Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Penagihan Telepon ke Kontak Keluarga dari Pihak Akulaku Tanpa Konfirmasi kepada Nasabah yang Bersangkutan 29 November 202022 Desember 2020 handrian 14 Komentar Akulaku, Debt Collector, Fintech, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, Pinjaman Online Ikuti kami di Google Berita Dear Akulaku, Hari ini, tanggal 27 November saya Atas Nama Handrian Maulana Y pelanggan Dari Aplikasi Online Akulaku mendapatkan penagihan telepon dari Pihak Penagihan Desk Collection Akulaku kepada keluarga saya tanpa sebelumnya menghubungi saya dahulu. Saya sebagai Nasabah Akulaku amat sangat terganggu dari sikap penagihan Pihak Akulaku yang tidak ramah dan mengganggu privasi saya sebagai Nasabah Akulaku dengan menghubungi kontak saudara saya tanpa menghubungi saya sebagai nasabah dari Akulaku terlebih dahulu. Tanggal jatuh tempo setiap bulan saya tanggal 25 setiap bulannya. Pada tanggal 26 sisa tagihan saya Rp. 56.000 dari yang sebelumnya sisa tagihan Rp. 156.000. Saya sudah membayar Rp 100.000 tanggal 26 November 2020. Dan saya melakukan pembayaran kembali kekurangan Rp. 56.000 tanggal 27 November 2020. Bukti Pembayaran Cicilan Akulaku Mohon untuk tidak lagi menghubungi keluarga saya seperti kejadian tersebut diatas tanpa sebelumnya konfirmasi kepada saya. Handrian Maulana Y Parung, Bogor Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Asep Farid29 November 2020 - (17:45 WIB)Permalink Saran saya Segera slsaikan , dan blokir permanent akun ny pak, jgn sampai korban pembobolan akun bertambah seperti saya dan para korban lain ny, 3 1 Log masuk untuk Membalas
Ahendra29 November 2020 - (18:09 WIB)Permalink Gimana cara blokir nya gan kasih tau , nelepon cs aku laku terus apa lagi 1 Log masuk untuk Membalas
Detta29 November 2020 - (18:30 WIB)Permalink Gimana cara blokir akun bos? DC akulaku tiba2 dateng ke rmh sy tanpa ijin saya 2 Log masuk untuk Membalas
Asep Farid29 November 2020 - (19:07 WIB)Permalink Cara ny bisa tlp call centre ny ,atau bsa dtg langsung k kntor pusat ny, Bilang aj blokir akun permanent,, Biar g bsa dpke lg,, Saya mau blokir tdiny, tp udh ke bobol duluan,, panjang urusan ny jdiny,, Jdi sbaiknya yg blm kebobolan segera d blokir permanent,, 1 2 Log masuk untuk Membalas
Muhammad29 November 2020 - (19:58 WIB)Permalink @Asep Farid Blokir Permanen sama saja menanam pohon yang berbuah kejahatan. Sistem masih menyimpan data lengkap anda. Coba deh dipikir seperti ini, anda memblokir nomor hp atas nama Alex. Ya anda harus menyimpan nomor Alex dan men seting Blokir untuk nomornya itu. Jika anda tidak punya nomor Alex, ya bagaimana anda bisa memblokirnya.? Nah sama saja Akulaku, Memblokir akun anda permanen sama saja Akulaku menyimpan Akun anda sampai Akulaku Bangkrut. Istilah Blokir di Fintech itu adalah untuk Menolak data yang sama digunakan kembali dan juga untuk kepentingan Investigasi. Selama data kalian masih ada di Fintech itu, selama itu pula resiko data di salahgunakan bisa terjadi. Segera Unreg Akun anda. Unreg artinya permintaan penghapusan data anda pada Database Fintech itu. Lunasi dan segera ajukan Unreg. 8 Log masuk untuk Membalas
Asep Farid29 November 2020 - (20:15 WIB)Permalink @muhammad Cara lakukan unreg di akulaku gmn ? Saya kmren tanya CS ny caranya seperti itu, blokir permanent, tpi dengan syarat dilunasi dulu hutang2 ny Klo pun bisa unreg , caranya seperti apa, boleh di share gan ,, 2 Log masuk untuk Membalas
Doan29 November 2020 - (21:22 WIB)Permalink Caranya sama minta tolong CS nya tapi sya rasa susah dengan alesan sistem pasti disimpen terus data2 orang yang sudah nyebur di fintech.. Mau yang ontime bayar atau yang suka telat sama aja data nya susah di hapus.. ngeRI BAnget 1 Log masuk untuk Membalas
Andre775430 November 2020 - (08:47 WIB)Permalink Blokir permanen aj gpp setidaknya limitnya di 0/nolin. Jadi nggk bisa di pake saldonya kalau kena bobol. 1 Log masuk untuk Membalas
Angga2 Desember 2020 - (01:22 WIB)Permalink @Asep. Maksudnya Anda mau ngeblokir tanpa ngelunasin hutang Anda dulu, begitu? 1 Log masuk untuk Membalas
Asep Farid2 Desember 2020 - (03:18 WIB)Permalink @angga, Kami disini para korban, tentu ny kami akan bayar hutang kalo itu transaksi kami,, Kami klo lari dr hutang ngapain kami ke media konsumen, Dan blokir permanent itu syaratnya tagihan sudah Rp 0. (Tidak ada hutang) 1 Log masuk untuk Membalas
Angga2 Desember 2020 - (05:17 WIB)Permalink @farid. Maaf saya tidak membaca komen Anda sebelumnya. Ternyata memang akun anda disalahgunakan oleh orang lain. Salam Log masuk untuk Membalas
handrianPenulis artikel29 November 2020 - (21:25 WIB)Permalink Terima kasih kaka2 atas masukannya. Lebih Aware lg skg dgn fintech.. Pengalaman sy hingga saat ini Alhamdulillah aman2 aja sejak awal akulaku ada di Indonesia. Smpe Baru2 ini telat sehari aja udh di tlp ke kerabat ketakutan bgt ga dibayar. Log masuk untuk Membalas
Mas30 November 2020 - (14:22 WIB)Permalink Sy sarankan untuk tdk pinjam di pinjaman online manapun. Silahkan klu mau pinjam asalkan lancar membayar. Bila ragu dan telat sehari beberapa jam, siap siap sj nama anda akan negatif di sebarkan di seluruh banks di dunia. Alhasil bila anda ingin mengajukan modal usaha di banks. Secara otomatis nama anda negatif dan tdk di acc di banks manapun berada. Sungguh kasian bukan. Cuma telat sehari beberapa jm.ini terjadi pada keponakan sy dan sy yg tdk tau aja di telpon berkali-kali dlm sehari sungguh terlalu dan mengganggu. Semoga tulisan sy ini bermanfaat dan jd pengalaman yg berharga tuk yg belum tau pinjaman online manapun berada. Intinya menolong tp kok sungguh menyakiti bila kita telat bayarnya. 1 Log masuk untuk Membalas