Surat Pembaca

Peretasan Akun Rupiah Cepat

Sebelum mengirimkan surat pembaca ini, saya membaca-baca artikel lain di Media Konsumen, dan ternyata sudah ada banyak orang lainnya yang mengalami kasus serupa terkait pembobolan akun di Rupiah Cepat.

Sama seperti yang dialami korban lainnya itu, pada 1 Desember 2020 seseorang mencoba membobol akun rupiah cepat saya. Dan saat dia berhasil, entah bagaimana caranya karena saya tidak pernah memberikan OTP kepada siapa pun, dia mengajukan pinjaman atas nama saya. Pencairan dana pinjaman itu ditransfer ke rekening OVO dengan nomor 081223851156, yang bukan rekening OVO saya. Saya baru tahu setelah pinjaman itu jatuh tempo, dan Rupiah Cepat mulai melakukan penagihan kepada saya pada 29 Desember 2020.

Saya sendiri telah melakukan pengaduan kepada Rupiah Cepat, belasan kali melalui email dan telepon, tetapi hingga saat ini Rupiah Cepat terkesan sama sekali tidak memberikan perlindungan kepada konsumen dan tidak mau mengambil tindak lanjut, dalam setiap jawabannya terus berkeras bahwa ini adalah kelalaian saya sehingga saya harus bertanggung jawab membayarnya. Padahal sudah saya kirimkan berbagai bukti adanya indikasi kejahatan siber, menurut kategori UU ITE pasal 30.

Saya juga sudah beri bukti bahwa saya sama sekali tidak menerima dana pinjaman itu. Bahkan saya juga sudah berkoordinasi dengan pihak OVO, dan pihak OVO telah memberi verifikasi bahwa rekening OVO saya yang asli dan benar sesuai dengan NIK adalah dengan nomor 0819****29, sesuai dengan nomor telepon saya. Verifikasi ini sangat kuat, karena berdasarkan sistem OVO, satu NIK hanya bisa punya satu akun OVO.

Tetapi meski demikian, pihak Rupiah Cepat hingga saat ini masih belum mau mengambil tindakan, dan masih berkeras bahwa saya harus bertanggung jawab membayarnya. Saya sendiri bertekad untuk menyelesaikan masalah ini sampai tuntas, karenanya saya mengambil langkah-langkah yang disarankan OJK, yakni mengirim surat pembaca. Saya juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Depok pada 31 Desember 2020 (koreksi, red), saat ini masih menunggu panggilan Kepolisian untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saya juga sudah melaporkan kasus ini ke OJK dengan mengisi form pengaduan di situs OJK, serta di situs https://kontak157.ojk.go.id seperti disarankan dalam jawaban OJK atas email pengaduan saya. Hingga saat ini saya masih menunggu tindak lanjut dari OJK.

Bagi saya penting untuk berupaya menuntaskan kasus ini, karena selain saya lihat ternyata sudah banyak korban lain selain saya, masih banyak pertanyaan-pertanyaan yang belum terjawab.Mulai dari bagaimana si pelaku bisa mendapat OTP padahal saya tidak pernah memberikan kepada siapa pun (saya baca di Media Konsumen, korban lain bahkan ada yang tidak menerima OTP)? Bagaimana proses verifikasi pinjaman Rupiah Cepat sehingga bisa menyetujui pengajuan pinjaman itu? Bagaimana bisa pencairan pinjaman ditransfer ke rekening yang bukan punya saya? dan lain-lain. Juga dari penanganannya, ini pendapat saya pribadi bahwa saya lihat pihak Rupiah Cepat belum memberikan perlindungan terhadap saya sebagai konsumennya, dan hingga detik ini si pelaku dugaan pembobolan akun masih bebas berkeliaran karena belum diusut dan ditindaklanjuti.

Hormat saya,

Hikmat Suriatanuwijaya
Depok

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • kalau yang belum pernah kena bobol akunnya, pasti akan tetap beranggapan bahwa pinjaman online itu sangat berjasa memberikan pinjaman dana instan saat dibutuhkan.

    • Nah iyaa Kang, penipuan seperti itu emng hrus segera di laporkan ke pihak berwajib dan OJK dan klo emng gak merasa ada tunggakan ya sudah diamkan saja jngn dibayarkan tunggakan tersebut.. bila ada DC yg tlpon dg kasar laporkan jga DC nya ke pihak kepolisian..

    • Tapi saya saranin jgn pake rupiah cepat deh udh byk kasus yg kena bobol,msh byk kok pinjol yg lain lbh bagus,saya jg baru sadar rupiah cepat akun ig nya saja gak bisa di comment pdhl itu akun ig official mereka,aneh

  • "Saya juga sudah melaporkan kasus ini ke Polres Depok pada 31 Januari 2020", sedangkan Anda baru tahu setelah ada penagihan tanggal 29 Desember 2020

    • Waduh Typo :( Maksud saya 31 Desember 2020. Terima kasih Kak atas ketelitiannya, saya akan coba minta Media Konsumen untuk mengkoreksinya di artikel.

      • Bagus, laporkan juga rupiah cepat ke polisi atas pencemaran nama baik, klo mereka smpai nagih ke kerabat pdhal sudah d komplen seblumnya
        Mereka mereka itu memang g mau tau masalah customernya, yg pnting trget tercapai,

  • Sudah lapor ke polres ya?gimana prosesnya kalau rame2 lebih bagus mas bersama kita korban2 yg lain,boleh email saya di : barisetyawanmaret@gmail.com

    Saya juga yg sudah tulis keluhan di media konseumen judulnya sama ni hehe,coba tlg email saya ya,biar kita bisa bahas,saya jg udh ada grop wa sama yg lain juga