Surat Pembaca

Sanggahan Transaksi Kartu Kredit Bank Mandiri

Saya bermaksud untuk mengajukan sanggahan transaksi kartu kredit Mandiri yang tidak saya lakukan dan ada indikasi penyalahgunaan/pembobolan kartu kredit oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, antara lain:

  1. Tanggal 7 Januari 2021 pukul 22:03:15 WIB, di Merchant Hotel on Booking.com sebesar Rp1.398.000 (satu juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
  2. Tanggal 7 Januari 2021 pukul 22:05:36 WIB, di Merchant Hotel on Booking.com sebesar Rp3.495.000 (tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
  3. Tanggal 7 Januari 2021 pukul 22:08:45 WIB, di Merchant Hotel on Booking.com sebesar Rp3.495.000 (tiga juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Berkaitan dengan hal tersebut saya telah menghubungi Mandiri Call 14000 pada tanggal 7 Januari 2021 sekitar pukul 22:05 – 22.30 WIB dan dilayani oleh Customer Service atas nama Bpk. Irsan dan Bpk. Nizam yang telah membantu melakukan pemblokiran kartu kredit dan pembukaan kartu kredit baru.

Untuk dua transaksi terakhir, masuk pada saat saya berbicara dengan Customer Service. Dapat dipastikan jika saya tidak segera menghubungi Mandiri Call akan lebih banyak lagi transaksi yang dilakukan oleh oknum pembobol tersebut. Saya tanyakan dari kota mana transaksi dilakukan, Bpk. Nizam tidak dapat melacaknya.

Sedangkan untuk sanggahan atas sejumlah transaksi yang tidak saya lakukan disarankan oleh Bpk Nizam untuk mengirim email kepada mandiricare@bankmandiri.co.id u.p Mandiri Card Center dengan melampirkan Surat Pernyataan, Copy KTP, dan Copy Kartu Kredit untuk dapat diproses lanjut pembatalan atas transaksi sebagaimana diuraikan pada Surat Pernyataan sesuai arahan Bpk Nizam tersebut yang penyelesaiannya memakan waktu 45-180 hari kalender.

Email tersebut saya kirimkan tanggal 7 Januari 2021 pukul 23:00 WIB. Email pertama tidak dibalas. Lalu saya kirim email kedua tanggal 7 Januari 2021 pukul 23:56 WIB dan dijawab oleh Customer Service bernama Bpk. Ryan Tanggal 8 Januari 2021 pukul 00:09 WIB dengan nomor tiket: 2101070002153.

Jawaban Bpk. Ryan adalah “Bahwa pengajuan sanggahan transaksi pada Mandiri Kartu Kredit Bapak saat ini belum dapat kami proses karena transaksi yang Bapak sanggah masih menggantung dan belum tertagih pada lembar tagihan Mandiri Kartu Kredit Bapak. Bapak dapat mengajukan ulang sanggahan transaksi jika transaksi tersebut telah tertagih dan tercetak pada lembar tagihan. Dapat kami informasikan bahwa maksimal pengajuan sanggahan transaksi adalah 30 (tiga puluh) hari setelah transaksi tertagih dan tercetak pada lembar tagihan.“.

Sungguh jawaban yang membuat saya cukup kaget dan kecewa. Di saat saya ingin cepat menyelesaikan masalah ini, lalu dijawab oleh Bpk Ryan bahwa pengajuan sanggahan saya belum dapat diproses.

Lalu saya mencari tahu ke berbagai media terkait kendala-kendala serupa. Setelah membaca berita di berbagai media terkait keluhan serupa dari para nasabah Kartu Kredit Bank Mandiri, terus terang saya menjadi khawatir akan penyelesaian proses investigasi ini akan berlarut-larut.

Seperti diantaranya ada nasabah yang bolak-balik menelepon call center 14000 namun tidak mendapat kejelasan dan berakhir dengan dibuatkan surat permintaan percepatan investigasi, dan harus menunggu lagi dalam waktu yang sangat lama hingga berbulan-bulan yang menguras waktu dan biaya untuk menelepon call center 14000. Ditambah lagi selama proses investigasi, nasabah tetap dikenakan late payment fee dan interest yang tidak sedikit. Transaksi yang masih dalam proses investigasi juga tetap masuk ke dalam billing tagihan bulan-bulan selanjutnya, yang jika tidak dibayar penuh maka akan mengakibatkan pengenaan denda, yang mana seharusnya segala bentuk tagihan yang masih dalam proses investigasi seharusnya di-hold sampai ada kejelasan terkait hasil investigasi tersebut.

Hal-hal tersebut mendorong saya untuk menuliskan keluhan serupa yang saya alami seperti yang saya uraikan pada tiga paragraf pertama diatas, melalui forum Surat Pembaca ini dengan harapan kendala dan kekecewaan yang dialami oleh nasabah-nasabah Kartu Kredit Bank Mandiri sebelumnya tidak lagi dialami oleh nasabah-nasabah lain setelah ini yang memiliki masalah serupa termasuk saya pribadi.

Mohon bantuan dari Mandiri Card Center untuk percepatan penyelesaian permasalahan saya ini. Saya harapkan selama proses investigasi, tidak ada pengenaan late payment fee, interest, atau denda apapun bentuknya atas transaksi ilegal tersebut termasuk tidak menagihkan transaksi-transaksi ilegal di atas ke dalam billing statement saya, sampai hasil investigasi keluar dan diterima oleh kedua belah pihak.

Atas bantuan dan kerjasamanya saya ucapkan terima kasih.

Prihartono
Bengkalis, Riau

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mandiri atas Pengaduan Bapak Prihartono

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak alami dan terima kasih atas masukannya. Menindaklanjuti pengaduan Bapak perihal di atas, pada...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • "Bapak sanggah masih menggantung dan belum tertagih" - tampaknya TS tidak tahu arti kalimat ini.

    Semoga cepat selesai.

    • Klo benar statusnya masih hold ya ga masalah harusnya bisa dibatalkan karena belum masuk tahapan charged.

      Cuman apakah iya yg dibahas cuman untuk yg itu? Kan jelas disebutin transaksi yg kena denda itu berarti udah jelas tertagih. Jadi klo memang betul transaksi yg bermasalah terus tetap jalan seperti biasa dan jika akhirnya tidak ada reversal ya kasian pelanggan.

      Ada baiknya minta jaminan ke pihak Bank bahwa semua nominal yg tertera akibat transaksi yg tertagih itu jika memang adalah fraud dapat di reverse. Secara sistem bisa pastinya tinggal mau apa tidak pihak bank nya jamin.

      • Setuju Pak David, menurut saya juga begitu. Bank seharusnya bisa membatalkan transaksi fraud tersebut karena sudah ada laporan/sanggahan resmi dari pemilik kartu kredit.

        Nah masalahnya dari yang saya baca di internet tentang kejadian serupa ya seperti itu, nasabah tetap harus membayar terlebih dahulu tagihan tersebut sampai proses investigasi selesai baru mengajukan permintaan pengembalian dana lagi, apa gak puyeng nasabah bolak balik ngurusin itu dengan jangka waktu yang tidak sebentar.

        Untuk saran Bapak, terimakasih. Saya sudah dihubungi oleh pihak bank yang menyatakan bahwa transaksi pertama sudah dibatalkan oleh pihak Merchant. Sementara transaksi kedua dan ketiga proses sanggahnya akan dilanjut. Dan saya minta pihak bank menjamin bahwa tidak akan menagihkan nomilan yang disanggah tersebut kedalam tagihan bulanan saya. Jawaban pihak Bank adalah akan meng-kreditkan sejumlah nominal yang disanggah ke rekening kartu kredit saya. Untuk jaminan ini akan saya buktikan dulu saat billing statement saya terbit apakah benar sudah dikreditkan, baru saya take action. Doakan semoga lancar ya pak..

        • Iya yang sabar aja pak. Betul biasanya reversal akan tercatat masuk jadi transaksi kredit pak.

          Itu sama mekanisme nya dengan fitur ubah jadi cicilan. Yang penting pihak bank nya aware aja dan setuju.

          Semoga lancar ya pak.

    • Belum tertagih maksudnya belum masuk billing statement karena belum tgl cetak...
      Di tagihkan ya dah pasti ...

      • Betul Pak, belum tertagih, normalnya 2-7 hari kerja akan masuk ke lembar tahgihan, itu yang saya tahu. Saya berharap itikad baik dari Bank Mandiri untuk tidak menagihkan transaksi pencurian tersebut karena sudah saya laporkan langsung saat itu juga. Doakan semoga lancar urusan ini ya pak..

    • Tagihan sudah pasti masuk kalau sudah ada notifikasi transaksi. Entah itu kartu nya kena scam atau transaksi fraud. Cuma selalu ada rentang waktu dari tanggal transaksi untuk masuk ke jurnal transaksi atau billing statement. Saya kira anda yang gagal paham tentang seluk beluk transaksi kartu kredit.

      • Terimakasih atas komentarnya, supaya diskusi ini lebih membangun, ada baiknya anda bisa menjelaskan kepada saya bagian mana yang saya gagal paham, sehingga saya jadi paham. kalo statement judgemental seperti itu gak bisa didiskusikan. hehe

    • Terimakasih atas doanya, semoga permasalahan ini cepat selesai.

      Oiya barangkali bisa bpk jelaskan kepada saya yang tidak tahu ini maksud statement itu seperti apa menurut bapak? Kalau sepemahaman saya yang coba mencerna statement CS Bank Mandiri tersebut secara utuh dan tidak sepotong2 seperti yang bapak kutip (yang mana kutipan tidak utuh bisa menimbulkan mispersepsi), maksud dari penjelasan CS Bank Mandiri tersebut yaitu Bank Mandiri menunggu transaksi tertagih dahulu baru bisa disanggah, kalau belum tertagih dan masih menggantung maka belum bisa disanggah, dan justru malah menyuruh saya untuk mengajukan ulang sanggahan. Langkah ini sudah sangat terlambat menurut saya. Seharusnya lebih bijak dan lebih fair dilakukan tindakan preventive sehingga tidak merugikan nasabah.

      Disaat saya menerima notifikasi transaksi dari Bank Mandiri, artinya sudah ada transaksi dari Pencuri ke Merchant, dan setahu saya lagi proses penagihan dari Merchant ke Bank Mandiri itu berkisar 2-7 hari kerja untuk dapat tercatat ke lembar tagihan. Nah kalau kita sudah menginfokan ke Pihak Bank bahwa ada transaksi mencurigakan segera setelah notifikasi masuk, kenapa pihak bank masih menunggu tagihan masuk ke lembar tagihan dulu (2-7 hari) baru melakukan action? ditambah lagi proses investigasinya memakan waktu 45-180 hari. Menurut pemahaman saya pihak Bank seharusnya bisa melakukan tindakan preventive bukannya malah menunggu tagihan masuk ke billing statement dulu.

      Barangkali Bpk mau berdiskusi monggo, saya menulis ini untuk berdiskusi dan mencari solusi, bukan statement judgemental seperti ini yang diharapkan.

  • Hati2 pakai kartu kredit bank platmerah, bank mandi, bank rakyat, bank negara. Sering kejadian phising, kek gini, ujung2 ya tetep dipaksa bayar. Kecuali bikin pengaduan ke ojk, langsung kaing2 itu bank.

    • Iya terimakasih atas sarannya Bu Cece Munaseh. Seumur2 pakai Kartu Kredit (saya punya beberapa kartu kredit semuanya dari bank plat merah dan sudah pakai >10 tahun), alhamdulillah sebelumnya tidak pernah kejadian seperti ini. Kejadian ini yang pertama kali, mudah2an juga jadi yang terakhir. Saya pantau dulu perkembangannya Bu, jika berlarut-larut saya pertimbangkan untuk ngadu ke OJK.

  • Saya pernah mengalami hal seperti ini pak. Waktu itu saya minta blokir langsung juga, tapi waktu itu transaksi bisa di lacak di Hotel mana, dan saya langsung menghubungi pihak Hotel untuk membatalkan transaksi.
    Waktu itu kejadiannya bukan dengan Booking.com, tapi Traveloka jadi saya hubungi dua2nya, baik cust service Traveloka maupun Hotelnya.

    Semoga bisa membantu

    • Iya Bu Cutie, Terimakasih atas masukannya. Sebenarnya saya juga menanyakan itu ketika menelepon CS Bank Mandiri, Hotel apa yang dipesan, biar saya bisa hubungi pihak hotel, tapi ya gitu jawabannya tidak bisa melacak hotel apa dan transaksi dilakukan dari kota mana.
      Akhirnya saya hubungi Contact Center Booking.com, Semoga ada pencerahan.

  • Kalau menurut saya datangi saja kantor cabang terdekat. Biar ada penyelesaian lebih cepat. Via email atau telp terkadang butuh waktu hingga berbulan-bulan.

    • Terimakasih atas sarannya Pak Dimas. Pengalaman saya mendatangi kantor cabang, biasanya cabang menyerahkan ke pusat dan menyarankan untuk menghubungi call center. hehe. Tapi saran Bpk akan saya coba nanti melihat perkembangan situasi.

  • Sekadar berbagi pengalaman saat kena transaksi fraud kartu kredit. Kalo kita tau merchant tempat transaksi tsb (ada notifikasi), sebaiknya kita juga langsung kontak ke merchant tsb untuk minta cancel. Kalo merchant nya kooperatif, biasanya mereka langsung cancel transaksi tsb, karena mereka jg gak mau kena charge back dari penerbit kartu kredit ketika transaksi tsb terbukti fraud.

    • Terimakasih Pak Donny atas saran dan masukannya. Saya sudah menghubungi pihak merchant (Booking.com), saat ini masih menunggu responnya. Semoga segera direspon dengan membatalkan transaksi fraud tersebut.

      Sebenarnya kalau saya tahu hotelnya bisa lebih cepat lagi, saya bisa kontak hotel untuk minta tolak transaksi ketika Pencurinya mau check-in, terus minta satpam hotel tahan orangnya sementara saya buat laporan polisi. hehe.. tapi sayangnya, pihak call center Bank nya ketika saya tanyakan hotel apa jawabannya tidak tahu, dan tidak bisa melacak..

  • bagaimana kelanjutan kasusnya pak? Saya bulan ini juga kena bobol kartu kredit mandiri di foodpanda taiwan dan baru dilakukan investigasi. Saya juga heran sama sistem keamanan kartu mandiri beda sama bank bank lain yang kalo ada transaksi dari luar negeri langsung konfirmasi ke nasabah dan biasanya langsung di blokir.

    • Alhamdulillah sudah diselesaikan oleh bank mandiri bu Ade Novia.. bisa dicek artikel “Tanggapan Bank Mandiri atas Pengaduan Bapak Prihartono“

      Saran saya terus tanyakan kepada CS terkait perkembangan proses investigasinya.. output dari hasil investigasi tsb nantiny pihak bank mandiri akan menyampikan surat resmi kepada nasabah yang berisikan pembobolan tsb bukan akibat kelalaian nasabah dan nasabah tidak dibebankan tagihan yg dibobol tsb..

      Langkah terakhir jika belum terlihat hasil yg memuaskan, bisa diadukan ke OJK

      • Alhamdulillah pak kalau terselesaikan dengan baik karena kebetulan saya juga mengalami hal tersebut. Saat ini sedang di investigasi. Trims infonya pak