Tanggapan Akulaku Tanggapan Tanggapan Akulaku atas Surat Pembaca Bapak Handrian 22 Desember 2020 Akulaku Indonesia Beri komentar Akulaku, Debt Collector, Fintech, Penagihan, penagihan ke pihak ketiga, Pinjaman Online Ikuti kami di Google Berita Kepada Yth Redaksi Mediakonsumen.com di Tempat Dengan hormat, Terkait dengan surat pembaca konsumen dari Bapak Handrian pada tanggal 29 November 2020 dengan judul “Penagihan Telepon ke Kontak Keluarga dari Pihak Akulaku Tanpa Konfirmasi kepada Nasabah yang Bersangkutan”, kami menyesalkan mengenai pengalaman kurang menyenangkan yang dialami oleh Bapak Handrian. Dapat kami sampaikan bahwa tim desk collection Akulaku telah menghubungi Bapak Handrian untuk menyampaikan permohonan maaf sehingga tidak akan ditagihkan kembali atas kewajiban pembayaran kepada salah satu kontak keluarga yang disertakan. Kami sarankan agar hendaknya debitur melakukan pembayaran angsuran secara tepat waktu atau sebelum jatuh tempo sehingga memiliki riwayat kredit yang baik. Hingga saat ini, customer service kami belum menerima keluhan kembali dari Bapak Handrian atas pelaporan tersebut. Semoga dengan penjelasan ini dapat menjawab surat yang disampaikan oleh Bapak Handrian. Atas perhatian dan kerjasama nya, kami ucapkan terima kasih. Salam, Eva Ulisiana Public Relations Akulaku Sahid Sudirman Center Lt. 18, Jl. Jenderal Sudirman No. 86 Jakarta Pusat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.