Iuran Kartu Kredit Bank Mandiri Tetap Ditagih Walaupun Hendak Ditutup

Saya adalah pemegang kartu kredit Bank Mandiri Visa Platinum dengan nomor 4259-xxxx-xxxx-xx42. Pada tagihan tanggal 22 November 2020 tercantum membership fee (iuran tahunan) sebesar Rp500.000. Pada tanggal 30 November 2020 saya mengajukan permohonan penghapusan membership fee melalui Mandiri Call, namun keputusannya ditolak karena ada cicilan yang masih berjalan.

Karena itu pada tanggal 3 Desember 2020 saya menghubungi Mandiri Call untuk memproses penghentian cicilan agar selanjutnya dapat dilakukan penutupan kartu. Pada hari tersebut saya juga melakukan pembayaran melalui Mandiri Online sebesar Rp 3.172.889 untuk pelunasan sisa 2 kali cicilan ditambah denda pelunasan dipercepat 1 kali dan dikurangi membership fee Rp 500.000. Informasi dari petugas Mandiri Call bahwa proses penghentian cicilan memerlukan sekitar 2-3 hari kerja.

Selanjutnya pada tanggal 8 Desember 2020 saya kembali menghubungi Mandiri Call untuk mengkonfirmasi penghentian cicilan dan penutupan kartu kredit tersebut. Namun petugas Mandiri Call menolak proses penutupan kartu kredit dan tetap meminta saya membayar membership fee sebesar Rp500.000.

Hal ini yang menjadi keberatan saya, karena membership fee tersebut adalah biaya untuk pemakaian kartu kredit setahun ke depan sedangkan kartu kredit sudah diajukan untuk ditutup. Serta semua sisa cicilan, denda pelunasan dipercepat dan biaya materai telah saya lunasi. Sangat tidak adil bagi nasabah bila Bank mandiri tetap membebankan membership fee, padahal nasabah tidak mau menggunakan kartu tersebut ke depannya.

Untuk itu mohon perhatian dan solusi secepatnya dari pihak-pihak terkait di Bank Mandiri, agar permintaan penutupan kartu kredit ini dapat segera diproses dan mengirimkan bukti pelunasan/penutupan kartu yang menjadi hak saya.

Victor Abdi Negara
Jakarta Pusat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Bank Mandiri atas Pengaduan Bapak Victor Abdi Negara

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami dan terima kasih atas masukannya. Menindaklanjuti pengaduan Bapak, pada tanggal 11 Desember...
Baca Selengkapnya

8 komentar untuk “Iuran Kartu Kredit Bank Mandiri Tetap Ditagih Walaupun Hendak Ditutup

  • 10 Desember 2020 - (07:53 WIB)
    Permalink

    Bambang, mestinya dilunasin dulu semua sebelum tgl 22 Nov. Jelas lah ditolak. Lain kali baca s&k nya.

    Bambang….. Bambang….

    • 10 Desember 2020 - (12:10 WIB)
      Permalink

      Terima kasih atas atensinya. Silakan dibaca kembali tulisan diatas, bahwa 22 November 2020 adalah tanggal tagihan. Agar dipahami bahwa di produk kartu kredit ada tanggal tagihan dan tanggal jatuh tempo (biasanya sekitar 14-20 hari setelah tanggal tagihan).

    • 10 Desember 2020 - (19:03 WIB)
      Permalink

      Saya tidak mengerti, kalau anda katakan bahwa tagihan fee untuk setahun kedepan sudah tertera. Atau saya yang kurang memperhatikan. Logikanya setelah saya membukukan kartu kredit belum pernah ada tertera tagihan langsung untuk fee tahun berjalan. Biasanya setelah selesai periode satu tahun pemakaian.
      Kalau pun memang berlaku aturan begitu, system sudah mencatat bahwa periode masih berjalan karena masih ada cicilan tagihan dua kali. Seharusnya sebelum tagihan tercetak anda sudah melunasi semua sisa tagihan lalu tutup.

      • 11 Desember 2020 - (07:24 WIB)
        Permalink

        Waktu pembebanan iuran tahun bisa berbeda, tergantung kebijakan masing-masing bank. Ada yg membebankan di awal untuk periode 1 tahun ke depan dan ada yang membebankan di akhir yaitu setelah 1 tahun pemakaian.
        Mayoritas bank menerapkan pembebanan biaya tahunan di awal, namun umumnya bank memberikan promosi “bebas iuran tahunan untuk 1 tahun pertama”, yang tujuannya menarik minat calon nasabah agar mau membuka kartu kredit tersebut.
        Untuk cicilan tidak bisa langsung dilunasi, karena sudah tercatat di sistem dan akan ditagih secara berkala setiap bulan hingga cicilan tersebut lunas. Oleh karena itu saya harus mengajukan pembatalan cicilan terlebih dahulu melalui call center, kemudian baru melakukan pelunasan seluruh tagihan plus denda. Pelunasan sudah saya lakukan sebelum tanggal jatuh tempo.
        Terima kasih.

  • 10 Desember 2020 - (08:40 WIB)
    Permalink

    Jatuh tempo nya tgl brp pak?
    Lalu apa alasan Bank Mandiri menolak proses penutupan kartu kredit di tgl 8 desember?

    • 10 Desember 2020 - (12:15 WIB)
      Permalink

      Jatuh tempo tanggal 12 Desember 2020. Bank mandiri menolak menutup karena tetap mewajibkan saya membayar iuran tahunan untuk periode 1 tahun ke depan. Karena keberatan dengan iuran tahunan tersebut, maka saya minta kartu ditutup dan iuran tahunan dihapuskan.

  • 10 Desember 2020 - (17:25 WIB)
    Permalink

    IMHO, pada saat ada tagihan maka pelanggan sudah diwajibkan utk melunasi,
    terlepas dari tanggal jatuh tempo

    Pada saat tagihan fee tahunan, pihak penagih dalam hal ini bank Mandiri sudah menganggapnya sebagai accrued revenue dan sudah menjadi hak dari penagih atas besaran tagihan tersebut.

    Seharusnya jika bapak memang ingin menutup kartu kredit, dilakukan sebelum tanggal penagihan fee..
    Namun ternyata dari informasi diatas bapak masih memiliki cicilian yg belum lunas yg mana melebihi tanggal tagihan fee tahunan.
    Jadi mau tak mau bapak tetap harus membayar fee tahunan tersebut.

    Saran saya, mending bapak jgn tutup dulu kartu kredit itu, karena sudah membayar fee tahunan utk tahun depan. Pergunakan saja utk kredit dgn jatuh tempo kurang 1 tahun (contoh 6 bulan). Baru setelah itu bapak tutup kartu kreditnya.

    Tapi kalau tetap mau menutup kartu kredit sekarang juga dipersilahkan, tetapi fee tersebut tetap harus di bayarkan dahulu karena sudah menjadi hak dari bank Mandiri (sesuai kesepakatan diawal terkait fee)

    info, sy bukan org Mandiri, hanya tau ttg akuntasi saja

  • 11 Desember 2020 - (13:49 WIB)
    Permalink

    Saga, setuju untuk penjelasan terkait pencatatan secara akuntasi yang disampaikan tersebut karena menggunakan “accrual basis accounting”. Jadi bank sudah mengakui pendapatan walaupun uang tunai belum diterima pada periode tersebut. Karena iuran tahunan sudah tercatat di tagihan, maka proses yang saya lakukan adalah meminta penghapusan iuran tahunan tersebut (waive) karena awalnya memang tidak ada rencana penutupan kartu. Keputusan diterima atau tidaknya permohonan tersebut, memang menjadi hak dari pihak bank.
    Yang menjadi keberatan saya karena petugas Mandiri Call di tanggal 8 Desember 2020 yang tetap mengaitkan tidak bisanya penghapusan iuran tahunan tersebut karena masih ada cicilan (padahal saat itu pembatalan cicilan sudah selesai diproses dan saya sudah melunasi seluruh sisa cicilan plus denda cicilan). Petugas tetap menolak saat saya minta diajukan ke bagian penutupan kartu, seolah-olah masih mempermasalahkan cicilan dan iuran tahunan tersebut.
    Akhirnya kemarin di tanggal 10 Desember 2020 saya kembali menghubungi Mandiri Call, menjelaskan kronologisnya dan minta disambungkan dengan bagian kartu. Setelah mengecek data bahwa saya sudah membayar sisa cicilan dan denda, saat itu juga saya langsung disambungkan dengan bagian penutupan kartu. Saat ditanya alasan hendak menutup kartu, saya hanya menjawab mau menutup kartu karena dikenakan iuran tahunan. Petugas tersebut kemudian menawarkan agar saya tidak menutup kartu & dan memberikan pembebasan iuran tahunan untuk 1 tahun ke depan dengan beberapa pilihan syarat/challenge (akhirnya saya menyetujui syarat pembelanjaan/pemakaian kartu). Jadi saya anggap komplain saya saat itu dapat langsung diselesaikan oleh bagian penutupan kartu.
    Dengan ini saya anggap keluhan di surat pembaca ini sudah terselesaikan. Terima kasih kepada Redaksi Mediakonsumen.com yang mau menampilkan surat saya dan para pembaca semua.

 Apa Komentar Anda mengenai Kartu Kredit Bank Mandiri?

Ada 8 komentar sampai saat ini..

Iuran Kartu Kredit Bank Mandiri Tetap Ditagih Walaupun Hendak Ditutup…

oleh Victor Abdi Negara dibaca dalam: 1 menit
8