Ilustrasi Keluhan Permohonan Surat Pembaca Tidak Ada Program Keringanan, Kredivo Mencekik Nasabah 16 Desember 20204 Januari 2021 Laras 18 Komentar Cicilan pelunasan kredit, Customer complaint handling, Customer Service, Debt Collector, Fintech, Kredit dan Leasing, Kredit online, Kredivo, Pandemi Covid-19, Pembayaran tagihan, Penagihan, relaksasi kredit, restrukturisasi kredit, Tunggakan hutang Ikuti kami di Google Berita Saya salah satu nasabah Kredivo yang terkena dampak pada pemasukan saya dan masalah keluarga. Saya beritikad baik dengan mengirimkan email ke Kredivo pada tanggal 5 Oktober 2020 dan menyampaikan kendala yang saya alami. Namun Kredivo seperti tutup mata. CS yang menghubungi saya cuma minta saya koordinasi dengan tim penagihan tanpa solusi. Sementara tim penagihan cuma minta segera dibayar tanpa solusi apapun. Herannya Tim CS dengan gampangnya berkata bahwa mereka tidak bisa membantu karena beda divisi. Apakah jangan-jangan tim penagihan Kredivo merupakan pihak ketiga yang ilegal? Entahlah. Harusnya OJK memperhatikan lagi aturan ini dan menindaklanjuti fintech seperti ini. Saya dikirimkan bukti chat penagihan yang dilakukan tim Kredivo. Entah apa tujuannya, tapi seperti ingin mengintimidasi. Sementara solusi tidak diberikan, padahal saya sudah jelaskan kondisi saya. Saya tidak lari, hanya minta solusi. Apakah pantas Kredivo disebut Fintech Legal jika bekerja tidak dengan aturan OJK? Lebih parahnya dengan gampang mereka menyatakan tidak ada keringanan apapun untuk tunggakan. Aneh. Sepertinya mereka bukan di bawah pengawasan lembaga keuangan. Laras S.C.G. Garsia Jakarta Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Yopi16 Desember 2020 - (11:45 WIB)Permalink Jangan ngutang kalau gak sanggup bayar 8 4 Log masuk untuk Membalas
Yopi16 Desember 2020 - (17:40 WIB)Permalink Saya sama sperti yg nulis artikel, malah punya 2 aplikasi pinjol. Maksd dari kata JANGAN NGUTANG KALAU GAK SANGGUP BAYAR itu luas. Kita harus bisa menghitung semua hal, kebutuhan, bunga, waktu, dll. Sebagai contoh, adik saya terlilit hutang d pinjol krna ASAL PINJAM aja. Lalu dia minta tolong ke saya untuk minjam uang di aplikasi pinjol saya, dalam waktu pembayaran 30hari. Pada saat itu tgl 28, lalu saya tanya ke dia, KAMU GAJIAN TANGGAL BERAPA? dia jawab tanggal 1 Kata saya nanti aja pinjemnya awal bulan, dia marah2, pengen skarng, padahal maksud saya kalau pinjem skarng blarti harus bayar tgl 27, karna saat itu kalender 31 hari. Otomatis 5 hari telat? Saya bilang saya juga gajian tgl 2, saya gak bisa nalangin buat bayar. Lalu barulah dia paham karna saya bilang dalam waktu 5 hari itu saya gak mau ditagih2 dan gk mau ada denda, saya juga gak mau reputasi pinjaman saya di pinjol jadi buruk. 1 Log masuk untuk Membalas
Yopi16 Desember 2020 - (17:45 WIB)Permalink Ada lagi contoh, saya sendiri selalu waswas dalam situasi skarng yg banyak terdampak covid. Saya kerja, dan toko saya yg tadinya 2 tinggal 1, yg tadinya kontrak/sewa toko 1 tahun sekali, jadi 6 bulan sekali. Pada di bulan ke 5, saya selalu tanya, apakah sewa toko diperpanjang? Kalau diperpanjang saya masih bisa nyicil barang di pinjol, kalau tidak ya saya gak mau ngambil barang, karna takut gak kebayar. 5 Log masuk untuk Membalas
ricky16 Desember 2020 - (18:44 WIB)Permalink kaum minus otak mmg kocak ..kl dia dc .senang kl ada yg nunggak.berarti ada kerjaan dia. dikit2 lo dc..brukakakaka.. kaum nguntanger sensi berat kl di nasehatin jgn nguntang..goblok mmg gratis tapi jgn lo borong abis.. 3 2 Log masuk untuk Membalas
Adrian16 Desember 2020 - (19:33 WIB)Permalink Ngegasss kek anjing kelaparan ? 3 Log masuk untuk Membalas
andra16 Desember 2020 - (20:01 WIB)Permalink Ada yang lebih parah dari kredivo..home kredit lebih mengerikan 1 Log masuk untuk Membalas
Baiq nurul17 Desember 2020 - (15:17 WIB)Permalink Yang di untungkan oleh ojk adalah lesing Masrakat kecil yang tercekik gak peduli corona apa kek selalu di telpon bayar tagihan Kebijakan ojk seolah di tiadakan oleh pihak lesing Semoga ojk stop memberi keringan untuk lesing Log masuk untuk Membalas
the OPTION16 Desember 2020 - (13:02 WIB)Permalink Intinya jangan berhubungan dengan pinjol,lebih aman!!…kalau berhubungan dengan pinjol harus siap menanggung segala resikonya! 3 Log masuk untuk Membalas
atika pratiwi16 Desember 2020 - (14:49 WIB)Permalink rata-rata yang komen di artikel kayak begini pasti debt kolek 1 9 Log masuk untuk Membalas
ARI YUDI16 Desember 2020 - (18:41 WIB)Permalink Ya blm tentu juga @atika pratiwi Org hobi ngutang rata2 itu masalah mental dlm memenuhi gaya hidup. tdk bekerja keras utk punya uang baru beli tapi pinjam dulu perkara bayar belakangan GAMPANG… Tanpa memperhatikan kemampuan, tdk kontrol dan sebagainya akhirnya numpuk utang, di uber2 DC baru bingung.. Mending nabung, cukup baru beli. Tenang dunia akhirat… 6 3 Log masuk untuk Membalas
Yehuda Toy16 Desember 2020 - (19:11 WIB)Permalink Setiap orng berhutang, jangan dibilang masalah mental pak, beli iphone pake kartu kredit itu hutang, dibayar tiap bulan pake gaji. Tiba tiba di phk…mau gimana? Mau nabung?? Ga semua orang bisa nabung, penghasilan kita beda beda. 6 3 Log masuk untuk Membalas
Firman16 Desember 2020 - (19:24 WIB)Permalink Analogi nya ga pinter. Belajar lagi sana. 4 Log masuk untuk Membalas
Oom16 Desember 2020 - (23:47 WIB)Permalink Gk cuma kredivo semua fintech rata2 sama tidak ada kebijaksanaan dlm menangani kasus seperti nie.seharusnya fintech hrs care terhadap customer,jika customer mengalami kesulitan pembayaran angsuran seharusnya beri lah solusi yg tepat seperri rekontruksi berulang kali sampai lunas.sehingga pihak fintech & customer tdk ada yg saling dirugikan.uang fintech bisa kembali dgn aman walapun berulang kali customer rekontruksi pembayaran,dan customer merasa aman dgn program fintech tsb.jika cuatomer merasa gk nyaman dan uang fintech tak kembali sapa yg dirugikan?.so saya hny beri saran saja pd perusahan keuangan fintech online berikan solusi seperti yg dianjurkan OJK (Rekontruksi) agar kedua pihak tdk saling dirugikan.tu saja sich,semoga semua perusahaan fintech online di Indonesia bersikap rasional terhadap customer.fintech yg meberikan pinjaman jgn memberikan tempo pembayaran dlm wkt singkat(3 hari,14 hari, 22 hari)dgn tempo seperti tu sama j perusahaan fintech mencekik konsumen.tempo seperti tu irasional bagi konsumen utk bisa lakukan pembayaran.OJK saya mohon utk fintech online lbh diperketat pengawasan,khususnya dgn tempo super singkat.terima kasih. Log masuk untuk Membalas
Ayi17 Desember 2020 - (10:20 WIB)Permalink Rentenir bermutasi menjadi fintech… Dasarnya tetap saja sebagai rentenir… Masih mau jadi nasabah rentenir? Silahkan 1 Log masuk untuk Membalas
Ivan18 Desember 2020 - (15:28 WIB)Permalink sori nih ya, itu masih sopan sih chat nya, dan namanya bisnis dong, minta keringanan jelas boleh, tapi kan meminta, bisa saja tidak diberi menurut saya kamu yang menodong kredivo di saat ini untuk menunda hak kredivo diterima dari kamu mereka juga punya hak untuk menerima dana sebesar yang dijanjikan oleh kamu, kamu ga bayar gpp malahan, tinggal di blacklist saja di BI. Log masuk untuk Membalas