Kinerja Standard Chartered terhadap Kasus Pembobolan Kartu Kredit Sangat Mengecewakan

Saya adalah pemegang kartu kredit Standard Chartered dengan nomor akhir **54, yang sampai dengan tahun 2019 selama sudah hampir 10 tahun. Saya tidak pernah bermasalah dengan pembayaran tagihan. Saat ini saya tinggal dan bekerja di Singapura.

Pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2019 di salah satu akun email saya terkirim email pemberitahuan bahwa sandi akun email saya yang lain telah berubah. Saya membaca email tersebut di Senin pagi, 24 Juni 2019. Dikarenakan pada saat itu adalah jam kerja, saya tidak terlalu menggubris email tersebut.

Pada sore harinya, Ibu saya (pemegang kartu tambahan) menelepon saya bahwa transaksi pembayaran di Giant cabang Dramaga Bogor tidak dapat dilakukan oleh kartu kredit tersebut. Sepulang kerja, sekitar pukul 20.00 WIB, saya menghubungi Standard Chartered dan diinformasikan bahwa pada tanggal 21 Juni 2019 telah terjadi 6 kali transaksi sebagai berikut:

1. Blibli.com sebesar Rp500.000
2. Blibli.com sebesar Rp4.750.000
3. Shopee.com sebesar Rp10.532.655
4. Doku sebesar Rp50.000
5. Blanja.com sebesar Rp5.656.000
6. Blanja.com sebesar Rp15.150.000

Pada saat itulah saya menyadari bahwa saya belum melakukan update untuk nomor telepon selular terdaftar dan telah menjadi korban kejahatan kartu kredit, dan saya meminta agar kartu kredit saya segera diblokir, dengan nomor laporan: 2019062486304.

Berdasarkan saran Customer Service Standard Chartered, pada tanggal 25 Juni 2019 saya mengirimkan surat sanggahan yang pertama ke id.contactcentre@sc.com. Pada tanggal 15 Agustus 2019 saya menerima surat penolakan dari Standard Chartered. Pada tanggal 5 September 2019, saya mengirimkan surat sanggahan saya yang kedua, yang kemudian ditolak kembali melalui surat penolakan tertanggal 16 Oktober 2019.

Untuk menindaklanjuti permasalahan ini, saya melakukan tindakan sebagai berikut:

1. Pada tanggal 26 Januari 2020, saya ke Kapolda Metro Jaya Jakarta, bagian Siber Polri. Pihak kepolisian memberitahukan bahwa saat ini saya tidak dapat meminta mereka melakukan investigasi dan membuat berita acara, karena untuk saat ini saya belum mengalami kerugian, dalam arti belum ada pembayaran yang dilakukan oleh saya. Mereka menyarankan saya untuk menggali informasi dari pihak XL dan Standard Chartered.

2. Berdasarkan saran dari pihak kepolisian tersebut, saya menuju XL Center yang berlokasi di Pondok Indah Mall. Menurut keterangan pihak XL, nomor telepon yang terdaftar di kartu kredit saya dipastikan TIDAK AKTIF pada saat berlangsungnya kejahatan tersebut, yaitu pada tanggal 21 Juni 2019. Saya meminta surat keterangan dari XL perihal nomor SIM Card saya tersebut, dan diinformasikan bahwa surat keterangan tersebut selesai dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. Karena dalam perkiraan rentang waktu surat tersebut dapat diambil saya berada di luar negeri, saya menginformasikan kepada pihak XL agar lebih baik menghubungi adik saya apabila surat keterangan tersebut sudah dapat diambil.

3. Pada tanggal 14 Maret 2020, adik saya dihubungi oleh pihak XL bahwa surat tersebut sudah dapat diambil. Pada tanggal 15 Maret 2020, surat tersebut diambil oleh adik saya di XL Center cabang Pondok Indah

4. Pada tanggal 20 Maret 2020, saya menghubungi Standard Chartered di nomor 021-83798777 (kalau tidak salah ini adalah bagian Penagihan). Saya menceritakan permasalahan saya, namun jawaban yang diterima adalah saya harus membayarkan tagihan tersebut, tanpa ada inisiatif dari pihak Standard Chartered untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Yang saya pertanyakan dari kejadian ini adalah:

1. Investigasi seperti apa yang dilakukan oleh pihak Standard Chartered? kalau hanya sebatas pengiriman OTP bukankah hal tersebut mudah dilakukan? apakah pihak Standard Chartered membuka mata bahwa saat ini kejahatan siber semakin beragam? yang menjadi kecurigaan saya adalah investigasi yang dilakukan hanyalah formalitas belaka.

Saya sangat berkenan memberikan informasi yang diperlukan apabila pihak Standard Chartered menindaklanjuti masalah ini ke Polisi.

2. Mengapa waktu saya melaporkan kejadian, pihak Standard Chartered tidak langsung melakukan komunikasi dengan merchant dimana transaksi tersebut terjadi? seperti segera menginformasikan ke pihak merchant bahwa transaksi tidak dapat dilakukan? Logikanya adalah walaupun memang ada dikirim kode OTP, tapi saya sebagai pemegang kartu kredit melaporkan bahwa transaksi tersebut tidak dilakukan oleh saya (walaupun mungkin tidak semua transaksi dapat dibatalkan, setidaknya langkah ini dapat meminimalisasi jumlah pembobolan yang dilakukan oleh oknum kejahatan).

Metha Santosa
Singapore

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Standard Chartered atas Surat Ibu Metha Santosa

Menanggapi surat yang disampaikan oleh Ibu Metha Santoso (“Nasabah”) melalui Media Konsumen pada tanggal 21 Mei 2020 berjudul “ Kinerja...
Baca Selengkapnya

7 komentar untuk “Kinerja Standard Chartered terhadap Kasus Pembobolan Kartu Kredit Sangat Mengecewakan

    • 24 Mei 2020 - (21:30 WIB)
      Permalink

      Hi BliBli,

      Terima kasih atas komentarnya.

      Dari kasus yang saya alami, saya ingin memberikan masukan ke pihak BliBli, tolong apabila ada transaksi dengan Kartu Kredit kemudian ada pelaporan dari si pemilik kartu kredit bahwa transaksi tersebut tidak dilakukan oleh dia, mohon agar tidak memproses transaksi tersebut.

      Karena saat ini ada berbagai macam orang melakukan peretasan. Kalau si Pemilik Kartu Kredit tersebut menyangkal transaksi tersebut, bukankah logikanya ada yang tidak beres dengan transaksi tersebut?

      Terima kasih.

  • 21 Mei 2020 - (12:30 WIB)
    Permalink

    Nomor HP untuk OTP di KK tsb apakah sudah diganti oleh pembobol? Setahu saya untuk transaksi KK di Shopee selalu diminta OTP 3D Secure. ?

    • 24 Mei 2020 - (21:22 WIB)
      Permalink

      Saya tidak tahu bagaimana si oknum melakukan aksinya.

      Yang saya ketahui adalah pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2019 pukul 20:20 WIB saya mendapatkan email pemberitahuan bahwa sandi akun email saya yang jarang saya gunakan telah berubah.

      Berdasarkan keterangan yang saya peroleh dari Customer Service Standard Chartered (hari Senin, tanggal 24 Juni 2019), semua transaksi yang saya sanggah tersebut terjadi pada tanggal yang sama, yaitu 21 Juni 2019.

      Menurut keterangan yang saya peroleh dari Customer Service XL, pada tanggal 21 Juni 2019 dipastikan nomor tersebut tidak aktif.

      Yang saya amat sangat sesalkan sekali adalah, sewaktu saya mendapati bahwa KK saya diretas, saya sempat menghubungi Blanja.com dan BliBli.com. Respon yang saya dapatkan adalah intinya mereka tidak bisa membatalkan transaksi yang telah dilakukan. Saya dianjurkan untuk menghubungi pihak bank, dan mereka hanya akan melakukan investigasi dengan pihak bank atau kepolisian.

      Saya pikir bukan kah pada tanggal 24 Juni 2019, saat saya menelepon Customer Service Standard Chartered, meminta agar KK saya diblokir seharusnya pihak bank bereaksi dengan cepat menghubungi merchant dimana transaksi tersebut dilakukan dan membatalkan transaksi tersebut?

      Dengan adanya ini, saya sebagai konsumen merasa sangat dirugikan. Pihak merchant tidak mau membatalkan transaksinya, pihak bank menagihkan transaksi yang tidak dilakukan ke saya, pihak Polisi tidak dapat membantu karena saya belum membayar tagihan, dan si oknum dengan bebas melakukan aksinya, mencari mangsa lainnya.

  • 22 Mei 2020 - (13:55 WIB)
    Permalink

    semoga permasalahan Saudari Metha cepat terselesaikan dan ada penyelesaian yang baik dari bank dan online shop nya

    saya juga mengalami nasib yang serupa, bulan lalu 18/4, saya juga di tipu oleh oknum yang mengaku bagian marketing dan analis bank bca, menawarkan kenaikan limit KK BCA, saya tidak sadar kalau pin yang mereka minta sebagai konfirmasi kenaikan limit adalah OTP transaksi di Buka lapak sebesar Rp 6 jt – an dan segera notif transaksi sukses di kirim ke email saya.

    saya langsung blokir KK dan mengirimkan sanggahan, sayang nya sanggahan saya ditolak dengan alasan transasksi sudah 3D secure dengan OTP dan tidak bisa di sanggah lagi.

    di hari yang sama 18/4 saya juga ada info ke BL untuk membantu pemblokiran tersebut namum dijawab dana telah dipakai pelaku dan transaksi sudah tidak bisa di batalkan dan disarankan mereka akan memberikan data jika sudah ada surat penyelidikan dari kepolisian.

    Persis dengan yang di alami saudari Metha pihak kepolisian memberitahukan bahwa saat itu saya tidak dapat meminta mereka melakukan investigasi dan membuat berita acara, karena untuk saat ini saya belum mengalami kerugian, dalam arti belum ada pembayaran yang dilakukan oleh saya.

    Atas tanggapan dari bank bca saya langsung menutup kartu kredit BCA dan merasa tidak ada gunanya memakai kk, sudah membayar iuran tahunan dan melunasi dengan tepat waktu ternyata bukan jaminan dan perlindungan kriminalitas untuk pemegang kartu kredit itu sangat lemah dan cenderung merugikan pemegang kartu kredit.

  • 22 Mei 2020 - (15:06 WIB)
    Permalink

    Sebenarnya yg gak becus itu adalah kepolisian… selalu nunggu laporan.. datang pun laporan selalu alasan dalam proses penyelidikan… padahal intinya mereka malas bekerja… maunya uang melulu…pantas saja belakangan mereka jadi kacung pengusaha buat menggusur masyarakat

  • 9 September 2020 - (12:19 WIB)
    Permalink

    Bagaimana kelanjutan dari proses sanggahnya, bu? Apakah ada kemajuan? Karena saya sedang mengalami hal yang sama di KK UOB saya.

 Apa Komentar Anda mengenai Kartu Kredit Standard Chartered?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

Kinerja Standard Chartered terhadap Kasus Pembobolan Kartu Kredit Sang…

oleh Metha dibaca dalam: 2 menit
7