Pengaduan yang Tak Teradukan

Perdagangan merupakan suatu kegiatan yang sudah ada sejak jaman prasejarah, perdagangan merupakan salah satu hal terpenting di dalam kehidupan manusia karena untuk menopang kehidupannya. Manusia tidak bisa untuk hidup sendiri karena pada dasarnya sebagai makhluk sosial manusia membutuhkan orang lain untuk bisa mencukupi kebutuhannya.

Dalam sejarahnya perdagangan bukan hanya tentang jual-beli semata tetapi perdangan juga menjadi cara untuk penyebaran agama, kepercayaan, dan budaya, bahkan perdagangan juga menjadi jalan untuk suatu negara menguasai negara lain pada masa itu.

Dapat kita lihat bagaimana Negara Indonesia di jajah oleh bangsa eropa yang awalnya datang hanya untuk melakukan transaksi perdagangan namun berkembang menjadi sebuah awal penjajahan yang dilakukan oleh bangsa – bangsa eropa, tidak hanya terjadi di Indonesia perdagangan yang awalnya dilakukan untuk transaksi perdagangan semata namum berkembang menjadi alat untuk menguasai suatu negara juga terjadi di berbagai negara.

Perkembangan perdagangan dari masa ke masa terus berkembang, yang awalnya perdagangan dilakukan dengan cara tatap muka antara penjual dan pembeli mengalami perkembangan mengikuti zaman perdangangan saat ini bisa dilakukan tanpa tatap muka, banyak transaksi perdagangan yang dilakukan melalui online. Perdagangan melalui online dinilai lebih praktis dan efisien waktu karena kapan saja bisa melakukan transaksi perdagangan.

Dengan mudahnya transaksi perdagangan bukan tidak mungkin terjadinya kelalaian bahkan kecurangan yang dilakukan para penjual terhadap pembeli ataupun sebaliknya yang dilakukan oleh pembeli kepada penjual. Baik perdagangan secara langsung maupun perdagangan secara online kedua belah pihak tetap memiliki Hak dan Kewajiban yang harus di penuhi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Pembeli sebagai konsumen memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh Undang –Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pedagang sebagai Pelaku usaha juga mempunyai hak dan kewajiban yang diatur di undang –undang tersebut.

Hak Konsumen yang diatur dalam undang – undang nomor 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan konsumen terdapat Pada Pasal 4 salah satu hak yang di atur dalam undang-undang ini yaitu hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. Dapat dipahami bahwa konsumen dapat mengadukan sesuatu yang terjadi terhadap barang/jasa yang digunakannya kepada pelaku usaha tentang apa yang diterima dan dialaminya.

Dari hak yang dimiliki oleh konsumen pada pasal 4 Undang – Undang perlindungan konsumen ini penulis merasa masih ada berbagai permasalahan yang menghambat konsumen untuk memperoleh hak-nya tersebut, seperti bagaimana cara pengaduan terhadap barang dan/atau jasa yang diterimanya dapat dilakukakan oleh konsumen jika Pelaku usaha tidak mencantumkan Nomor Customer Service ( CS ) atau pelaku usaha tidak memberikan subsidi penggratisan biaya telpon pengaduan konsumen ke pihak pelaku usaha tersebut.

Inilah yang mendasari penulis untuk membuat sebuah opini terhadap permasalahan Hak konsumen yang telah terjamin oleh undang –undang namun masih ada penghambat untuk tidak terlaksana hak tersebut.

Konsumen yang mengalami kejadian tidak memuaskan terhadap barang atau jasa yang digunakan ataupun dibelinya suatu produk atau jasa dari pelaku usaha, konsumen memiliki hak untuk melakukan pengaduan namun terhambat oleh layanan pengaduan yang berbayar seharusnya pihak pelaku usaha memberikan subsidi biaya telpon pengaduan untuk digratiskan, sehingga konsumen dapat melakukan dengan mudah pengaduan ataupun memberikan masukan berupa saran dan kritik kepada pelaku usaha akibat suatu kelalaian produksi yang dilakukan oleh pelaku usaha tersebut.

Pelaku usaha yang telah memperoleh keuntungan dari produknya dibeli oleh konsumen seharusnya sudah jelas harus memberikan pelayanan yang memadai dengan cara mempermudah konsumennya untuk melakukan pengaduan. Karena sejatinya pengaduan terhadap kelalaian dan kesalahan dalam produksi hanya terjadi satu diantara puluhan ribu produk yang diproduksi oleh pelaku usaha.

Hal lain terjadi pada produk yang tidak mencantumkan nomor pengaduan di kemasan produk bagaimana cara konsumen mau melaksanakan hak-nya secara langsung kepada pelaku usaha sedangkan pelaku usaha tidak mencantumkan nomor Customer Service ( CS ), padahal dalam undang –undang perlindungan konsumen telah jelas tertuang dalam pasal 7 tentang kewajiban pelaku usaha pada point C memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif, lalu bagaimana jika pelaku usaha tidak mencantumkan nomor pengaduan menunjukan bahwa hak konsumen untuk melakukan pengaduan tidak dapat dilaksanakan dengan sepenuhnya.

Walaupun Penulis mengetahui bahwa konsumen dapat mengadukan hal–hal yang terjadi kepada lembaga perlindungan konsumen yang dibentuk oleh negara maupun swadaya masyarakat akan tetepi apakah hal tersebut tidak menambah repot untuk dilakukan, hal yang seharusnya dapat dilakukan antara kedua belah pihak yaitu konsumen dan pelaku usaha harus diselesaikan oleh pihak ketiga.

Penyelesaian pengaduan atas pelayanan atau kelalaian produksi oleh pelaku usaha harus diselesaikan dengan mudah dan cepat, sehingga hak yang dimiliki oleh konsumen yang telah diatur Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dapat diperoleh sepenuhnya, karena sebelum meperoleh hak tersebut konsumen telah melaksanakan kewajibannya.

Ridho Malik A H
Jambi

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

2 komentar untuk “Pengaduan yang Tak Teradukan

  • 14 November 2023 - (11:01 WIB)
    Permalink

    Saya menanggapi Opini diatas betul adanya,aturan memang ada dari sejak dulu namun ,sistem dan penerapannya masih banyak yang keliru,ada pihak yang tetap melaksanakan sesuai koridor atau jalur dua arah antara penjual dan pembeli begitu cara menyelesaikan suatu permasaalahan ketika terjadi,pembeli atau penjual sama sama memiliki akses mudah yang berpedoman pada aturan,akan tetapi banyak kejadian dimana saat terjadi atau timbul masaalah ,hanya sepihak yang diuntungkan.yang jadi pertanyaan,apakah sistem atau aturan yg diterapkan masih salah atau penerapannya yang salah.jadi mari sama sama membangun dengan prinsip yang sama dan dilandasi sikap dan tanggung jawab moral berdasarkan PANCASILA.terimakasih .

 Apa Komentar Anda?

Ada 2 komentar sampai saat ini..

Pengaduan yang Tak Teradukan

oleh ridho malik dibaca dalam: 3 menit
2