Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Penagihan Kartu Kredit UOB kepada Pihak Keluarga 15 September 202019 September 2020 chikitta grace 3 Komentar Bank UOB Indonesia, Debt Collector, Kartu Kredit Bank UOB, Kartu Kredit UOB, Penagihan, Penagihan Kartu Kredit, penagihan ke pihak ketiga Ikuti kami di Google Berita Dear Bank UOB yang terhormat, Perkenalkan nama saya Chikitta Grace Parera, biasa dipanggil Chikitta. Saya sebenarnya bukan nasabah Bank UOB, baik kartu kredit maupun kartu debit (silahkan bisa dicek nama saya, apakah saya termasuk nasabah UOB atau bukan). Namun beberapa bulan ini saya sangat kecewa dan sangat terganggu oleh kelakuan dari Bank UOB yang saya pikir professional. Saya beberapa kali ini ditagih oleh kartu kredit UOB atas nama ibu kandung saya (Astin Finalisty) dan penagihan ini tidak hanya telepon ke nomor HP saya, tapi sampai ke kantor saya. Sudah saya komplain berkali-kali perihal ini, karena saya rasa pekerjaan saya sudah terganggu perihal ini. Namun jawabannya CS hanya akan di-follow up (dengan hasil nihil). Saya rasa UOB sebagai bank besar sudah paham etika penagihan seperti apa. Jangan membuat orang lain yang belum menjadi nasabah malah kapok untuk menjadi nasabah UOB atas perilaku tim penagihan UOB sendiri. Bagi Bank UOB akan menjadi citra yang buruk karena sistem penagihannya ini. Chikitta Grace Parera Surabaya, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
bambang_purwadi16 September 2020 - (08:23 WIB)Permalink Model Penagihan Berantai memang sedang ngetrend dilakukan BankBank .Model penagihan seperti ini dianggap efektif karena melibatkan orang orang terkaiit menekan si penunggak.Padahal cara ini cara paling bersiko buat Bank itu sendiri.Orang jadi trauma berurusan dgn bank tsb.Ujungnya mau promosi sampai pingsan juga gak bakal nambah member. Apa yang dialami Chikita juga menimpa ribuan orang. Bahkan ada yang sampai kehilangan pekerjaan.Ironisnya lembaga spt OJK atau BI ya datar datar saja.Dimasa pandemi dimasa susah dimana rakyat butuh perlindungan model menagih mempermalukan,mengintimidasi mestinya juga dibasmi.Kalau keterusan gugat saja ke Pengadilan .Hubungi laywer Di Surabaya ada lawyer yang suka rela membantu Chik.Sudah saatnya kita berani melawan secara hukum. 5 Log masuk untuk Membalas
Freddy16 September 2020 - (09:56 WIB)Permalink Setuju dengan statement Bpk Bambang. Apapun yang terjadi, selama nasabah masih mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, seharusnya pihak bank memfasilitasi. Kalau memang tidak ada support tersebut bisa dilanjutkan secara hukum atau dengan bantuan lembaga ketiga seperti OJK 1 Log masuk untuk Membalas
sherly5 Januari 2023 - (16:43 WIB)Permalink Baru bulan lalu saya kena efek emergency contact dan malunya bukan lagi. Disini saya hanya sebagai emergency contact tapi disini saya yg ditagih”. Bahkan pihak DC berani mengotak atik data saya. Salah satu contact saya di hp ditelepon pihak DC dan menyebarkan hoax jikalau saya yang berhutang menggunakan CC rekan saya yg berhutang. Padahal disini saya tidak menggunakan. Malu nya bukan main. Itu sudah termasuk pencemaran nama baik! Siapa yang berhutang siapa yang ditagih dan contact siapa yang dipermainkan! #CCUOB Log masuk untuk Membalas