Tokopedia Beri Denda Penalti 15% Sepihak, Dianggap Gesek Tunai (Gestun)

Pada tanggal 20 September 2020, saya dihubungi teman yang ingin membeli kamera saya dengan merk Fujifilm XT2. Saya jual dengan harga 16 juta karena lengkap dengan lensanya juga. Setelah disepakati harga, pembeli ingin membayar dengan kartu kredit. Dikarenakan posisi pembeli di Jakarta dan saya di Bandung, saya sarankan lewat Tokopedia saja, karena selama saya jualan di Tokopedia tidak pernah ada masalah.

Kronologi awal transaksi sampai selesai:

  • 23 September 2020, 11.00 WIB: pembeli menghubungi saya lewat chat menanyakan status stok kamera saya, dan saya jawab masih ada
  • 23 September 2020, 18.40 WIB: Barang dikirim melalui JNE
  • 24 September 2020, 10.34 WIB: barang sampai di alamat tujuan
  • 24 September 2020, 12.27 WIB: Transaksi dinyatakan selesai
  • 24 September 2020, 12.27 WIB: ada email dari antifraud@tokopedia.com

Email ini merupakan notifikasi yang dikirim secara otomatis (sistem) untuk menginformasikan kepada Anda, terkait adanya Syarat dan Ketentuan transaksi yang tidak terpenuhi, untuk transaksi dengan nomer invoice INV/20200923/XX/IX/635419447 yakni terdapat histori kesamaan identitas pembayaran yang pernah digunakan oleh penjual dan pembeli pada saat melakukan transaksi.

Sesuai dengan Syarat dan ketentuan Tokopedia terkait dengan kartu kredit di https://www.tokopedia.com/terms.pl#CC pada poin L (5) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Apabila terdapat transaksi pembelian barang dengan menggunakan kartu kredit yang melanggar ketentuan hukum dan/atau syarat ketentuan Tokopedia, maka Tokopedia berwenang untuk melakukan pemotongan dana atas pelanggaran syarat dan ketentuan yang Anda lakukan yakni sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai transaksi.

Berikut kami informasikan rincian keseluruhan dana Anda berserta transaksi Anda yang melanggar syarat dan ketentuan dengan potongan 15%.

Invoice: INV/20200923/XX/IX/635419447
Dana Transaksi: Rp 16.030.000
Potongan 15%: Rp 2.404.500
Total Dana Diteruskan: Rp 13.625.500

Berdasarkan hal tersebut, kami telah menarik total pinalti 15% sebesar Rp 2.404.500, sedangkan sisa dana transaksi tersebut kami teruskan ke saldo Anda untuk selanjutnya dapat ditarik ke rekening pribadi Anda melalui fitur Tarik Dana pada sistem Tokopedia https://www.tokopedia.com/bantuan/tarik-dana-saldo-tokopedia/.

Perlakuan Tokopedia ini sangat merugikan saya sebagai penjual, karena tidak melakukan klarifikasi dahulu baik melalui chat maupun email. Kalau memang ada indikasi kecurangan atau perbuatan melanggar ketentuan, MENGAPA pihak Tokopedia tidak melakukan blokir transaksi sebelum barang saya kirim?

Saya menilai Tokopedia sengaja mencari keuntungan selain 1% dari biaya merchant yang juga dipotong, ditambah 15% penalti.

Saya pikir seluruh penjual di Tokopedia sebaiknya hati-hati dengan Tokopedia, karena mereka bisa sewaktu-waktu memberikan penalti atau membekukan saldo penjualan kita tanpa ada klarifikasi apapun.

Shofy Arinie Mutammiman
Bandung, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

16 komentar untuk “Tokopedia Beri Denda Penalti 15% Sepihak, Dianggap Gesek Tunai (Gestun)

  • 25 September 2020 - (09:24 WIB)
    Permalink

    kartu kreditnya atas nama siapa?jika atas nama pembeli apakah anda pernah memakai kartu kredit tersebut?jika atas nama penjual jelas anda salah.
    Menurut tokopedia “terdapat histori kesamaan identitas pembayaran yang pernah digunakan oleh penjual dan pembeli pada saat melakukan transaksi” apa itu betul? jika betul maka anda tidak bisa komplain, ptotongan 15% sudah ada di aturan tokopedia.
    Di lain pihak saya setuju dengan anda jika ada pelanggaran seharusnya tokopedia menolak transaksinya jangan malah diteruskaan dan di akhir malah dihukum. Secara sistem tokopedia seharusnya bisa mencek pelanggaran sebelum transaksi dinyatakan berhasil.

  • 25 September 2020 - (09:36 WIB)
    Permalink

    transaksi harus sukses dulu, baru dinyatakan gestun.
    mantap memang logika tokopedia ini. untung 15 %, apalagi barang mahal ya kan.
    lanjutken…

    • 25 September 2020 - (13:22 WIB)
      Permalink

      Kesalahan anda adalah sang pembeli terburu terburu mengklik barang diterima padahal belum ada 1X24 jam
      Kalo pake pengiriman kurir biasa barang belum 1X24 jam sudah diterima maka secara otomatis sistem Tokopedia akan menandai transaksi tersebut sebagai gestun apalagi posisi di anda di Bandung dan anda di Jakarta
      Dan pengiriman dimulai di sore hari dari tempat anda tapi jam 10 esok harinya sudah sampai
      Itulah makanya jangan terburu buru klik barang diterima tunggu 1X24 jam dulu

      Tapi masih untung dananya bisa ditarik kadan malah dananya ditahan di Tokopedia sampe lama

      • 25 September 2020 - (14:23 WIB)
        Permalink

        saya pikir tidak ada yang salah, karena transaksi benar adanya, bukan fiktif.
        setiap transaksi di tokpedia atau marketplace lain, sy selalu menyampaikan lewat pesan, untuk konfirmasi bila barang sudah diterima.
        lagian kalau mau transaksi gestun, logikanya ngapain repot2 pakai tokopedia, harus bayar ongkir dan biaya layanan yang besar. pembeli lebih baik menggunakan jasa gestun di jakarta yang bertebaran dimana2.

        • 25 September 2020 - (16:50 WIB)
          Permalink

          Kalo di market place Laen biasanya di jeda 2 jam dari barang diterima kaya shopee pasti ga akan bisa langsung klik terima barang kalo pengiriman pake ekspedisi

          Soalnya bener bener terlalu cepat kalo diliat dari historinya dari Bandung pengiriman sore jam 10 udah sampe Jakarta
          Mau pake ekspedisi yg tercepat sekalipun ga akan masuk di akal sistemnya jam segitu udah terima barang
          Apalagi Tokopedia mah bergantung Ama sistem yg udah disetting anti gestun beda Ama marketplace laen

  • 25 September 2020 - (10:28 WIB)
    Permalink

    Ooo sudah biasa di marketplace ini bahwa biarpun ada indikasi pelanggaran, tapi dibiarkan sampai selesai dulu transaksinya, baru kemudian “dihukum.” Apalagi kalau terkait tuduhan gestun sehingga dipotong 15% ini.
    Kalau Anda pemain lama di marketplace ini, harusnya sih sudah tahu juga, karena di samping memang ditulis (tidak disembunyikan, tapi memang harus dicari di halaman mana…), juga sudah cukup banyak yang komplen/protes tentang hal ini. Tapi yah seperti kata pepatah: dog menggonggong kafilah jalan terus.

    Saya setuju bahwa tindakan marketplace semacam ini gak ada bedanya dengan polantas yang sembunyi di balik pohon.
    Tapi selama dari regulator di dunia nyata (offline) gak membuat peraturan yang melarang dunia online untuk semau sendiri, ya si online jalan terus bikin s & k yang “yang penting gua gak rugi, peduli amat sama user/konsumen.”

    Di pihak lain, seperti yang komen di paling atas, itu transaksi pake KK atas nama siapa, pernah saling pinjam pakai kah antara seller & buyer, atau alamat pengiriman/tujuan pernah saling tukar, atau pernah saling pinjam HP/IP address kah antara seller & buyer?
    Hal2 seperti ini biasa “memicu” si SISTEM. Apalagi terkait penggunaan KK, jadi deh “memenuhi syarat tuduhan gestun.”
    & harusnya bagi pemain lama juga mestinya sudah paham “keunikan (keanehan)” masing2 marketplace.

    2
    1
  • 26 September 2020 - (02:06 WIB)
    Permalink

    Sudah biasa toko ijo ini. Dikit2 pake anti fraud. Harusnya anti fraud nya batalkan saja transaksi di awal biar dana di refund. Oh ya bicara refund, pihak toko ijo ini PUN SANGAT LAMBAN terutama jika REFUND ke limit kartu kredit. Saya ada transaksi refund sudah 14 hari kerja tidak ada pengembalian.

    Kejadian kedua yang mengecewakan adalah transaksi cicilan saya pernah ditagih penuh. Karena pihak TOKO IJO ini tidak memproses ke bank. Hingga saya harus bolak balik telp ke pihak bank dan CS toko ijo yang kayak robot setengah jadi.

    Barulah ketika saya terbitkan surat pembaca mereka kayak anak ayam kebakaran bulu. Mudah-mudahan surat anda ini direspon cepat.

    1
    2
  • 26 September 2020 - (04:31 WIB)
    Permalink

    Yang bersih atuh mainnya. Ini pasti kartu kredit seller di pake buyer (pura2 belanja) terbukti dari data Tokopedia ada kesamaan data pembayaran. Logikanya orang beli barang puluhan juta maen klik selesai aja dalam sehari. Orang normal pasti gk bakal secepet itu transaksi.

    3
    1
      • 27 September 2020 - (08:52 WIB)
        Permalink

        Benar gan. Saya juga banyak melihat komentar yg disakiti oleh tokoijo ini. Saya lihat sadis jg permainan tokoijo ini ya. Mereka membuat promo semacam voucher, cashback, free ongkir dll dimana nanti bisa dibatalin, di tuduh FRAUD lah, dan yg lebih parah di blokir akun.

        1
        1
  • 27 September 2020 - (01:01 WIB)
    Permalink

    mungkin anda belum paham kalau transaksi di tokopedia.

    tokopedia menomboki untuk transaksi kartu kredit yang berhasil.

    dan gestun di tokped biayanya lebih murah dari pada di toko gestun.
    dan bisa dijadikan cicilan berbunga murah.

  • 27 September 2020 - (08:50 WIB)
    Permalink

    tidak heran memang dengan toko hijo ini gan. Saya sudah banyak melihat di surat kabar, di blog, surat pembaca dll mengenai kelakuan toko ijo ini dari tahun 2016 sampai 2020 (dalam 1 tahun aja Uda berapa uang yg mereka makan dari hasil menuduh FRAUD itu). Sistem mereka memang jelek dan permainan mereka jg kasar. Tidak sebagus dengan saingan mereka seperti shope*, bukalapa*, Jd.i*, lazad*. Saya aja takut untuk berjualan di sana dengan membaca masalah para teman yg uang mereka dimakan tokoijo 15% dan ada lagi biaya pelayanan yg lumayan besar. Biasanya sih marketplace yang seperti ini tidak akan bertahan lama dan bisa saja bangkru* karena selalu di doakan oleh orang yg tersakiti. Mereka tidak pernah memikirkan nama baik mereka. Cuma memikirkan untung sesaat saja. Kalau saya langsung UNINSTAL dan berikan RATING jelek di AppStore (saya liat jg komen di sana banyak yg bermasalah termasuk prakerja).

    Seharusnya tokoijo ini bila mengetahui adanya pelanggaran bisa mereka batalin dan blokir akun daripada memakan uang seller sebesar 15% (bukan uang sedikit dan dengan gampangnya mereka mendapatkan uang itu dalam 1 malam) atau mengembalikan uang ke kartu kredit pembeli. Lagian kalaupun seller berkeinginan GESTUN buat apa coba? Karena tetap aja dia harus bayar full setelah tagihannya jatuh tempo.

    Tokoijo ini memang harus di kasih pelajaran biar tidak sesuka hati dalam mengvonis seller. Seller belum tentu untungnya sampai 200 ribu eh Uda di makan tokoijo 2 juta lebih.

    Dan saran saya mendingan di IKLASKAN saja dana yang dimakan oleh toko ijo itu karena tidak akan balik lagi dana itu. Percaya lah gan. Mending saran saya untuk memberitahu semua teman, kerabat, saudara, keluarga, orang kantor untuk lebih berhati2 lagi menggunakan tokoijo ini. Saya aja tidak berani. Mending jualan di shope* lebih aman sistem nya (ini cerita dari teman2)

    Selamat berjuang menghubungi CS nya tokoijo yg saya jamin hanya akan menghabiskan waktu agan untuk komplain sana sini yg tidak akan di tanggapi walaupun nanti mereka menanggapi paling hanya di suruh tunggu 3×24 jam dimana nanti setelah lewat 3×24 jam tidak akan ada tanggapan. Mending mendoakan mereka supaya lebih halal lagi pendapatan tokoijo ini daripada mempertaruhkan nama baik mereka yg jelas2 sudah hancur

  • 27 September 2020 - (09:35 WIB)
    Permalink

    Di gambar yang di attach, tulisannya GESTUN tetapi di email Tokopedia dijelaskan “history kesamaan identitas”. Email dari tokopedia menyatakan bahwa “Terdapat histori kesamaan identitas pembayaran yang pernah digunakan oleh penjual dan pembeli pada saat melakukan transaksi” apa mungkin kartu kreditnya pernah dipakai penjual (dalam hal ini Anda sendiri) dan pembeli (dalam hal ini teman Anda) ?

    Karena kalo pernah dipakai penjual dan pembeli, terindikasi kartu kreditnya dipakai untuk beli barang sendiri. Praktek itu “dinilai oleh sistem” membeli produk sendiri, untuk selanjutnya menghasilkan “Saldo Penjual”, untuk selanjutnya bisa ditarik tunai, yang dinilai sebagai GESTUN. Kepikiran sampai kesana jg sistemnya Tokopedia ya, canggih emang.

    Sedangkan di Syarat dan Ketentuan yang diattach di email diatas poin L4 berbunyi “Pengguna dilarang untuk mempergunakan metode pembayaran kartu kredit di luar peruntukan sebagai alat pembayaran” yang berarti kronologi di paragraph kedua kami diatas memang sudah diperhitungkan oleh sistem Tokopedia.

  • 28 September 2020 - (08:07 WIB)
    Permalink

    Alhamdulillah, permasalahan saya dan tokopedia telah diselesaikan oleh pihak tokopedia, penalti yang di bebankan akhirnya dibatalkan, dan dana saya dikembalikan 100%
    proses yang saya jalani dari awal sampai selesai
    1. membuat laporan lewat tokopediacare di aplikasi tokopedia / website tokopedia
    2. menyediakan semua bukti-bukti yang diminta pihak tokopedia, seperti foto kegiatan usaha di toko offline saya, bukti transaksi di toko offline.
    3. pihak pembeli memberitahu saya bahwa beliau juga diminta pihak tokopedia untuk memfoto barang yang dibeli bersamaan dengan EKTP pembeli.

    terimakasih teman-teman yang ikut komentar / memberikan masukan-masukan, dan pihak mediakonsumen.com yang sudah mengizinkan saya untuk memposting artikel surat pembaca ini. dan tak lupa terimakasih untuk pihak tokopedia yang cepat dalam memproses keluhan pelanggan nya.

  • 28 September 2020 - (08:33 WIB)
    Permalink

    Wah penanganan komplainnya bagus sekali ya. Sampe ada SDM khusus yang menghandle seperti itu dengan bukti – bukti foto. Dan ternyata kalo ada kesalahan di sistemnya, penaltinya dikembalikan. Salut sama marketplace Tokopedia..

 Apa Komentar Anda mengenai Tokopedia?

Ada 16 komentar sampai saat ini..

Tokopedia Beri Denda Penalti 15% Sepihak, Dianggap Gesek Tunai (Gestun…

oleh Shofy Shofy dibaca dalam: 2 menit
16