KTA Bank Permata Mengubah Pembayaran Autodebit ke Manual secara Sepihak, Nasabah yang Disalahkan

Saya dan suami nasabah KTA Personal Loan Bank Permata dengan nomor KTA: 0010 8905 0100 38289** atas nama Iyus Gustaman Saputra. Sebelumnya perusahaan tempat suami bekerja payroll pembayaran gaji lewat Bank Permata, sehingga kami ditawari marketing Bank Permata untuk mengambil KTA bulan April 2019 dengan nominal pinjaman Rp50 juta tenor cicilan 43 bulan.

Pembayaran melalui sistem autodebit dari rekening Bank Permata suami. Satu waktu perusahaan mengubah payroll gaji suami melalui bank BNI. Tetapi cicilan KTA permata tetap kami lanjutkan dengan sistem autodebit, maka dari rekening BNI kami transfer sesuai nominal cicilan ke rekening Permata setiap bulan dan sudah berjalan 16 bulan.

Tanggal 2 September 2020 saya kaget dihubungi orang tidak dikenal (debt collector Bank Permata) via WA yang menginfokan ada tunggakan 6 bulan pembayaran. Sementara kami mencicil lancar dengan sistem autodebit seperti peraturan awal.

Akhirnya suami cross check ke Bank Permata Malang dan dari sana didapat info bahwa sistem pembayaran berubah dari autodebit ke manual (yang setahu saya jika kontrak belum selesai bank manapun tidak akan mengubah sistem pembayaran) karena no HP suami saya yang terdata di Bank Permata hilang terjadilah lost contact. Sehingga selama 6 bulan cicilan uang kami menumpuk di Rekening Permata tanpa didebit.

Hari itu juga tunggakan 6 bulan sudah dibayarkan suami karena memang ini sepenuhnya bukan salah kami. Alangkah kecewa lagi kami ketika diberi tahu sisa angsuran 27 bulan ke depan harus segera dilunasi karena suami saya dianggap mangkir dan dikategorikan kredit macet. Saya pikir ini hanya miskomunikasi antara nasabah dengan pihak bank. Namun penjelasan kami tidak didengar sama sekali. Bukankah pihak bank punya akses untuk mengecek saldo di rekening nasabah??

Jika kami dianggap mangkir kenapa tidak dicek saldo Rekening Permata suami saya ada atau tidaknya saldo, mungkin bisa untuk jadi pertimbangan pembayaran. Kalau memang nomor HP suami saya tidak bisa dihubungi, kenapa pihak Bank Permata tidak menghubungi nomor HP saya yang jelas ada datanya? Kenapa baru setelah 6 bulan baru pihak debt collector hubungi saya???

Kami sudah ajukan keringanan melanjutkan cicilan, tapi ditolak dan kami harus segera melunasi diberi waktu 3 minggu sampai tanggal 25 September 2020. Jika tidak, maka nominal akan berubah dari kewajiban sisa 44 juta menjadi 71 juta dari Agency Bank Permata tidak ada diskon.

Yang ingin saya tanyakan apakah penyelesaiannya memang seperti ini??? Mengintindasi nasabah dengan memaksa melunasi jika tidak bunga dinaikkan tinggi. Ini lembaga perbankan atau rentenir???

Dan yang saya rasa memang ini kesengajaan dari pihak Agency Bank Permata mencari keuntungan dari nasabah. Dalam kondisi pandemi seperti ini kami diintimidasi harus segera melunasi, sedangkan nominal uangnya besar. Sementara kami memiliki anak yang sakit sejak bayi yang butuh untuk berobat.

Semoga surat kami di Media Konsumen bisa menjadi pertimbangan untuk Bank Permata/agency-nya agar penyelesaiannya lebih bijak dan berperikemanusiaan.

Terima kasih.

Dyah Puspita Setyarini
Banjar, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan PermataBank atas Surat Bapak Iyus Gustaman

Berkenaan dengan Surat Pembaca yang ditulis oleh Bapak Iyus Gustaman Saputra, berjudul “KTA Bank Permata Mengubah Pembayaran Autodebit ke Manual...
Baca Selengkapnya

9 komentar untuk “KTA Bank Permata Mengubah Pembayaran Autodebit ke Manual secara Sepihak, Nasabah yang Disalahkan

  • 10 September 2020 - (13:14 WIB)
    Permalink

    Tanpa bermaksud menyalahkan nasabah ataupun siapa pun, surat ini menunjukkan bahwa “keluhan2 dari konsumen perbankan itu rumit, yang 1 minta A yang lain minta B.”

    Yang di sini malah “keberatan” karena penagihan yang dulunya autodebet tiba2 “diganti menjai manual tanpa pemberitahuan.” Tapi memang ada catatan bahwa contact number utama berubah (memang tidak dapat dihubungi) tapi pemilik contact number tidak memberi tahu ke bank. Di lain pihak, contact number kedua tidak berubah, tapi entah kenapa kok bank tidak menghubungi contact number kedua.
    Jadi yang salah siapa, entah lah, pasti tidak ada pihak yang mau sukarela mengaku salah hehehe.
    Nah soal “tiba2 metode pembayaran berubah” memang itu masalah/urusan lain lagi, & entah lah hal tersebut sah ataupun tidak.

    Tapi di sisi lain, banyak juga surat di sini yang justru mengeluhkan karena tabungan diblokir ataupun di-autodebet gara2 ada tunggakan di KK ataupun kredit2 yang lain.

    Jadi konsumen yang 1 malah kepingin terus autodebet, sementara konsumen yang lain malah minta supaya bayar manual saja (sekalipun di tabungan ada duitnya, bahkan ada yang *banyak* duitnya). Terus bank mesti ngikut mau siapa, mesti fleksibel gitu ya…

    Itulah sebabnya, perlu selalu mesti berpedoman pada segala dokumen yang sudah disetujui maupun ditanda-tangani, mau ngomong ngasal tanda tangan pun, itu tidak bisa dijadikan alasan (kecuali kalau tanda tangan dipalsukan, seperti yang dicurigai di beberapa surat terkait asuransi).
    Sehingga ketika ada kejadian2 di belakang, tinggal dicek bagaimana tulisan2 di awal.

    Kalau soal kasus yang di surat ini, jangan2 di dokumen awal ada tulisan kecil2 “metode pembayaran bisa berubah se-waktu2”?
    Entah lah, mesti diteliti lebih lanjut.

    Semoga bisa cepat terselesaikan permasalahannya.

  • 11 September 2020 - (09:32 WIB)
    Permalink

    Begitulah bank permata, kebijakannya suka berubah-ubah tanpa konfirmasi terlebih dahulu, saya jg mengalaminya☹️

    • 11 September 2020 - (10:12 WIB)
      Permalink

      Hallo salam kenal mbak fetrina…
      Betul mbak…jadikan pembelajaran mbak kedepan kita lebih hati² kali mau ambil KTA….awalnya baik tapi diakhir menyeramkan…!!!
      Semoga masalah kita dapat segera diselesaikan yaa mbak

  • 11 September 2020 - (12:56 WIB)
    Permalink

    Sayapun mempunyai KTA di bank permata awalnya sebelum ada wabah covid, cicilan saya tidak pernah ada kendala atau telat. Setelah ada wabah covid banyak perusahaan merumahkan karyawan termasuk saya. Dari awal tersebut saya langsung mengajukan rekontruksi cicilan di bulan april tapi sampai saat ini dari pihak permata tidak pernah ada kejelasan selalu berkelit masih dalam proses. Aturan OJK saja hanya 20 hari kerja dan kalau belum selesai analisanya bisa di perpanjang maksimal 20 hari kerja kembali. Tapi ini sudah 6 bulan hadeuh..

    • 11 September 2020 - (14:14 WIB)
      Permalink

      Trus skrg gimana mas masih ttep bayar seperti biasa???
      Kalo sy&suami malah dimasukan kredit macet trus aturannya penyelesainnya harus melunasi dan bukan nominal sedikit dgn jangka waktu 3 minggu kalo nggak yaa itu bertambah lagi bunganya MasyaAllah….

      • 30 April 2021 - (17:24 WIB)
        Permalink

        Saya di permata jga lgi ada masalah mba. Saya sempat telat membayar krna pandemi. Dan sekarang di sruh lunasi semuanya tanpa cicilan. Saya bingung. Mba gimna kelanjutannya di permata?

        • 1 Mei 2021 - (09:31 WIB)
          Permalink

          Ujungnya bayar lunas mba 40jt…udh gak bisa nego soalnya meskipun bukan kesalahan kita mutlak…

 Apa Komentar Anda mengenai PermataBank?

Ada 9 komentar sampai saat ini..

KTA Bank Permata Mengubah Pembayaran Autodebit ke Manual secara Sepiha…

oleh Dyah dibaca dalam: 2 menit
9