Surat Pembaca

Penipuan Pinjol Ilegal CashGo yang Tidak Bertanggung Jawab, Coba Memainkan Nasabah

Saya ingin berbagi pengalaman saya baru-baru ini saja. Nama saya Shila, saya di sini mau mengadukan karena saya telah dipermainkan pinjol. Awal ceritanya, ada SMS yang menawarkan pinjaman kepada saya untuk membantu kehidupan yang lagi saya jalani (pada saat itu anak saya sakit).

Saya pun download apk-nya, yaitu Cash Go. Setelah saya selesai melengkapi datanya dan kemudian terklik, ada yang ditolak dan ada (4 apk) yang sudah ditransfer tanpa sepengetahuan saya. Sedikit pun tidak ada konfirmasi dengan saya, tahu-tahu uang sudah ditransfer saja. Saya gak tahu bahwa bunganya sebesar itu dan mencekik saya.

Saya gak tahu harus mengadu ke siapa. Akhirnya saya buka Playstore, dan saya buka aplikasi Cash Go. Di situ ada keterangan tentang email Cash Go (cashgo.idn16@gmail.com). Di situ saya dilayani dengan bagus, bahwasanya saya mau mengembalikan uang yang sudah dikirim ke saya, karena saya gak sanggup membayarnya.

Melalui email, saya disuruh menunggu jawaban untuk mengubah status pelunasan saya. Namun uang sudah saya transfer, tapi data saya malah gak diupdate dan saya dikejar-kejar oleh penagih. Setahu saya kalau apk mempunyai email itu real yang punya apk, ya kan? Ini malah semua gak bertanggung jawab dan lari gitu aja, sekarang malah saya yang dikejar-kejar. Saya dibilang penipuan, penggelapan uang perusahaan.

Ternyata apk Cash Go itu ilegal, tidak ada bekerja sama dengan OJK. Pak, Bu, tolong bantu saya menyelesaikan masalah saya ini. Saya sudah dimaki-maki dan data saya diancam mau disebarkan. Tolong laporkan kepada pihak yang berwajib.????

Mohon pengalaman saya disebarkan di Media Konsumen. Saya juga banyak bukti percakapan melalui email dan bukti pengembalian dana.

Terima kasih.

Abiyyu Ashilah
Kab. Langkat, Sumatera Utara

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Saya ikut berempati atas masalah anda. Setahu saya jika masalah aplikasi jgn mendownload aplikasi melalui link yang dikirim melalui sms atau semacamnya.. Downloadlah melalui google play krn di sana ada review dan berhati2lah dalam approve aplikasi semacam ini. Dan jika bisa membantu masalah simpan pinjam ini adalah masalah hukum perdata bukan masalah pidana, kecuali anda menipu untuk meminjam uang, maka akan masuk ranah hukum pidana bisa di penjara, tetapi jika hukum perdata selama anda mau mengembalikan uang dan musyawarah maka akan selesai (koreksi jika saya salah), dan biasa jika pinjol mengancam akan sebar data, krn memang itu yg mereka lakukan. Anda bisa laporkan kr berwajib jika mereka sudah sebar data krn itu masuk ke pasal merusak nama baik(detailnya saya kurang paham). Tentu dengan data yang anda miliki.. Sepertinya anda baru pertama kali ya menggunakan aplikasi semacam ini.. Yang sabar saja.. Buat jadi pelajaran.. Semoga bermanfaat

    • Iya baru pertama saya mengenal aplikasih beginian, dan semua meneror saya, padahal real gmail itu pihak aplikasih tapi mereka ingin memeras saya dengan cara licik. Awalnya saya diiming" suruh mendownld apk dengan bunga kecil, eh gitu melengkapi data sudah selesai terklik saya semuanya, tanpa persetujuan dana semua ditransfer, saya bingung mau mengadu saya, terakhir saya buat ulusan diplystore lalu dikirim alamat email mereka lalu saya hubungi dan mereka tanggung jawab.. eh trnyata mereka bekerja sma, untuk memeras masyarakat.

        • Pihak apk bekrja sama dengan rekan"nya, uang sudah dikembalikan tapi tidak diakuin, padahal sistem bisa mengubahnya jdi pelunasan, saya ud hubungi pihak google plystore klu setiap apk tertera kontak developer yaitu real punya apknya..

          • saya juga sama kena tipu sama cashgo mbak...solusi nya gimna ya...saya juga tidak tau apa2...tiba2 ada dana masuk aja...sama tagihan yg tidak masuk akal sehat...dan saya sudah hubungin cs cashgo nya...bawa saya tidak sanggup bayarnya...karna kesalahan bukan disaya...saya tidak ajuin pinjaman...saya mau kembaliin dana nya...setelah dana sudah dikembaliin skrg datang nagih terus...dikejar kejar utang terus...bahkan mau ngancam di sebar data saya nya..mohon dibantu mbak gimna solusi nya ?

          • Saya juga mengalami seperti mbak nya . Saya sudah mengembalikan dana nya . Ini wa belum dbls .sy hrs bagaimana

    • Saya belakangan ini dapat WA dari aplikasi dana pintar... Disana ia katakan kalo saya mempunyai tagihan dan disuruh klik tautan link tersebut... Setahu saya... Saya pernah meminjam tapi setelah download di play store... Dan saya ga pernah meminjam di apk dana pintar

  • Resiko berhubungan dengan *** Bu..
    Sementara nikmati dan jalanni saja
    Entah sudh ratusan ribuan orang
    Jatuh ke lobang dan yg sama dan terjerembab
    Yg sabar

    • Saran saya jgn pernah mentransfer dgn kode atau virtual account yg tdk sesuai di aplikasi.. semua no hp dan customer service yg ada di screen shoot di artikel ini semua bohong. Mereka membuat kode pembayaran palsu dan masuk menjadi saldo pulsa ke mereka. Semoga bermanfaat infony

  • Nasabah membatalkan pinjaman pada Fintech iLegaL, Dana yang sudah diterima malah dikembalikan pada Penipu.

    1. Fintech iLegaL memang berniat Menipu Nasabahnya

    Bunga Pinjaman pada Fintech iLegaL baru diketahui Nasabahnya ketika sudah diaprove.

    2. Pinjaman yang sudah di aprove tidak bisa dibatalkan.

    Ketika di aprove, serta merta Dana Fintech diproses untuk di Transfer ke rekening Nasabah.

    3. Tidak ada istilah mengembalikkan Dana diluar Aplikasi.

    Pada kasus ini, nasabah berusaha membatalkan pinjaman dengan mengembalikan uang yang sudah di terima. Padahal itu tidak ada dalam sistem, dan melakukan transaksi di luar sistem adalah kesalahan fatal karena banyak penipu yang dengan senangnya menerima Dana itu.

    4. Tidak usah di Bayar karena memang anda tidak mengambilnya.

    5. Anda harus menerima gangguan DC, itu sudah Resiko.

    6. Dalam hutang piutang iLegaL ini, Anda dan DC tidak bisa Lapor pada pihak berwajib, karena kalian berdua melakukan sesuatu yang iLegaL.

    7. Anda dan DC baru bisa melaporkan ketika adanya tindak Kekerasan yang mungkin dilakukan oleh salah satu dari kalian berdua.

    • Bisa dong lapor polisi, walaupun si korban melakukan transaksi ilegal, setidaknya si korban sudah beritikad baik dengan mengembalikan dana tersebut ke pihak cash go nya, masalah diakui atau tidaknya itu soal lain lagi. Yang ngga akan mendapatkan perlindungan hukum ya si DC dan cash go nya.

      Intinya: korban ngga perlu bayar tagihan apapun ke DC, dengan resiko bakal diganggu, di ancam dll tapi kalo soal lapor polisi dan mendapatkan perlindungan hukum yah tetap bisa lah.

    • Bagaimana kalok sudah terlanjur di kirim uangnya, kita pinjem 1.6 malah yg di kirim 1jt, nggak ada notifnya gitu, dan nggak bisa di batalkan

  • Wahh setiap artikel pasti ada bapak presiden cocot yang memberikan komentar bijaknya. ? ? ? Ini orang disewa per tahun kali ya..... ? ?

    • Bukan orang sewaan, tapi lebih membuat berpikir realistis atas masalah yang di hadapi. Dengan realistis, maka pikiran bisa tenang.
      Anda juga disini hanya coment orang yng memberi masukan, bukan comment atas masalah yang di tulis oleh penulis..

    • @AneGoogle

      Kalau anda mau berkomentar ditiap postingan jugabtidak masalah. Kasihan sekali dengan nasib anda yah.

  • Ini jd pengalam y bu
    Coba di cek kembali
    Knp ibu bsa transfer ke nomor rekening yg jelas keterangannya rekening D**A dan bukan rekening atas nama perusahaan padahal jelas tertulis itu nomor rek Hp
    Trus ibu knp main email aja
    Coba di cek lagi
    Seharusnya perusahaan menggunakan email pribadi yg dmna di belakang @nama perusahaan
    Hrs lbh bijak

    • Jdi gmail yg tertera di kontak developer itu bukan real, berarti sama saja aplikasih penipuan, itu memeras rakyat.

      • Masalah benar atau tdk nya saya krng tau ya
        Tpi tetap hrus waspada
        Lht jga inu transfer kmna
        Apakah rek tujuan yg ibu transfer ada nama aplikasinya atau tdak
        Seperti itu

          • Lapokan saja, masalah utang piutang adalah hukum perdata, tapi penipuan, intimidasi, pencemaran nama baik itu sudah ranahnya hukum pidana.

            Mereka sebenarnya adalah PENIPU dan PERAMPOK berkedok Pemberi Pinjaman Online.

            Intimidasi mereka membuat nasabah stress bahkan beberapa kasus sampai bunuh diri. Saya curiga DC mereka adalah anak2 bau kencur yang belum tau pahitnya hidup ini.

  • Uang pinjol ilegal udah di trf trus lo balikin? Konyol bgt,oraang malah lariin cair Ilegal.
    Udah tau Ilegal bunganya ga jelas,knp lo ga main legal aja?

    • Baru sekali ini, saya sibuk ditlpn diwa suruh downld apk, saya klik web yg dikirim mereka eh ternyata semua yg ada di hp saya tesadap, dan saya harus melengkapi data, gk tau knp tiba" disuruh klik, mala ke klik semua

      • Maaf kak.
        Saya juga kena dan diteror juga.
        Tapi disini dana itu pun tidak ada masuk kesana. Mohon solusi nya kak. Gimana cara nya? Saya hanya mendownload aplikasi dan menghapus langsung karna pengajuan saya ditolak tapi ternyata Sekarang saya ditagih.

        • Dana dari dia saya tidak pernah menerima tapi saya di teror dan ditagih. Dan saya lihat juga tidak ada nomor rekening saya yg ada diaplikasi itu. Mohon untk solusi nya manteman

  • Meskipun ilegal uang yang sudah terlanjur dipinjam mana bisa dibalikin lagi. Ibarat kata rentenir, mau 1 jam setelah dipinjam juga bunga udah pasti jalan.

    Sepertinya di mediakonsumen.com ini udah sangat amat banyak korban pinjol entah itu legal ataupun ilegal tapi kok kian hari kian banyak yang coba2 sama model ginian?

  • itu keknya transfer ke pribadi deh, jadi duitnya dikasi ke penipu dan bukan email perusahaan itu yang email ke konsumen

    • Saran saja Buu
      Sudah tidak usah panik dan pusing,, ini hanya tehknik permainan skema penipuan yg udah klasik, ...!!!
      Ibu punya bukti kuat, SS percakapan, dan bukti transfer, serta email di print....!!
      Serta bukti komunikasi ancaman dari oknum DC atau yang mengaku DC..tsb di print....!! Ibu bikin LAPORAN POLISI DULU. Sebagai bukti pegangan ibu...kemudian bukti laporan tsb...ibu foto dan kirim ke semua CONTAK ibu...sebagai antisipasi langkah konyol mereka yg coba memeras ibu,, !!!! Jadi sebenarnya dana tsb sudah di terima...tetapi mereka memanfaatkan sikologis ibu untuk keuntungan mereka,, ini murni terstruktur...supaya seolah olah si ibu salah transfer dana tsb entah kemana, dan mereka menjadi oknum yg seolah resmi...!!! Ibu gak usah panik, kumpulkan bukti dan lapor polisi dg laporan UU ITE, jangan pengaduan pinjolnya...!! Kemudian saat BAP jelaskan kronologis dan bukti2 tsb !!! Point yg di tekankan jangan masalah pinjol ilegalnya tetapi ibu merasa tercemar dan sangat keberatan dg aksi orang2 tsb...!! KL laporan PINJOLNYA agak lama...sebab murni hal perdata...dan hal yg di sadari secara sadar atau tidak sadar sesuai perjanjian elektronik yg secara otomati.

      Demikian dan saya harap ibu gak usah takut atau panik. Selow sajaaaa

  • Pihak apk bekrja sama dengan rekan”nya, uang sudah dikembalikan tapi tidak diakuin, padahal sistem bisa mengubahnya jdi pelunasan, saya ud hubungi pihak google plystore klu setiap apk tertera kontak developer yaitu real punya apknya..