Call Center Officer DBS agar Sampaikan Informasi dengan Baik dan Benar

Semangat pagi,

Pada tanggal 25 April 2020, saya belanja di swalayan di bilangan Pasar Rebo Jakarta Timur. Ketika finalisasi pembayaran, saya menggunakan kartu kredit DBS, transaksi dinyatakan gagal, dan saya sudah mencobanya 2 kali.
Pada hari yang sama, saya komplain melalui DBS Call Center, diterima oleh Call Center Officer (“CCO”) atas nama Andi.

Seperti biasa, diawal dilakukan verifikasi data terlebih dahulu. Sampai pada pokok pembahasan, saya menanyakan kenapa kartu saya tidak dapat digunakan. CCO menjelaskan kartu saya diblokir. Saya tanya lagi, kenapa diblokir.

CCO menjawab “karena saya belum melakukan pembayaran atas tagihan bulan terakhir”

Jujur saat itu saya marah besar, karena saya menggunakan kartu kredit DBS sudah sejak dari zamannya ANZ (saya pengguna lama). Saya tahu konsekuensi pembayaran tagihan yang terlambat, yaitu dikenakan denda keterlambatan, ada grace periode penggunaan kartu sampai akhirnya baru diblokir jika tidak melakukan pembayaran.

Sedikit kronologis untuk tagihan bulan April 2020:
Cetak billing:6 April 2020
Email pemberitahuan tagihan : 7 April 2020
Tanggal jatuh tempo : 22 April 2020
Tanggal pembayaran tagihan : 24 April 2020
Notifikasi BDS menerima pembayaran : 25 April 2020

CCO menjelaskan ada ketentuan sampai batas tanggal jatuh tempo tagihan tidak dibayar, kartu akan langsung diblokir. Jujur, saya marah sekali. Saya tanya, ketentuan sampai batas tanggal jatuh tempo tagihan tidak dibayar, kartu akan langsung diblokir, dasarnya apa.

CCO menjawab sudah di-SMS pada tanggal 20 April 2020.

Seketika itu juga, saya cek list SMS di HP saya, saya tidak menerima pemberitahuan apapun pada tanggal 20 April 2020.

Ditambah lagi informasi dari CCO ada Surat Edarannya dari Bank Indonesia. Saya juga cek lagi pada billing statement apakah ada informasi pemblokiran pada saat kartu kredit tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo, ternyata tidak ada.

Saya sampaikan sepenggal billing statement dan beberapa informasi di dalamnya, yaitu:

  1. Akan dikenakan denda keterlambatan jika bayarnya terlambat (saya sudah paham dari jaman saya menggunakan ANZ)
  2. Kualitas kredit saya lancar
  3. Informasi penting hanya membicarakan ketentuan APUPPT
  4. Ini yang penting, Apabila tidak ada pembayaran selama 2 bulan berturut-turut seluruh kartu Digibank yang dimiliki akan otomatis akan terblokir

Tidak cuma itu, saya juga cek email saya, mengingat saya memberikan persetujuan dalam memberikan informasi melalui email, dan itu tidak ada informasi pemblokiran pada saat kartu kredit tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo, dan ini juga tidak ada. Saya bisa buktikan list email saya jika memang diperlukan, karena mengingat list email adalah sifatnya pribadi dan rahasia pengguna.

Atas keluhan saya melalui Call Center, laporan saya sudah diterima oleh CCO dengan No Laporan 20200425001695

Di sini saya sangat kecewa dengan perlakuan DBS, memblokir kartu saya tanpa izin dan bertamengkan dengan adanya Surat Edaran Bank Indonesia. Selain itu, jika ada informasi penting bukankah LJK wajib memberikan informasi kepada Nasabahnya berdasarkan POJK No. 1 tahun 2013?

Semoga keluhan ini bisa jadi pembelajaran penting buat LJK lainnya, pastikan Nasabah/Konsumen dapat mempergunakan haknya sesuai informasi yang jelas.

Terima kasih.

Ester Novita
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank DBS Indonesia atas Surat Sdri. Ester Novita

Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mediakonsumen.com. Melalui surat ini, kami...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Bank DBS Indonesia?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Call Center Officer DBS agar Sampaikan Informasi dengan Baik dan Benar…

oleh Ester dibaca dalam: 2 menit
0