Surat Pembaca

JHT Jamsostek Ketenagakerjaan Ditolak

Saya adalah peserta BPJS Ketenaga Kerjaan (Jamsostek) dengan pemegang Kartu Berbeda pada 3 pemberi kerja (Perusahaan berbeda), sebagai berikut ;

1. 04W00043858 – PT. Wijaya Engindo Nusa, Saldo JHT Rp. 1.710.621 – Status TDK AKTIF
2. 05J70252233 – PT. Indomuda Satria Internusa, Saldo JHT Rp. 33.160.791,- – Status TDK AKTIF
3. 16026963948 – PT. Arya Rama Sentosa, Saldo JHT Rp. 5.530.075,- – Status AKTIF

Pada bulan Juli 2019 saya mengajukan Permohonan Pencairan JHT pada kantor BPJS Ketenagakerjaan di Dipo Tower Slipi , saat itu saya sudah berhenti bekerja pada PT. Arya Rama Sentosa pada terhitung mulai Januari 2018 sesuai dengan pengalaman kerja yang saya lampirkan, namun permohonan pencairan JHT ditolak, dan disuruh ke Kantor Cabang Gambir.

Saya kemudian ke Kantor Cabang Gambir, dan ternyata pemberi kerja sebelumnya punya tunggakan iuran dan status kepesertaan saya masih aktif dan mempunyai tunggakan iuran.

Saya kemudian minta kebijakan agar yang dicairkan hanya 2 Kartu Kepesertaan saja, tidak masalah yang terakhir ditunda dulu, namun ditolak oleh Petugas Cabang Gambir (PIC Ibu Winda / Bapak Budi) karena tidak boleh sesuai aturan sampai tunggakan iuran dibayarkan oleh PT. Arya Rama Sentosa.

Saya sempat berdebat dengan petugas karena logika saya, Dana JHT saya yang sebelumnya tidak ada sangkut pautnya dengan tunggakan iuran PT. Arya Rama Sentosa, kenapa tidak bisa dicairkan, namun Petugas BPJS Cab. Gambir tetap menolak memproses.

Sekarang usia saya sudah melewati usia Pensiun (lahir 12/06/1964), dan saat ini betul-betul butuh dana apalagi dimasa pandemi ini susah untuk mencari nafkah dan butuh biaya untuk sekolah dan kuliah anak2, untuk itu saya mohon kebijakan agar JHT saya untuk poin 1 dan 2 mengingat usia pensiun saya dan tidak adanya hubungan JHT saya sebelumnya dengan tunggakan PT. Arya Rama Sentosa.

Saya merasa hak-hak saya disandera, karena JHT saya yang tidak ada hubungannya dengan pemberi kerja terakhirpun ikut tidak bisa dicairkan.

Mohon bantuan pihak-pihak yang berkepentingan untuk lebih bijaksana dalam hal ini apalagi dalam masa pandemi.

M. Thamrin Syam
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • harusnya ini kesalahan si pemberi kerja sih (hrd) seharusnya hrd melakukan layoff karyawan setelah iuran2 terakhirnya dilunasi sehingga menutup tagihan bpjs tsb, coba hubungi pemberi kerja terakhir, krn apabila pemberi kerja terakhir tidak melakukan penutupan maka dikhawatirkan tunggakan iuran bpjs nya akan makin besar

  • Memang benar lah jika berhubungan dengan asuransi...walau apapun namanya dan siapa pun pemiliknya tetap sama saja ujungnya...susah jika berhubungan dengan hak pemegang kartu

  • Sedih pa saya bacanya. Saya bekerja di bidang jasa dan perusahaan memang ada masalah. Terakhir dibayarkan BPJS tahun lalu. Sudah tidak bisa ambil minta keringanan karna bayar tidak teratur. Perusahaan pun tutup,ownco sudah coba tetap menggaji biarpun dipotong. Sekarang kan bayar Jamsostek ga bisa satu satu kalau perusahaan. Sebentar lagi kontrak selesai.gatau deh akan gimana. Semoga pemerintah punya kebijakan ,senior yg pensiun pun ga bisa ambil karna hal yg sama. Biasanya sih harus viral dulu pa buat di YouTube dll. Baru punya kuping nanti mereka