Surat Pembaca

Bolehkan Debt Collector Fintech Adakami Menagih ke Kantor?

Saya pengguna pinjaman yang berbasis online yaitu fintech ADAKAMI. Semenjak pandemi saya tidak bisa melakukan pembayaran cicilan yang terahir senilai 350 ribu. Nah kemarin saya dapat chat dan info dari kantor bahwa debt collector Adakami melakukan penagihan ke pihak kantor padahal nomor saya aktif.

Bukankah fintech yang sudah terdaftar dan berizin OJK tidak diperbolehkan menagih ke pihak lain selain ke ybs diluar aturan OJK dan AFPI???

Atin Kurniawan
0821115457**
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar