Tindakan Semena-Mena oleh DC Akulaku

Saya Inneke Sohilait (Nomor HP : 081710****) mempunyai tunggakan pada Akun Akulaku. Hal ini disebabkan sedang mengalami kesulita akibat terjadi pemotongan pendapatan saya.

Pada hari Sabtu tanggal 26 September 2020. saya mendapatkan pesan via Whatsapp Messenger dari petugas Akulaku (tanpa memberikan nama yang jelas dan Surat Tugas Penagihan) menanyakan tentang tagihan saya dan akan melakukan penagihan ke rumah saya.

Yang pertama saya tanyakan adalah identitas diri dan surat tugas dan apabila ke rumah saya, 2 hal ini harus dibawa oleh petugas penagihan. Beberapa kali saya tanyakan nama, petugas ini tidak dapat memberikan nama. Dalam percakapan ini, saya jelaskan bahwa kemampuan saya hanya dapat mencicil sebesar Rp100.000,-.

Akhirnya saya minta suami saya untuk mencari identitas petugas ini dari nomor HP beliau dan ternyata bernama Azwar. Selanjutnya yang terjadi adalah perdebatan ketika saya sampaikan bahwa nama petugas ini adalah Azwar. Lucunya petugas ini menuduh saya penipu dan saya sebagai orang Akulaku (bukti WA ada) dan memaksa akan datang ke rumah saya. Saya tanyakan atas dasar apa, dia menuduh saya melakukan penipuan? Dan lagi-lagi petugas ini tidak dapat menjelaskan.

Atas kejadian ini, saya sudah diskusi kepada suami dan kita akan menunggu yang bersangkutan datang dan apabila terjadi tindakan pidana, kita akan proses petugas ini secara hukum dan pada akhirnya nomor saya pun diblokir oleh petugas tersebut.

Mudah-mudahan dalam peristiwa ini, Akulaku dapat memperbaiki mekanisme dalam penagihan dan ke depannya tidak terjadi oleh pelanggan Akulaku yang mempunyai kesulitan seperti saya dalam masa pandemi dan tidak diperlakukan semena-mena oleh petugas dari Akulaku. Sebagai penutup saya dan suami sedang mempertimbangkan untuk menggugat secara hukum oknum yang mengaku dari Akulaku (Nomor HP dan bukti percakapan WA sudah saya simpan sebagai salah satu alat bukti).

Inneke Sohilait
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Akulaku atas Surat Pembaca Ibu Inneke

Kepada Yth Redaksi Mediakonsumen.com di Tempat Dengan hormat, Terima kasih atas hubungan yang terjalin dengan baik antara Akulaku dan Mediakonsumen.com...
Baca Selengkapnya

36 komentar untuk “Tindakan Semena-Mena oleh DC Akulaku

        • 30 September 2020 - (14:08 WIB)
          Permalink

          Apa hubunganya tagihan dan BI ? Kok kocak suruh bayar ke BI. BI dan OJK hanya sebagai regulator, mereka sekedar mengatur dan mengawasi. Tagihan urusan internal masing² perusahaan. Situ kalau punya utang di fintech atau Bank, dan (sorry) macet. Mau bayar ke BI ? Wkwkwkkw kepinteran

    • 29 September 2020 - (08:03 WIB)
      Permalink

      Saat nanti dc nya datang.. Ibu dokumentasikan saja.. Sehingga ada bukti jika misal pihak dc berbuat yg melanggar hukum seperti menghina, merendahkan juga amit2memukul.. Itu semua masuk dlm tindakan yg tdk menyenangkan.. Ada bukti dan saksi insyaallah bisa di laporkan.. Krn ibu kan berhutang.. Selama membayar sesuai kemampuan sudah tidak apa2.. Kan bukan pidana, tapi perdata.. Semangat bu..

      2
      1
  • 28 September 2020 - (18:22 WIB)
    Permalink

    Oknum Nasabah vs Oknum DC.

    Oknum nasabah adalah nasabah yang membayar tagihan dengan semena mena.

    Oknum DC adalah DC yang menagih dengan semena mena.

    Oknum Pembaca adalah Pembaca yang komen semena mena.

    Ya begitu mudahnya memakai istilah Oknum.

    Kedua pelaku riba’ itu (nasabah dan DC) sudah tidak lagi memiliki rasa hormat satu sama lain, tidak memiliki rasa menghargai satu sama lain.

    Saling tuduh menuduh (menuduh penipu), saling gugat menggugat (entah bener gak niatnya, menggugat itu kan butuh biaya, kalau duit cuma ada 100 ribu, cukup gak tuh di pakek menggugat orang).

    Mereka sama sama miskin (ya duit riba’ mana berkah) cuma modal bersilat lidah doang.

    Nama lengkap terpampang, terpublis se nusantara. Bangga sebagai orang yang di kejar kejar penagih.

    Padahal cuma dikit doang harapannya, tidak mau di perlakukan semena mena.

    Sudah ngutang telat bayar, eh masih ingin di perlakukan seperti sultan.

    Yang dislike, komenanku berarti OKNUM PEMBACA.

    19
    19
    • 29 September 2020 - (08:09 WIB)
      Permalink

      Yang like berarti para dc ya.. Ini bukan masalah mana yang semena mena, tapi bagaimana memperlakukan baik sesama manusia. Saya yakin yg berhutang pun jika kondisi tdk seperti ini mereka akan melakukan pembayaran sesuai kewajiban, tp pihak dc pun juga jika tau kondisi seprti ini juga akan mendatangi dengan menghormati tanpa ada kata2 buruk. Lah ini biasanya pihak dc datang udh membentak2.. Krn mereka kan hanya taunya gimana bisa melaksanakan tugas dan dapat komisi.klau di bilang semena mena, bisa juga semua semena mena..

      4
      2
    • 29 September 2020 - (12:00 WIB)
      Permalink

      Prof. Dr. H. Ustad Muhammad , Dc. Ini selalu hadir yah disetiap komentar fintech. Berceramah mengenai riba, disatu sisi menasehatkan disatu sisi disuru melanjutkan proses riba nya. Hahaha antum lucu.

      • 29 September 2020 - (14:22 WIB)
        Permalink

        @Ifan Azis

        Selesaikanlah apa yang telah anda mulai.

        Riba’ harus di selesaikan dengan cara Riba’ pula.

        Diawal berhutang, anda sudah tahu itu hutang riba’, anda sudah tahu yang akan anda bayarkan beserta riba’ nya. Anda menyetujui semua itu, dan dana fintech pun sudah kalian makan menjadi bubur. Namun ketika anda bilang bertobat, kenapa serta merta anda tidak mau membayar hutang beserta riba’ nya.?

        Anda memakai kata tobat agar terbebas membayar bunga.?

        Apakah ketika anda ketahuan mencuri, lalu anda bilang tobat, menjadikan barang yang anda curi tidak wajib anda ganti.?

        Anda (hutang Riba’) pada (fintech), lalu anda bilang (TOBAT) menjadikan hutang Riba’ berubah menjadi (hutang biasa) yang dipinjam dari (teman baik). Sehingga cukup bayar pokok tanpa bunga.?

        Agama menulis hutang Riba’ Haram karena berbunga. Lalu anda melakukan hutang Riba’ namun menghilangkan bunganya.

        Agama menulis Alkohol Haram diminum karena Memabukan. Lalu anda meminum Alkohol dan bilang Anda tidak Mabuk.

        Babi Haram dimakan karena (salah satunya) banyak mengandung bibit penyakit. Lalu anda makan Babi dan bilang Anda tidak sakit.

        Seks bebas Haram karena dapat menimbulkan penyakit. Lalu anda melakukan seks bebas dan bilang seks bebas aman karena sudah tersedia pengaman.

        Anda telah mengubah kenyataan yang sudah diatur Agama.

        Anda tidak lebih dari Kafir.

        Kenyataan bahwa Riba’ keji tapi kalian buat Riba’ nyaman.

        Nyaman karena atas nama tobat serta merta dapat menghilangkan bunganya.

        Anda Riba’, selesaikan dengan aturan Riba’, terimalah azab Tuhan yang pedih itu, rasakanlah beratnya membayar hutang + bunga + denda, karena semua itu aturan Riba’.

        Dan jika itu sudah kalian lalui dengan benar, maka akan terlintas rasa kapok tidak akan mengulangi lagi menentang yang Haram. Dan anda akan semangat untuk koar koar memerangi Riba’, tanpa peduli sanjungan orang orang. Karena yang anda lalui kemarin itu menyisakan kenangan yang teramat sangat pedih.

        Dan kemudian sangat yakin dan percaya bahwa kata ‘HARAM’ yang tertulis itu bukanlah kata kata biasa, tapi sungguh kata kata yang menyangkut hidup dan mati.

        Namun sebaliknya, jika anda meRiba’ namun menyelesaikan dengan cara bukan Riba’, anda tidak akan pernah Kapok, di masa berikutnya anda akan terus dan terus hidup bergantungan dengan Riba’.

        Semoga anda paham dengan itu.

        • 3 Oktober 2020 - (17:40 WIB)
          Permalink

          Pak. Belajar ngaji nareng dulu yuk lah. Biar minimal agak sedikit paham dah mengenai fiqih. Berbagai keluhan mengenai fintech, anda berbicara panjang lebar terus, tp isi nya….entahlah. Saya agak sedih dgn antum klo lg berkomentar. Ingin terkesan berilmu namun….yabgitulah org mengganggapnya. Terlebih antum mudah mengkafirkan org lain. Sini kita ngaji bareng. Agar akhlak berada diatas ilmu. Makasih

          • 4 Oktober 2020 - (14:50 WIB)
            Permalink

            @Ifan Azis

            Saya menduga anda Kafir, setelah sebelumnya anda terlalu ‘asal bunyi’ terhadap saya.

            Anda tidak sadar, bahwa anda sendiri yang memulai,

            Anda dengan mudahnya mengubah nama saya, dengan embel embel,

            “Prof. Dr. H. Ustad Muhammad”

            Dan juga anda dengan cepat menganggap saya sebagai DC,

            “Dc. Ini selalu hadir yah disetiap komentar fintech.”

            Apakah anda sudah benar.?

            ‘Fiqih dan ngaji’ terdengar adem, tapi apa yang kau pahami dari itu, tidak kau sebutkan.?

            Akhlak berada di atas ilmu, memang benar, lantas apa masalahnya.?

            Anda tidak tuntas berkata kata.

            Saya curiga, anda adalah orang yang tidak bertanggung jawab atas perkara hutang anda.

          • 4 Oktober 2020 - (15:08 WIB)
            Permalink

            @Ifan Azis

            Contoh sederhana,

            Ada buku sistem hutang riba’.

            Anda sebagi orang yang mau mendirikan perusahaan. Tapi anda bingung perusahaan apa.

            Anda tidak sengaja menemukan buku riba’ itu, anda tertarik dengan sistemnya, yang anda anggap menguntungkan, lalu anda membangun perusahaan dengan sistem riba’.

            Perusahaan anda itu bernama Akulaku.

            Lalu kejadian lah peristiwa gaduh ini.

            Anda sebagai pemilik perusahaan merasa rugi jika nasabah telat bayar ataupun gagal bayar.

            Nasabah merasa sangat berat untuk membayar karena bunga yang tinggi.

            Siapa yang salah.?

            Anda adalah korban, nasabah anda adalah korban.

            Yang salah adalah Buku itu. Aturan riba’ itu.

            Maka dari itu sesama korban tidak boleh saling zalim menzalimi.

            Ketika ada ajaran sesat, bukan orangnya yang harus di binasakan, tapi buku buku atau gedung gedung pertemuannya yang harus di musnahkan. Itu cara terbaik.

            Contoh nyata, mengapa ada orang yang pandai mengaji, bukan karena ustadnya yang selalu mendampingi, tapi karena Alquran nya yang selalu dia bawa.

            Semoga anda paham dengan itu.

          • 4 Oktober 2020 - (20:11 WIB)
            Permalink

            Haha di closed lg ni untuk reply nya. Benar apa yg saya persepsikan berarti kan. Antum tidak mengindahkan apa yg sudah ditetapkan alquran dengan berdalih kata Munafiq dan Zalim. So, mohon untuk dapat diperdalam lg ya ilmu nya. Apa itu riba, apa itu munafiq, apa itu zalim, apa itu kafir, dll dari apa yg pernah antum komentarkan disetiap MK khususnya yg berhubungan dgn HCi ini. ?
            Fiqih itu merupakan penetapan suatu hukum perkara suatu hal dalam islam, yg mana banyak jg terjadi nya ikhtilaf dlm penetapan nya yg didasarkan atas suatu kondisi atau pengecualian tertentu. Jd, hukum di islam itu tidak strength, melainkan flexible. Terpenting dlm hukum2 tsb diajarkan pula mengenai solusi pemecahan nya. Belajar ngaji lg yuk bro…

          • 4 Oktober 2020 - (20:54 WIB)
            Permalink

            @Ifan Azis

            Reply di kolom media konsumen memang terbatas untuk 3 balasan saja, kalau anda belum tahu itu artinya anda pembaca baru media konsumen.

            Anda menyebut saya ‘bro’

            Artinya anda masih berumur belasan tahun, anda harus tahu bahwa umur lawan bicara anda tidak semuanya sebaya dengan anda, saya 4 x dari umur anda.

            Pelaku Riba’ itu efeknya banyak :

            1. Selalu memakai alasan bohong (dibuat buat) untuk menunda pembayaran bisa di katakan Munafik.

            2. Merugikan sepihak bisa dikatakan Zalim.

            3. Ilmu fiqih yang anda pelajari itu juga banyak bentuknya, Lain negara beda fiqih, anda pun mungkin belum dengar itu, karena anda masih terlalu sangat muda,

            4. Semoga anda benar benar tahu Akhlak yang benar itu seperti apa.

            Wassalam.

        • 4 Oktober 2020 - (17:07 WIB)
          Permalink

          Mohon maaf jika reply nya disini. Di komentar antum tidak disediakan tanda untuk mereply.

          1. Bahasa antum secara tegas bertulis, saya tidak lebih dari kafir, bkn bertulis diawali kata “menduga saya kafir ”
          2. Saya memberikan antum banyak gelar didepan, karena bahasa antum halus, sperti mayoritas umum org yg berilmu. Saya kick antum gelar dibelakang, krn antum menyesatkan.
          3. Saya tidak pernah berkata melepaskan tanggungjawab atas hutang piutang. Buka kembali perintah di Qs 1: 275-283. Bahkan sebagian perusahaan riba pun membuat kontrak sebagian atas dasar ini. Itu knp bagi org yg ingin melakukan pelunasan diawal diwajibkan membayar pokok pinjaman nya saja. Namun antum berkata harus membayar beserta bunga2 nya. Apakah tidak menyesatkan ? Jgn asbun
          4. Antum menberikan salah satu diksi. Saya minum minuman keras krn merasa tidak mabok, pdhl itu haram. Lantas ketika saya sudah mabok dan minuman keras itu masih sisa banyak, alangkah bodohnya saya klo saya akan meminum lg sisa nya tsb. Begitupun dgn hutang riba itu bikin miskin. Ketika kesusahan menimpa dan hutang riba masih banyak. Apakah antum masih ingin melakukan hutang riba tsb ? Yg tepat adalah tinggalkan riba dan bayarkan hutang nya sebgaimana diperintahkan di Alquran.
          5. Sebenernya masih panjang yg ingin saya bahas dari kata per kata yg antum tulis dari 3 komentar antum ke saya. Tp ada daya, akan menjadi percuma jg blm sampai diotak nya antum. Makasih

          • 4 Oktober 2020 - (19:31 WIB)
            Permalink

            @Ifan Azis

            “Tp ada daya, akan menjadi percuma jg blm sampai diotak nya antum”

            Kenapa anda menyinggung kemampuan OTAK.?

            Dilain sisi anda mengagungkan AKHLAK, namun disisi lain anda meremehkan sesama makhluk, dengan meragukan OTAKnya.

            Agama tidak mengajarkan orang untuk saling merendahkan.

            Kalimat saya tidak mengandung unsur merendahkan anda. Justru saya merespon anda karena ingin mengetahui sejauh mana persepsi anda tentang Riba’.

            Tapi mengapa anda mengait ngaitkan OTAK.?

            Apakah itu senjata anda untuk membuat lawan bicara down.?

            Tapi itu sangat tidak agamis,

            Siapapun yang merespon kalimat anda itu akan langsung ilfil pada anda.

            Saya yakin anda tidak memiliki pengalaman beradu argumen, tidak pernah debat terbuka, sedikit sedikit anda meremehkan sedikit sedikit anda membanggakan diri sendiri.

            Yang akhirnya sedikit pula ilmu yang anda dapatkan.

            Saya tidak mengajarkan orang Riba’ untuk gali lubang tutup lubang. Tapi selesaikan apa yang sudah di sepakati di awal.

            Intinya selama proses Riba’, harus di hindari :
            1. Munafik (mengingkari kontrak Riba’)
            2. Zalim (merugikan sepihak)

            Jika teorimu ada indikasi itu, artinya anda perlu banyak berfikir lagi.

            Riba’ itu Haram, Tuhan meLaknatnya.

            Ifan ifan, andapun memiliki sifat Pencemooh.

            Memberi nama orang dengan gelar bagus didepan trus dibelakang negatif.

            Saya menduga anda Kafir, maaf jika dugaan saya keliru.

            Wallahu a’lam

        • 4 Oktober 2020 - (21:16 WIB)
          Permalink

          1. Saya memang baru 2bln lalu mengikuti MK. Saya pernah sekali komen memberi masukan krn penulis meminta pendapat di artikel nya. Dan saya selalu melihat komentar antum diberbagai MK yg berhubungan dgn credit. Dan antum selalu berbicara yg…….ya sudahlah pembaca lain pun mungkin banyak yg sudah paham dgn karakter tulisan antum
          2. Usia saya baru menginjak kepala 3. Jd jika antum blg 4x lipat. Antum memang benar manusia langka.
          3. Antum benar2 lucu, lain negara beda fiqih ? Fiqih nya sama. Yg membedakan adalah ikhtilafnya. Jd tergantung ajaraan mana yg kmu pegang selama bermuara ke ajaran Rasullullah.
          4. Tiada hentinya saya mengajak antum, ngaji lg yuk bro…

          • 4 Oktober 2020 - (21:54 WIB)
            Permalink

            @Ifan Azis

            Setidaknya, ‘bro’ bukan sapaan yang cocok untuk semua orang.

            Penggunaan sapaan itu ada tempatnya, dan ada orangnya. Sapaan itu juga berpengaruh pada nilai Akhlak anda.

            Memang tebak tebakan saja tentang usia, saya menganggap umur anda belasan artinya jika 4x maka umur saya diatas 50 an, bukan umur yang langka bukan.?

            Semangat anda tentang ilmu fiqih memang bagus.

            Semua Fiqih sama.?

            Saya rasa anda belum menyempatkan diri membaca lagi tentang teori anda itu.

            Apakah anda pernah membandingkan.? Pernah mengkaji Jurnal.? Pernah bertemu dan berdebat dengan ahli Fiqih.?

            Atau jangan jangan anda hanya membaca teori yang sudah tertulis bahwa “Semua fiqih sama”, itu saja.?

            Semua harus di pelajari dengan seksama, dan semua butuh waktu, waktu akan menjadikan umur anda menua, ketika sudah tua anda akan lebih mengingat kematian, atau sekedar mengingat ingat kesalahan saat muda anda yang dulu.

            Pernah kah anda mengoreksi kesalahan anda di saat muda.?

            Belum lah, kan anda masih terlalu muda.

        • 4 Oktober 2020 - (22:08 WIB)
          Permalink

          Nah nah nah kan….
          1. Bro itu singkatan dari kata brother dlm english. Jika dlm indo nya, artinya saudara.
          2. Fiqih memang sama. Fiqih berbicara mengenai hukum islam suatu perkara baik hubungan dgn pencipta maupun dgn makhluk dengan 5 pengecualian. Dimana hukum itu ditetapkan dlm sifat haramkah, halalkah, bolehkah, sunnahkah ataupun makruhkah yg bersumber dlm alquran, hadist ataupun jumhur alim ulama ahlussunna wal jamaah. Jikaa antum PERNAH mengkaji dari banyak sumber, maka antum akan menemukan konteks ataupun teks hukum fiqih bersifat FLEXIBLE. itulah yg sudah saya lakukan dan saya tuliskan dikomentar sebelumnya.
          3. Sekali lg, yuk ngaji lg bro…

          • 4 Oktober 2020 - (22:22 WIB)
            Permalink

            @Ifan Azis

            Hati hati membahas agama memakai istilah FLEXIBLE.

            Saya rasa kita harus menyudahi percakapan ini,

            Anda tidak berfikir dua kali tentang yang anda tulis. Anda terlalu terburu buru. Sadarkah anda jika komen anda ini akan di baca orang lain dan tidak bisa di hapus.

            Jika anda keliru, selama tulisan anda ini terpampang, maka dosanya akan mengalir terus terusan.

            Saya sudahi ini,

            Terima Kasih.

        • 7 Oktober 2020 - (13:44 WIB)
          Permalink

          Ciee nyudahi nih yee…. Saya berbicara dari apa yg saya dapat dari pelajaran guru saya. Fiqih itu memang flexible tergantung kondisi yg dialaminya selama tidak melampaui batas.
          – antum puasa, lalu antum makan/minum krn lupa atau antum dipaksa wajib biar batal oleh org lain. Tidak dosa dan tidak batal
          – antum makan babi krn mendesak kelaparan dan tidak ada makanan lain, anda tidak dosa.
          – antum sangat belum mengerti ttg islam, lalu antum melakukan hal yg diharamkan, antum tidak dosa.
          – antum di zolimi org lain, lalu antum mendoakan buruk org tsb atau antum membalasnya, antum tidak dosa. ( QS.4:148 )
          Rahmat Allah jauh mengalahkan murka nya sendiri. Allah maha melihat lagi maha mendengar. Amalan untuk menghadapi kesombongan bisa dengan kesombongan juga.

          Justru saya ingin membungkam apa yg selalu antum sampaikan diberbagai komentar MK dengan bahasa halus tsb dgn solusi menyesatkan dan selalu menyudutkan org lain tanpa anda paham dengan kondisi dan apa yg disampaikan org tsb. Terima kasih

  • 29 September 2020 - (11:28 WIB)
    Permalink

    Jaman sebelum masehi.
    hutang piutang itu sudah ada bro..jd jangan kau salahkan sampai nyebut oknum oknum.
    Yg riba itu investor..karena kalau tidak ada investor tidak mungkin berdiri corporation perbankan/leasing/jenis utang utang lainya.
    Jangan kau bilang riba kalau belum tau dalilnya.
    @muhammad.

    2
    5
    • 29 September 2020 - (13:40 WIB)
      Permalink

      @Ppriyoleksono

      Kata OKNUM, itu saya ambil dari kalimat ini,

      “Sebagai penutup saya dan suami sedang mempertimbangkan untuk menggugat secara hukum oknum yang mengaku dari Akulaku “

      Tuh baca, siapa duluan yang nyebut OKNUM.?

      Saya cuma meneruskan saja.

      Jangan kau bilang riba’, sebelum kau bersih dari Riba’.

      Kau pasti masih menggantungkan hidup dengan hutang Riba’.

      Dan pasti kau tak percaya di luar sana masih banyak orang yang bisa hidup sejahtera tanpa sepeserpun makan uang Riba’.

      Kau kau kau kau kau kau kau kau kau, emang gue adik kau.

      • 29 September 2020 - (13:57 WIB)
        Permalink

        Akun @muhammad adalah akun yang selalu muncul dengan judgement nya, kepada penulis Surat Pembaca terkait hutang piutang dan urusan perbankan. Hahaha…

        Meskipun perbankan dan fintech adalah rumah bagi jutaan rakyat Indonesia untuk mencari nafkah, sumber penghasilan bagi jutaan karyawannya, dan penggerak roda perekonomian skala mikro dan makro, tetap TIDAK PEDULI..

        3
        3
        • 29 September 2020 - (14:02 WIB)
          Permalink

          @Xplod

          Itulah liciknya setan. Canggihnya setan, membalut yang Haram terlihat Halal. Membalut yang keji terkesan nyaman.

          Hingar bingar yang sedapnya hanya sementara namun gelisahnya terasa membekas di hati, apakah itu tujuan kalian.?

          Sadarlah, jangan terperdaya setan, buatlah kalian lebih tangguh darinya.

        • 29 September 2020 - (15:15 WIB)
          Permalink

          @Xplod

          Hati hati menjelaskan sesuatu dengan bahasa Halusmu.

          Mending langsung men judge aja, daripada menggunakan bahasa yang ‘super halus’ yang malah menimbulkan beragam persepsi abstrak. Tidak jelas jalan keluarnya. Tidak jelas harus bagaimana.

          Masalah yang sudah rumit dan mendesak malah anda suruh memanjangkan tali kelambu.

          Saya menyimpulkan anda mendukung Riba’, pasti anda tidak mau.

          Saya menyimpulkan anda adalah Petugas pelaku Perbankan, pasti anda tidak mau.

          Saya menyimpulkan maksud anda jutaan rakyat indonesia tidak bisa hidup tanpa hutang Riba’, anda tidak mau.

          Kata kata super halusmu, membuat berbagai persepsi.

          Itulah sumber penyebab masalah tidak ada akhir penyelesaiannya.

          Anda penyumbang durasi kebingungan.

          • 29 September 2020 - (15:43 WIB)
            Permalink

            “Memanjangkan tali kelambu” dan “Penyumbang durasi kebingungan” ?
            Bego juga saya nanggepin beginian..haha…

        • 29 September 2020 - (20:16 WIB)
          Permalink

          Percuma berdebat klo udah kejadian. Lebih baik dari saat ini hindari yang namanya pinjol. Jangan bikin alasan kepepet. Lebih baik tidak makan daripada pinjol karena nikmat sesaat sengsara seumur hidup. Harusnya juga hal ini mendapat perhatian dari MUI untuk difatwakan bagi umat muslim yang pinjol diharamkan karena lebih banyak mudhorotnya daripada manfaatnya.

  • 30 September 2020 - (06:12 WIB)
    Permalink

    Hahaha ini saya alami sendiri..penagih akulaku kerumah..saya mintain surat tugas dan id dia cuma bisa nunjukin dari hp y otomatis saya nggak maulah..trs saya tinggl kedalam rumah..dc goblok akulaku..namanya aturan hukum itu klu berani kermh yg kudu bawa surat tugas dan id bukan tanda id dihp…????klu buat id dihp mah anak saya yg umur 7 tahun bisa buat

    2
    2
  • 30 September 2020 - (06:13 WIB)
    Permalink

    Jangan pernah takut saudara2 klu ada dc kermh..tanyakan dl surat tugas dan id cardnya..klu tdk lengkap jangan pernh mau terima itu dc tinggl aja langsng

    2
    1
  • 30 September 2020 - (14:16 WIB)
    Permalink

    Saya juga adalah salah satu nasabah akulaku yg mempunyai tagihan yg sudah lewat tempo lbh dr seratus hari. Ya mau gmn kerja aja gak penghasilan pun boleh moral marit dengan segala kebuthan yg ttp harus di penuhi.kmrn sore dc yg ngaku dr akulaku datang kerumah org tua saya dan memberi surat yg isinya penagihan.saya di suruh bayar secara mencicil katanya… saya tidak ktmu sm dc nya karna saya gak bs bayar kontrakan dan akhirnya lbh milih tinggal dl sm mertua.intinya mah saya mau tanya apa masih boleh menagih kepada nasabah yg sudah lewat tempo lbh dr 90hr. Sedangkan saya jg gak ada uang jika musti harus di paksa bayar

 Apa Komentar Anda mengenai Akulaku?

Ada 36 komentar sampai saat ini..

Tindakan Semena-Mena oleh DC Akulaku

oleh Ikke Sohilait dibaca dalam: 1 menit
36