Surat Pembaca

Diteror Debt Collector Bank Mega, padahal Bukan Saya yang Berhutang

Dengan hormat,

Saya hendak melaporkan keluhan dan ketidaknyamanan saya terkait penagihan kartu kredit Bank Mega, yang mana bukan saya yang berhutang. Berikut ini kronologi kejadiannya.

Semenjak tanggal 28 Mei 2020 saya diteror melalui telepon kantor saya secara terus-menerus oleh orang tidak dikenal yang mengaku bernama Anggi. Teror telepon tersebut berbunyi setiap detik. Sehingga telepon kantor lumpuh, tidak bisa digunakan sama sekali. Nomor yang masuk pun berubah-ubah (acak), tetapi orang yang menelepon tetap sama yaitu Anggi. Padahal saya tidak mempunyai utang atau tagihan apapun.

Saat ditanya darimana hanya dijawab dari penagihan, tidak berani atau tidak mau menyebutkan dari PT atau Bank apa dan tidak mau menceritakan permasalahannya apa. Orang tersebut mencari kontak Bapak I Ketut Karyawan untuk menagih utang. Yang mana Pak Ketut tersebut adalah suami dari tante saya dan Pak Ketut tersebut sudah meninggal.

Kemudian saya berikanlah kontak tante saya tersebut dengan harapan orang itu tidak meneror kantor saya. Namun setelah saya berikan kontak tante saya, saya masih diteror melalui telepon kantor dan sangat mengganggu sekali. Setelah saya tanyakan ke tante saya, penagihan tersebut mengaku dari Bank Mega dan saya sendiri juga sudah lapor ke Bank Mega terkait hal ini. Tetapi hanya diberi nomor laporan yang katanya akan diteruskan ke Bank Mega pusat di Jakarta. Hingga surat ini saya tulis, saya masih diteror melalui telepon kantor.

Di sini saya tekankan bahwa saya diteror orang yang tidak saya kenal terkait penagihan padahal saya tidak pernah memiliki utang atau tagihan apapun. Dan ini sudah pencemaran nama baik saya. Permasalahannya di sini adalah kenapa telepon kantor saya masih diteror terus? Padahal sudah saya beri kontaknya dan saya tidak tahu apa–apa permasalahannya namun masih meneror di kantor melalui telepon. Dan saya sudah mendapat surat peringatan dari perusahaan dan terancam dipecat dari perusahaan saya terkait masalah ini karena mengganggu aktivitas kantor yang seharusnya bukan urusan dan bukan salah saya.

Apabila mengacu pada Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu, penagih tersebut sudah melanggar beberapa ketentuan berikut.

1. Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
> Disini saya ditekan secara verbal melalui telepon kantor.

2. Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit.
> Disini saya BUKAN Pemegang Kartu Kredit.

3. Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus – menerus yang bersifat mengganggu.
> Disini penagih menggunakan sarana komunikasi telepon yang dilakukan secara terus – menerus dan bersifat sangat mengganggu.

4. Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili Pemegang Kartu Kredit.
> Disini penagih menagih ke kantor saya yang BUKAN alamat penagihan Pemegang Kartu Kredit.
Mohon masalah ini dapat segera ditindaklanjuti. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Chandra Johanes
Surabaya

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Chandra Johanes

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Bapak Chandra Johanes di mediakonsumen.com (12/6), “Diteror Debt Collector Bank Mega, padahal Bukan...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Secara ga langsung itu DC nyuruh anda yg bayarin utang nya. Intimidasi tuh laporin aja ke polisi tuntut balik bisa

    • Di sela2 peneroran tersebut saya pernah bilang bahwa saya saja yg membayar hutangnya.
      Saya tanya hutangnya berapa?
      Bayar ke mana?
      Bank apa?
      Namun si debt collector menjawab : oh tidak usah... si tante aja yg bayar..

      Lhah ini orang maunya apa?
      Dibayar bilang tidak usah.
      Tapi neror melulu.
      Mabok kali ni orang.

      • Mereka cuma buat malu aja pak intinya.Jadi mereka nelp kemana2 tapi anehnya kadang gak nelp ke nasabah ybs.Kan tujuan mereka intimidasi atau buat malu aja pastinya.Di bank lain jg sy jarang lihat keluhan cara penagihan diluar batas seperti bank mega ini.

        • Ancem balik aja bank meganya,kalo saya sampai di pecat dari kantor,saya akan tutut bank mega,jangan takut sama sekali,tinggal ancem balik aja ke bank meganya,kalo sampai tuh debtcollektor masih tlp juga dan samapi situ dipecat

        • DC Bank Mega Memang Bar Bar.
          Mereka hubungi orang2 yang ada kaitannya dg nasabah, dan mengaku bahwa no orang itu terdaftar di EC di Bank Mega sejak tahun sekian, ketahuannya Bohong, padahal No yg dihubunginya no baru wkwkwkwk. Aku rasa memang budaya DC Bank Mega sudah diajarkan seperti itu. Bahkan mereka melacak sosial media dan apapun itu yg bisa mereka kacau. Tidak ada etika dan sangat tidak bermoral. Aku yakin, sebentar lagi Bank Mega Akan bangkrut, semua nasabah akhirnya akan nyadar akan kelakuan mereka.

        • Saya juga pernah d teror penagihan dari bank Mega, bukan saya juga yg berutang. Bahkan temen2 kantor saya d maki2 juga.

  • Mega tolong beri tanggapan,pak CT gmana ini anak buah pada gak bener?jangan cuma minta maaf saja,kalau sampai bnr dipecat apa bs beri kompensasi 1M ke orang yg diteror?

    • CT alias si anak singkong kan dekat ama pemerintahan pak,tau sendiri lah nantinya bakal seperti apa.Intinya kita semua sbg nasabah yg sudah diinjak-injak harga dirinya oleh oknum dc bank mega keparat itu harus balik melawan,gak peduli terlepas siapapun pemilik bank mega.UU sudah mengatur bahwa kedudukan setiap warga negara adalah sama di depan hukum.

    • Kalau kompensasi itu ada ketentuannya pak? Apa diatur dalam Undang - Undang?

  • Dear Bank Mega.
    Sepertinya memang akhlak dan budaya Debt Collector Bank Mega sudah seperti itu. Apa memang tidak ada lagi harga diri Nasabah di mata kalian. Apakah dengan cara itu membuat Bank Mega mencapai keuntungan besar setiap tahunnya?

    Dan saya tidak habis pikir, dari mana Debt Collector Bank Mega bisa mendapatkan Nomer-Nomer bahkan teman-teman sekolah yang sudah puluhan tahun tidak bertemù.

    Saya rasa di mediakonsumen ini sudah puluhan keluhan ttg Bank Mega. Dan sudah ribuan bahkan lebih keluhaan tentang Debt Collector Bank Mega.

    Ingat, yang membuat Sebuah Bank itu besar juga salah satunya Nasabah.
    Jangan menzolimi nasabah sekeji itu.

    Semoga masih ada Nasabah yang berurusan dengan Bank Mega. Klo aku mah dan rekan2ku sudah sakit hati sama Bank Mega.

    • Dapat nomer2 nya ya pasti dengan cara ilegal juga.
      Sampai bisa tahu saya kerja di mana.
      Padahal ibu saya sendiri tidak tahu saya kerja di mana.

  • Saya yakin bank mega ini adem ayem aja. Walaupun dia dituntut jg akan menang kok bank mega. Kayak gak tau siapa dibelakang bank mega. Harusnya OJK ini yang menegur bank Mega. Kalo berani juga beri sangsi , tapi gak yakin juga kl OJk berani ama perusahaan anak singkong.

  • sangat kurang ajar loh bank mega ini. saya nasabah dia dari berapa tahun.
    tidak pernah berhutang dan selalu ontime. lalu tiba tiba ada ancaman ancaman akan datang ke kantor karena hutang orng lain. KAN LUCU !!! emosi sangat