Keluhan Surat Pembaca Bolehkan Debt Collector Fintech Adakami Menagih ke Kantor? 26 Juli 2020 Zaki 60 Komentar AdaKami, Debt Collector, Dompet Digital, Fintech, Kredit Macet, Payment Gateway, Penagihan, Pinjaman Online Ikuti kami di Google Berita Saya pengguna pinjaman yang berbasis online yaitu fintech ADAKAMI. Semenjak pandemi saya tidak bisa melakukan pembayaran cicilan yang terahir senilai 350 ribu. Nah kemarin saya dapat chat dan info dari kantor bahwa debt collector Adakami melakukan penagihan ke pihak kantor padahal nomor saya aktif. Bukankah fintech yang sudah terdaftar dan berizin OJK tidak diperbolehkan menagih ke pihak lain selain ke ybs diluar aturan OJK dan AFPI??? Atin Kurniawan 0821115457** Jakarta Selatan Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.