumen.com/2020/04/24/tanggapan/tanggapan-pos-indonesia-atas-surat-pembaca-ibu-lita) maka berikut ini sanggahannya.

Namun sebelumnya terima kasih untuk jawabannya atas surat pembaca saya (https://mediakonsumen.com/2020/04/23/surat-pembaca/pos-indonesia-ubah-peraturan-dua-kali-hadapi-klaim-barang-rusak-berasuransi) yang lalu. Tapi saya menyesalkan kenapa harus mengkopi jawaban-jawaban yang lama, padahal esensi surat pembaca saya kali ini bukan itu. Tapi mengenai etika berbisnis dan keabsahan dua “peraturan baru” yaitu KD.112/DIR5/1118 Tahun 2018 dan KD.94/Dir05/0919 Tahun 2019, yang katanya menggantikan KD.65/Dirut/0812 Tahun 2012.

Bahkan kalaupun menyalin, seyogyanya surat pembaca saya dibaca dengan teliti agar tidak berkesan saya tanya apa, lalu dijawab apa. Saya juga menemukan ada banyak kekeliruan yang tidak sesuai fakta, yaitu:

1. Paket saya yang rusak ada dua buah, bukan satu. Bukan rice cooker dicampur dandang, yang sebenarnya adalah multicooker. MEREKA ADA DI DUA PAKET YANG BERBEDA.

2. Yang di-acc hanya paket yang berisi rice cooker saja, bukan yang multicooker.

3. Sudah saya koreksi sejak lama multicooker itu terdiri dari 4 pieces, bukan 8 pieces.

4. Paket yang berisi rice cooker, memang benar-benar berisi rice cooker, dan yang rusak memang rice cooker. Jadi untuk paket yang berisi rice cooker ini tidak bisa dikatakan “isi tidak sesuai”.

5. Nominal Rp 250.000 yang saya setujui adalah untuk ganti rugi barang saja, bukan ganti rugi ongkos kirim; yang sedang saya tagih sekarang yang diperkirakan sebesar Rp 375.500. Ganti rugi ongkir ini yang belum juga diberikan dengan berbagai alasan, bahkan sampai harus mengubah peraturan dua kali segala. Padahal jaminan asuransi untuk dua buah paket saya adalah Rp 1.700.000, tapi menagih klaim receh senilai ratusan ribu ternyata dramanya sampai sebegini amat.

6. Mengenai ACC resip di paket rice cooker, saya hanya setuju jika Pos Indonesia mau memberikan label “fragile“, namun itu tidak diberikan sampai barang rusak. Artinya Pos menyalahi kesepakatan awal yang menurut saya berarti klaim “ACC resip” tak berlaku.

Jangan memberikan informasi keliru agar tidak mempermalukan institusi sendiri. Padahal di surat pembaca lalu saya menyampaikan poin-poin berbeda tapi entah bacanya di-skip atau bagaimana, belum ditanggapi juga. Baiklah saya ulangi lagi hal-hal yang sebenarnya saya tanyakan:

1. Kenapa tidak ada publikasi dan jejak digital sama sekali terhadap KD.112/DIR5/1118 Tahun 2018 dan KD.94/Dir05/0919 Tahun 2019? Apa itu tidak dianggap melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik? Bagaimana saya bisa tahu dua “peraturan baru” itu benar-benar ada dan bukan rekaan saja? Bukannya aneh jika di Era 4.0 ternyata ada peraturan baru sejak 2018 yang tidak terindeks Google? Netizen bisa cari sendiri, apa KD.112/DIR5/1118 Tahun 2018 dan KD.94/Dir05/0919 Tahun 2019 pernah terdeteksi internet sebelum Agustus 2019? Saat menuliskan surat pembaca ini, saya baru saja cari dan tidak ada. Bagaimana ini Pos Indonesia? Bahkan sampai detik saya mengetik kalimat ini, publikasi resmi akan “peraturan-peraturan baru” itu belum muncul padahal tahun 2019, apalagi 2018, sudah lama berlalu.

2. Kenapa jurnal hukum Universitas Muhammadiyah Mataram yang berjudul “Tinjauan Yuridis Tanggungjawab PT.Pos Indonesia Terhadap Pengiriman Barang Konsumen”, yang terbit pada 2019 masih menggunakan peraturan lama yaitu KD.65/Dirut/0812 Tahun 2012? Katanya sudah tak berlaku, tapi kenapa masih dipakai di jurnal akademik? Jurnal resmi kan sebenarnya tidak boleh menggunakan peraturan yang kadaluarsa.

3. Kenapa harus diganti dua kali peraturannya? Apa karena “peraturan pertama” ternyata keluaran September 2019, jadi tidak mencakup kasus saya yang dilaporkan pada Agustus 2019?

Silakan ditanggapi keganjilan-keganjilan itu agar keraguan saya dapat terjawab. Jika tidak ada jawaban yang masuk akal, maka jangan salahkan saya jika tetap beranggapan bahwa POS INDONESIA BELUM MELAKUKAN KEWAJIBANNYA, sehingga akan terus melakukan sosialisasi kasus ini ke berbagai media sampai mendapatkan ganti rugi ongkir.

Saya juga bukannya mau menggunakan peraturan kedaluwarsa, tapi tidak cukup yakin dengan keberadaan “dua peraturan baru” yang aneh itu. Lagipula, kenapa tidak sedari awal saja disebutkan ada dua peraturan baru? Penyebutan dua peraturannya seolah mencicil pada saya (satu aturan lalu aturan yang lain), membuat saya makin curiga. Jangan-jangan “dua peraturan pengganti” itu sebenarnya dibuat-dibuat saja untuk menghindari tanggungjawab membayar ganti rugi ongkos kirim.

Di bulan Ramadhan ini saya harap ada kesadaran dari Pos Indonesia agar memenuhi komitmen yang sudah tersebar luas, bukannya mengganti peraturan tiba-tiba saat barang kiriman sudah rusak. Kalau begini terkesan seperti memotong ganti rugi orang lain begitu saja. Apa ini termasuk pungli?

Siapa saja yang membaca surat pembaca ini, harap sangat berhati-hati sekali jika hendak menggunakan Pos Indonesia. Saat ini mereka diduga sedang berusaha untuk tidak memberikan hak konsumen sebagaimana mestinya.

R. Lita
Sumenep, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini: