Keluhan Surat Pembaca Penagihan Amar Bank ke Kantor Lama 15 Desember 202016 Desember 2020 Nove 5 Komentar Debt Collector, Fintech, Kredit online, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, Tagihan, Tunaiku, Tunaiku Amar Bank Ikuti kami di Google Berita Saya Novelita Adilla ingin meminta bantuan melalui media konsumen karena perilaku pihak Amar Bank yang tidak menyenangkan. Pihak Amar Bank meneror kantor lama saya perihal tagihan saya, dan mereka sudah infokan bahwa saya sudah tidak bekerja di sana tetapi pihak Amar Bank malah tidak mau tahu dan mereka malah marah-marah sampai semua hewan di kebun binatang keluar dan mereka dibilang bodoh. Karena perilaku tersebut pihak kantor lama saya, saya akan dilaporkan mereka ke pihak kepolisian dikarenakan gara-gara saya pihak Amar meneror mereka yang tidak tau menahu. Dan pihak kantor lama saya akan melaporkan Amar Bank ke Bank Indonesia karena sudah mengganggu. Serta akan melaporkan ke pihak polisi karena sudah meneror mereka. Kantor lama saya mempunyai semua bukti rekaman. Jika saya sampai masuk penjara bagaimana saya bisa menyelesaikan tagihan saya? Mohon bantuannya, karena jika berlanjut maka disini yang dirugikan saya dan pihak Amar Bank. Mohon untuk pihak Amar Bank untuk tidak meneror yang tidak ada sangkut pautnya dengan tagihan saya. Dan sayapun juga sudah menginfokan untuk alamat kantor saya saat ini. Noverlita Adilla 0857720931** Bogor Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
anton betton15 Desember 2020 - (17:03 WIB)Permalink kasihan itu temen-temen di kantor lama. diteror tukang tagih, padahal bukan mereka yang punya hutang. 2 Log masuk untuk Membalas
Mul Yanah15 Desember 2020 - (19:15 WIB)Permalink klo udh ada uang langsung dilunasin aja….jd gK pusing. Log masuk untuk Membalas
Firman15 Desember 2020 - (18:36 WIB)Permalink Sadisnya pinjol tapi masih ada aja yg minjem. Aneh. Log masuk untuk Membalas
Suprapto16 Desember 2020 - (07:45 WIB)Permalink Bagus, moga-moga Amar bank dituntut sampai bangkrut. Salahnya sendiri menyangkut pautkan pihak-pihak yg tidak berhubungan dengan debitur. Log masuk untuk Membalas
M.Rohman17 Desember 2020 - (11:58 WIB)Permalink Gk jelas emang tunaiku, Pinjol bukan, Bank Bukan Penjahat… Harus di laporan ramai tunaiku emang harus di tutup lebih sadis dari pinjol ilegal Log masuk untuk Membalas