Surat Pembaca

Bank Mega Menagih Tidak Sesuai Aturan

Saya nasabah kartu kredit Mega Transmart selama hampir 10 tahun. Setahun yang lalu saya kesulitan membayar tagihan saya dan macet. Selama menunggak pihak bank sudah bolak-balik ke rumah dan tempat kerja saya. Saya terima baik-baik dan menjelaskan keadaannya.

Pada akhirnya tanggal 16 November 2020 teman-teman istri saya diteror melalui SMS dan telepon ditagih hutang saya. SMS atau WA mengatasnamakan RUS*** dari PT GLOBAL AGENCY selaku pihak ketiga bank dengan nomor telepon yang berbeda-beda. Mereka juga berbohong dengan mengatakan bahwa saya mencantumkan nomor teman istri saya sebagai emergency call. Jelas mereka berbohong, karena saya tidak tahu nomor teleponnya.

Saya juga sempat menelpon pihak collection bernama DAY** dan manajernya IRF**. Mereka mengiyakan bahwa itu pihak ketiga dari Bank Mega.

Singkat cerita, dengan itikad baik saya datang ke kantor Bank Mega di Kuningan bertemu IRF**. Setelah nego keluar angka Rp13 juta dari pokok saya sebesar Rp20 juta. Saya pun masih berkeberatan dengan angka itu. Saya hanya sanggup Rp7 juta. Selama tahap nego tidak ada intimidasi atau SMS dari pihak ketiga.

Tanggal 27 November 2020 teman istri saya kembali ditelepon dan dimaki-maki disuruh membayar hutang saya dengan nada kasar. Apakah memang ada SOP bank yang legal menagih seperti pinjol? Yang berhutang saya, yang diteror orang lain. Rumah saya, tempat kerja saya mereka sudah tahu. Nomor saya aktif, tidak pernah ganti.

Semoga pihak Bank Mega bisa memberi solusi dengan baik. Saya sudah meminta waktu untuk mengumpulkan sisa uang supaya bisa melunasi sebesar Rp13 juta tapi tidak dikasih, apalagi waktunya cuma seminggu.

Hormat saya,

Hendrikus
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mega atas Surat Bapak Hendrikus

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Bapak Hendrikus di mediakonsumen.com (29/11), “Bank Mega Menagih Tidak Sesuai Aturan“, dapat disampaikan...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Saya sedang menggugat bank Mega .Sidangnya masih berjalan di PN Surabaya. Penyebabnya juga karena tidak tahan dengan cara penagihan mereka.Saya merasa sangat dirugikan secara psikologis.Bukan soal ganti ruginya tapi yang lebih penting adalah menyadarkan semua pihak bahwa praktek para tukang tagih itu tidak sesuai dengan nilai nilai moral dan kesopanan.Saya berharap apa yang saya lakukan menginspirasi para nasabah utk tidak menyerah diperlakukan se enaknya.Bank bukan institusi yang kebal hukum.

    • Nagih harus sopan? Aneh. Coba anda yg nagih, mungkin 123x bisa sopan, diluar itu tdk menjamin. Apalagi yg ditagih NDABLEG.

    • Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan belum mematuhi pokok-pokok etika penagihan dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2020, a.l

      a) Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan Penerbit Kartu Kredit, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan;
      b) Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan Pemegang Kartu Kredit;
      c) Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
      d) Penagihan dilarang dilakukan kepada pihak selain Pemegang Kartu Kredit;
      e) Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

      Langsung laporkan aja Bank Mega dan DC nya ke OJK BI Polisi, udh jelas" ada restrukturisasi. Kalo pengadilan paling ujung"nya nasabah bakal disuruh bayar semampu nya aja tapi seengganya bank mega dan DC sudah kena pasal dan jeratan hukum

    • iya benar mas terornya sdh sangat meganggu apalagi bkn nasabahnya yg diteror,smoga persidangannya mndptkan hasil yg baik..

    • Paling bijak sih kalo ada rejeki lebih tutup kartu kredit Mega dan minta surat bukti penutupan agar bebas dr tuntutan kedepannya.
      Sy pribadi pernah ngalamin dan kapok berhubungan dengan Bank Mega lagi.
      Kalo anda ketik di google debcol kartu kredit pastilah Bank Mega no 1 yang paling banyak keluhannya.

    • yg mnlp selalu brganti nmr tlp,itu jg yg diteror teman2 istri saya,kalau dc yg dtg lsg kasar menagih,boro2 bs nunjukin surat tugas ataupun id cardnya nagih jg lsg kasar.

  • Emang bank yang paling parah kinerja ya bank Mega saya cicilan motor baru telat 2 hari di dah di datangin ke rumah padahal ini masih belum normal harus ya telat dikit mah wajar lah. Ini dah kali ke 2 di datangin kerumah seolah olah saya gak mampu bayar padahal kalo buat negur bisa via telp atau SMS ampun dah gak mau lagi urusan sama bank Mega mah bikin malu aja

    • Anda salah, coba googling, bank mega saat ini punya kinerja terbaik, bahkan perolehan labanya teratas diantara bank di indonesia. Anda telat 2 hari ditagih mungkin anda punya riwayat nunggak tagihan, meski nunggaknya bkn di bank mega. Makanya jgn smp nunggak, utang dimanapun krn nanti kl anda utangan lagi akan sulit.

    • Betul itu. Semua yang berbau atas nama bank mega tidak mau tau dengan kesulitan debiturnya. Ditambah lagi, field collectornya juga menghalalkan segala cara supaya tetap bisa gajian.

    • @Irvan.
      Mohon sebelum komen, sering baca dulu di internet ya.
      https://www.cnbcindonesia.com/market/20201112070900-17-201199/top-ini-sederet-bukti-kinerja-kinclong-bank-mega
      Bank mega kinerjanya terbaik selama pamdemi. Bank mega sangat bagus menjaga rasio non performing loan (NPL) alias kredit macet mereka menjadi sangat rendah.
      "bayar motor telat dua hari ya wajar". Statemen ini menggambarkan karakter diri Anda yang menggampangkan pelaksanaan kewajiban dalam membayar utang sesuai akad yaitu dengan tepat waktu dan seauai tagihan. "Dah ga mau urusan sama bank mega lagi, bikin malu". Ya kalau tidak mau malu, laksanakan kewajiban Anda.

  • Setuju.. Saya juga nasabah Bank Mega, pernah telat bayar juga dan mank itikad dan cara bicara mereka sangat kasar, termasuk Customer Service di bagian penagihan kartu kredit.. Mungkin juga itu sudah SOP cara penagihan mereka, jadi setiap di telpin beda2 orangpun itu indikasi terror dan sangat2 kurang ajar.. Lom bicara selesai langsung ngomong "POKOKNYA HARI INI YA, DITUNGGU JUGA HARI INI, KALO GA SIAP2 DIDATANGKAN OLEH ORANG LAPANGAN" dan telp langsung di matikan oleh mereka..

    Viralkan saja pak, jangan manis di depan, ga enak di belakang.. mank nasabah ada salah tp tetap ada solusi bukan caranya itu!!!

    • @Hendri “Mank Nasabah ada salah, tapi tetep ada solusi, bukan caranya itu!!”. Ya solusinya itu: menagih dengan menggunakan Debt Collector. Ini prosedur Bank Mega. Kalau ngga mau kena prosedur ini, ya jangan ngutang di bank Mega. Ngutang aja sama saudara atau tetangga anda yang kalau anda ngga bisa bayar tinggal anda galakin aja yang ngasih hutang ke Anda itu. Sayangnya kebiasaan Anda itu tidak bisa diterapkan di Bank Mega.
      “Viralkan saja pak. Jangan manis di depan, ga enak di belakang”. Si pengemplang utanglah yang yang sebenarnya begitu. Manis pada saat meminjam uang, ga enak pada saat bayar utang.
      Salam

    • Nah saya jg kena nih. Yg utang siapa yg kena teror saya. Awal2 uda dikasih tau itu bkn urusan saya, kan bukan sy yg utang. Besok2 ganti lg yg nagih teror lg tetep kekeh nagih utang org lain ke nomor saya dengan alasan nomor saya dijadikan emergency contact. Padahl ga pernah tuh konfirmasi ke saya pas pengajuan kartu/ utang tsb. Yang utang siapa yg ditagih kok saya.

  • Mwmurut saya sdh aturan itu, lha nunggak setahun. Kenapa tdk dicicil sedikit demi sedikit, minimum pembayaran kan paling 10-20 persen, itu kl ada itikad mau bayar sejak awal tdk sampai nunggak. Tdk harua full payment. Dan dc nya pihak ketiga, mau bank manapun yg namanya dc ya seperti itu. Apalagi dc pinjol.

    • ya tapi tdk dengan cara meneror temen2 istri saya yg jls2 bkn nasabah bank mega,itupun histori pembayaran saya selama 8 thn bagus,krn mmg kmaren keadaannya lg tdk memumgkinkan,kmaren jg saya sdh dtg ke bank tp lsg hrs cpt mmbyr,saya hanya minta keringanan dan waktu saja,1 hari sy tdk bs angkat dr pihak collection teman2 istri saya lsg diteror dan dimaki2 lg,kan bkn begitu caranya

      • Pelanggaran etika penagihan oleh debt collector laporkan ke bicara@bi.go.id
        Ceritakan kronologisnya disertai bukti2 rekaman telepon,screenshot percakapan dll
        Pasti direspon oleh BI
        Setelah ditindak lanjuti BI dengan pengiriman surat sanksi teguran ke bank penerbit kartu dan biasanya mereka lebih bersikap 'baik dan sopan'

  • Kalau menurut saya coba anda pikirkan utang bapak 20 Juta.. Kemudian bapak Menawar 7 juta.. Kemungkinan jelas tidak akan dikasih oleh Analis... Sekalipun dikasih ujungnya juga pasti akan ditagih kembali... Karena sanggat tidak mungkin utang 20 ke 7 juta.. Andaikata bank berbaik hatipun paling dikasih diskon 50 persen.. Tapi bank jarang memberikan 50 persen... Krn bank juga butuh untung...

    Kalau saya rasa bank kasih bapak di angka 13 juta.. Mungkin itu utang Pokok Pinjaman Bapak ke bank Mega...

    Coba saja ditawar di angka 11-12 juta ambil jalan tengahnya... Tapi dengan catatan Nama Anda bersih dari BI dan tidak ditagih kembali... Minta jaminan dari Bank Mega...

    Kalau bisa Utang Bapak Segera Dilunasin... Krn Utang Dibawa Sampai Mati pak... Toh kalau masih ada asset coba Dijual Dulu saja.. Yg penting Tidak ada Utang.. Hati enak dan tidur Tentram...

  • Mau Anda 10 tahun disiplin membayar, mau anda 100 tahun disiplin membayar kalau anda ngemplang, ya tetep ditagih. Ini bank, bukan warteg yang kalau anda langganan bisa kasbon. Anda memgharapkan ditagih secara sopan, sesuai aturan, padahal Anda sendiri membayar utang tidak sesuai aturan alias negmplang. Teman istri Anda diteror saja anda tidak bayar, apalagi ditagih sesuai aturan. Paling anda cuma bilang "nanti ya uangnya belum ada. Masih diusahakan." Gitu doang.
    Bank terpaksa pakai pihak ketiga untuk nagih, karrna nasabah2 nakal yang wanprestasi atas utang mereka menghabiskan energi bank untuk menagih. Akhirnya terpaksa bank menggunakan pihak ketiga untuk menjaga rasio Non Performing Loan alias NPL nya. Itupun bank menjual utang nasabah. Paham kan, arti menjual? Nasabah ngemplang utang 100juta, akhirnya bank menjual ke pihak ketiga seharga 70 juta. Bank sudah rugi 30juta!

    Ingat, Bank itu hanya institusi penyalur Dana. Menghimpun dana dari masyarakat dan disalurkan kembali ke masyarakat berupa kredit. Yang anda pinjam itu adalah dana dari orang lain yang menabung di bank. Bank berkewajiban untuk menjaga keamanan dari orang-orang ngemplang utang.

    Segera cari pinjaman lain dari tetangga, saudara, kanan kiri, dan lunasi utang bank. Maka kawan2 istri Anda, tempat kerja Anda akan berhenti diterornya. Jangan menuntut orang lain untuk mengerti Anda (cth: Bank tidak mau memgerti kesulitan saya), Anda sendiri tidak mau mengerti kesulitan Bank utk menagih hak nya sampai harus rela kehilangan sekian persen pendapatannya utk dijual ke pihak ketiga. Anda yang berbuat, Anda yang harus bertanggung jawab. Anda yang ngutang ya Anda harus membayar TEPAT WAKTU dan SESUAI TAGIHAN. Bukan Anda ngutang, ngga bisa bayar lalu nyuruh bank mikirin gimana solusinya. Itu ibarat Anda ee, Bank yang suruh nyebokin.

    Ngga usah muluk2 lapor pengadilan lah, lapor OJK lah. Lapor, sewa pengacara, sidang itu butuh biaya. 13 juta aja anda ngemplang, apalagi bayar pengacara yang perjamnya paling murah 5juta. Be realistic saja. Pinjam saudara, tetangga kanan kiri, lalu lunasi utang Bank Mega. Atau jangan2 saudara dan teman Anda punya piutang ke Anda san skrg mereka gigit jari krn piutang mereka ke Anda tidak tertagih?

    Salam

  • @Hendri "Mank Nasabah ada salah, tapi tetep ada solusi, bukan caranya itu!!". Ya solusinya itu: menagih dengan menggunakan Debt Collector. Ini prosedur Bank Mega. Kalau ngga mau kena prosedur ini, ya jangan ngutang di bank Mega. Ngutang aja sama saudara atau tetangga anda yang kalau anda ngga bisa bayar tinggal anda galakin aja yang ngasih hutang ke Anda itu. Sayangnya kebiasaan Anda itu tidak bisa diterapkan di Bank Mega.
    "Viralkan saja pak. Jangan manis di depan, ga enak di belakang". Si pengemplang utanglah yang yang sebenarnya begitu. Manis pada saat meminjam uang, ga enak pada saat bayar utang.
    Salam

    • Benar mas, tp aneh ya kita ini komen sudah sesuai dengan faktanya, tp ternyata banyak yg tidak suka, byk yg unlike. Aneh.

      • @Hery. Lha saya komen kan bukan buat nyari like. Mau yg dislike 1000 pun saya ngga peduli. Memang orang yang ngelike itu kan golongan orang yg "ngutang lebih galak dari yg ngutangin", pengemplang utang, dan para pembela2nya..
        Kalau diomongin gitu, saya dituduh orang sombong, gak pernah miskin, gak takut mati. Justru kalau dipikir lagi, mereka yang ga takut mati. Ga takut mati masih ninggalin utang.

  • Bigbossnya padahal terkenal sebagai pengusaha yang humble memang benar peribahasa bisnis itu kejam apalagi bisnis dibidang keuangan

  • Belum lama kewajiban saya sudah selesai di Bank Mega ini. Memang benar untuk penagihannya sangat luar biasa, tapi Puji Tuhan mereka tidak meneror orang-orang di luar dari yang saya cantumkan pada saat pembuatan. Tapi meneror keluarga besar saya iya, sampai semua sepupu saya ditelpon. Ditagih dengan jumlah yang berbeda-beda. Dari tim agency waktu itu bilang ke sepupu saya bahwa hutang saya 8 juta, padahal hutang saya hanya 3 juta. Jadi nama baik saya di kalangan keluarga saya jadi jelek. Cuma waktu itu saya langsung menghubungi Pak Irfan selaku Head Collection ini, akhirnya saya hanya bayar 2,5jt dan lunas. Saya langsung minta draft cicilan (pada awal kesepakatan) dan surat pelunasan ketika sudah lunas. Mengapa perlu draft cicilan? Karena ini adalah pernyataan tertulis dari Bank Mega dan sangat penting untuk kita pegang. Sewaktu-waktu ada debt collection lain yg menagih, itu bisa menjadi pegangan kita untuk membuktikan bahwa kita sudah ada kesepakatan dengan bank tsb. Coba di nego lagi dengan Pak Irfan. Bilang bahwa bapak hanya bisa mencicil sesuai kesanggupan bapak tapi jangan janjikan kapan bapak akan membayar. Alangkah lebih baik bapak bilang di akhir atau awal bulan ketika sudah gajian. Karena jika bapak salah ucap tanggal, mereka sudah tidak mau tahu lagi. Ini saran saya. Thankyou