Ilustrasi Keluhan Permohonan Surat Pembaca Salah Memahami Restrukturisasi Tunaiku Amarbank 17 Desember 20204 Januari 2021 Yulia Genova 7 Komentar Cicilan pelunasan kredit, Cicilan pelunasan KTA, Fintech, Kredit online, Kredit Tanpa Agunan, KTA, Pandemi Covid-19, Penagihan, penangguhan cicilan kredit, relaksasi kredit, restrukturisasi kredit, Tunaiku, Tunaiku Amar Bank Ikuti kami di Google Berita Selamat siang, saya Yuliana. Saya salah satu nasabah dari Tunaiku Amarbank. Saya memiliki tagihan yang tertunggak beberapa bulan yang lalu, sampai akhirnya saya ditawari oleh pihak Tunaiku untuk melakukan restrukturisasi karena ketidakmampuan saya membayar cicilan lagi. Akan tetapi, ternyata saya salah paham. Saya pikir restrukturisasi itu penundaan pembayaran selama 3 bulan, ternyata malah pembayaran 1 bulan cicilan yang dibayarkan dalam 3 bulan tersebut. Setiap bulannya saya harus membayar Rp500 ribuan. Maksud dan tujuan saya ingin diberikan kelonggaran, tetapi malah diberikan beban lagi. Sampai akhirnya saya belum bisa membayarkan sampai melebihi batas waktu restrukturisasi. Saya sudah email berkali-kali, bahwa saya belum dapat membayarkan sekarang karena baru mulai bekerja di bulan Februari. Namun pihak Tunaiku tidak menggubris email saya, sampai saya mendapat email peringatan kalau saya tidak bayar saya akan diproses hukum. Saya tidak lari dari tanggung jawab, saya beritikad baik membayarkannya di bulan Februari. Apakah ada yang sama dengan saya? Yuliana Bekasi, Jawa Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Muhammad17 Desember 2020 - (18:39 WIB)Permalink Anda salah memahami Restrukturisasi Kredit. Itu perkara biasa. Perkara yang Luar Biasa adalah banyaknya kaum Muslim yang salah memahami keadaan. Salah memahami perubahan Dunia. Yang banyak dilakukan orang dianggap Halal. 1. Fintech dianggap Halal karena banyak orang yang berhutang di Fintech. Mereka menyesal pinjam di Fintech bukan karena tahu Fintech Haram. Tapi mereka Menyesal karena tidak ada uang untuk membayar. Jika uang selalu tersedia, sampai kapanpun Fintech akan selalu dipuja. Hingga terus naik Limit. Sampai Limitnya Triliunan. 2. Cashback OVO dianggap Halal karena banyak orang yang menggunakan OVO. Cashback OVO adalah Riba’ yang lebih mengerikan dari Riba’ nya Fintech. Rajanya Riba’ ya Cashback OVO. Tidak hanya orang kaya tidak hanya orang miskin, tak di kota tak dipelosok, tak muda tak tua, semua makan Riba’ nya Cashback OVO. Riba’ Cashback OVO sangatlah nikmat. Pusing menyadarkan orang tentang Haramnya Cashback OVO ini karena sudah mendarah daging di semua kalangan, semua sudah mabuk kelezatan Riba’ OVO. 3. Pedagang Dropship dianggap Halal karena di fasilitasi Marketplace. Banyak yang memutar balikan Fakta tentang Dropship. Pusing menyadarkan orang mengenai Haramnya Droship ini karena sudah berpengaruh pada ekonomi negara. Semua itu Jelas jelas Haram, tapi sampai sekarang masih terus berkibar di negeri Muslim. Siapa yang mengibarkannya. Ya kalian sendiri Para Penggunanya. 2 20 Login untuk Membalas
Wi Yanto18 Desember 2020 - (17:00 WIB)Permalink Kadrun jangan sok kaya dan sok bener ceramahin orang mereka terjerat karna situasi bukan karna hoby soal casback ovo haram haramnya dmn di sini orang perlu solusi bukan ceramah yg sok paling bener dan kaya hati” Tulisanmu bisa balik ke dirimu nanti malu sendiri 1 1 Login untuk Membalas
moch fisca18 Desember 2020 - (23:43 WIB)Permalink Anda ceramah soal produk bank itu riba tapi anda pake uang yg di cetak sama bank .. Trus beda nya anda sama yg lain apa kalo masih sama2 pake uang rupiah yg jg produk nya bank? Sebaik-baiknya manusia adalah yg paling banyak memberi manfaat bang.. bukan yg banyak memberi ceramah tapi g kasih solusi .. Disini forum nya orang berbagi solusi bukan berbagi ilmu dengan tujuan menceramahi … Kalo g bisa kasih solusi setidak nya jgn menfonis orang lain salah,, 2 Login untuk Membalas
Andre17 Desember 2020 - (23:32 WIB)Permalink Jangan ribet jadi orang mba dbwa slow aja….gda uang ya diusahakan cri dulu…yg penting jgn gali lubang tutup lubang gkn.slesai 1 Login untuk Membalas
Freddy18 Desember 2020 - (06:46 WIB)Permalink semoga cepat terselesaikan ya bu, sistem keuangan memang seperti itu relaksasi yang nyatanya setoran di tumpuk pada bulan berikutnya saja yg mana menurut saya sama saja memberatkan. NB: untuk yg ceramah salah tempat 4 Login untuk Membalas
Ester18 Desember 2020 - (18:16 WIB)Permalink Mba. .. saya senasib dgn mba . Bisa kita bertukar nmr hp lewat email sya aaja kirim nmr nya . esternathanael2793@gmail.com . Biar kita bisa saling sharing lbh jauh bagaimana nya. Login untuk Membalas
kerren hapukh7 Mei 2021 - (15:12 WIB)Permalink Ternyata restrukturisasi dari Tunaiku Amarbank setiap orang berbeda yach, jika membaca dari tulisan ini. Termasuk saya. Saya awalnya minta keringanan cicilan tetapi di beri restrukturisasi dengan penundaan pembayaran, tetapi ternyata nilai pinjaman saya menjadi pinjaman awal + denda + bunga dari penundaan pembayaran, otomatis nilai hutang bertambah dan saya menolak. Tapi sampai saat ini juga tidak ada solusi dari Tunaiku selain debt collector yang datang menagih dengan jumlah tagihan yang tidak saya setujui atau sanggupi, pdahal yang awal saja saya minta keringanan bagaimana mungkin saya membayar cicilan seperti yg di tentukan tunaiku. Semoga management Tunaiku dapat memberikan solusi terbaik jangan hanya memikirkan bunga agar bertambah terus. Login untuk Membalas