Surat Pembaca

Kecewa dengan Penanganan Sanggah Transaksi Kartu Kredit UOB

Saya merupakan nasabah kartu kredit UOB Lady’s Card sejak tahun 2015. Kartu tersebut tidak saya gunakan sejak Mei 2018. Pada tanggal 31 Januari 2020 saya menerima kartu baru yang dikirimkan tanpa permintaan, karena kartu lama saya masih berlaku sampai tahun 2023. Tanpa ada pemikiran aneh, saya menghubungi Call Center UOB dengan tujuan untuk menutup kartu kredit saya karena tidak digunakan.

Betapa terkejutnya saya ketika customer service menginformasikan bahwa ada tagihan sebanyak 16 transaksi di Blibli.com dan 1 transaksi di Ultra Voucher dengan nominal total Rp16.205.015.- yang harus saya lunasi jika ingin melakukan penutupan kartu. Di sana saya informasikan jika saya sudah tidak menggunakan kartu kredit tersebut dari tahun 2018. Kemudian customer service tersebut menyarankan untuk melakukan sanggah transaksi dengan mengisi formulir yang telah ditetapkan oleh UOB.

Pada tanggal 3 Februari 2020 saya menghubungi call center UOB untuk meminta rincian transaksi yang akan saya sanggah, juga melakukan pembaruan data nomor handphone yang terhubung dengan kartu kredit (karena nomor lama sudah tidak saya gunakan dari Mei 2018).

Tanggal 6 Februari saya menerima email rincian tagihan belum tercetak dari UOB. Di sana terdapat 17 transaksi yang mana 11 transaksi dilakukan tanggal 19 Januari dimana di antaranya 16 transaksi di Blibli.com dan 1 transaksi di Ultra Voucher, dan 6 transaksi lainnya dilakukan tanggal 30 Januari 2020 di Blibli.com yang mana kartu tersebut baru saya terima tanggal 31 Januari 2020. Segera saya melakukan sanggah transaksi yang berhasil dikirim tanggal 11 Februari 2020 dan saat itu proses investigasi dimulai.

Pada tanggal 13 Maret 2020 saya menerima email rincian tagihan belum tercetak dan telah dilakukan pengkreditan sementara untuk transaksi yang sedang saya sanggah. Selang beberapa bulan setelahnya tepatnya bulan Juni 2020, kembali saya menerima tagihan yang berisi 6 transaksi di tanggal 30 Januari 2020 di Blibli.com senilai Rp5.910.000.- ditagihkan kembali pada saya.

Tanggal 23 Juni 2020 saya kembali menghubungi Call Center UOB untuk menanyakan kenapa 6 transaksi tersebut kembali ditagihkan, lalu pihak UOB menginformasikan bahwa hal tersebut berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihak UOB. Sedangkan surat tersebut tidak saya terima dan saya meminta untuk dikirimkan melalui email. Di sana saya menolak dan menyanggah kembali dan meminta kejelasan pada pihak UOB mengapa hal itu bisa terjadi.

Pada tanggal 29 Juni saya menerima email hasil investigasi yang menjelaskan jika dari 17 transaksi yang saya sanggah, 6 transaksi tersebut terbukti valid karena menggunakan OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel saya yang lama. Sedangkan nomor tersebut sudah tidak saya gunakan dari Mei 2018. Sebelumnya saya telah melakukan permintaan penggantian nomor ponsel ke Call Center UOB di tahun 2019 tetapi entah bagaimana ceritanya, nomor saya tidak berhasil di-update.

Dari email hasil investigasi tersebut saya melakukan sanggah kembali di tanggal 6 Juli 2020 dengan melampirkan surat keterangan dari XL yang menyatakan bahwa nomor tersebut sudah tidak saya gunakan dari Mei 2018 dan telah digunakan kembali oleh pelanggan lain. Sanggahan saya berisi:

  1. Saya tidak pernah menggunakan kartu lama maupun kartu baru untuk transaksi yang telah saya sanggah sebelumnya (Tiket Id_200211121727_Sinta Ayu Ningsih_Sanggah Transaksi).
  2. Berdasarkan info yang saya terima dari Call Center UOB tanggal 6 Juli 2020 pukul 10.20 dengan ibu Siska, bahwa ada permintaan kartu baru tanggal 27 Januari ke Call Center dikarenakan kartu lama telah hilang. Sebagai informasi, kartu lama selalu ada di saya setiap saat, saya tidak pernah menghubungi Call Center UOB sebelum tanggal 31 Januari 2020 atau pada saat kartu baru diterima (bukti terlampir).
  3. Hasil investigasi menyatakan bahwa transaksi yang dilakukan tanggal 30 Januari dilakukan menggunakan OTP yang dikirimkan ke nomor yang terhubung dengan kartu kredit UOB saya. Sebagai informasi, nomor tersebut sudah tidak saya gunakan sejak tanggal 31 Mei 2018 (bukti terlampir).
  4. Kartu baru tidak pernah saya aktivasi hingga saat ini.

Berulang kali saya menghubungi Call Center UOB mengenai sanggahan transaksi saya tetapi sampai saat ini belum mendapatkan kejelasan dan transaksi tersebut tetap dibebankan. Hingga saya membuat laporan ke Bank Indonesia mengenai sengketa kartu kredit yang saya sanggah.

Lucunya, setelah saya membuat laporan ke Bank Indonesia, 11 transaksi yang sebelumnya sudah terbukti tidak saya lakukan dengan kata lain case closed ditagihkan kembali di bulan Agustus. Dengan kata lain, proses sanggah transaksi yang saya lakukan kembali ke nol. Yang seharusnya tidak ada 1 pun transaksi yang dibebankan pada saya, malah sebaliknya. Dari 6 transaksi dari hasil investigasi bertambah menjadi 17 transaksi.

Hingga saya menerima email dari pihak Retail Management UOB yang menanggapi laporan saya ke Bank Indonesia menyatakan bahwa 17 transaksi tersebut gagal di-chargeback dan memberikan opsi untuk membayar tagihan tersebut secara bertahap hingga 24 kali. Pertanyaan saya, kenapa terdapat perbedaan antara hasil investigasi yang saya terima di bulan Juni dan surat dari bagian Retail Management? Padahal jelas di surat hasil investigasi tersebut ditanda tangani oleh 2 pejabat UOB selaku Card Operations & Processing Center Head dan Regional RLOC Head.

Dengan menulis surat ini, saya berharap tidak ada 1 pun transaksi yang dibebankan pada saya karena saya sudah tidak menggunakan kartu tersebut dari tahun 2018 dan juga ada itikad baik dari Bank UOB untuk memberikan saya kejelasan dan keadilan. Dengan bukti-bukti yang telah saya lampirkan, saya membuktikan jika transaksi tersebut tidak pernah saya lakukan.

Terima kasih.

Sinta Ayu Ningsih
Bogor, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank UOB Indonesia atas Surat Ibu Sinta Ayu

Dengan hormat, Terima kasih atas perhatian Mediakonsumen.com kepada PT Bank UOB Indonesia melalui surat pembaca yang disampaikan oleh Ibu Sinta...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Mohon maaf atas kendalanya, dan dicek ini sudah dibantu proses oleh pihak bank ya. -Uzma

  • Entar kalau permasalahannya sudah selesai, jangan lupa ditutup aja KK nya. Kesatu toh jarang dipake, kedua itu sudah terindikasi ada bobol data2nya tuh, karena request KK baru kan pasti ada verifikasi data. Tapi ya entahlah kalau bank yang 1 ini cuma "sekedar" kirim OTP aja ke nomor terdaftar, sementara nomor terdaftar masih nomor yang lama.
    Apalagi KK yang baru belum pernah dipake/aktivasi juga sudah bobol duluan.

    • Memang saya berniat untuk menutup KK tersebut dari 2019 lalu, tetapi dipersulit oleh Call Center UOB. Di tanggal 31 Januari lalu pun tujuan saya menghubungi Call Center untuk melakukan penutupan kartu.

  • Sebenarnya itu bukan bobol membobol.. lebih ke arah tidak adanya perhatian dari sisi pemegang kartunya. Jika memang nomor HP tidak aktif, seharusnya pemegang kartu harus update data ke bank. Bukan kah sudah pada tau jika nomor HP itu akan didaur ulang? Jika berada di tangan yang salah atau "pernah" salah maka bisa terjadi hal seperti itu. Next jika nomor HP sudah tidak aktif maka perbaharui datanya ke semua yang memiliki hubungan dengan nomor HP.

    • Oh ya, jika sudah pernah update maka bisa dobel cek kok ke bank dan biasanya bank akan kirim sms bahwa perubahan datanya berhasil atau tidak. Pastikan cek dua kali.

      • Karena di bank lain update no handphone cukup dengan menghubungi Call Center, saya menyamakan UOB seperti itu. Karena saya sudah melakukan update data di tahun 2019 lalu. Tetapi ternyata, saat saya menghubungi Call Center UOB dan verifikasi data menggunakan nomor yang baru, pihak UOB meminta saya menyebutkan nomor lain, yang mana nomor yang terkait dengan CC saya masih nomor lama hingga kejadian ini bisa terjadi. Saat terjadi pembobolan CC saya pun, sama sekali tidak ada notifikasi email yang saya terima atas transaksi tersebut. Berbeda dengan CC bank lain yang mengirimkan notifikasi melalui email.

  • wow kebobolan sebesar itu, bukankah untuk transaksi harus menggunakan cvv dari kartu kredit selain OTP? Tidak digunakan sejak 2018, kenapa tidak ditutup, apa tidak ada iuran tahunan?

    Memang harus hati-hati dalam menggunakan kartu kredit, kalau tidak dipakai lebih baik tutup saja

    • Itu yang menjadi pertanyaan saya. Bagaimana sistem bank UOB bekerja? Saat terjadi transaksi mencurigakan, mengapa tidak langsung diblokir oleh sistem?

      Iuran tahunan jelas ada, tetapi saya meminta penghapusan iuran tahunan setiap tahun.

  • Lagi lagi uob. Baru saja kartu kredit saya jg kebobol untuk transaksi di luar negri tanpa adanya OTP yg masuk ke nomor saya. Dan kartu uob saya pun sudah sangat jarang saya gunakan. Untungnya transaksi ini ketahuan Sesaat setelah transaksi dilakukan krn saya dpt sms bahwa ada transaksi. Dan krn proses investigasi bank UOB yang sangat lama, jadi saya berinisiatif untuk lgs menghubungi merchat yg mendebet kartu saya dan menyatakan bahwa transaksi yg saya lakukan murni fraud. Dan tidak butuh waktu lama, transaksi tersebut lgs dibatalkan oleh pihak merchant. Dan seketika itu pula investigasi yg dilakukan berakhir. Semoga bank UOB bisa meningkatkan security pengamanannya agar tidak terjadi hal semacam ini yang sangat merugikan nasabah.

    • Beruntungnya ibu terlepas dari masalah ini dengan mudah. Saya tidak berpikir untuk menghubungi merchant saat hal ini terjadi, karena pertama kalinya saya mengalami hal seperti ini selama bertahun2 saya menggunakan CC. Dan saya menyerahkan semuanya pada pihak bank. Padahal, jika saja saya langsung menghubungi blibli saat itu, mungkin kasus ini tidak serumit seperti sekarang.