Surat Pembaca

DC Fintech Legal Masih Menagih Setelah 100 Hari, Bahkan Setahun

Kepada Yth. Media Konsumen yang saya percayai hingga sekarang untuk menyalurkan segala aspirasi permasalahan demi permasalahan masyarakat Indonesia. Pada khususnya, dengan ini saya ingin menyampaikan permasalahan yang saya alami oleh beberapa fintech yang berlogo OJK, yang entah kebenarannya itu benar adanya dibawah pengawasan OJK atau sudah tidak dibawah pengawasan OJK.

Saya mungkin salah satu dari sekian juta penduduk Indonesia yang gagal bayar pinjaman online, dikarenakan tidak adanya penghasilan tetap (menganggur). Hingga saat ini belum mendapatkan pekerjaan tetap dan saya terlibat didalam pinjaman online. Jangankan untuk bayar pinjol, untuk hari-hari cukup sudah bersyukur anak tidak terlantar. Akan tetapi mengapa fintech yang berlogo OJK sudah melewati 100 hari bahkan setahun, dengan tiba-tiba sang DC hadir kembali dengan mengatasnamakan fintech (nama pinjaman online)?

Mengingat akan kutipan dari Hendrikus Pasagi di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (6/3/2019) yang menyatakan “Penagihan yang dilakukan fintech lending maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.”

Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi mengatakan penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending hanya bisa menagih cicilan yang tertunggak maksimal 90 hari. Setelahnya pinjaman tersebut tidak bisa ditagihkan lagi atau hangus. “Konsekuensinya nasabah peminjam akan dimasukkan ke daftar peminjam yang tidak bayar pinjaman. Mereka tidak akan dapat pinjaman dari P2P lending dan perbankan lagi.”

“Pada hari ke-90 ketika peminjam masih belum bisa membayar maka dia tidak boleh lagi ditagih. Jadi kalau ada istilah saya minjem banyak karena ‘gali Lobang tutup lobang’ ini nggak valid argumen ini, karena di hari ke-91 orang ini tidak boleh lagi ditagih,” ujarnya. Selain itu Ia menekankan bahwa fintech P2P lending adalah kesepakatan antar pihak, dimana ini dilindungi undang-undang hukum perdata dan siapapun yang bersepakat akan menjadi undang-undang bagi pihak yang bersepakat dan tidak ada pihak yang bisa mengatur.

Apakah sistem ini masih ini masih diberlakukan atau memang sudah ditarik sistem tersebut oleh pihak OJK? Jika masih diberlakukan bagaimana pihak OJK menyikapi permasalahan tersebut? Hingga sekarang isi dari DC FINTECH WA dan SMS berisi penagihan yang sudah melewati 100 hari, bahkan setahun masih ada dan masih belum lama itu semua ada di dalam HP saya. Akan tetapi sayang sekali isi percakapan telepon lewat WA tidak bisa saya rekam. Jika diperlukan untuk membuktikan kebenarannya itu semua masih ada.

Saya juga berharap minta OJK dan AFPI untuk menindak pihak DC dan penyedia KTA pinjaman online (fintech) yang masih saja menagih cicilan seperti biasa dan tidak mengindahkan himbauan dan peraturan. Karena kode etik saya tidak bisa menyebutkan nama fintech yang berlogo OJK tersebut karena saya juga belum tahu kebenarannya, apakah benar di bawah pengawasan OJK atau hanya logo tempelan saja pada fintech tersebut?

Terima kasih kepada Media Konsumen yang tak terhingga dan juga atas pembaca yang membaca isi surat saya ini, terutama yang bernasib sama seperti yang saya alami seperti ini. Marilah bersama kita bersatu untuk memperjuangkannya. Terima kasih.

Ahmad Mahdi
DKI Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • memag kocak kaum +62 pinjam mau .giliran bayar ogah.gw yakin pas minjam udah tau kl bunganya gede tapi tetap minjam.giliran bayar ditagih curhat.namanya utang itu ga di tagih juga harus di bayar .

    • Waktu itu DC memberikan saran kpd saya agar meminjam uang kpd teman utk melunasi hutang pinjol, kemudian saya jawab bahwa saya tdk mempunyai teman yg mumpuni, jika saya bisa pinjam ke teman, pastinya saya tidak akan kenal yg namanya pinjol, namun apalah daya hingga saat ini saya blm sanggup membayar hutang pinjol.

  • @ ricky

    Kalau di pikir dengan akal sehat memang bener semua kalimat anda itu.
    Kalau akalnya masih sehat, mereka yang membaca itu pasti malu beribu malu.

    Tapi nyatanya, bisa anda lihat sendiri,

    Hukum hutang piutang yang anak SD pun tahu (namanya minjam ya harus dikembalikan) eh sekarang kok seperti ini.

    Dalam agama hutang Riba’ Haram.

    Mereka yang sudah tahu itu tapi tidak benar benar takut akan itu. Slogan hutang riba’ sejak jaman saya SD sudah berbunyi “hutang riba’ siang gelisah malam tak bisa tidur”. Namun mereka meragukan peringatan itu.

    Selanjutnya mereka dengan semangat menjerumuskan diri kedalam hutang Riba’ (namun dalam pembelaan mereka atas himpitan ekonomi). Padahal mereka belum berusaha meminjam dengan keluarga atau teman tanpa riba’, mereka langsung tertarik pinjol tergiur kemudahan dan kecepatan pencairannya.

    Kemudian ketika peringatan agama mulai menunjukkan kebenarannya. Mereka benar benar mengalami, siang gelisah malamnya tak bisa tidur. Tapi bukannya berusaha mempercepat pelunasan hutang demi terbebas dari gelisah itu, eh mereka malah menggunakan akal bulus.

    Mencari celah demi lari dari hutang.

    Membrowsing sana browsing sini. Berhari hari.

    Kemudian dapatlah sesuatu yang mereka katakan penyelamat mereka. Apakah itu,?

    ‘OJK’

    Tralalalala mereka gembira, seakan akan kata demi kata dalam OJK lebih tinggi derajatnya daripada aturan Agama.

    Pahami godaan dunia,

    Ketika berpuasa perut lapar gampang emosi. Namun yang bisa menahan diri pahalanya berlipat lipat.

    Ketika diselimuti kekurangan, kemiskinan, iman menjadi lemah, gampang terbujuk yang haram. Namun yang bisa menahan diri akan ditinggikan derajatnya, di berikan akal sehat, di berikan kemudahan hidup.

    Sekali lagi, anak SD pun tahu, kalau minjam ya harus di kembalikan.

    • @Yuli tolong di perjelas lagi dong bu jawaban nya,perusahaan Asuransi mana yg berani mengcover semua hutang rakyat indonesia jika sudah terlambat lebih dari 90 hari tanpa iuran premi,kok saya baru tahu yah?karena setahu saya di beberapa bank swasta memang ada penawaran asuransi tapi khusus nasabah pemegang credit card,itu pun nasabah di wajibkan membayar premi setiap bulan,untuk jaga2 apa bila nasabah tersebut meninggal dunia atau sudah tidak mampu membayar dengan kondisi beberapa hal dan perusahaan asuransi tersebut yg akan mengcover semua sisa tagihan nya

  • Klo pemahaman saya aturan ojk yg mengatakan jika sudah menunggak lebih 90 hari yg tidak boleh di tagih itu bunga nya,artinya bunga nya tidak berjalan lagi atau stop denda tidak boleh di tambahkan lagi ke dlm hutang pokok,dan otomatis debitur sudah di blacklist di BI,dan pihak BI/Ojk
    juga mengijinkan Bank,perusahaan pembiayaan dan Fintech untuk bekerja sama dengan jasa pihak ke-3 atau jasa penagihan yg resmi dan berbadan hukum untuk menagih debitur yg menunggak sampai debitur melunasi kewajibannya ke perusahaan pembiayaan,cmiw

  • @indra yg gw paham jgn ngutang kl gak mau di tagih.kaum mereka bener2 lucu.yg bikin subur pinjol di indo kan kaum2 tukang ngutang.ngutang modal dengkul ga ada angunan. bunga gede ya wajar lah .hidup jgn kebanyakan gaya. kl banyak gaya banyak duit gpp.nah ini modal ngutang ,modal kredit.begitu ga sanggup bayar terus di tagih dc merasa terzolimi.wkwkwk kocaknya kaum +62

  • ?Seru banget baca komen komen nya.
    ? saya hayati sampai 30 menit cuma membaca komentar anda sekalian ..
    1.kaum yang merasa dzolimi padahal dia yang berbuat zalim.?(paling kocak )
    2.kaum munafik yang kasih masukan dan pandangan dengan cara yang sangat salah,(sebelum jawab pikir kan dulu ya ,salah apa nggak cara kamu dalam memberi pandangan dan masukan)niat mu baik,tapi cara mu tak baik/sangat tak baik.
    ? sakit perut aku ketawa ...??

  • @indra dan @ muhammad
    Belajar lagi aja kalo mainan nya baru cc nanti di kasih info/ ilmu takut nya bentrok lagi sama ilmu yg kalian punyah.

    • @Yuli

      Anda terindikasi Aliran sesat nih, gak mau ungkap langsung.

      Jika setiap orang memang memiliki dasar tuntutan yang kuat (seperti yang anda share ke ahdie_adi) harusnya setiap orang juga bisa dengan mudah menyelesaikan masalahnya. Ya ada dasar tuntutannya, di pakai dong, jangan cuma di share sana share sini. Cuma dipakai untuk beradu argumen seperti ini. Sayang banget kalau sudah susah susah menemukan dasar tuntutan itu kemudian hanya menahan diri.

      Gaya anda jangan gitu deh, dilain sisi anda mengatakan saya ‘bagai katak dalam tempurung’, namun disisi lain ungkapan anda memang gak jelas, gak tuntas, gak transparan.

      Saya ini tidak berpihak kemanapun, saya hanya mengungkap apa yang nyatanya terjadi. Dampak negatif adanya fintech di negeri ini bukan hanya pada korban nasabah fintech saja. Misalkan anda sudah memegang dasar tuntutan yang kuat, itu suatu harapan untuk menyelamatkan semua dari kekejaman fintech ini.

      Berbagi kebenaran itu baik.

      Ketika anda bukan bagian dari korban fintech dan juga bukan bagian dari perusahan fintech, bukan juga bagian dari perbankan riba’, pasti pemikiran anda seirama dengan pemikiran saya.

      Semoga anda bisa mempertanggung jawabkan apa yang anda lakukan, dan menyelesaikan dengan tuntas apa yang sudah anda mulai.

    • @Yuli ibu ini kok lucu sekali di tanya apa jawabnya apa,malah menyuruh saya belajar lagi klo mainan nya baru Cc,
      Jawaban macam apa itu?klo memang anda tahu dan mau berbagi apa susahnya menjawab dan memberikan penjelasan?biar orang yg awam seperti saya tahu,di tanya nama Asuransi nya apa kok malah ga jelas jawabannya,perlu anda ketahui ya bu saya bukan type orang yg suka bermain2 dengan hutang,dan yg nama nya hutang itu memang wajib di bayar,lain halnya klo orang yg berhutang itu sudah ikut asuransi dan membayar premi untuk mengcover hutangnya,dan bisa jadi solusi untuk si Sp ini harus kemana untuk mengklaim asuransinya,klo memang hutang dia sudah di cover asuransi.

  • @muhammad haha takutt..bapak bapak kemarin saya termasuk orang riba yg berdosa sekarang aliran sesat wwkwkkw aduh bapak maf ya punten bgt.
    Kayanya saya manusia biasa yg berdebat dengan manusia dewa. Semoga Allah membalas semua doa doa bapak sesungguh nya doa baik ucapan baik akan kembali kepada yg mendoakan dan mengucapkan. Wasaalammualikum warohmatullahiwabarokatuh.

    • Ya, jujur saja bila memang anda tidak memiliki dasar tuntutan yang cukup kuat, untuk menyelesaikan masalah anda.

      Anda beserta korban lain di grup itu, menunggu barangkali suatu saat ada salah satu dari anggota grup korban pinjol menemukan kabar gembira menemukan dasar tuntutan yang kuat. Menunggu dan menunggu.

      • @muhammad yasudah itu kan pandangan anda dan stetman anda bebas anda mengartikan bagimana sekarang ini sudah bebas untuk berkata apapaun tanpa mengetahui benar atau tidak . Baca kembali stetmen stetmen yg bapak tulis bahkan bapak blm tahu kebenaran bapak langsung berani menyimpulkan dan menjustifikasikan suatu kelompok dan orang pernah gk terfikir kalo salah tapi tenang saja saya sudah memafaakan bapak tanpa bapak minta. Saya sudahi dabat ini dan maf jika saya tidak merespon. Wasalammualikum

  • Seharus nya bapak @muhammad yg komentar jangan begitu . Bapak belum masuk kebagian terdalam dari sebuah perkara tetapi bapak sudah menjustisfikasi bahwa kelompok kelompok yg gagal bayar adalah yg paling berdosa lalu sekarang bapak blm kenal saya lalu bapak bilang saya aliran sesat . Kenapa hanya sedangkal itu knowlaged nya . Sungguh di sayangkan dengan nama yg bapak pakai. Lalu apakah bapak kenal sama saya lalu dengan hanya tulisan saya bapak langsung mengjus bahwa saya aliran sesat dari mana dalil nya dari mana faktanya. Lalu apakah orang orang yg gagal bayar itu tidak bisa bertobat todak bisa ingin lepas dari riba lalu mereka memperbaiki dirinya apakah bapak sudah masuk lebih dalam ke dalam kelompok kelompok tersebut sehingga bapak bermonentar menjustisifikasi. Sungguh dangkal sekali kalo begitu. Kenapa saya tidak share pengalaman dan info yg lebih detail. Karena bapak sudah mendalilkan itu. Saya tidak mau terlalu jauh dalam perkara yg tidak saya ketahui. Saya tidak kenal bapak tapi sungguh di sayangkan betapa dangkalnya pemikiran bapak. Ada baiknya bapak tabayun sebelum mengucapkan sebuat statment. Takut takut kalo ternyata salah rugi di bapak. Saya tidak ada di rugikan sama sekali di sini dan saya tidak mencari penilaian orang disini karena tidak penting. Yg penting saya berjalan sesuai koridor agama saya. Sayang pak kalo ternyata setment 2 yg sudah bapak lontarkan itu ternyata salah dan ternyata keliru mereka gk rugi tapi bapak yg rugi. Itu saja saya penjelesan saya . Terakhir dont just under cover. Kata kata mu adalah cerminan pengetahuan mu.

    • Sebaik apapun anda, seluhur apapun niat anda untuk bertobat, yang perlu anda ingat adalah :

      1. Jangan lagi anda menentang yang Haram.

      2. Tuhan tidak mengasihani kalian para periba’, penentang yang haram, bahkan melaknatnya. Siang gelisah malam tak bisa tidur. Keadaan yang anda rasakan ini adalah azab dariNya. Jangan anda ragu akan ini. Umat muslim di canangkan untuk memerangi Riba’.

      3. Saat ini anda sedang menzalimi banyak orang, cobalah anda berfikir seperti ini,

      Posisikan aturan Riba’ secara terpisah.

      Aturan Riba’ berdiri sendiri, aturan ini di ciptakan oleh orang kafir. Sistem riba’ ini sudah lama terkenal kejamnya diseluruh penjuru bumi.

      Fintech dan pelaku didalamnya yang menggunakan sistem itu menjadi korban.
      Yang menanamkan saham menjadi korban, jajaran personil fintech menjadi korban, nasabah menjadi korban, kalian semua saling zalim menzalimi.

      Itulah tujuan setan yang utama, mengkondisikan terjadinya adu domba sesama, setan sangat senang dengan kondisi ini.

      4. Jalan satu satunya keluar dari Riba’ yaitu selesaikan Riba’ anda dengan melunasi hutang + bunga + denda, agar tidak ada yang merasa terzalimi.

      Sesungguhnya ‘kemudahan pencairan dana yang tidak lebih dari setengah jam’ itu adalah ‘fasilitas Riba’ yang sudah anda makan.

      Sesungguhnya cs Fintech dan DC yang yang berusaha mengingatkan tagihan (baik itu melalui email ataupun telepon) itu adalah fasilitas denda yang sudah anda makan.

      Semua aturan riba’ sudah anda makan, dan kenyang.

      Maka selesaikan dengan cara aturan Riba’ pula.

      5. Tobat bagi nasabah gagal bayar seharusnya adalah secepatnya melunasi hutang dan menerima segala resiko kegelisahan secara Legowo (tanpa koar koar di publik).

      Bukan tobatnya seperti gaya anda (yang anda share ke adhie_adi) menunda nunda pelunasan hingga sempat sempatnya membentuk grup korban pinjol dan sempat sempatnya menciptakan aturan sendiri, demi lari dari kewajiban terutang. Yang sesuai dengan aturan main Riba’.

      6. Memang mudah melontarkan kata kata balik seperti cara anda itu. Ketika dari kejauhan melihat dua orang bertikai, salah satu diantaranya menangis, maka orang akan membela orang yang menangis.

      Tapi ketika di telusuri lebih lanjut malahan sebaliknya, yang menangis adalah sumber kegaduhan.

      • Assalammualaikum...
        seingat saya, kalo kata pak ustadz yg terkenal, lunasi hutangmu, lunasi pokoknya, jangan bunga dan denda. negokan hutangmu sama pemberi hutang agar bisa membayar pokoknya saja. jika kau belum sanggup, jangan gali lobang tutup lobang, berusahalah untuk melunasi hutangmu dengan cara yang halal. jika suatu saat ketika kau sudah mampu dan org yg meminjamkan uangku tersebut sudah "tak berjejak", maka sedeqahkan lah hutangmu untuk pembangunan mesjid, jalan dll. intinya hutang memang wajib dilunasi, tp pokoknya saja., jadi negolah. ada point abang di no 4 yg saya kurang sregg. wassalammualaikum.

      • Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

        اَلْـمُسْلِمُ أَخُوْ الْـمُسْلِمِ ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يُسْلِمُهُ ، وَمَنْ كَانَ فِـيْ حَاجَةِ أَخِيْهِ ، كَانَ اللهُ فِيْ حَاجَتِهِ ، وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ ، فَرَّجَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًـا ، سَتَرَهُ اللهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.

        Seorang Muslim adalah saudara orang Muslim lainnya. Ia tidak boleh menzhaliminya dan tidak boleh membiarkannya diganggu orang lain (bahkan ia wajib menolong dan membelanya)[1] . Barangsiapa membantu kebutuhan saudaranya, maka Allâh Azza wa Jalla senantiasa akan menolongnya. Barangsiapa melapangkan kesulitan orang Muslim, maka Allâh akan melapangkan baginya dari salah satu kesempitan di hari Kiamat dan barangsiapa menutupi (aib) orang Muslim, maka Allâh menutupi (aib)nya pada hari Kiamat.

        Saya yakin Allah lebih ridho jika agan membantu saudaranya, misal menutup & mengalihkan hutang dia kpd anda lalu tidak membiarkan org lain sengsara drpd agan koar2 ga jelas dan ga solutif.

        Pernah dengar cerita Umar menghukum tetangga seorang pencuri yg mencuri krn kelaparan?

      • Untuk mas @Adhie_adi saya doakan semoga sudah selesai permasalahannya.

        hampir 92 komentar saya baca,
        intinya saya mau minta
        email pak @Muhammad
        saya mau sharing² pak siapa bapa sudi membalas

        Terima Kasih

  • Begini ya daripada berdebat tidak ada ujungnya, maksud dr penulis itu menanyakan peraturan yg dibuat OJK mengenai penagihan 90 hari, karena debitur tidak mampu bayar, dan ingin bertobat, kata tobat dsni jgn lah kita asumsikan untuk tidak membayar atau lolos dr penagihan, ttp memang harus dibayarkan, karena dsni mencangkup hajat hidup org banyak, penagihan jg tidak dpt memaksa apalagi dgn pihak ke 3, kita harus ada mediasi, siapa itu? Ya hakim di pengadilan, apakah fintech berani gugat debitur ke perdata?? Saya yakin mereka jg mikir dua kali, hutang cma 1 jt tp harus ke pengadilan. Tidak logis, saran saya kalopun perusahaan fintech bersikeras menagih dan tidak ada titik temu, kenapa meraka ga gugat perdata para debitur, karena dstu perjanjian yah sah dengan hakim, kita bisaa bernegosiasi berapa pun klo hakim ketok palu berarti itu jd deal yg sah dan tidak ada keterpaksaan, kita negara hukum, klo kedua belah pihak ga ada titik temu kita bisa ke pengadilan untuk cari titik temu.. Ini baru komentar bijak bukan menghakimi satu sama lain dan bawa bwa agama.. Be smart guys, jgn jg hakim yaa wkwkwk