Keluhan Surat Pembaca DC Kredivo Mengancam Menemui HRD Kantor 27 Agustus 20204 September 2020 dinny 13 Komentar Debt Collector, Denda, Denda keterlambatan pembayaran, Fintech, Kredit online, Kredivo, Pembayaran tagihan, Penagihan Ikuti kami di Google Berita Saya adalah pengguna aplikasi kredivo yang saat ini memiliki tagihan yang gagal bayar sejak 11 Juli sebesar 2,8 juta. DC dan FC sudah menghubungi saya dan meminta agar melakukan pembayaran minimal sebesar 2,2 jt di tanggal 27 Agustus 2020. Seminggu sebelumnya sudah saya jelaskan bahwa saat ini saya sedang mengajukan permohonan restrukturisasi ke Kredivo tetapi konfirmasi dari FC yang Bernama Yanto semua pengajuan tidak di-approve oleh Kredivo. Sedangkan balasan email yang saya terima dari CS meminta saya untuk membayar sebesar 10% dari sisa tagihan sebagai uang muka agar pengajuan bisa diproses lebih lanjut. Saat saya meminta penjelasan apakah DP tersebut akan mengurangi tagihan saya atau tidak dan keringanan apa yang akan diberikan pihak CS tidak bisa menjawab. Akhirnya saya coba bernegosiasi dengan FC bernama Yanto bahwa hari ini saya hanya mampu membayar 661rb dan sudah saya bayarkan. Tetapi FC tersebut meminta saya untuk tetap membayarkan sisa dari 2,2jt yang ditagihkan pertanggal 28 Agustus 2020 sebelum pukul 1 siang. Kalau saya tidak membayar dia mengancam akan menemui HRD saya untuk meminta penjelasan. Saya tekankan kepada dia bahwa saya bisa melaporkan dia dengan ancaman tersebut karena sesuai peraturan BI dan OJK bukankah melakukan penagihan diluar kontak darurat tidak diperbolehkan, tetapi FC itu menjawab, “Silakan laporan aja, saya kerja sesuai dengan SOP saya.” Apakah benar seperti ini SOP penagihan yang diterapkan oleh Kredivo sebagai lembaga terdaftar dan diawasi oleh OJK? Padahal saya meminta keringanan karena saya ingin membayar hutang saya dengan cicilan bulanan yang lebih ringan, bukan ingin kabur dan tidak membayar hutang. Saya beritikad baik untuk tetap membayar sisa tagihan tapi dengan diberikan keringanan jumlah cicilan perbulannya. Dinny Agnes Selvira Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Kredivo28 Agustus 2020 - (10:14 WIB)Permalink Hi Kak. Mohon maaf ketidaknyamanannya ya. Tim kami akan merespon mengenai pelaporan user pada akun… https://t.co/FsQ6vVVIjX Login untuk Membalas
Kredivo28 Agustus 2020 - (11:21 WIB)Permalink Hi Ibu Dinny Agnes Selvira, Maaf atas ketidaknyamanan yang kamu alami. Terkait kendala yang Ibu Dinny alami dan untuk pengecekan lebih lanjut oleh tim kami, kami sudah menghubungi Ibu Dinny melalui nomor telepon terdaftar namun tidak terhubung. Mohon bantuannya untuk informasikan nomer telepon yang dapat dihubungi dan dapat di kirimkan ke email kami di support@kredivo.com dengan subjek “Konfirmasi Media Konsumen” agar kami dapat menjelaskan terkait kendala akun Kredivo yang Ibu Dinny alami. Salam Hangat, Cindy Login untuk Membalas
bagas28 Agustus 2020 - (12:49 WIB)Permalink Saya juga mengalami hal yang sama mba kredivo skarang parah bgt bingung saya biasanya bagus sampe naik namanya di tv di iklan2 tapi ko makin ke sini makin aneh sudah melenceng dari jalur BI dan ojk jauh bgt Awal saya tlat 90 hari trus kata csnya kredivo peraturan kredivo paling lambat tlat 60 hari ok saya bayar selang 5 hari saya di telpon lagi suruh bayar lagi lah gimana gajian aja blom baru 5 hari saya bayar udh di tagih lagi gila emang cara penagihannya Skarang aja saya cicilan kurang dari 60 hari udh teror saya minta keringanan ga di kasih . Padahal saya tlat pun karna pandemi aja itu pun saya telat masih di batas wajar saya tiap bulan masih bayar dengan penghasilan berkurang karna pandemi . Saya udh lapor ojk pun responya kurang bgt Serba salah mba Makanya pilihan saya skarang ga mau angkat telpon lagi mls jadinya. Tapi tetep kewajiban saya selalu di bayar tiap bulan sambil di telponin mulu padahl tlat kurang dari 60 hari 2 Login untuk Membalas
dinnyPenulis artikel29 Agustus 2020 - (18:33 WIB)Permalink Iya padahal terdaftar dan diawasi oleh OJK tetapi desk collection dan field collection nya luar biasa cara penagihannya mirip sama pinjama online ilegal. kalau yang via telepon biasanya nyerocos gak mau dengar penjelasan kita.. kalau yang FC biasanya ya gitu ngancem ngancem. entah bagaimana SOP penagihan pihak Kredivo ini 1 Login untuk Membalas
dinnyPenulis artikel29 Agustus 2020 - (18:36 WIB)Permalink saya malah tagihan yang jatuh tempo belum 30 hari udah diancem kayak gitu Login untuk Membalas
bagas28 Agustus 2020 - (12:59 WIB)Permalink Gatau ini permainan cs sama dc buat cari sampingan apa bener perintah bos mereka Mending bayar sesuai yang di aplikasi aja mba cuman harus sabar selang 5 hari pasti di telpon lagi sama cs abis tuh kirim dc kalo saya pikir si ini mah kaya permainan yang telat2 jadi target 1 Login untuk Membalas
muhamad28 Agustus 2020 - (17:28 WIB)Permalink Waduh untung belum gede saya pinjam. Login untuk Membalas
muhamad28 Agustus 2020 - (17:32 WIB)Permalink Kalo nagih sampai ke pihak HRD, sama aja pihak kredivo ngancurin penghasilanya, sukur2 ga d phk coba klo d phk, selesai deh, Login untuk Membalas
dinnyPenulis artikel29 Agustus 2020 - (18:35 WIB)Permalink Itu dia pak, kalau HRD nya mengerti kalau enggak gimana? kalau sampai kita dipecat jutsru malah gak bisa bayar tagihan di kredivo kan. saya sarankan kalau punya tagihan lebih baik jangan ditambah lagi, niat saya setelah tagihan lunas lebih baik tidak ambil pinjaman dana tunai atau barang di Kredivo lagi. Login untuk Membalas
Muhammad6 September 2020 - (09:53 WIB)Permalink @dinny Iya selain itu anda harus bertobat, karena anda sudah berbuat zina dengan ibu kandung anda sendiri. Neraka sudah disiapkan untuk anda sejak anda menerima pinjaman riba’ itu. Untuk mengurangi siksa api neraka banyak sekali yang harus anda lakukan, yaitu : 1. Meminta maaf kepada siapa saja yang anda libatkan dalam perkara hutang anda. Bagian HRD, tetangga yang mungkin risih, keluarga dirumah, orang yang terganggu mendengar percakapan anda dengan DC. 2. Meminta maaf kepada siapa saja yang anda kurangi haknya karena kendala hutang anda. Contoh: sebelum terlilit hutang anda rutin memberi uang kepada orang tua, rutin memberi uang jajan kepada anak anda/ keponakan dengan jumlah cukup, rutin memberi uang tip untuk orang yang membantu, namun ketika anda terlilit hutang anda tidak melakukan itu seperti biasa, atau anda mengurangi nominal yang anda berikan. Minta maaflah kepada mereka semua. 3. Mengadakan syukuran sedekahan agar anda tidak tergoda dengan pinjaman riba’ lagi. 4. Sholat 5 waktu jangan sampai telat. Walaupun semua itu sudah anda lakukan dengan benar namun memang belum menjamin dosa riba’ anda terhapus. Karena neraka anda sudah di siapkan sejak anda berzina dengan ibu kandung anda. Namun dengan usaha anda itu semoga bisa mengurangi panasnya api neraka. Riba’ = Haram = Neraka Jahanam 1 3 Login untuk Membalas
bluenred2 Januari 2021 - (02:54 WIB)Permalink rasanya sih kecil kemungkinan untuk bisa menghubungi hrd, kenapa? karena hrd sendiri biasanya tidak mau menerima telp dari pihak luar secara sembarangan, itu sih hanya akal2 an dc aja, kecuali anda save nomor hp pribadi hrd anda dan nama kontaknya ada embel2 hrd, nah itu sih bisa jadi bakal dihubungi 1 Login untuk Membalas
bagas29 Agustus 2020 - (19:06 WIB)Permalink Udh seneng liat berita ojk mau di bubarin eh ga jadi jadi begini nih jadinya Saya udah kirim beberapa kali email dan balasan emailnya selalu sama lucu lama2 mereka yang buat segala kebijakan tapi prusahaan yang di bawah naungan mereka melenceng Ojk yang udah kasih ijin pinjol harusnya lebih sigap bila terjadi seperti ini Rakyat kirim email di bales malah kirim peraturan peraturan saya laporan udah tau aturannya bpk/ibu udah kirim email yang sama ke saya 5 kali Login untuk Membalas
Samuel Wijaya6 September 2020 - (10:51 WIB)Permalink Jangankan lembaga kredit yang ngakunya di bawah ojk, lah itu bank yang paling marak suratnya di sini terkait penagihannya, apa bukan di bawah ojk tuh? Itu BANK loh, amat sangat resmi, kantor aja pasti lebih gede2an dibanding lembaga kredit. Jadi kesimpulannya: mau ditempeli label ojk ataupun tidak, bedanya paling cuma 1%, 99% mah sama aja kalau urusan bagaimana cara2 penagihan demi mendapatkan balik duit beserta bunga yang telah dikeluarkan. 1 Login untuk Membalas