Tokopedia Memblokir Akun Sepihak

Saya selaku pengguna layanan Tokopedia merasa kecewa atas pemblokiran sepihak yang dilakukan pihak Tokopedia terhadap akun saya.

  1. Pembelian dengan Nomor Invoice: INV/20200830/XX/VIII/617887021 dan INV/20200831/XX/VIII/618728122 tidak mendapatkan cashback promo sesuai dengan yang dijanjikan dengan alasan “Terdeteksi melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku pada Tokopedia di poin M no.3.”
  2. Akun saya tidak dapat menggunakan program promo dengan alasan “Telah melanggar syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mengikuti promo.”

Melalui suara Media Konsumen, saya harap pihak Tokopedia bisa memberikan penjelasan atas masalah terkait.

Lina
Medan, Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

15 komentar untuk “Tokopedia Memblokir Akun Sepihak

  • 20 Oktober 2020 - (17:09 WIB)
    Permalink

    sama kejadian nya ….
    tokopedia yg kasih promo potongan, di pakai malah transaksi otomatis di batalkan !melanggar bla2 apa tau .
    besok nya malah di blokir tidak bisa di pakai lg.
    memang sih itu akun baru , dan saya belum pernah daftar tokopedia sebelum nya … cuma pembayaran nya pakai tranfer bca rekening suami yg memang pengguna tokopedia .

    ga usah gaya2an promo2an deh, klo malah kaya gitu

    2
    1
    • 20 Oktober 2020 - (21:03 WIB)
      Permalink

      di tokopedia 1 akun harus 1 rekening, kalau dipakai di 2 akun dianggap orang yang sama. jadi kalau pakai promo hanya boleh salah satu akun.

  • 21 Oktober 2020 - (00:34 WIB)
    Permalink

    Sama saya juga mengalami hal serupa , saya tertarik dengan promo cashback yg diadakan tokped tp ternyata bukan cashback yg sy dapatkan tp kekecewaan ketika saya coba claim cashback saya malah di tuduh melanggar peraturan karena mempunyai kesamaan pembayaran pd 2 akun lain, padahal saya hanya mempunyai 1 akun tokopedia itu pun saya sdh 8 tahun menjadi pelanggan setia tokped tp di balas dgn rasa sakit, ini sama aja pembohongan terhadap konsumen , promo itu sngaja di buat untuk menarik pembeli. Sebaiknya tokopedia tdk usah mengadakan even2 pembohongan seperti ini,

    • 21 Oktober 2020 - (10:19 WIB)
      Permalink

      Saya juga konsumen lama, & *untungnya* saya belum pernah “kena tembak” dibilang melanggar seperti ini.
      Sebetulnya si marketplace bisa lebih elegan dalam “mendakwa” konsumennya, apalagi JIKALAU konsumen2 BENER2 sudah lama & BENER2 tidak mau menipu. Yaitu dengan memberikan data/bukti tuduhan maupun dakwaan tersebut, alih2 cuma sekedar ngomong “elu melanggar pasal karet abcd,” & itu pun bukti tidak dapat diberikan dengan alasan “tidak dapat diberikan kepada user.” ini alasan persis seperti kalau kita ngomong ke anak kecil, betul gak, sama sekali gak ada dewasa2 nya.

      Sehingga konsumen yang BENER2 tidak berniat menipu bisa:
      – ngerti o salahku di sini.
      – banding dengan memberikan bukti2 bantahan: elu ngomong gua salah ini ini ini, lah ini gua ada bukti inu inu inu.
      – tidak kecewa & kemudian pindah ke lain hati
      – bahkan bisa menjadi promotor sukarela, karena konsumen bakal share testi bahwa di marketplace ini fair, kalau menuduh gak ngasal seperti yang juga dilakukan (hampir) semua marketplace yang lain.

      Tapi kelihatannya memang hal ini (menuduh sambil memberikan bukti) belum mampu dilakukan oleh marketplace ybs (entah susahnya di mana wkwkwk).

      Sehingga ya terlihat kayak masa bodo aja, mau konsumen pindah juga silakan. Mungkin mereka prinsipnya hilang 1 konsumen tumbuh 1000 LOL.

      • 21 Oktober 2020 - (10:41 WIB)
        Permalink

        Kalo digunakan secara wajar sudah pasti tidak akan “kena tembak” gan, yang kena blokir dan denda sudah pasti yang aneh – aneh. Dibaca aja komen diatas ente itu, pasti sudah bisa menyimpulkan sendiri.

        Toko dan akun kami https://www.tokopedia.com/xplod-cloth yang sudah bertahun – tahun jg aman – aman aja asal digunakan sesuai aturan marketplace yang bersangkutan.

        • 21 Oktober 2020 - (10:50 WIB)
          Permalink

          Hahaha, itu ada beberapa yang ngakunya sih tidak berbuat apa2.
          Jadi apa saya mesti berasumsi bahwa mereka semua itu bohong semua dalam pengakuannya?
          Bisa juga mereka bener2 tidak tahu/tidak nyadar kan?
          Bisa juga yang bersalah mengkloning identitas adalah pihak lain kan, sedangkan justru yang kena hukum yang tidak bersalah. Sekarang lagi rame kan isu pencurian data identitas.

          Di lain pihak, ada juga kan konsumen yang tidak terima setelah diputus bersalah secara sepihak tersebut, kemudian bikin rame di media (MK misalnya), & akhirnya putusan “diganti.”

          “Asal digunakan sesuai aturan.”
          Aturannya gak jelas, banyak pasal karet, & ketika salah, tidak diberi tahu pula dengan jelas.
          Apa memang MESTI BEGITU ya di online, MESTI BERBEDA dengan di offline? Di offline tuh sampe ada demo ricuh2.

          Saya sih berusaha semaksimal mungkin berlaku “sesuai aturan” tersebut. Tetap saja terbersit kuatir bakal kena tembak.

          • 25 Oktober 2020 - (11:36 WIB)
            Permalink

            Aturannya sebetulnya jelas gan, hanya pemahaman masing – masing individu yang berbeda – beda. Terkait dengan kalimat “Bisa juga mereka tidak tahu”, ketidaktahuan yang berdampak pada kerugian diri sendiri, tidak begitu tepat apabila kesalahannya dilimpahkan ke pihak lain.

            Kalo memang kasusnya benar, dan kesalahan dari pihak Tokopedia dapat dibuktikan, sudah pasti keputusannya diubah. Karena itu memang fungsi dari Forum Media Konsumen ini. Beberapa akun yang “kena tembak” juga sudah menyadari “kena tembak” nya di bagian mana. Terbukti komentar – komentar dalam forum ini mengedukasi masyarakat untuk lebih paham mengenai platform marketplace dan e-commerce. Ente gimana ? haha..

        • 21 Oktober 2020 - (12:16 WIB)
          Permalink

          Iya, utk penggunaan mmg wajar-wajar saja sy rasa dan memenuhi syarat dan ketentuan dari toped

        • 21 Oktober 2020 - (13:09 WIB)
          Permalink

          Saya termasuk yg didakwa bersalah padahal gak salah, akun punya sendiri uda terverifikasi ktp, rekening no sendiri, no telp sendiri dan bayar tagihan listrik rumah sendiri, menggunakan promo. Setelah saya selesai transaksi, dapat email transaksi manipulasi punya kesamaan data dengan akun lain yang nota bene adalah akun sodara kembar saya yang sudah berbeda alamat ktp dan berbeda tempat tinggal, no telp aja beda provider dan yg dibayar pun tagihan listriknya sendiri. Satu-satunya yg sama hanyalah tempat tanggal lahir, mungkin cs tokped gak ngerti kalo di dunia ini ada yg namanya anak kembar. Setelah berdebat alot dengan cs tokped, tetap saja saya disalahkan mungkin karena punya sodara kembar kali ya. Jadi mending yg anak kembar gak usah deh buka akun di tokped,ntar dibilang manipulasi data lagi. 3x saya bayar tagihan dan dituduh manipulasi dan saya harus menjelaskan semua dari awal lagi, termasuk mengirimkan foto ktp asli saya dan kembaran, bahkan saya kirim foto selfie saya bareng kembaran saya. Cape hati jadi saya stop bayar tagihan di tokped.

          • 21 Oktober 2020 - (13:17 WIB)
            Permalink

            Ikut prihatin mbak/mas.
            Kalau di LN rasanya yang begini2 ini bisa dituntut karena diskriminasi (bikin sistem yang terus2an gak di-sempurna2kan sehingga akhirnya “bikin diskriminasi”).
            Kalau di sini yah memang akhirnya konsumennya aja yang “mesti ngalah” & pindah ke lain hati (dengan kata lain: berkurang dong transaksi yang terjadi di toko ijo; tapi yah buktinya si ijo masa bodo & bilang hilang 1 konsumen tumbuh lagi 1000 LOL).

        • 25 Oktober 2020 - (12:05 WIB)
          Permalink

          Hahaha, sudah terlihat bahwa memang saya pengkritisi marketplace sedangkan Anda sebaliknya.
          No problem.
          Cuma sayangnya, karena Anda “meng-cover” alias men-support begitu banyak marketplace, jadinya Anda komen terasa gak konsisten antara di surat yang 1 & yang lain.
          Atau jangan2 ada beberapa tangan nih yang ngetik komen.

          & Anda sering menggeneralisasi apa inti komen/keluhan saya, sekali lagi, mungkin karena terlalu susah juga jadi PR *semua* marketplace…

          Termasuk kelihatannya sudah lupa apa asal muasal komen saya di surat ini, yaitu “menuduh & mendakwa & memutuskan tanpa memberikan bukti kepada tertuduh/terdakwa/terpidana.”

          Itu kaitannya dengan yang saya omong “bisa juga mereka tidak tahu.”
          Bukannya tugas edukasi itu paling utama juga dari pihak marketplace?
          Kok malah dialihkan ke MK, ke kolom komentarnya lagi, di mana komen juga dari berbagai pihak, mana bisa efektif edukasinya kalau begitu. Adanya malah konsumen semakin bingung.
          Paling bener yah marketplace yang mengedukasi, alih2 sekedar ngomong “elu melanggar & akibatnya gua blokir & gua ambil saldomu.”

          Paragraf terakhir Anda, jadi marketplace menganggap bahwa banding mesti dilakukan via MK ini yah, memang tidak memfasilitasi banding secara internal? Dengan kata lain, mesti rame/viral duluan, baru banding tersebut “layak mendapat perhatian” dari marketplace?
          Apa tulisan Anda ini memang mewakili posisi kebijakan dari marketplace?

          Btw, “kena tembak” yang saya maksud ya itu: sesuai dengan aliran ketikan komen saya sedari awal, yaitu: diputus bersalah atas sesuatu hal yang tidak diberitahukan dengan jelas, saya komplen & nanya tidak diindahkan & cuma dikasih copas, sehingga akhirnya kemudian saya mesti ngetik surat di MK ini.

          • 25 Oktober 2020 - (12:24 WIB)
            Permalink

            Bisa ditarik kesimpulan bahwa selagi kita memahami peraturan dan kebijakan dari marketplace terkait, pengguna baik PENJUAL atau PEMBELI akan aman dalam menggunakannya. Terkait sangsi yang didapatkan oleh pengguna yang melanggar peraturan mungkin akan berbeda – beda.

            Kami cukup memahami karena kami merupakan pengguna dari 2 sudut pandang, yakni PEMBELI dan PENJUAL. https://www.tokopedia.com/xplod-cloth
            Pembaca forum ini pasti bisa dengan mudah menyimpulkan, mana akun yang kredibel dalam berkomentar dan mana yang hanya penggembira.

  • 21 Oktober 2020 - (08:28 WIB)
    Permalink

    Saya jg pernah alami, intinya satu akun harus menggunakan satu rekening bank untuk bayar/beli, namanya harus sama. Misal anda pakai 2 akun dengan nama rekening bank yg sama, itu jg tdk boleh. Tdk hanya toped, bukalapak dan shopee jg begitu, cuma tidak sampai di blokir.

  • 16 September 2021 - (07:45 WIB)
    Permalink

    Saya lebih parah.. akun tiba2 dinonaktifkan tanpa alasan atau notifikasi sebelumnya. padahal masih tertahan saldo refund akibat seller yang tidak memproses orderan saya.. belum lagi hasil penjualan toko saya..

 Apa Komentar Anda mengenai Tokopedia?

Ada 15 komentar sampai saat ini..

Tokopedia Memblokir Akun Sepihak

oleh lina lin dibaca dalam: <1 menit
15