Surat Pembaca

Tokopedia Menarik Cashback OVO Points dan Memblokir Hak Pembeli Tanpa Alasan yang Jelas

Pada bulan Agustus 2020, Tokopedia membatalkan cashback dari 3 transaksi yang seharusnya saya terima, dengan tuduhan transaksi melanggar syarat & ketentuan. Setelah itu, hak saya sebagai pembeli seperti dikebiri oleh Tokopedia karena sudah tidak bisa menggunakan kupon promo lagi selamanya.

Kronologinya, pada tanggal 17 Agustus 2020 saya melakukan transaksi pembelian di Tokopedia (INV/20200817/XX/VIII/608426158). Setelah konfirmasi penerimaan, saya dapat email otomatis dari Tokopedia tentang pembatalan cashback yang mestinya saya terima. Di email ditulis jika transaksi tersebut tidak memenuhi Syarat dan Ketentuan (S&K) yang berlaku yaitu adanya penggunaan promo yang melebihi limit promo per orang atau adanya indikasi manipulasi transaksi.

Begitu juga dengan transaksi saya sebelumnya, yakni INV/20200821/XX/VIII/611465861 dan INV/20200821/XX/VIII/611671837. Saya dapat email yang sama dari Tokopedia yaitu transaksi melanggar S&K dan cashback dibatalkan dengan alasan yang sama.

Beberapa hari kemudian, saya coba bertransaksi lagi di Tokopedia. Alangkah kagetnya saya karena akun saya sudah tidak bisa menggunakan kupon promo yang disediakan lagi. Bahkan menggunakan promo bank atau dari pihak ke 3 juga tidak bisa dikarenakan akun dianggap melanggar S&K.

Merasa tidak melanggar dan diperlakukan tidak adil, saya email ke CS Tokopedia. Berikut jawaban Tokopedia :

“Dear Ibu xxx,

Terima kasih telah menunggu info dari kami. Saya Basma dari Tim Investigasi Tokopedia Care bantu berikan perkembangan info terkait kendala Ibu.

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Terkait kendala yang Ibu alami, setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut mulai saat ini akun Ibu sudah tidak bisa lagi menggunakan kupon atau kode promo apapun untuk bertransaksi di Tokopedia karena telah melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku. Untuk detaill pelanggarannya tidak bisa kami infokan karena merupakan data validasi yang bersifat internal Tokopedia. Namun, Ibu tidak perlu khawatir karena Ibu masih bisa melakukan transaksi tanpa menggunakan kode promo atau kupon apapun ya.

Hal ini telah sesuai dengan syarat dan ketentuan Tokopedia poin M nomor 3 yaitu:

“Tokopedia berhak, tanpa pemberitahuan sebelumnya, melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan termasuk namun tidak terbatas pada menarik subsidi atau cashback, membatalkan benefit Tokopoints, pencabutan Promo, membatalkan transaksi, menahan dana, menurunkan reputasi toko, menutup toko atau akun, serta hal-hal lainnya jika ditemukan adanya manipulasi, penggunaan resi yang tidak valid pada mayoritas transaksi, pelanggaran maupun pemanfaatan Promo untuk keuntungan pribadi Pengguna, maupun indikasi kecurangan atau pelanggaran pelanggaran Syarat dan Ketentuan Tokopedia dan ketentuan hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.”


Sebagai member Diamond (level tertinggi buyer Tokopedia) dan hanya menggunakan 1 akun Tokopedia (jual-beli) selama lebih dari 5 tahun, respon CS Tokopedia sangat mengecewakan. Dikarenakan saya sudah email beberapa kali, mempertanyakan detail pelanggarannya, bahkan mempersilahkan pihak Tokopedia melakukan investigasi yang menyeluruh. Namun responnya selalu sama seperti di atas, seakan seperti SOP mereka.

Sebagai seller Power Merchant, dimana komisi 1% diambil Tokopedia dari hasil penjualan, dan juga potongan 2,5% jika penjual menggunakan fitur bebas ongkir, sungguh bukan keadilan bagi saya jika akun saya sebagai pembeli di-lock tidak bisa menggunakan kupon promo dari seller Power Merchant lain. Sedangkan pembeli di toko saya tetap bisa menikmati promo cashback & free ongkir yang otomatis saya sediakan karena status Power Merchant di toko saya.

Kepada pihak Tokopedia selaku Marketpace besar di tanah air, saya tidak akan berhenti menuntut karena ini seperti mem-blacklist pembeli setia, sekaligus bisa disebut penjual setianya. Silahkan review ulang secara manual transaksi pembelian saya yang dianggap melanggar S&K tersebut. Dan jika saya salah, tolong minimal diberitahu detail pelanggarannya karena ini termasuk hak saya sebagai pengguna juga.

Zain Shahab
Jember, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Coba mari kita lihat, apakah setelah surat ini tayang selanjutnya marketplace ybs mau menyampaikan informasi detil pelanggaran kepada yang berhak menerimanya (yaitu "si pelanggar"), atau bahkan kemudian merevisi keputusannya apabila ternyata keliru.

    Saya kira seharusnya ada peraturan yang melarang penjual jasa online untuk "merahasiakan alasan pemblokiran terhadap si tertuduh/terdakwa," karena menjadi sangat tidak transparan & rawan penyalah-gunaan baik oleh oknum internal maupun eksternal. Terlepas dari si tertuduh/terdakwa benar2 bersalah ataupun tidak; kalau benar2 bersalah ya sudah, habis perkara, toh sudah diberi "hukuman" kan. Sebaliknya kalau ternyata tidak bersalah, jadi ybs bisa mengajukan banding.

    Karena di pengadilan resmi yang offline pun begitu tata caranya. Kok enak begitu masuk ranah online jadi bisa ada tatacara yang berbeda. Kalau *dalam hal ini SAJA* memang jadi rada masuk akal gugatan k*mp*s... catatan: ini saya ngomong ngasal aja ya, esensi mungkin bisa jadi berbeda, tapi intinya yang mau saya katakan adalah: memang tidak serta merta gara2 berada di ranah online lalu segala tatacara yang sudah berjalan normal & baik di offline jadi dengan gampang dianggap tidak berlaku semua.

    • Coba ganti email + no hp akun tersebut, tunggu 3-5 harian... Setelah itu bisa dipakai in kupon lagi.. Karna yg di bann hanya email & noHP, bukan akunnya...
      "Dari pengalaman sendiri"

  • Menurut saya juga seharusnya begitu. Berikan penjelasan point mana kesalahannya, bukan malah disembunyikan. Ini namanya mengada". Bisa" yang gak salah pun disalahkan. Memancing pembeli bertransaksi dengan memberi aneka promo, tapi setelah transaksi selesai tiba" hadiah ditarik dan dituduh manipulasi. Maklum, saya sudah pernah ngalamin, dizalimi itu gak enak. Tokopedia harus perbaiki sistem mereka, atau mungkin orang di dalamnya.

  • ya gitu deh toped, selalu sembunyi dengan S&K yang dia bikin sendiri...
    ini namanya aturan monopoli, dia yang bikin dia yang berhak segalanya..
    saya kejadian 3x cashback ditahan juga, setelah ngotot dan gigih tiap hari kirim komplen disertai bukti, akhirnya tim abal-abal (demikian saya panggil buat tim investigasi toped yang dudul dan bodoh) merelease cashback saya tanpa adanya pengakuan kesalahan dan minta maaf aja ngga mau terbuka...
    harus gigih klo kita memang benar, karena itu hak kita, dan jangan mau dengan alasan S&K karena mereka sebenarnya tidak bisa membuktikan pelanggaran kita apa... hanya menggertak kalau kita salah ya mereka menang, tapi klo kita benar ya harus dikejar...bahkan saya pernah tantangin tim abal-abal utk saya datangin ke kantor topednya, buat saya toyor tuh si Welsa, Basma, Irfan, siapa lagi tuh member tim abal-abal...

    • Bener banget om.. Kita ud transaksi, dan kita gak melakukan pelanggaran, tp seenaknya Toped main vonis dgn mengada2 alasannya, hrs kita kejar walau hanya 1 perak pun, KARENA ITU ADALAH HAK KITA..!!

  • Tokopedia ini memang semakin hari semakin sewenang2, sy pribadi udah bbrp x cashback gak dibayar dgn alasan yang sama yaitu kesamaan data.. Sudah berulang kali mslh ini terjadi dan dijelaskan kalau 1rumah ada bbrp orang yang masing2 punya akun di Toped, selain itu dan sy kirimkan pula bukti2 berupa e-ktp asli dgn alamat yang sama, tapi nyatanya masalah selalu terulang yaitu cashback gak dibayar dan harus di komplain, memang sy pribadi gak tau, sistemnya yang payah, atau teamnya yang bodoh, krn kalau ditanya, apakah melanggar kalau 1 alamat ada bbrp akun yang berbeda krn kepemilikan yang berbeda + akun diverifikasi dgn ktp..? Anehnya Toped menjawab tidak melanggar dan tidak masalah, nah kalo gak melanggar knpa ada aturan melanggar krn adanya kesamaan alamat..?? atas dasar ini maka sy simpulkan teamnya BODOH..!!! Lagi pula bgmn nasib kalau rumah kos..?? Sy berani pastikan online shop ini tidak akan menjadi besar krn membatasi 1 alamat hrs 1 akun..!!!
    Kembali ke masalah cashback, dgn tidak dibayarnya cashback oleh Toped setelah kita melakukan transaksi dgn mencari2 alasan yang tidak masuk akal, menurut sy, ini justru adanya pelanggaran, apakah memungkinkan jika kita lapor polisi..?? Sy mau banget kalau mungkin, krn gemes banget sama aturan ini yg gak masuk akal