Bunga dan Denda Pinjaman Tunai Kita Sangat Mencekik

Dear Tunai Kita,

Saya Apriandi Pratama, ingin mengajukan keberatan atas denda bunga yang Tunai Kita berikan terhadap saya, dimana bunga denda sehari hampir mencapai 50.000 rupiah sehari, jumlah pinjaman Rp2.350.000, dengan tempo 1 bulan pembayaran Rp2.900.000.

Saya sanggupi untuk membayar, tapi ketika dalam tempo pembayaran, saya mendapat musibah HP dan dompet saya hilang. Sehingga saya tidak dapat masuk ke akun Tunai Kita karena HP saya hilang dan tidak bisa diganti data nomor HP sebelum melunasi pinjaman.

Saya sudah beberapa kali kirim email ke pihak Tunai Kita dan menelpon call center untuk menjelaskan kendala yang saya alami dan meminta restrukturisasi terhadap pinjaman saya. Namun ketika saya menanyakan untuk menunda pembayaran ke bulan berikutnya, saya menanyakan tagihan yang harus saya bayar adalah Rp4.418.000.

Saya merasa keberatan dengan tagihan saya, dan saya tidak bisa bayar dengan tagihan yang sebanyak itu (dua kali lipat dari pinjaman saya) di kala saya mendapat musibah. Namun seolah-olah Tunai Kita tidak mau tahu masalah nasabahnya. Saya dengan memohon untuk meminta keringanan bunga, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari Tunai Kita.

Saya nasabah tunai kita sudah lama, di kala saya membutuhkan dana mendesak, tapi sekarang saya kecewa dengan pihak Tunai Kita. Melalui surat saya ini ingin menyampaikan dan memohon keringanan pembayaran dari pihak Tunai Kita. Di sini saya punya niat baik agar saya bisa melunasi hutang-hutang saya. Saya minta dihubungi lewat email atau WhatsApp di nomor 0858056420**.

Terima kasih.

Apriandi Pratama
Medan, Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan TunaiKita atas Surat Sdr. Apriandi Pratama

Kepada Yth Bapak Apriandi Pratama, Pertama-tama kami ucapkan terima kasih atas kepercayaan Anda menggunakan layanan TunaiKita. Menjawab surat Anda, kami...
Baca Selengkapnya

19 komentar untuk “Bunga dan Denda Pinjaman Tunai Kita Sangat Mencekik

    • 29 Oktober 2020 - (12:11 WIB)
      Permalink

      @Nicko Alvian

      Berharap saja semoga nasabah itu bisa negosiasi dengan Fintechnya. Karena sungguh Fintech itu memang benar benar terlampau kejam.

      Siapapun mereka, miskin atau kaya, yang berkantong tebal ataupun berkantong tipis, pasti sangat keberatan dan merasa tercekik dengan sistem hutang yang seperti itu. Jelas itu sangat mencekik.

      Namun @Nicko jangan fokus pada situasi ini saja, ini adalah situasi ‘dampak’, imbas dari apa yang mereka lakukan sebelumnya.

      Kejadian ini adalah balasan yang sangat AdiL bagi mereka yang menikmati yang Haram.

      Flashback, dengan apa yang sudah terjadi sebelumnya.

      1. Mereka sudah merasakan Nikmatnya Riba’.

      Nikmatnya Riba’, duit sangat cepat cair, hanya bermodal data pribadi, di ajukan sambil ongkang ongkang kaki di toilet pun bisa.

      Itu adalah Nikmat yang sudah mereka rasakan. Jangan di pungkiri Nikmat itu. Itu adalah Nikmat yang sangat Nikmat.

      2. Orang miskin merasakan Nikmat Riba’ sesaat, namun deritanya berkelanjutan.

      Orang miskin pinjam Riba’ karena memiliki masalah keuangan. Masalah keuangan dibayar dengan Pinjaman Riba’ memang sangat nikmat, masalah keuangan langsung beres, keinginan langsung terpenuhi, kebutuhan hidup kembali tercukupi. Namun itu hanya sesaat.

      Apa yang terjadi selanjutnya, orang miskin akan semakin merasakan kemiskinannya.

      Pada kasus ini, hayatilah sendiri bunga yang dibebankan pada nasabah ini, menakutkan. Sungguh mencengangkan, namun hal itu belum cukup sampai disitu.

      Di beberapa kasus lainnya, nasabah yang sudah ‘menjual data pribadinya’ sudah lama lunas, dan bertahun tahun sudah tidak menyentuh Fintech, namun tiba tiba mendapat tagihan atas transaksi Fintech lain. Data pribadinya telah disalahgunakan oleh oknum pegawai Fintech untuk digunakan meminjam di lain aplikasi. Ini azab yang tidak berkesudahan. Derita yang berkelanjutan.

      3. Orang kaya merasakan Nikmat Riba’, maju bersama harta Riba’.

      Orang kaya pinjam Riba’ karena ingin cepat cepat memajukan usaha. Ingin cepat lebih kaya. Ingin cepat cepat bersaing dengan jajaran orang kaya lainnya. Cara instan mendapatkan dana segar dari hutang Riba’ memang sangat Nikmat. Usaha memang berkembang pesat. Namun di balik kesuksesan itu, tetap saja mereka sudah menggunakan cara yang Haram untuk maju.

      Itulah Kenikmatan Riba’ yang menggambarkan balasan yang adil bagi yang miskin dan balasan yang fana bagi yang kaya. Miskin karena Riba’ sangat menyakitkan, kaya karena Riba’ adalah nikmat semu dan fana.

      4. Jangan terlalu iba dengan keluh kesah para pelaku Riba’.

      Mereka hanya koar koar saat susah saja. Yang miskin karena Riba’ akan mengadu seolah olah harus di kasihani, namun yang semakin kaya karena Riba’ tidak pernah menjadi Dermawan, malah setiap perbuatannya selalu memperhitungkan untung rugi. Apa untungnya jika saya membantu anda.?

      5. Sangat susah memaklumi orang yang sudah berulang kali menentang yang Haram.

      Bolehkah @Nicko melanggar yang Haram.?

      Boleh, tapi ada pengecualian tertentu dan karena keterpaksaan.

      Jika berulang kali terpaksa, ini benar benar harus dikritisi.

      – Hutang bukan terpaksa tapi sudah menjadi gaya hidup. Itu tidak bisa dimaklumi. Hutang diaplikasi Fintech dengan sendirinya menjadikan mereka bergaya hidup hutang, berkali kali hutang sampai naik limit.

      – Mungkin orang bisa maklum jika suatu saat akan mabuk karena habis menghadiri pesta. Namun Berkali kali mabuk, jadi pemabuk, jangan di maklumi.

      – Berkali kali zina
      – Berkali kali makan Babi.
      – Berkali kali Judi.

      7. Banyak yang menganggap yang Haram bisa di akal akali.

      Orang yang berkali kali membela mereka, mendiamkan mereka, menambah nambahi komen yang memberikan mereka harapan bahwa yang Haram tidak sekejam yang di ceritakan Agama.

      Bisa di akal akali dengan paham hukum ini hukum itu. Mereka semua itu penyebab suburnya keharaman di negeri muslim ini. Keharaman bakalan tumbuh subur dan meluas. Yang Haram menjadi Biasa saja.

      Akal akalan mereka atas bantuan setan.

      Setan semakin pintar membalut yang keji terkesan nyaman. Jadilah manusia yang lebih tangguh darinya.

      10
      1
      • 29 Oktober 2020 - (18:25 WIB)
        Permalink

        @Muhammad

        Lha kok ceramahnya ke gw? Gw mah team hore doank. Mestinya ceramahnya tuh ke @Noverdian, @Mau Dwi Retno, @Windi @Riska dkk wakakakakaka

        • 29 Oktober 2020 - (23:45 WIB)
          Permalink

          Ya kalo ga mau riba pinjemnya jangan ke pinjol, bank, koperasi dll. Pinjemnya ke saudara atau temen elu..wkekwkw

    • 28 Oktober 2020 - (20:11 WIB)
      Permalink

      Smoga msalah ms apriadi cpt terselesaikan.dan smoga cpt di bc sama tunai kita.ini nasabahnya ada itikad baik untuk membayar.wlopun .habis kehilangan

      • 28 Oktober 2020 - (23:08 WIB)
        Permalink

        Semoga cpt selasauiyaa paak
        Tapi gilaaa itu bunganya ,helloo tunaikita manfaatin bagaeet sm keadaan nasabah nya…jgn manfaatin keadaaan

  • 29 Oktober 2020 - (03:13 WIB)
    Permalink

    Pak Apriandi, saran saya coba buat surat laporan kehilangan ponsel dan dompet ke kantor polisi setempat sebagai bukti pendukung bahwa memang benar terjadi musibah ini.

    Kalau sekedar bercerita ke CS, mungkin tidak akan semudah itu mempercayai. Sulit utk pihak yang meminjamkan uang menelan semua cerita keluh kesah yang berhutang jika tanpa bukti.

    Terakhir, mgkn sudah rahasia umum ya kalau bunga pinjol itu memang tidak masuk di akal. Seharusnya ini sdh diantisipasi dari sejak pertama kali menggunakan fasilitas pinjol.

    • 29 Oktober 2020 - (15:19 WIB)
      Permalink

      Apakah nasabah Fintech yang hilang HP, tidak bisa membuka aplikasi Fintechnya.?

      Kalau sekedar pakai nomor HP yang sama, itu bisa di urus di Grapari sellular.

      2
      2
  • 29 Oktober 2020 - (04:37 WIB)
    Permalink

    Laporkan saja ke OJK, aturan bunga pinjaman online tidak boleh lebih dari 0,8 % perhari yg seharusnya tidak sampai mencapai 20rb , pihak “tunai kita” sudah menyalahi aturan OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ), ini bisa menjadi jalur hukum, memanfaatkan kelemahan nasabah.

    • 29 Oktober 2020 - (18:29 WIB)
      Permalink

      Terlalu berani menurut saya pinjam uang jangka waktu sebulan mah, emang sih bunganya lebih kecil tapi resiko nya telat jadi bikin bunga lebih besar dari yg tempo 3bln bayar.. semoga ada solusi terbaiknya dah ?

  • 29 Oktober 2020 - (08:58 WIB)
    Permalink

    Lagu lama..
    Saya sudah menjadi nasabah xx lama sangat lama, tapi kenapa yy..
    Ngga kartu kredit, ngga pinjol, gitu semua lagunya.
    Mau anda jadi nasabah sudah 100 tahun, kalau gbs bayar ya tetep aja ditagih.. dikira kalau udah jadi nasabah lama kalau ada masalah biaa dibantu? Wkwk
    Ini lembaga, bukan warteg, yang kalau sudah jadi langganan bisa ngebon. Licu sekali

  • 29 Oktober 2020 - (12:42 WIB)
    Permalink

    bagaimana dengan syarat dan ketentuan awal? apakah anda membacanya dengan baik.. jaman sekarang kita harus jeli dalam memakai aplikasi, pinjol dengan bunga sebesar itu memang besar bunganya.. dan denda keterlambatan biasa 50rb/hari.. bahaya

 Apa Komentar Anda mengenai Tunai Kita?

Ada 19 komentar sampai saat ini..

Bunga dan Denda Pinjaman Tunai Kita Sangat Mencekik

oleh Apriandi Pratama dibaca dalam: 1 menit
19