Apakah Pinjol yang Terdaftar di OJK Menggunakan Pihak Ketiga untuk Penagihan?

Saya saat ini ada pinjaman online yang terdaftar di OJK dan mengalami telat bayar sehari. Yang ingin saya tanyakan apakah aplikasi yang sudah terdaftar di OJK menggunakan pihak ketiga atau debt collector untuk penagihan ke debitur yang telat bayar?

Karena saat ini sudah ada 3 debt collector yang menghubungi saya via WA dan SMS. Mohon jawabannya.

Heny Hermawati
Bekasi, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

23 komentar untuk “Apakah Pinjol yang Terdaftar di OJK Menggunakan Pihak Ketiga untuk Penagihan?

  • 18 Januari 2021 - (14:01 WIB)
    Permalink

    Kl br telat sehari biasanya dr pinjol, hanya untuk mengingatkan mungkin kl msh punya utang, kali aja lupa. Nah telatnya sdh berbulan2 br serahkan pihak ketiga. Urutannya spt itu kl tdk salah.

  • 18 Januari 2021 - (15:17 WIB)
    Permalink

    Tidak hanya Pinjol, Bank pun menggunakan pihak ketiga untuk menyelesaikan hutang antara nasabah dan bank/pinjol terkait. Tapi biasanya pihak ketiga digunakan jika keterlambatan sudah lebih dari 90 hari.

    • 18 Januari 2021 - (21:04 WIB)
      Permalink

      Maaf ya disini saya tidak mencari perhatian, bukti nya dari 3 dc kredinesia udah wa saya

      2
      1
      • 4 Februari 2021 - (04:32 WIB)
        Permalink

        Jika LEGAL mereka akan serahkan ke pihak ke 3 setelah 90 hari, apabila masih di bawah itu bukan kerja pihak ke 3 apalagi yg pake foto orang Timor berjaket putih buluk, itu hanya sistem yg di buat seperti itu…fungsinya untuk menekan sikologis si penghutang,, KL ada DC yg ngaku2 dan ngancam2 suruh kerumah aja…KL ilegal 99,9% mereka gak akan datang…KL pun ada yg 1% mungkin dia amnesia,.atau nekad…!!! Kenapa demikian mereka ngancam by phone, dan WA, SMS, mereka gak berani datang…!! Karena mereka ilegal ( penjahat)…,,KL anda sudah terlanjur ambil pinjol dan itu LEGAL OJK…ketika di telf anda bicarakan baik2 saja, dan bisanya ada perpanjangan waktu, jika anda di kasih hati oleh kreditur maka anda juga harus membalas dg hati juga,, itu saran saya…!! Abaikan yg WA, apalagi ada yg WA menawarkan bantuan pengurusan di pinjol tsb, dll anda berhutang pada kredenesia yaaa urusan anda dg pihak kredenesia bukan pihak ke 3,4,5 dll….!! Bicarakan dan jelaskan, kemudian di solusikan .

        Salam

  • 18 Januari 2021 - (20:44 WIB)
    Permalink

    Pinjol yang legal itu sama dengan rentenir yang berlindung di belakang aturan pemerintah, klo mau hidup tenang dan berkah jangan berhubungan dengan pinjol baik legal maupun illegal, nikmatnya cuma 5 menit sengsaranya seumur hidup.

  • 19 Januari 2021 - (08:42 WIB)
    Permalink

    Berdasarkan apa yg saya alami memang benar telat 1 hari pasti diserang dengan tim penagihan justru ke kontak emergency pun sama. Seakan-akan kita dibuat malu oleh mereka dengan kata2 yg kasar dan tidak berpendidikan. Sekedar mengingatkan sii tidak apa2 tapi jangan terlalu menekan juga bukankah dr peraturan 90 hari telat bayar baru didatangkan debt collector. Kedepannya yg perlu diperhatikan untuk pelaku usaha seperti ini jika sudah 90 hari nah baru itu pantas di usut. Jika usaha fintech ingin bertahan keamanan data nasabah harus ditingkatkan agar tidak bocor ke oknum yg tidak bertanggung jawab dan melakukan tindak kejahatan yaitu pencurian data. Sekian dan Terima Kasih

  • 19 Januari 2021 - (09:59 WIB)
    Permalink

    Berdasarkan pengalaman pribadi saya juga begitu bu. Bahkan saya ditanggal jatuh tempo pun sudah diteror 2 orang, salah satunya pakai foto lelaki berpenampilan suku tertentu bagian indonesia timur.
    Mereka juga tanpa memperkenalkan diri dahulu dari aplikasi mana tiba2 bertanya kapan mau bayar? saya tanya dari mana malah dijawab ngegas “emang anda tidak merasa berhutang?” begitu. Saya bilang 1 hari kan ada 24 jam, jadi saya bayar malam pun belum lewat jatuh tempo. Lalu si DC bilang saya tidak butuh janji saya butuh kepastian bayar jam berapa. Saya jawab jam 7 sore. Dia jawab lagi itu malam bukan sore, dsb..
    Jd menurut saya terdaftar atau tidak di OJK, sistem penagihan tidak jauh berbeda.

  • 19 Januari 2021 - (22:54 WIB)
    Permalink

    Yang namanya debt collector selalu pihak ketiga. Bank juga gitu. Bahkan yang mengantarkan kartu kredit ke alamat rumah juga pihak ketiga bukan bank langsung.

  • 20 Januari 2021 - (07:15 WIB)
    Permalink

    Apalagi tim penagihan dari HCI parah edan gilanya.. Klw ditelpon bertubi tubi, ya panggilan sy blokir .. Intinya Pinjol yg terdaftar di OJK (HCI) yg saya alami memakai debc langsung kerumah.. Semakin mereka mengancam , semakin saya kuat dan berani menghadapi.

  • 21 Januari 2021 - (11:22 WIB)
    Permalink

    Pinjol Ilegal tidak memiliki DC (Debt Collector) Lapangan, mereka Desk Collector, mereka akan menagih nasabah mereka lewat intimidasi dan ancaman, jika sudah mengarah ke ancaman dan pencemaran nama baik, anda bisa laporkan ke pihak berwajib, karena ini sudah ranahnya Hukum Pidana.

    Tidak ada kewajiban bagi anda untuk mbayar bunga ataupun admin, karena usaha mereka Ilegal dan anda adalah nasabah ilegal, OJK tidak akan mengurusi semua yang Ilegal.

  • 4 Februari 2021 - (00:39 WIB)
    Permalink

    Kredinesia termasuk aplikasi yang cukup baik, saya terlilit beberapa aplikasi salah satunya kredinesia, telat 20 hari. saya minta diskon hapus denda. mereka kasih pilihan perpanjangan atau full bayar tanpa denda. asal mau nego atau bicara baik baik. kalo bisa lunasin dan jangan hutang lagi… pusing mbak. setelah terlilit, baru sadar hidup sederhana tanpa hutang jauh lebih nyaman.

 Apa Komentar Anda mengenai pertanyaan ini?

Ada 23 komentar sampai saat ini..

Apakah Pinjol yang Terdaftar di OJK Menggunakan Pihak Ketiga untuk Pen…

oleh Honey dibaca dalam: <1 menit
23