Surat Terbuka atas Lemahnya Sistem Keamanan Transaksi Akulaku Menimbulkan Banyak Korban

Kepada Yth,
1. Bpk. Guo Kai, Direktur Utama PT. Akulaku Silvrr Indonesia
2. Bpk. Efrinal Sinaga, Presiden Direktur PT. Akulaku Finance
3. Bpk. Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan

Di Tempat

Cc:
– Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia

Dengan Hormat,

Sehubungan dengan pembobolan akun akulaku dan terjadinya transaksi yang tidak terauthorisasi yang saya alami selama menggunakan akulaku, ijinkan saya untuk menerangkan kronologi sebagai berikut:

1. Bahwa saya adalah pengguna akulaku yang sejak januari 2020,

2. Bahwa saya telah melakukan beberapa pembelian barang dengan detail sebagai berikut:

a. Invoice number: TO2020012902, Tanggal pemesanan: 29 Januari 2020, Status: LUNAS
b. Invoice number: XO2020013080, Tanggal pemesanan: 30 Januari 2020, Status: LUNAS
c. Invoice number: SG2020042801, Tanggal pemesanan: 28 April 2020, Status: LUNAS
d. Order number 1590991191358136015549, tanggal pemesanan 1 juni 2020, Status: sisa 1x pembayaran sebesar Rp. 693.000,-
e. Order number BL20151A5ZASINV, tanggal pemesanan 1 juni 2020, Status: LUNAS

3. Bahwa selama melakukan pembelian melalui akulaku, saya selalu melakukan pembayaran tepat waktu sebelum jatuh tempo

4. Bahwa pada saat saya hendak melakukan pembayaran yang sedang berjalan, saya melihat terdapat transaksi yang tidak saya lakukan dengan detail:

a. Isi pulsa, harga Rp. 200,000,-, tanggal 7 oktober 2020, nomor pemesanan 1602059626375160384644, Nomor handphone 0811774158175
b. Isi pulsa, harga Rp. 200,000,-, tanggal 7 oktober 2020, nomor pemesanan 1602059662366160384733, Nomor handphone 0811774158175
c. Isi pulsa, harga Rp. 200,000,-, tanggal 7 oktober 2020, nomor pemesanan 1602059709460160384846, Nomor handphone 0811774158175
d. Isi pulsa, harga Rp. 200,000,-, tanggal 13 oktober 2020, nomor pemesanan 1602579402623161687926, Nomor handphone 0811774158175
e. Isi pulsa, harga Rp. 200,000,-, tanggal 13 oktober 2020, nomor pemesanan 1602659093967161888997, Nomor handphone 0811774158175
f. KTA Asetku dengan tanggal 7 Oktober 2020, dengan jumlah Rp. 600,000,-

5. Bahwa saya melakukan laporan kepada pihak akulaku per tanggal 23 Oktober 2020 dan mendapat informasi bahwa saldo saya telah diblokir.

6. Bahwa saya masih melakukan pembayaran terhadap tagihan yang masih menjadi tanggung jawab saya

7. Bahwa pada tanggal 2 November 2020 saya mendapatkan email pemberitahuan sebagaimana berikut:

“Sehubungan dengan laporan Bapak Thomas pada tanggal 23 Oktober 2020 mengenai Indikasi Penyalahgunaan Akun, kami informasikan bahwa permasalahan tersebut telah kami bantu selesaikan dengan rincian keterangan sebagai berikut:

1. Kami informasikan akun Bapak sudah kami bantu blok limit sementara per tanggal 2020-10-23, lalu sudah di bantu investigasi oleh team terkait dan informasinya yaitu “Setelah dilakukan pengecekan tidak ditemukan adanya kesalahan prosedur dari akulaku, Terbukti adanya OTP yang dikirimkan ke nomor 0813502369**. Tagihan tetap menjadi tanggung jawab pemilik akun aplikasi akulaku karena telah memberikan data pribadi akunnya ke orang lain”. Kami informasikan juga bahwa pihak akulaku tidak pernah meminta kode otp, share link, data pribadi atau password kepada customer. Jika masih ada yang ingin ditanyakan terkait kendala ini, mohon hubungi CS kami di (021) 1500-920.

2. Mohon konfirmasi kembali apabila terdapat hal lain yang dapat kami bantu lebih lanjut untuk membantu laporan ini.

Apabila tidak terdapat laporan lebih lanjut dalam jangka waktu lebih dari 3×24 jam, maka sistem kami akan mencatat laporan ini sebagai laporan yang telah diselesaikan.

Informasi tambahan, mohon untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi Bapak dan jangan pernah membagikan informasi pribadi, kode OTP/FB akun serta password Akulaku kepada orang lain tanpa terkecuali (Akulaku TIDAK memiliki admin WA/Nomor telepon Pribadi/DM di sosmed IG/FB/Twitter/dll).”

Melalui kronologi di atas, maka saya sampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa nomor handphone: 0811774158175 bukanlah nomor handphone dari pemilik akun dan dapat dicek identitasnya melalui provider terkait ataupun data pendaftaran di Kominfo,

b. Bahwa ketika terjadi transaksi tersebut maka telah terjadi tindak pidana siber sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2016 yang berbunyi:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. ”

Dengan ancaman hukuman yang terdapat dalam pasal 48 UU ITE yang berbunyi
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

c. Bahwa sebagai pemilik akun yang sah, saya telah melaporkan hal ini terhadap pihak akulaku dan telah dilakukan blokir limit sebagaimana disampaikan melalui email balasan di atas

d. Bahwa Metode yang dilakukan oleh pihak akulaku melakukan investigasi melalui kode OTP (One-Time Password) dimana digunakan sebagai kata sandi sementara untuk memverifikasi tindakan tertentu.

e. Bahwa Saya tidak pernah menerima OTP untuk setiap transaksi di atas dan dapat dibuktikan dengan tangkapan layar sebagaimana saya lampirkan dan dapat dilakukan pengecekan ulang oleh pihak akulaku ke provider terkait.

f. Bahwa Transaksi tanpa OTP ini pun terjadi tidak hanya kepada saya, melainkan kepada orang lain, seperti: https://mediakonsumen.com/2020/01/13/surat-pembaca/akun-akulaku-dibobol-tanpa-ada-kode-otp

g. Bahwa OTP merupakan metode verifikasi untuk transaksi yang dilakukan. Sehingga, ketika terjadi transaksi yang tidak menggunakan OTP maka pihak akulaku tidak mendapatkan verifikasi dari konsumen untuk melakukan transaksi apapun. Hal ini merupakan prinsip tentang kerahasiaan dan keamanan data/informasi Konsumen yang tertuang dalam pasal 2 huruf (d) peraturan otoritas jasa keuangan No. 1 Tahun 2013 tentang perlindungan konsumen sektor jasa keuangan,

h. Bahwa OTP dalam tiap transaksi merupakan suatu kewajiban yang dilakukan oleh akulaku sebagaimana bertujuan untuk melindungi konsumennya, dimana dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia dalam pasal 3 ayat (4) menjelaskan bahwa tujuan dari perlindungan konsumen adalah untuk “menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.”

i. Bahwa lemahnya sistem transaksi di akulaku yang juga dialami oleh konsumen lain sebagai berikut:
– https://inisiatifnews.com/life-style/teknologi/2020/04/04/66759/pelanggan-keluhkan-akunnya-di-akulaku-dibobol-limit-kreditnya-dikuras-habis/
– https://mediakonsumen.com/2018/10/27/surat-pembaca/akun-akulaku-dibobol-penipu-yang-mengatasnamakan-akulaku
– https://www.change.org/p/pemerintah-bekukan-dan-proses-hukum-direksi-eccommerce-akulaku/c (dengan total dukungan 515 orang per tanggal 20 November 2020)
j. Bahwa Pihak akulaku tetap berusaha menagihkan suatu transaksi, yang tanpa verifikasi pengguna akun dan merupakan tindak pidana siber kepada saya.

Atas kelalaian yang dilakukan PT. Akulaku Silvrr Indonesia dalam memproses transaksi sebagaimana telah tidak lagi sesuai dengan prinsip dan ketentuan yang berlaku, telah memberikan kerugian yang begitu besar bagi saya sebagai pengguna akulaku. Oleh karena itu, atas dasar yang saya sampaikan, maka saya meminta hal-hal berikut ini:

1. PT. Akulaku Silvrr Indonesia menyatakan permintaan maaf secara resmi dan mengakui kelalaiannya serta memproses penghapusan transaksi illegal yang ditagihkan kepada saya meskipun tanpa persetujuan dari saya.

2. Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi kepada PT. Akulaku Silvrr Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku agar Manajemen PT. Akulaku Silvrr Indonesia lebih memberikan perhatian yang serius terhadap pelanggan hingga kasus serupa tidak terjadi dikemudian hari.

Demikian surat ini saya sampaikan atas respon dari proses transaksi ilegal yang telah menimbulkan banyak korban.
Jakarta, 20 November 2020

Thomas Istriarto, S.H., M.H.
Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Akulaku atas Surat Pembaca Bapak Thomas

Kepada Yth Redaksi Mediakonsumen.com di Tempat Dengan hormat, Terkait dengan surat pembaca konsumen dari Bapak Thomas pada tanggal 20 November...
Baca Selengkapnya

15 komentar untuk “Surat Terbuka atas Lemahnya Sistem Keamanan Transaksi Akulaku Menimbulkan Banyak Korban

  • 21 November 2020 - (01:17 WIB)
    Permalink

    Ngawur ni akukampret mana ada trx di akukampret verifikasi sebelum trx dengen menggunakan otp
    Klo mau login ke akun ia pake otp
    Saya juga dlu sempet pake akukampret limit 8jta
    Cuma udah saya uninstall udah malas pakai akulaku dikarenakan bunganya yang mencekik.
    Klo saran saya si mending kejar terus pak masalah ini jangan di biarkan kalo sudah selesai masalahnya mending di uninstall apk ajah jangan di pake lagi aplikasi akukampret nya??

    • 21 November 2020 - (09:46 WIB)
      Permalink

      Di Akulaku memang ada Oknum Pegawai yang bisa meretas Akun Penggunanya.

      Kalian bisa memahami kasus berikut :

      Ini pengakuan pengguna Akun yang diretas,

      “saya tidak pernah mengirimkan data saya kepada siapapun, serta ga ada sms aneh yang masuk,”

      https://mediakonsumen.com/2020/10/11/surat-pembaca/akun-akulaku-di-hack-untuk-transaksi-belanja-di-bukalapak

      Setelah di lakukan investigasi, Akulaku mengakui bahwa memang ada Oknum Pegawai Akulaku. Ini buktinya,

      https://mediakonsumen.com/2020/11/20/surat-pembaca/terimakasih-kepada-pihak-akulaku-yang-sudah-menyelesaikan-kasus-peretasan-akun-saya

      Hasil investigasi Akulaku menyatakan bahwa kesalahan memang dari intern mereka sendiri.

      Pertimbangan buat kalian semua pengguna Akulaku, apakah kalian masih nyaman menggunakan Aplikasi yang sudah kacau itu.?

      Sudah banyak korban, apakah kalian menunggu gilirannya.?

    • 21 November 2020 - (13:59 WIB)
      Permalink

      Saya rasa masih banyak kasus dengan perusahaan ini atau partner dari perusahaan ini yang belum diketahui. Saya pernah kena hal penipuan terkait perusahaan ini, saya ingat hari itu sudah saya videokan sebagai bukti, ada pria ngakunya dari akulaku, tanya nama saya, bilang dia debt collector, dia punya semua data ktp saya, karena ada penipu meng edit foto ke orang lain ke dalam foto ktp saya dan ngutang ke akulaku, saya klarifikasi dengan ktp asli, dia baru minta maaf, say suruh lapor polisi aja karena kasus penipuan, jangan pernah datang ke rumah saya lagi. Kebocoran data di mana mana, harap hati2 semua.

  • 21 November 2020 - (07:47 WIB)
    Permalink

    Lebih akun Akulaku diblokir permanen (konsekuensinya yaitu tidak dapat menggunakan dan mendaftar Akulaku untuk selamanya). Sudah banyak akun Akulaku yang disalahgunakan namun tidak ada perbaikan sama sekali. Jika hanya uninstall maka masih ada celah disalahgunakan sebab pengalaman teman saya, meskipun ia sudah uninstall ternyata ada yang membobol akun Akulakunya. Teman saya pun membayar karena bobolnya masih belum besar dan blokir permanen sebab ia sudah mengurus sejak 3 bulan yang lalu ke Akulaku tetapi tidak ada perkembangan.

  • 21 November 2020 - (08:47 WIB)
    Permalink

    bukannya SMS bisa aja dihapus ya, akulaku sih tidak ada insentif ya untuk melakukan pengecekan ke provider terkait menurut saya, dari sistem mereka tercatat sudah terkirim. apabila merasa benar, tuntut saja pihak akulaku, sehingga investigasi bisa dibuka.

    terus poin nomor 1 bahwa nomor yang pulsa nya bukan nomor kamu itu juga kenapa emang nya, emang tidak boleh kamu isi in nomor orang lain?

      • 30 November 2020 - (14:26 WIB)
        Permalink

        Dear pak Thomas. . .
        Mohon izin dan panduan nya, saya juga terkena hack sekitar tgl 28 November sd hari ini saya masih menunggu pemulihan akun ke No baru dan belum diketahui nominal yang disalahgunakan.
        Apakah saya harus menunggu 3 sd 5 hari itu atau harus melaporkan juga ke polisi terkait penyalah gunaan ini? Izin pak share kasusnya saya butuh masukkan

  • 21 November 2020 - (09:58 WIB)
    Permalink

    @Thomas Istriarto, S.H., M.H.

    Di Akulaku memang ada Oknum Pegawai Akulaku yang bisa membobol akun penggunanya.

  • 21 November 2020 - (10:06 WIB)
    Permalink

    @Pengguna Akulaku

    Dengan adanya Oknum di Akulaku, kita semua bisa berkesimpulan:

    Kasus kasus peretasan/pembobolan akun Akulaku yang memakan banyak korban dilakukan oleh pegawai Akulaku itu sendiri.

    Penipu yang tahu tentang data pribadi anda mulai dari nama dan nomor hp, selanjutnya meminta kode OTP, ternyata penipu itu adalah dari Pegawai Akulaku itu sendiri.

    Semoga kalian bisa mengambil tindakan untuk mencegah hal itu tidak terjadi pada kalian.

  • 22 November 2020 - (09:13 WIB)
    Permalink

    Ayo kita laporkan akulaku ke pihak berwajib dan OJK biar akulaku di black list dan di tutup. Akun akulaku saya jg sdh di retas, dan aneh nya penagih pertama ngasih tau saya bahwa duit yg di pinjam sebesar 900ribu itu masuk ke bank Sinarmas atas nama Budi Wibowo dan saya sangat jelas itu di ucapkan tpi hari berikutnya kok bisa2 bilang masuk ke bank Sinarmas atas nama Ihsan Budi Wibowo, dan saya jg sudah cek ke bank Sinarmas bahwa nomer rekening yang akulaku kasih kesaya informasi. Bahwa itu bukan rekening saya dan bank Sinarmas blng tidak akan mengasih tau informasi nomer rekening tersebut krna bukan punya saya. Kita somasi saya akulaku, sudah sangat keterlaluan. Dan tiap penagih yg telpon nagih ke saya, setiap saya mau ajak ketemu dan sama2 memberi bukti ke kepolisian, langsung menutup telepon nya.

  • 13 Desember 2020 - (13:59 WIB)
    Permalink

    Dear pak thomas , saya mengalami hal yang sama dengan bapak tiba tiba ada muncul tagihan siluman . Pada saat saya melapor ke CS Se akan2 pihak akulaku lepas tangan dan tidak peduli atas kejadian consumennya .tiba tiba ada 5 transaksi ke bukalapak dari akun saya dan tagihannya sebesar 848.000 perbulan dan limit saya terpakai sebesar ±4jt Ini cukup besar sekali . Apa harus kita tuntut bersama2 atas banyak korban dari akulaku ? Karna kalau nanti tagihan ini masuk tanggung jawab kita akan berpengaruh dengan BI checking dan kenyamanan kita juga . Dan bapak bagaimna kelanjutan kasus bapak? Terimakasih mohon balasannya

    1
    2
    • 13 Desember 2020 - (21:56 WIB)
      Permalink

      Dear pak thomas, Sy jg mengalami hal yg sama. Pd tgl 1 des 2020 pd saat mau bayar angsuran akun akulaku sy gak bisa login. Pas sy tlp CS akun sy sudah berganti no hp padahal sy gak pernah ganti no hp dan dia bilang juga ada transaksi di tgl 29 nov 2020 di bukalapak dan KTA Asetku dengan total nominal sampai 8jt rupiah,padahal sy gak pernah bertransaksi sebesar itu. Dan kata CSnya sy harus membayarnya. Sy bingung mau nyari ke mana uang sebesar itu. Dan Bapak bagaimana kelanjutan kasusnya apakan sudah selesai ?

      • 18 Desember 2020 - (14:46 WIB)
        Permalink

        Dari kasus yang ada pak saya di berikan saran oleh polisi untuk tidak membayar sedikitpun tagihan yang memang bukan kita yang pakai. Jika ada pihak DC diminta untuk bertemu di kantor polisi terdekat. Mungkin bisa ke kantor polisi pak melaporkan kasus ini agar semakin kuat penyidikan terhadap Akulaku.

  • 18 Desember 2020 - (14:44 WIB)
    Permalink

    Dear Pak Thomas,

    Saya mengalami hal yang sama, hal ini tidak bisa dibiarkan saja mengingat sudah semakin banyaknya korban. Sementara banyak yang teror ke nomor saya dari DC akulaku dan hal ini sudah saya laporkan ke pihak polisi. Secara hukum sesuai pasal yang disampaikan seharusnya kita counter back ke Akulaku. Mohon advice tindakan selanjutnya.

 Apa Komentar Anda mengenai Sistem Keamanan Akulaku?

Ada 15 komentar sampai saat ini..

Surat Terbuka atas Lemahnya Sistem Keamanan Transaksi Akulaku Menimbul…

oleh Thomas dibaca dalam: 4 menit
15