Tanggapan Kredit Pintar Tanggapan Tanggapan Kredit Pintar atas Surat Ibu Riska Kusuma Wardhani 13 Oktober 202013 Oktober 2020 KREDIT PINTAR INDONESIA Beri komentar Customer complaint handling, Customer Service, Debt Collector, Fintech, Kredit online, Kredit Pintar, Pembayaran tagihan, Penagihan, Verifikasi Pembayaran, Virtual account Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth Ibu Riska, Menanggapi surat Ibu Riska melalui Website www.mediakonsumen.com pada tanggal 19 April 2020 berjudul “Kredit Pintar Tidak Mengakui Pembayaran Pinjaman Saya”, mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Kami informasikan Kredit Pintar telah terdaftar dan diawasi langsung oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mematuhi segala ketentuan keuangan yang ada di Indonesia, termasuk menjaga kerahasiaan dan keamanan data nasabah. Kredit Pintar juga tidak pernah melakukan tindak kejahatan penipuan terhadap nasabah atau calon nasabah dalam bentuk jenis apapun. Perihal kendala Ibu Riska, saat ini kendala Ibu Riska sudah kami atasi melalui email dan kami sarankan Ibu dapat melakukan pengecekan melalui email dengan nomor laporan 4123932. Besar harapan kami untuk permasalahan yang dialami Ibu Riska dapat segera terselesaikan dengan baik. Kami mengucapkan terima kasih atas informasi serta kepercayaan Ibu Riska untuk senantiasa tetap menggunakan produk Kredit Pintar. Apabila ada informasi yang ingin ditanyakan kembali dengan senang hati kami siap membantu Ibu Riska, silakan menghubungi Kredit Pintar melalui: Email: cs@kreditpintar.com Twitter: @KreditPintar Facebook: @KreditPintarOfficial Instagram: @kreditpintar Hotline: (021) 5059-8882. Hormat kami, Customer Service Kredit Pintar Indonesia District 8 Treasury Tower lt 53 Sudirman Central Business District (SCBD) Lot 28 Jl. Jend Sudirman Kav 52-54 Senayan, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.