Surat Pembaca

Permohonan Relaksasi KPR di Bank MNC Tidak Disetujui

Saya HARYADI YUSUF adalah nasabah KPR Bank MNC dengan nomor pinjaman 400.01.000015939.7 telah beberapa kali mengirim email kepada Bank MNC ditujukan ke bapak Hasmaidi dan Ibu Widya Yunita untuk meminta penangguhan pembayaran cicilan KPR saya, hal ini di karenakan saat ini saya sudah tidak bekerja lagi karena terdampak COVID19.

Saya mendapat jawaban kalau permohonan saya untuk relaksasi/penangguhan cicilan tidak dapat dipenuhi oleh pihak manajemen. Lalu Ibu Widya menawarkan dalam 12 bulan kedepan saya hanya membayar bunga dan di bulan ke 13 dan seterusnya saya akan melanjutkan lagi cicilan dengan bunga 14% pa. Dengan begini jatuh tempo kredit saya juga bertambah selama 12 bulan.

Yang ingin saya garis bawahi disini adalah:

1. Pihak Bank MNC dalam keadaan pandemi seperti sekarang dan dengan kondisi saya yang sudah tidak bekerja masih tega untuk menolak permohonan saya dan malah hendak mengambil keuntungan dengan membebankan bunga tambahan ke saya.

2. Pihak Bank MNC telah melanggar Peraturan OJK No 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran COVID19 karena saya sudah memenuhi semua kriteria yang tercantum pada peraturan tersebut

3. Dengan diturunkannya tingkat suku bunga acuan BI menjadi 4 persen Bank MNC masih mempertahankan suku bunga sangat besar yaitu 14%. Bahkan permohonan lanjutan saya karena tidak bisa relaksasi yaitu untuk penurunan suku bunga ke 11% masih juga DITOLAK.

Seharusnya Bank MNC bisa memberikan keringanan dan solusi kepada nasabahnya bukannya malah berniat mengeruk keuntungan lebih besar. Saya mohon pimpinam Bank MNC dapat memaklumi kondisi sekarang. Kami pihak peminjam bukan ingin lari dari tanggung jawab kami, tapi kami hanya minta keringanannya, agar kami bisa membayar cicilan kami kembali secara normal.

Terima kasih.

Haryadi Yusuf
Depok, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Bapak Haryadi Yusuf kepada PT Bank MNC Internasional Tbk ( “MNC Bank”), dengan ini kami sampaikan MNC Bank sebelumnya telah memberikan penjelasan bahwa MNC Bank masih belum dapat memenuhi permintaan penurunan suku bunga KPR yang Bapak ajukan. Sehubungan dengan relaksasi kredit terkait Covid-19, MNC Bank telah menawarkan skema restrukturisasi kredit yang masih belum dapat diterima oleh debitur.

    Mengenai hal ini kami bersedia dan terbuka untuk melakukan komunikasi dengan Bapak. Untuk komunikasi lebih lanjut kami mempersilahkan Bapak untuk menghubungi kami melalui surat elektronik : customer_care@mncbank.co.id

    Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih