Nasabah Diwajibkan Membayar Tagihan dari Transaksi Fraud Kartu Kredit CIMB Niaga

Saya sudah menjadi nasabah Bank CIMB Niaga cukup lama sejak tahun 2014 dengan produk berupa rekening tabungan dan kartu kredit CIMB Niaga (5289 19** **** 1411). Secara keseluruhan saya puas dengan produk & service yang ditawarkan, baik dari digital lounge, M-Banking, I-Banking dan Kartu kredit.

Kekecewaan saya terhadap pelayanan CIMB Niaga bermula pada sekitar awal tahun 2019 dimana kartu kredit saya dibobol oleh oknum tidak bertanggung jawab sebesar  Rp 4.864.000 dan saya diwajibkan oleh CIMB Niaga untuk membayar seluruh tagihan secara penuh. Proses tersebut dikatakan hanya memakan waktu 45 hari kerja, namun kenyataaannya, proses dimulai per tanggal 11 Januari 2019 dan baru tuntas per tanggal 7 Agustus 2019. Setelah proses investigasi selesai, pihak CIMB Niaga kemudian mengirimkan kartu kredit pengganti, diharapkan dengan hal ini tidak terjadi hal yang sama dikemudian hari.

Namun kenyataannya, pembobolan kartu kredit tersebut terulang kembali. Ketika saya menerima lembar tagihan kartu kredit CIMB per tanggal 19 Agustus 2020, saya kembali dikejutkan dengan adanya tagihan untuk transaksi yang tidak saya gunakan. Pada lembar tagihan yang tersebut, terdapat sejumlah transaksi via situs daring sebesar Rp 44.557.840, dimana transaksi tersebut tidak dilakukan oleh pihak saya. Jelas kartu kredit saya kembali disalah gunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab melalui pembobolan daring.

 

Saya menghubungi pihak CIMB Niaga melalui customer call pada tanggal 22 Agustus 2020 dan diterima dengan no pelaporan CBDIS-220820000529 oleh customer service Lani. Per telepon saya dijelaskan bahwa pihak CIMB Niaga telah melakukan pemblokiran untuk kartu kredit saya sejak tanggal 12 Agustus 2020 dikarenakan ada transaksi yang tidak biasa.

Pihak bank kemudian mengirimkan form sanggahan dan menyarankan untuk diisi dan dikirim balik untuk memulai proses investigasi. Akan tetapi, sebagai pihak yang dirugikan, saya tetap diwajibkan untuk membayar sesuai jumlah tagihan total. Saya sudah menyampaikan keberatan saya akan hal ini, yang berupa:

  1. Pihak CIMB Niaga menginfokan bahwa kartu kredit saya diblokir oleh tim CIMB Niaga per tanggal 12 Agustus 2020. Namun di lembar tagihan kartu kredit, transaksi fraud tersebut tetap dibukukan per tanggal 14 Agustus 2020. Hal ini sudah merupakan keanehan untuk saya.
  2. Ketika transaksi tersebut terjadi, saya tidak menerima OTP maupun notifikasi dalam bentuk sms/email selayaknya transaksi melalui situs daring. Ketika hal ini saya sampaikan, customer service, yang bernama Lani,  hanya menjawab bahwa situs yang dipakai untuk transaksi tidak aman jadi nasabah tidak menerima OTP/notifikasi. Hal ini sungguh tidak masuk akal.
  3. Saya keberatan membayar tagihan secara penuh, dikarenakan nilai Rp 44.557.840 merupakan nilai yang besar.
  4. Ketika saya menyampaikan keberatan terhadap pihak CIMB Niaga untuk membayar jumlah tagihan tersebut, melalui email no #e20200824-000149 pihak CIMB Niaga merespon agar saya tetap melakukan pembayaran secara penuh untuk menghindari bunga minimum payment. Bukankah bank harus melakukan proses sanggahan dulu hingga tuntas baru nasabah membayar sesuai dengan tagihan sesungguhnya?
  5. Nilai transaksi tersebut sudah melebihi limit kartu kredit saya, bukankah Bank dapat menolak transaksi yang melebihi limit kartu kredit nasabah? Hal ini juga mengakibatkan saya terkena biaya overlimit sebesar Rp 250.000

Baik melalui customer call maupun email ke 14041@cimbniaga.co.id tidak memberikan solusi atau jawaban atas masalah ini dan hanya meminta saya untuk melunasi seluruh tagihan terlebih dahulu. Apabila tidak membayar penuh, maka saya akan tetap dikenakan bunga berjalan terhadap jumlah total tagihan sebesar Rp 50.848.516.  Meskipun sudah saya sampaikan bahwa saya hanya bersedia membayar tagihan sesuai penggunaan saya, namun pihak bank tidak mau tahu dengan kondisi tersebut.

Melalui cara ini, saya harapkan ada itikad baik dari pihak Bank CIMB Niaga untuk lebih adil dalam memperlakukan nasabahnya dan memberikan solusi pembobolan kartu kredit yang jelas dikarenakan saya sudah mengalami kejadian serupa sebanyak dua kali!!! Diharapkan pihak CIMB Niaga segera menghubungi saya untuk menyelesaikan masalah ini segera!

Terima kasih.

Fransisca Masli
Jakarta Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan CIMB Niaga atas Surat Ibu Fransisca Masli

Dengan hormat, Sehubungan dengan surat Ibu Fransisca Masli yang berjudul “Nasabah Diwajibkan Membayar Tagihan dari Transaksi Fraud Kartu Kredit CIMB...
Baca Selengkapnya

11 komentar untuk “Nasabah Diwajibkan Membayar Tagihan dari Transaksi Fraud Kartu Kredit CIMB Niaga

  • 30 Agustus 2020 - (19:51 WIB)
    Permalink

    Lah, itu KK pengganti dengan nomor2 yang berbeda dari yang lama, yang baru diterima di awal Agustus, sudah langsung kebobolan lagi?
    Kok ngeri.
    Semoga bukan hanya berhasil dihapuskan tagihannya, tapi juga bisa ditemukan di mana sumber kebocorannya.

    Btw, sekedar info, merchant LN mayoritas memang tidak mengaktifkan/mendukung OTP (3ds). Termasuk juga site2 besar seperti gogle, amajon, agoda dll. Coba aja beli di play store, pasti langsung gol aja. Sehingga walaupun transaksi dalam rupiah, tapi berhubung dilewatkan gogle, jadi ya ikut “standarnya” gogle yang tanpa otp.
    Jadi bukan seperti omongan ngasal cs tersebut.

    • 30 Agustus 2020 - (20:41 WIB)
      Permalink

      Halo,

      Ya, cc ini baru selesai sudah kena lagi.
      Selama ini saya pernah melakukan transaksi online baik menggunakan cc ini maupun cc bank lain (bank asing/lokal). Semua transaksi online yg saya lakukan selalu meminta OTP untuk bisa proses traksaksi.

      • 31 Agustus 2020 - (14:29 WIB)
        Permalink

        tergantung merchant nya, bukan bank nya.
        ada merchant yg emg klo transaksi pake cc ga pake OTP, mau cc bank lokal / luar.

    • 2 September 2020 - (13:56 WIB)
      Permalink

      Tentunya kita semua mau bertransaksi dengan aman, baik secara online/offline, terlepas dari bentuk pembayaran apapun. Tidak ada yg berharap terkena kasus seperti ini 🙂

  • 1 September 2020 - (09:39 WIB)
    Permalink

    Perlindungan sebagai nasabah di Indonesia lemah, Dalam hal status transaksi dalam investigasi tidak seharusnya transaksi tersebut dibukukan dan tetap dibebankan ke nasabah. Disini bank seakan-akan tidak perduli, tutup mata, tutup telinga dan hanya memberikan perlindungan ke mereka saja, bukan ke nasabah.

    • 2 September 2020 - (13:21 WIB)
      Permalink

      Ya benar. Di Indonesia kartu kredit tidak terikat oleh hukum ataupun undang2 perbankan karena sifatnya yg konsumtif.

  • 14 Desember 2023 - (18:11 WIB)
    Permalink

    Saya juga mendapat hal yang sama, ada 4 transaksi yang saya tidak tahu dilakukan oleh siapa pada tanggal 12 Desember 2023 subuh. Transaksi illegal tersebut berhasil dilakukan tanpa ada OTP saya terima. Untuk 2 dari 4 transaksi tersebut saya mendapat notifikasi sms, sehingga saya lapor ke 14041. Saya diminta mengisi form sanggahan dan saya lakukan. Kemudian dijanjikan kartu yang dibobol akan dibatalkan dan akan dikirimkan kartu pengganti. Saya setuju. Waktu penyelesaian untuk investigasi dari phak CIMB Niaga dijanjikan tanggal 28 Maret 2024. Setelah saya krimkan form sanggahan dengan 2 transaksi illegal, pihak CIM menginformasikan ada total 4 transaksi, jadi perlu saya rubah sanggahannya. Untuk 2 transaksi illegal tambahan ini saya tidak mendapatkan notifikasi sms.
    Pada tanggal 13 Desember saya mendapat notifikasi sms ada 4 transaksi gagal pada pukul 10:43 malam dan 11:39 malam, dengan nomor kartu kredit yang tidak saya kenal. Tapi kemudian saya check di Octomobile nomor tersebut adalah nomor kartu kredit pengganti kartu yang saya laporkan dibobol sebelumnya. Kartu ini belum saya terima sama sekali tapi sudah digunakan untuk transaksi, yang meskipun gagal (karena memang belum saya terima sehingga belum di aktivasi) tapi menjadi aneh bagaimana pembobol mengetahui nomor kartu baru tersebut. Seyogyanya yang tahu hanyalah pihak penerbit kartu kredit CIMB Niaga.
    Pada tanggal 14 Desember 01:56 subuh dan 06:36 pagi kembali saya menerima notifikasi ada 3 transaksi yang gagal dengan nomor kartu kredit yang sama.

    Ini saya laporkan ke 14041 lewat email pemberitahuan laporan sebelumnya. Dijawab oleh CS, kartu tersebut dalam proses pengiriman ke alamat saya, dan kalau tidak akan dipakai tidak usah diaktifkan nantinya.

    Saya menekankan pada CS bahwa ada masalah dengan sistem keamanan CIMB Niaga dan karena saya mempunyai 4 kartu kredit CIMB saya minta advis apakah kartu lainnya perlu saya blokir. Dijawab kartu lainnya tidak bermasalah.

    Saya sungguh tak paham bagaimana transaksi illegal ini bisa terjadi tanpa CIMB Niagapun mengetahui apa yang terjadi. Kesimpulan saya sistem keamanan mereka tidak bisa dipercaya untuk saat ini.
    Jadi saya blokir 2 kartu kredit CIMB Niaga lainnya yang aktif. Satu lainnya tidak pernah saya aktifkan.
    Saya juga menanyakan apakah rekening tabungan saya juga beresiko dibobol. Dijawab CIMB Niaga selalu menjaga keamanan data nasabah. Tapi melihat apa yang sudah terjadi, saya simpulkan sementara itu tidak aman, sehingga saya pindahkan ke bank lain. Saya masih penasaran apa kesimpulan dari investigasi mereka nantinya.

 Apa Komentar Anda mengenai CIMB Niaga?

Ada 11 komentar sampai saat ini..

Nasabah Diwajibkan Membayar Tagihan dari Transaksi Fraud Kartu Kredit …

oleh sisca dibaca dalam: 2 menit
11