Itikad Baik Dibalas Kekecewaan oleh Kredivo

Selamat sore semua. Sedikit cerita di sore ini.

Jadi tadi pagi ada chat WA dari collector Kredivo untuk menagih dan saya janjikan tanggal 25 Januari dibayarkan karena baru ada dana di tanggal itu dan collector pun mengiyakan. Namun pukul 15.00 ada telpon dari orang rumah saya yang katanya ada collector datang menagih harus dibayarkan hari ini dengan membawa surat tagihan.

Bagaimana pihak Kredivo dengan hal ini? sedangkan di kontrak tertulis 60 hari keterlambatan baru melibatkan pihak ketiga.

Saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya, hanya saja dananya memang belum ada sekarang.

Yongky Nugraha
0878705637**
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Kredivo atas Surat Bapak Yongky Nugraha

Pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kesetiaan pengguna Kredivo. Menanggapi surat konsumen yang ditulis oleh Bapak Yongky Nugraha...
Baca Selengkapnya

7 komentar untuk “Itikad Baik Dibalas Kekecewaan oleh Kredivo

  • 21 Januari 2021 - (11:23 WIB)
    Permalink

    [Bagaimana pihak Kredivo dengan hal ini? sedangkan di kontrak tertulis 60 hari keterlambatan baru melibatkan pihak ketiga.]

    Memaknai istilah ‘pihak ketiga’.

    DC yang anda singgung itu bukan pihak ketiga. Itu masih pihak pertama Fintech.

    Yang terlibat langsung di Fintech (pihak pertama):
    1. csFintech
    2. DC bagian penagihan via telepon
    3. DC bagian penagihan Lapangan.
    4. Anda sebagai Nasabah

    Ke empat orang itu sama saja, sama jeleknya dan sama buruknya.

    Pihak kedua Fintech:
    1. Teman teman DC Fintech
    2. BI Checking (BI Checking sebenarnya ikut ikutan menagih hutang ke anda).
    3. Semua Kontak di HP, tetangga, dan Keluarga yang disuruh menagih hutang ke anda.

    Pihak ketiga Fintech:
    1. Penipu yang berhasil mendapatkan kebocoran data anda, berpura pura menjadi DC dan menagih.
    2. Teman dari teman DC Fintech yang lebih kejam/lebih tegas diantara DC lainnya.
    3. Semua orang yang tidak anda kenal, tapi ikut ikutan menyuruh anda untuk segera melunasi hutang anda. Seperti para pembaca di Media Konsumen ini, jika mereka menyuruh anda melunasi hutang, maka mereka mereka itu bisa disebut pihak ketiga Fintech.

    • 21 Januari 2021 - (16:20 WIB)
      Permalink

      Saya baca habis komentar Anda untuk membuktikan bahwa saya salah. Ternyata saya benar, komentar Anda ngawur. Sepertinya Anda orang ruwet, masa definisi “Pihak Ketiga” aja Anda ganti? LOL

      • 21 Januari 2021 - (19:28 WIB)
        Permalink

        Maklum lah dia Pansos. Keminter bahasa jawanya. Kalau bahasa kerennya: Metaok. Metaok tapi katrok.

        Padahal dimana-mana, termasuk pemerintah sendiri memberikan definisi sudah jelas. Debt Collector termasuk dalam pihak ketiga:

        https://www.djkn.kemenkeu.go.id/artikel/baca/13062/Samakah-Juru-Sita-Piutang-Negara-dengan-Debt-Collector.html

        https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/57585#:~:text=Debt%20Collector%20atau%20disebut%20juga,antara%20pihak%20Bank%20dengan%20nasabah.

        https://keuangan.kontan.co.id/news/debt-collector-hanya-untuk-kredit-macet

        https://economy.okezone.com/read/2016/11/18/320/1545133/ditagih-debt-collector-gak-usah-panik-baca-dulu-tips-ini

        • 22 Januari 2021 - (11:27 WIB)
          Permalink

          @Suprapto

          Anda hanya menelan mentah mentah defini tanpa memaknainya. Sementara yang sudah saya bahas itu ‘makna’ dibaliknya.

          Contoh nyata :

          1. Seumpama Anda seorang yang kaya raya. Banyak orang yang meminjam uang pada anda.

          Awalnya anda sendiri yang menagih. Tapi lama kelamaan anda merasa capek dan menyewa penagih untuk menagih.

          Nah, disitu anda telah menyewa pihak kedua.

          Dan orang yang di tagih pun menganggap, utusan anda adalah pihak kedua.

          *Pihak kedua bisa berubah menjadi pihak pertama lagi.

          Di kemudian hari, ketika ada orang yang meminjam uang pada anda. Serta merta anda memberi informasi padanya bahwa yang akan menagih nanti adalah orang utusan anda.

          Nah, disitu orang yang ditagih menganggap orang utusan anda adalah pihak pertama.

          2. Dahulu DC memang sebagai pihak luar.

          Dahulu tidak ada yang namanya Kredit Tanpa Agunan. Semua kredit pasti pakai jaminan. Jika hutang telat bayar maka barang jaminan menjadi hak milik Bank.

          Barang Jaminan sebagai alat agar nasabah membayar hutang tepat waktu.

          Sehingga jaman dulu Bank tidak memerlukan jasa DC untuk menagih. Jaman dulu sangat langka Bank menggunakan jasa DC, sehingga DC bukan bagian dari struktur organisasi Bank. Bisa disebut juga DC sebagai pihak luar, atau bukan pihak pertama.

          3. Sekarang, DC adalah bagian dari struktur Perbankan.

          Sejak muncul yang namanya Kredit Tanpa Agunan. Kredit modal dengkul, yang jika telat bayar tidak ada barang jaminan yang bisa diambil, maka DC bertugas sebagai pengganti jaminan itu.

          DC sebagai alat agar nasabah membayar hutang tepat waktu.

          Siapapun yang ingin membuat perusahaan Fintech. Kredit Tanpa Agunan. Mereka harus dan wajib punya DC.

          4. Dunia semakin berkembang, defini juga harus dikembangkan, dan dimaknai.

          Apa yang dulunya anda sewa tapi sekarang milik sendiri.?

          Hotel yang dulunya menyewa Catering pihak luar untuk memberi makan tamu hotel, tapi ketika semakin maju, hotel memiliki Catering sendiri. Catering itu menjadi pihak pertama hotel.

          5. Jangan membodohi diri sendiri, apa yang anda rasakan adalah definisi yang sebenarnya.

          DC yang sekarang adalah jelas pihak pertama. Data anda seutuhnya bisa diakses oleh DC. DC semakin lantang menagih seolah olah Fintech itu miliknya. DC berbuat seolah olah dulunya anda meminjam uang dikantong pribadinya.

          Apalagi yang kalian ragukan dengan Kemampuan DC.? Apakah anda masih percaya dengan definisi DC sebagai pihak ketiga.? Whatever….

          1
          1
          • 22 Januari 2021 - (11:34 WIB)
            Permalink

            Monggo silahkan anda protes ke Dirjen Keuangan, Dirjen hukum, OJK, BI dan pemerintah. Minta mereka ganti definisi dan cakupan Debt Collector sebagai pihak ketiga atau pihak pertama.

            Silahkan kalau memang anda benar, pasti disetujui dan diterapkan oleh negara, bahkan di seluruh dunia.

            Anda tidak memahami dalam konteks surat perjanjian siapa yg dimaksud pihak pertama, pihak kedua dan pihak ketiga. Anda hanya berusaha mengubah definisi agar sesuai dan mendukung pendapat anda sendiri.

  • 21 Januari 2021 - (20:54 WIB)
    Permalink

    Saya ikut prihatin atas kondisi Bapak, semoga Bapak dan keluarga diberikan kesehatan dan kelapangan rizky oleh Allah SWT.

    • 22 Januari 2021 - (11:49 WIB)
      Permalink

      Yang amat disayangkan dan jadi pernasalahan, kenapa ketika di chat DC mengiyakan permohonan bayar saya dan bersedia menunggu pembayaran masuk di tanggal 25 Januari lalu kemudian malah datang dengan membawa surat lusuh dengan tanggal pembayaran di hari yang sama (20 Januari). Sedangkan mereka tidak tahu bagaimana kondisi orang tua dirumah saya dalam keadaan riwayat penyakit jantung. Urusan ini dengan saya bukan malah minta dibayarkan oleh orang tua saya.
      Saya sadar telat bayar dan diminta itikad baiknya dari pihak Kredivo. Tapi kok malah terlihat ganas dan kurang fair (menurut saya) di masa pandemi. Apalagi ada aturan PPKM seperti sekarang malah seenaknya bertindak.

 Apa Komentar Anda mengenai Kredivo?

Ada 7 komentar sampai saat ini..

Itikad Baik Dibalas Kekecewaan oleh Kredivo

oleh Yongky Nugraha dibaca dalam: <1 menit
7