Kategori: Tanggapan

Tanggapan AFPI atas Surat Ibu Dwi Putri S

Dengan hormat,

Sehubungan dengan dimuatnya Surat Pembaca yang disampaikan oleh Ibu Dwi Putri S, domisili Bogor, pada tanggal 6 Mei 2020, berjudul “Kesulitan Restrukturasi Pinjaman Online Akibat Tidak Ada Aturan Tegas oleh OJK & AFPI,” perkenankan kami untuk memberikan penjelasan mengenai hal tersebut.

Tanggapan AFPI atas surat pembaca di Media Konsumen.
• Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan sebagai asosiasi penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending senantiasa mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman online, dan menghimbau kepada anggota AFPI untuk ikut berpartisipasi secara aktif membantu dan meringankan masyarakat pengguna platfom Fintech P2P Lending yang terkena dampak pandemi Covid-19.

• Namun perlu dipahami Fintech P2P Lending berbeda dengan bank. Fintech P2P Lending hanyalah penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) sementara bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman.

• Berdasarkan hal tersebut AFPI menyerahkan kepada masing-masing penyelenggara Fintech P2P Lending dimana penyelenggara Fintech P2P Lending hanya dapat memfasilitasi permintaan keringanan pinjaman dengan cara melakukan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan tersebut yang kemudian diajukan kepada pihak pemberi pinjaman (Lender) dimana disetujui atau tidaknya ada di pihak pemberi pinjaman.

• Mengenai adanya permasalahan tunggakan pembayaran, kami turut prihatin, namun hal tersebut merupakan kewajiban Konsumen yang harus diselesaikan. Konsumen dapat menegosiasikan/membicarakan secara langsung kepada pihak perusahaan peminjam dana (perusahaan Fintech P2P Lending) untuk memperoleh keringanan pembayaran. Perlu kami sampaikan pula bahwa OJK dan AFPI telah menentukan batas maksimal pengenaan denda/biaya dan bunga adalah 100% dari pagu kredit (misal: pinjaman Rp 1 juta berikut bunga dan denda maksimal tagihan adalah Rp 2 juta).

• Setiap Penyelenggara Fintech P2PL diperbolehkan menggunakan pihak ketiga perusahaan jasa pelaksanaan penagihan yang telah diakui untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.

• Setiap penyelenggara Fintech P2P Lending tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada penerima pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) hari dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman. Nasabah itu akan masuk dalam black list (daftar hitam) peminjam di pusat data fintech, Fintech Data Center (FDC).

• Jika sekiranya perilaku debt collector atau perusahaan yang mempekerjakannya tersebut telah melanggar asas ketertiban umum dan cenderung mengancam keselamatan, Konsumen dapat melaporkannya kepada pihak yang berwenang yakni Kepolisian.

• Mohon agar Bapak/Ibu teliti dengan perizinan dari sebuah perusahaan, karena baik perusahaan maupun produknya wajib memiliki izin dari OJK. Saat ini, tidak semua perusahaan Fintech yang melakukan kegiatan usaha pinjam meminjam uang berbasis teknologi telah terdaftar di OJK. Terdapat pula entitas yang mengaku telah terdaftar di OJK padahal tidak terdaftar (Ilegal). Sebagai bahan informasi, berikut ini tautan untuk mengetahui fintech yang terdaftar di OJK: https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/fintech/Pages/Statistik-Fintech-Lending-Maret-2020.aspx (akan terus diupdate secara periodik).

• AFPI menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau informasi terkait perusahaan Fintech P2P Lending yang sudah terdaftar di OJK dan menjadi anggota AFPI melalui saluran resmi customer service, hotline center melalui telepon maupun email sebagai berikut:

Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online:

Call Center di 021 150505 (bebas pulsa) pada jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB,
email: pengaduan@afpi.or.id
Website: www.afpi.or.id

Demikian penjelasan ini kami sampaikan, terima kasih atas perhatian yang diberikan.

Hormat kami,

Sekretariat AFPI
Centennial Tower lvl 29,
Jl. Gatot Subroto No.Kav 24-25, Karet, Setiabudi
South Jakarta City, Jakarta 12950

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Surat Pembaca Terkait Tanggapan Ini

Kesulitan Restrukturasi Pinjaman Online Akibat Tidak Ada Aturan Tegas oleh OJK & AFPI

Dear OJK & AFPI, Saya sebagai pengguna aplikasi pinjaman online atau fintech, saat ini membutuhkan kebijakan OJK terkait restrukturasi kredit....
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Dear AFPI
    Yang saya maksud adalah dengan hanya menghibau itu hanyalah angin segar bagi para fintech p2p. Berikut salah satu isi cs yang saya tanyakan perihal restrukturasi kredit.
    "
    Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

    Kami informasikan, saat ini stimulus peraturan OJK hanya berlaku untuk Bank Umum Nasional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) atau hanya diberikan kepada debitur Perbankan dan debitur pembiayaan seperti Leasing. Untuk Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau fintech sampai dengan saat ini belum ada stimulus serupa. K***** telah terdaftar dan diawasi oleh OJK, jika ada peraturan atau stimulus untuk fintech, kami akan mensosialisasikan kepada user atau pengguna."

    Itu salah satu isi pengajuan restrukturasi. Dengan hanya himbauan itu bukan solusi saat ini, banyak fintech yang tidak menghiraukan boro2 bisa mengajukan negosiasi baru sekali bertanya sudah di kembalikan bahwasanya OJK tidak memiliki aturan.
    Coba difikirkan kembali.
    Dear AFPI apakah tidak lihat banyak keluhan masyarakat terkait pinjaman online ini.

    Apakah AFPI dan OJK akan rugi jika memnuat peraturan terkait restrukturasi fintech P2P?
    Mengapa sulit sekali mengeluarkan kebijakan yang jelas, hanya himbauan siapapun bisa melanggarnya.

  • Mana ada memfasilitasi. Coba tunjukkan datanya siapa saja anggota AFPI yg sudah menyediakan fasilitas keringanan dampak covid. Berapa yg disetujui, dan berapa yg ditolak. Pihak aplikasinya mager nyediakan fasilitas keringanan covid, karena AFPI dan OJK lembek ke mereka.

  • Tagihan kredivo sayaa dari 1.875 selang 3hari telat lsg melambung ke 3.957 .. parah bunga nya .. padahal saya pelanggan lama .. di cc ke afpi atau ojk ya sama aja nga ada tanggapan apa" .. sangat mengecewakan

    • Yuk yg baca ini dan setuju kita bikin petisi untuk hapuskan pinjelaman online krn sebenanrnya gak ada kemudahaan itu. Yg ada lebih menyusahkan org secara cepat atau lambat.

  • Tagihan kredivo saya selang 3hari telat lsg melambung ke 3.957 .. parah bunga nya .. .. di cc ke afpi atau ojk ya sama aja nga ada tanggapan apa" .. sangat mengecewakan

  • Namanya juga asosiasi. Ya isinya cuma kumpulan para pengusahanya Pinjol,masa isinya kumpulan peternak,pedagang..ga mungkinkan mereka buat aturan yg akan membuat usaha mereka bangkrut,pasti aturannya yg bisa membuat mereka tetap Untung,terus ngapain juga kita ngadu ke AFPI,ya percuma.asosiasi buruh,isinya ya buruh..memang buruh mau demo buat merugikan mereka,ga kan...itu logikanya..pemerintah saja ga mau memberikan subsidi buat para fintech,jelas artinya..pemerintah ga mau pusing akan fintech..jadi kalo ada masalah dengan fintech,ga usah ke AFPI,OJK..cuma pakai pilihan,lapor ke kepolisian sesuai hukum yang berlaku di NKRI atau yg lebih kasar,ajak LSM untuk membantu masalah. Coba lihat apa reaksi para deptcolector ya kalo berbenturan dengan LSM,polisi,atau masyarakat yg kita himpun untuk memberantas mereka..

  • Belum lagi pinjaman online ilegal,,, mereka bahkan akses kontak di HP.. sudah telp ojk di suruh email ke waspada satgas inverstasi. udah kirim email tp email mereka full tdk bisa terima email lg. trus lapor ke mana lagi kalau hal tersebut terjadi,,, bahkan sampai telp ke atasan,,

    • maslaah nya bagi yg baru mengenal pinjaman online.. saya tidak tahu bahwa ada yg ilegal atau legal,,,

  • Klo lender nya bilang gamau, OJK/AFPI ga bisa maksa laahh.. Itu kan hak lender yg udah diatur sebelumnya..

    Eh brarti di peraturan/perjanjian P2P ga diatur soal pandemi/bencana ya?

    Atau boleh ga klo borrower nya dipertemukan aja dengan lender (atas kesediaan lender tentunya)
    saya sih yakin banyak lender yg hatinya baik dan bisa mengerti keadaan si peminjam.