Tidak Ada Solusi Permohonan Keringanan Cicilan Home Credit

Nama saya Aldi, saya punya kontrak HCI no. 3903350741 untuk barang laptop/komputer. Sejak wabah Corona, saya kena PHK dari tempat kerja. Saya tidak sanggup lagi membayar cicilan kredit terhitung mulai bulan Agustus 2020.

Tadi telpon ke customer care-nya, katanya dari sistemnya tidak bisa diajukan permohonan keringanan cicilan. Ketika disambungkan dengan tim spesialis mereka, saya jelaskan keadaan saya dengan gamblang bahwa saya tidak mampu lagi membayar cicilan kredit ini.

Mereka bersikukuh tidak ada pengambilan barang dari Home Credit. Mbak-mbak customer service-nya malah bilang selama masih bisa diusahakan tetap harus dibayar sesuai kontrak karena harus mengikuti kesepakatan di awal. Lah saya bayar dari mana, untuk makan aja susah. Siapa yang sangka akan kena PHK karena pandemi ini coba.

Mohon solusinya ini pihak Home Credit harus seperti apa baiknya agar enak keduabelah pihak. Saya tidak keberatan barangnya diambil lagi oleh pihak Home Credit juga kalau memang itu yang harus ditempuh sebagai jalan keluar. Saya pokoknya sudah tidak sanggup lagi membayar cicilan Home Credit ini terhitung Agustus 2020.

Aldian Hudaya
Bandung Barat, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

32 komentar untuk “Tidak Ada Solusi Permohonan Keringanan Cicilan Home Credit

  • 31 Juli 2020 - (20:23 WIB)
    Permalink

    Cobalah bapak @ Aldian berfikir dengan hati tenang. Tidak ada yang salah dengan Home Credit (HC).

    Selama masih bisa diusahakan tetap harus dibayar sesuai kontrak.

    Saya tidak memihak pada anda dan juga tidak memihak pada HC, saya ada ditengah tengah kalian, agar kalian tahu, persepsi orang orang yang ada di tengah tengah itu seperti apa.

    Ini saya beritahu persepsi saya.

    Menurut saya, solusi yang di bicarakan oleh HC kepada anda adalah solusi terbijak dalam urusan hutang piutang.

    Bayangkan anda saat dulu bersemangat ingin memiliki Laptop.

    HC sudah membantu anda mewujudkannya. Memberi anda dana untuk membeli Laptop itu. Dengan kewajiban cicilan tepat waktu.

    Kemudian anda senang karena sudah memiliki Laptop.

    Lalu karena tidak punya penghasilan lagi, dan yakin tidak mampu mencicil lagi, akhirnya anda mengajukan pilihan rela mengembalikan Laptop sebagai pelunas cicilan anda.

    Pikir baik baik apa yang anda lakukan, apa tujuan anda mengembalikan Laptop itu ?

    1. Agar HC menjualnya kembali dan medapatkan dana segar sejumlah cicilan anda ?

    2. Agar karyawan HC bisa memakainya untuk keperluan pekerjaan kantor ?

    Kalaupun memang point 1 memungkinkan, sebaiknya anda saja yang lakukan itu.

    Anda jual laptop itu, kemudian uangnya untuk melunasi cicilan tersisa.

    Tapi, nanti dulu, pastikan dana segar itu cukup untuk melunasi cicilan tersisa anda.

    Kalau anda pikir, dengan menjual Laptop itu, uang yang didapat tidak cukup untuk melunasi cicilan yang tersisa.

    Ya, begitupun dengan pihak HC, maka dari itu mereka tidak mau menerima Laptop anda kembali.

    HC membutuhkan dana untuk membantu orang orang yang ‘awalnya’ semangat seperti anda dalam memiliki barang dengan perasaan ‘nafsu’. Dan ketika ‘nafsu’ tersalurkan, maka anda pantas mendapat julukan bagai kacang lupa kulit.

    Saran saya, jangan bapak mudah menyerah, di PHK, penghasilan sekarang tidak jelas, menganggap tidak akan mampu mencicil lagi. Jangan begitu,

    Banyak yang nasibnya seperti anda, tapi mereka tidak menyerah.

    Pandemi ini, ujian nya bukan hidup dan mati saja.

    Tapi juga Ujian tentang bagaimana melanjutkan kehidupan selanjutnya dengan penuh tanggung jawab, penuh perhitungan, penuh konsistensi, dan penuh ketakutan akan dosa.

    Saya pun mengakui bahwa dengan mengembalikan Laptop sebagai pelunas cicilan, anda termasuk orang yang tidak mau merugikan orang lain. Tapi dalam kontrak anda dengan HC, itu sangat tidak mungkin disetujui.

    Semoga bapak tidak mudah pantang menyerah, terus berusaha, selesaikan apa yang telah bapak mulai.

    • 31 Juli 2020 - (21:19 WIB)
      Permalink

      mas .dimana2 kl kredit barang .yg di balikin barang nya ..bukan uang nya .kok aneh rasanya anda lbh menguntungkan ke HCI .kredit motor yg di minta motor nya atau. uang nya ? kredit rumah yg disita rumah nya atau suruh balikin duit nya ? leasing dan bank itu bisnis resiko dan setiap kredit sdh di asuransikan !!.sudah mas kembalikan saja barang nya .beres ..anda bebas dari hutang lbh baik drpd berhutamg

      • 1 Agustus 2020 - (10:10 WIB)
        Permalink

        HC tidak menitikberatkan pada urusan produk fisik apa yang di kreditkan pada anda (Laptop), tapi HC membiayai produk fisik itu agar bisa di tangan anda.

        Yang terjadi kemarin begini,
        HC punya dana segar. Dan juga punya produk (Laptop, Handphone, umumnya barang konsumtif) titipan orang lain.

        Anda tertarik pada Laptopnya.
        HC membeli Laptop itu dengan mengeluarkan dana segar.

        Dana segar yang terpakai di hitung untuk menentukan cicilan yang pas untuk anda.

        Nah disini bisa di bilang, HC memberikan Dana untuk anda.

        Berbeda untuk barang yang anda kaitkan, seperti Motor, MobiL, Rumah.

        Barang sejenis itu merupakan barang bergerak, dan disisipkan Asuransi di masa kredit. Dan biasanya di tawarkan oleh Leasing atau Pembiayaan yang memang hanya fokus untuk barang itu saja.

        Awalnya Dealer yang menawarkan barang yang dia miliki, anda tertarik dengan barang itu, dealer meminta Leasing membiayai anda, dan Leasing/ Pembiayaan membeli kontan barang itu kemudian menghitung cicilan yang pas untuk anda. Cicilan yang dikenakan sudah termasuk resiko resiko gagal bayar, kehilangan, dan kejadian tak terduga lainnya.

        Mohon lebih jeli mengenai tindakan anda, harusnya anda benar benar memahami apa yang anda kerjakan itu karena semua akan di tanya pertanggung jawabannya di alam kubur.

          • 1 Agustus 2020 - (10:29 WIB)
            Permalink

            Semua2 dimanapun bentuk pinjaman perbankan pasti diasuransikan..tdk mgkn mrka membuka sebuah perbankan tapi tidak diasuransikan..orng kita beli barang dihartono elektronik aja kita byr 100rb tambhan bisa dpt asuransi…tapi kebanyakan masyarakat tdk tahu itu dan pihak perbankan pasti tdk memberitahu..beda klu kita utang piutang kesaudara atau teman itu jelas tdk ada asuransinya..

        • 1 Agustus 2020 - (11:12 WIB)
          Permalink

          Sek mas..seingat saya produk elektronik jg diasuransi kok…saya pernh tanya knp kok dp dan cicilannya mahal banget nggak kayak leasing lain mrka bilang ini krna ada asuransinya pak mangkanya mahal dp dan cicilannya.tapi k3banyakan dilapangan kita dibilang tdk ada asuransinya..y semua leasing nggak ada asuransi benjut mas mrka setahun wes gulung tikar…sama kyk saya toup up pinjaman difif mrka bilang krna toupup asuransimya gugur alias tdk ada…tapi y dmn2 klu emng nggak bisa byr barang pasti diambl atau klu hilang kyk mtr buat apa kita byr wong mtr sudah hilang…y khn resiko mrka minjamin pinjaman tdk diasuransi..tapi setahu saya pasti mrka diasuransikan.tapi bilangnya nggak krna toupup

          • 1 Agustus 2020 - (17:16 WIB)
            Permalink

            Banyak azab yang menanti mereka, jangan di ragukan lagi, itu sudah ketentuan bagi orang yang berani bermain main dengan yang di haramkan atasnya.

    • 1 Agustus 2020 - (07:54 WIB)
      Permalink

      Galbay aja 6bbulan…kalo ditarik laptop..ya relakan…jangan memaksakan diri utk ruwet pikiran…lepas..relakan..

      • 1 Agustus 2020 - (10:52 WIB)
        Permalink

        Ulasan saya itu tidak untuk di pertanyakan, pekerjaan saya di perbankan atau bukan.

        Yang harus di sorot dari ulasan saya itu, biar kalian yang ‘merasa terzalimi’ benar benar tahu siapa yang ‘terzalimi sesungguhnya’ dan siapa yang akan ‘terzalimi’ di kemudian hari atas tindakan anda hari ini.

  • 1 Agustus 2020 - (06:12 WIB)
    Permalink

    Saran saya, Jual saja laptopnya Pak, karena laptop merupakan sumber hutang. Uang penjualan nya bisa dibayarkan buat cicilan atau dibagi 2 utk disisihkan sbg modal usaha agar bapak bisa mendapatkan penghasilan lagi.

    Meskipun uangnya tdk dapat menutupi seluruh hutang tapi setidaknya mengurangi hutang bapak.

    • 1 Agustus 2020 - (10:25 WIB)
      Permalink

      Betul…pokoknya intinya jangan sampai kita pinjem lagi dihci bakalan menyesal…alias kita boikot(tdk usah pinjam dihci)tdk jelas banget…

    • 1 Agustus 2020 - (10:34 WIB)
      Permalink

      lalu pertanyaan saya dr mana dia cari uang sisa bayar hutang nya ? knp tdk dikembalikan saja ? toh lbh mudah .krn nasabah kredit laptop bukan uang !!!

  • 1 Agustus 2020 - (10:30 WIB)
    Permalink

    Kira2 hci memang sesuai prosedur/SOP ato tidak?
    Penetapan bunganya,dendanya dan cara penagihannya?
    Setau sya namanya hutang piutang punya resiko masing2,jd tanggung resikonya aja,yg penting sesuai SOP
    Nasabah galbay kena resiko,salah 1 nya blacklist,sebaliknya fintech,finance ato leasing punya resikonya juga kalo nasabah galbay,jd kalo menurut sya sesuaikn prosedur/SOP yg sdh dtetapkan

  • 1 Agustus 2020 - (10:32 WIB)
    Permalink

    SOP sesuai perusahaan yg bersangkutan,OJK dan AFPI
    Skali lg prtanyaan sya,apakah hci memang sdh sesuia SOP?

    • 1 Agustus 2020 - (10:36 WIB)
      Permalink

      Nah itu dia mas saya selalu berulang kali tanya kepenagih hci mereka itu legal apa ilegal…klu mnrt sop afpi atau ojk pwnagihan melalui tlp sehari cukup 4x dan jamnya jg diatur…mangkanya gunanya media konsumen ini supaya masyarakat luas tau gmn bentk hci ini…

      • 1 Agustus 2020 - (12:42 WIB)
        Permalink

        Untuk permasalahan gagal bayar pak Aldian, semua SARAN PEMIKIRAN TERBAIK kawan kawan sdh disampaikan di kolom komentar, silakan formulasikan dgn semua resikonya.
        Saya yakin percaya ada cara terbaik untuk bapak dan HCI.

      • 1 Agustus 2020 - (17:28 WIB)
        Permalink

        Yang berhutang harusnya sudah paham kepada siapa dia berhutang.

        Jangan bagaikan anda membeli makanan khas daerah tertentu, penasaran karena sedang tren, trus dimakan, besok pagi anda diare, baru deh kemudian anda mencari tahu dari bahan apa makanan itu dibuat, dan ternyata dari bahan bahan yang alergi buat badanmu. Seperti itulah kasus ini terjadi.

        Anda GaLbay, baru kemudian mencari tahu tentang ilegal dan LegaL, tentang OJK, tentang korban korban senasib sepenanggungan,

        Dan seperti manusia jaman prasejarah yang awalnya memakan dan mencicipi semua yang dilihat, kemudian mendokumentasikannya dalam catatan, mana makanan sehat mana makanan racun. Kemudian menginformasikannya ke generasi berikutnya.

        Tidak usahlah repot repot kalian seperti itu, petunjuk hidup sudah tertulis jelas di sunah, hadist, ayat dalam ALquran, dan riwayat hidup para sahabat nabi. Mereka ada untuk menyelamatkan kalian dari pedihnya hidup ini jika kalian tak berilmu.

  • 1 Agustus 2020 - (17:23 WIB)
    Permalink

    Yg pasti jgn pernah ambil barang di HCI…di situ HCI berizin OJK tp ternyata OJK nya aja sedang bermasalah

    • 1 Agustus 2020 - (17:34 WIB)
      Permalink

      Berhutang itu beban, harus yakin kita tidak mati sebelum hutang itu Lunas, dan yakin selalu ada gaji/ pemasukan. Jika tidak yakin, jangan berhutang. Mengaku saja, anda belum layak memilikinya.

  • 1 Agustus 2020 - (21:37 WIB)
    Permalink

    Untuk kondisi sekarang lebih baik dikembalikan saja, terlepas hc mau terima atau tidak yang penting secara moril anda sudah berusaha memenuhi kewajiban anda daripada anda paksakan mencicil tapi tidak mampu dan anda akan diteror DC HCI, untuk kondisi sekarang lebih baik hidup tanpa tanggungan.

  • 2 Agustus 2020 - (03:12 WIB)
    Permalink

    Saya mending menabung, setelah cukup baru membeli. Kalau sudah begini yg pusing kan anda sendiri..

    Ada uang beli
    Tidak ada ya ditahan/sabar lebih bijak.

    Kalau sdh begini sulit berkata – kata !

 Apa Komentar Anda?

Ada 32 komentar sampai saat ini..

Tidak Ada Solusi Permohonan Keringanan Cicilan Home Credit

oleh Aldian dibaca dalam: 1 menit
32