Hai, Media Konsumen.
Ayah saya nasabah Pegadaian, nomor gadai 6038719180002857 dengan jenis barang agunan: sertifikat rumah. Namun, beliau meninggal dunia pada Mei 2020 lalu. Kemudian, saya mengirim direct message ke official Twitter Pegadaian untuk menanyakan bagaimana status pinjaman beliau. Admin Twitter Pegadaian mengatakan apabila nasabah meninggal dunia maka sewa modalnya dihapuskan dan mendapatkan asuransi.
Lalu, saya pergi ke cabang Pegadaian di UPC Aloha untuk menanyakan tentang prosesnya. Pihak cabang meminta legalisir surat kematian dan surat ahli waris. Saya sudah memberikan berkas tersebut pada Ibu Nur di UPC Aloha pada bulan Juni 2020.
Sampai hari ini, 8 Januari 2021, saya belum mendapatkan kabar tentang klaim asuransi tersebut. Saya selalu mengirim DM ke Twitter Pegadaian untuk menanyakan follow up-nya. Namun admin Twitter Pegadaian bilang hanya pihak cabang yang dapat membantu. Saya juga selalu bertanya kepada Ibu Nur, namun beliau bilang bila belum ada jawaban dari analis mereka.
Melalui surat ini, saya ingin mengetahui status pinjaman almarhum ayah saya di Pegadaian dan bagaimana follow up untuk klaim asuransinya. Terima kasih.
Salam,
Anggun Diyanita
Sidoarjo, Jawa Timur
Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Komentar
Selamat Sore Bapak/Ibu. Untuk kendalanya bisa DM kami. -Qian
UPDATE: pihak cabang sudah menghubungi saya, klaim sudah diajukan ke asuransi dan masih menunggu update dari asuransi.
Sama kak, saya juga sedang mengajukan klaim nasabah meninggal dunia, dr bulan september 2020 sampai skrg januari 2021 juga belum kunjung selesai