Surat Pembaca

Ketidakpuasan Pelayanan Klaim Asuransi Taspen Bandung

Klaim Asuransi Kematian (Askem) Taspen dan Uang Duka Wafat (UDW) Ke Kantor Taspen Bandung.

Dasar dimuatnya surat terbuka ini berawal dari ketidakpuasan dan ketidakprofesionalan pelayanan Taspen untuk penyaluran dana Askem dan UDW bagi ahli waris almarhum ayah kami yang meninggal 06 Mei 2020.

Yang mengajukan klaim adalah kami putra-putra almarhum dan ibu yang sudah menyetujui untuk melakukan klaim, dan yang tertulis di Taspen masih atas nama ibu, sehingga mereka (PT. Taspen) membutuhkan akta cerai dari ibu dengan ayah (almarhum).

2 kali kami mendatangi Kantor Taspen Bandung namun terganjal ketidaklengkapan data berupa akta cerai dan buku nikah orang tua kami, karena memang Ibu sudah tak lagi menyimpan Buku Nikahnya lagi bersama almarhum (Ibu sudah menikah lagi), kami hanya membawa surat keterangan status bercerai yang ditandatangani sampai dengan camat, untuk kelengkapan ini.

Disamping tentunya, data-data lain selain akta cerai tersebut kami sudah lengkapi, yang antara lain: Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Penguburan, Kartu Identitas Pensiun (Karip), FC SK. Pensiun, KTP dan KK almarhum Asli, termasuk form-form Klaim Askem dan UDW, serta Surat Kuasa Ahli Waris yang ditandatangani kami sebagai putra2nya.

Bahkan untuk kedatangan yang ke-2, kami sengaja membawa Ibu walau sudah sepuh dan berjarak jauh dari Sumedang, untuk memberikan keterangannya terkhusus mengenai dokumen/berkas data buku nikah dan akta cerai yang memang sudah tidak dimilikinya lagi. Sayangnya dikarenakan antrian dan prosedur Covid, hanya 1 orang yang diperbolehkan mewakili.

4 nomor whatsapp yang tercantum dalam spanduk depan kantor Taspen Bandung kami coba hubungi namun tidak 1 pun yang merespon dan hanya 1 nomor saja itupun hanya di read, padahal mungkin akan sangat membantu jika memang prosedur pelengkapan data-data klaim dapat diajukan da disampaikan via nomor WA.

Sebaiknya tidak usahlah dipajang ke-4 nomor tersebut pada spanduk depan kantor Taspen jika hanya sebagai pajangan dan bentuk promosi pelayanan bagus dari Taspen.

Kami mengakui almarhum sedikit lalai sebelumnya dalam hal kerapihan berkas dan update data beliau di Taspen, tentu dengan catatan bahwa beliau pun sangat patuh pada kewajibannya dalam hal menyelesaikan setiap angsuran pembayaran kepada Taspen untuk keanggotaan Taspennya.

Sangat disayangkan apabila prinsip kemanusiaan dan kekeluargaan tidak dipergunakan kaidahnya terkait hubungan Taspen dengan anggotanya, dengan mengabaikan fakta dilapangan pada pengabdian almarhum selama menjadi PNS dan tercatat sebagai anggota Taspen yang setia, hingga mengabaikan hak untuk almarhum.

Mengapa kami mengklaim, karena memang sudah menjadi hak kami sebagai ahli waris untuk menerimanya dan memang kami memerlukannya, disamping tentunya sebagian diperlukan untuk mengurus kepentingan pasca almaru meninggal.

Masa ia harus menunggu ibu kami meninggal dulu baru mengajukan klaim kembali dengan membawa Surat Kematian Ibu, baru Askem dan UDW-nya tercairkan? Hanya karena data Ibu belum sempat di-update oleh almarhum dengan melaporkanya ke Taspen.

Demikian semoga memahami.

Hatta Zaujaani
Majalengka, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan PT Taspen (Persero) Bandung atas Surat Bapak Hatta Zaujaani

KepadaYth., Redaksi Media Konsumen Besama ini, kami ingin menyampaikan tanggapan atas Keluhan yang berjudul “Ketidakpuasan Pelayanan Klaim Asuransi Taspen Bandung”...
Baca Selengkapnya

Komentar