Saya Ridho Ageng Saputra, NIK 35*************3 saya memang beberapa kali melakukan pinjaman di Rupiah Cepat dan sudah saya lunasi sebelum saya mengajukan penutupan akun di Rupiah Cepat pada tanggal 16 September 2020, dengan nomor terdaftar 085***762***.
Namun pada hari Minggu, tanggal 10 Januari 2021, melalui Whatsapp istri, mendapatkan pesan tagihan yang mengatasnamakan saya Ridho Ageng Saputra yang diajukan pada 20 Desember 2020 pukul 14:37:32. Saya gali informasi kepada penagih, ternyata nomor yang digunakan sudah diganti dengan nomor baru 083177124229 dan nomor rekening tujuan pencairan dana adalah 8099081235180134 Bank CIMB Niaga (dari percakapan dengan penagih).
Saya konfirmasikan ke CIMB Niaga melalui Live Chat dan pihak Bank memberikan informasi bahwasanya nomor tersebut adalah nomor ponsel OVO dengan 8099 sebagai kode virtual akun. Akhirnya saya cek nomor tersebut, dan saya dapatkan bukti bahwa dana pinjaman tersebut dikirimkan kepada LI** SU****I. Dan ini jelas bukan nomor rekening saya. Jelas ini adalah tindakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Saya tidak pernah memiliki nomor selain 085***762*** dalam melakukan peminjaman, dan nomor rekening BNI dan atau Mandiri yang keduanya atas nama saya sendiri.
Bagaimana bisa akun yang telah dilakukan pengajuan penutupan akun, dan tidak pernah mendapatkan sms otp untuk melakukan penggantian nomor ponsel dan mengganti nomor rekening yang jelas- jelas bukan nama saya dan melakukan pinjaman, yang langsung dikonfirmasi oleh Rupiah Cepat.
Sampai hari ini, belum ada kejelasan mengenai kasus ini, saya sudah melaporkannya ke AFPI dan OJK selaku pejabat kepentingan di lingkup permasalahan ini dan masih saja DC menagih ke saya dan istri. Saya sangat dirugikan atas kejadian ini, dimana saya sebagai korban atas perbuatan orang lain yang tidak bertanggung jawab.
Ridho Ageng Saputra
Blitar, Jawa Timur
Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:
Komentar
[ saya mengajukan penutupan akun di Rupiah Cepat pada tanggal 16 September 2020,]
Penutupan akun yang anda maksud apakah sama dengan Un-Registrasi?
Jika iya, kumpulkan dan simpan bukti tindakan Unreg anda itu, sebagai senjata anda untuk membela diri.
Unregistrasi memang tidak menjamin terhapusnya semua data pribadi yang sudah anda berikan pada Fintech.
Ketika kalian berhubungan dengan Fintech, keprivasian anda sudah tak suci lagi. Jangan berharap anda akan hidup normal seperti orang lain yang anti Fintech.
Kini anda harus menerima resiko data pribadi melanglang buana kemana mana.
Anda sudah punya bukti Unreg, anda sudah aman karena bisa membela diri.
Namun, walaupun sudah aman, anda harus rela capek menghadapi DC yang menagih.
bukti penutupan/pembekuan akun ada di email dan saya simpan.
Bagus, itu sebagai bukti anda.
Biarkan DC capek menagih, dan anda pun jangan capek membela diri.
Istilah penutupan akun mungkin sama dengan Unregistrasi.
Tapi istilah Pembekuan akun memiliki arti yang berbeda lagi.
Agar anda mengerti istilah Akun dibekukan, atau pembekuan akun.
Coba bayangkan, jika hari ini tiba tiba badan anda menjadi beku.
Anda tidak bisa menjalani aktifitas terbaru,
Tapi aktifitas sebelumnya masih dibadan anda, makanan yang anda makan tadi pagi masih ada diperut anda, kopi yang anda minum masih diperut anda. Jadi kondisi anda adalah kondisi dimana terakhir dibekukan.
Begitupun akun Fintech. Pembekuan akun hanya menyetop transaksi terbaru namun transaksi sebelumnya masih tercatat, masih aktif, masih bisa diakses.
Biasanya pembekuan akun digunakan untuk tindakan investigasi.
Wajar saja jika data anda masih bobol.
iya pak saya mengajukan penutupan akun dan seharusnya sudah tidak bisa digunakan lagi dengan alasan apapun, apalagi sampai merubah nomor ponsel dan nomor rekening tanpa sepengetahuan saya. Dan dari kasus saya ini akun saya di retas untuk melakukan pinjaman dan di kirimkan ke oknum tersebut.
Nah lo, semakin banyak ini korbannya, kasus sama persis dengan yang saya alami, ayo kumpul kita cari solusinya bersama, tidak mungkin kita membayar apa yang tidak kita pinjam. Ini rupiah cepat sedang bermasalah dengan keamanan akun pengguna nya. Saya sudah menelp pihak rupiah cepat dan mereka tidak peduli, saya harus tetap membayar uang yang mereka cair kan pada rek ovo yang jelas bukan saya pemilik nya, saya tidak pernah memberikan kode otp ke pihak manapun dan hp android saya tidak pernah lepas dari jangkauan saya. Saya sudah melaporkan kepada ojk dan Afpi, tapi belum ada kejelasan untuk kejadian ini. Jangan bayar dan laporkan
benar bu, saya juga begitu, sampai saat ini belum ada penyelesaian baik dari OJK maupun AFPI
wah sama banget ini kaya aku mas,aku juga udh tulis di media konsumen
https://mediakonsumen.com/2021/01/09/surat-pembaca/peretasan-akun-rupiah-cepat
parah si ini,kok bisa deketan ya kejadiannya,makin curigaaa,jangan takut mas anda tidak sendiri,kita ada group wa sesama korban,kalau mau gabung bisa email ke : barisetyawanmaret@gmail.com
saya sudah email bapak
Saya juga sama nih gaterima ..mau dlaporin ke pihak ke 3 padahal ud dbayar dlu ud lunas kenapa skrg ud setaun tiba2 dtg lagi
kejadian ini sama persis dengan yang saya alami juga, tanggal 22 Desember 2021 setelah saya lakukan pembayaran pelunasan dipagi hari dihari yang sama pada malam hari akun saya diretas dengan mengganti no telp dan data rekening. saat ini tanggal jatuh temponya saya dikejar2 dan saya bilang saya ga mau bayar..yang jadi pertanyaan saya DC akan datang kerumah ga ya kalo qt tetep kekeh tidak mau bayar..
ini bagaimana ya kita disusahkan dalam keadaan seperti ini dan jadi korban