Surat Pembaca

Tokopedia Beri Denda Penalti 15% Sepihak, Dianggap Gesek Tunai (Gestun)

Pada tanggal 20 September 2020, saya dihubungi teman yang ingin membeli kamera saya dengan merk Fujifilm XT2. Saya jual dengan harga 16 juta karena lengkap dengan lensanya juga. Setelah disepakati harga, pembeli ingin membayar dengan kartu kredit. Dikarenakan posisi pembeli di Jakarta dan saya di Bandung, saya sarankan lewat Tokopedia saja, karena selama saya jualan di Tokopedia tidak pernah ada masalah.

Kronologi awal transaksi sampai selesai:

  • 23 September 2020, 11.00 WIB: pembeli menghubungi saya lewat chat menanyakan status stok kamera saya, dan saya jawab masih ada
  • 23 September 2020, 18.40 WIB: Barang dikirim melalui JNE
  • 24 September 2020, 10.34 WIB: barang sampai di alamat tujuan
  • 24 September 2020, 12.27 WIB: Transaksi dinyatakan selesai
  • 24 September 2020, 12.27 WIB: ada email dari antifraud@tokopedia.com

Email ini merupakan notifikasi yang dikirim secara otomatis (sistem) untuk menginformasikan kepada Anda, terkait adanya Syarat dan Ketentuan transaksi yang tidak terpenuhi, untuk transaksi dengan nomer invoice INV/20200923/XX/IX/635419447 yakni terdapat histori kesamaan identitas pembayaran yang pernah digunakan oleh penjual dan pembeli pada saat melakukan transaksi.

Sesuai dengan Syarat dan ketentuan Tokopedia terkait dengan kartu kredit di https://www.tokopedia.com/terms.pl#CC pada poin L (5) dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Apabila terdapat transaksi pembelian barang dengan menggunakan kartu kredit yang melanggar ketentuan hukum dan/atau syarat ketentuan Tokopedia, maka Tokopedia berwenang untuk melakukan pemotongan dana atas pelanggaran syarat dan ketentuan yang Anda lakukan yakni sebesar 15% (lima belas persen) dari nilai transaksi.

Berikut kami informasikan rincian keseluruhan dana Anda berserta transaksi Anda yang melanggar syarat dan ketentuan dengan potongan 15%.

Invoice: INV/20200923/XX/IX/635419447
Dana Transaksi: Rp 16.030.000
Potongan 15%: Rp 2.404.500
Total Dana Diteruskan: Rp 13.625.500

Berdasarkan hal tersebut, kami telah menarik total pinalti 15% sebesar Rp 2.404.500, sedangkan sisa dana transaksi tersebut kami teruskan ke saldo Anda untuk selanjutnya dapat ditarik ke rekening pribadi Anda melalui fitur Tarik Dana pada sistem Tokopedia https://www.tokopedia.com/bantuan/tarik-dana-saldo-tokopedia/.

Perlakuan Tokopedia ini sangat merugikan saya sebagai penjual, karena tidak melakukan klarifikasi dahulu baik melalui chat maupun email. Kalau memang ada indikasi kecurangan atau perbuatan melanggar ketentuan, MENGAPA pihak Tokopedia tidak melakukan blokir transaksi sebelum barang saya kirim?

Saya menilai Tokopedia sengaja mencari keuntungan selain 1% dari biaya merchant yang juga dipotong, ditambah 15% penalti.

Saya pikir seluruh penjual di Tokopedia sebaiknya hati-hati dengan Tokopedia, karena mereka bisa sewaktu-waktu memberikan penalti atau membekukan saldo penjualan kita tanpa ada klarifikasi apapun.

Shofy Arinie Mutammiman
Bandung, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Wah penanganan komplainnya bagus sekali ya. Sampe ada SDM khusus yang menghandle seperti itu dengan bukti - bukti foto. Dan ternyata kalo ada kesalahan di sistemnya, penaltinya dikembalikan. Salut sama marketplace Tokopedia..